Senin, 26 Januari 2015

Tunjangan Anak Istri PNS Dihapus

Adanya UU Aparatur Sipil Negara (ASN) berimbas pada sistem penggajian

PNS. Selama ini PNS mendapatkan honorarium dari kegiatan-kegiatan di

luar tugas pokoknya, kini semuanya dipangkas.

"PNS tidak bisa lagi menerima honor untuk kegiatan-kegiatan luar

kantor. Ini sesuai amanat UU ASN," tegas Subowo Joko Widodo, asisten

deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan

Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) saat menerima kunjungan DPRD

Kabupaten Malang, di Kemenpan-RB, Jakarta, Senin (26/1).

Pemerintah, lanjutnya, tengah menyelesaikan Rancangan Peraturan

Pemerintah (RPP) tentang Sistem Penggajian. Di dalam RPP tersebut,

struktur gaji pegawai hanya terdiri dari tiga komponen. Yakni gaji

pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.

"Tunjangan anak dan istri, tunjangan jabatan, tidak ada lagi. Semuanya

disatukan di tunjangan kinerja," terangnya.

Dijelaskannya, untuk tunjangan kemahalan, akan disesuaikan dengan

biaya hidup di daerah masing-masing. Misalnya di Papua, tunjangan

kemahalannya lebih tinggi dibanding wilayah Jawa.

Sedangkan untuk tunjangan kinerja, dihitung berdasarkan grade sehingga

meski sama-sama golongan kepangkatan, belum tentu tunjangan kinerjanya

sama. "Ada 21 grade jabatan PNS. Tunjangannya akan disesuaikan dengan

gradenya," tandasnya.(esy/jpnn)