Sabtu, 10 Januari 2015

Pemerintah Jepang Menerbitkan Undang-Undang Liburan Untuk Para Karyawan

Pemerintah Jepang, Jumat (9/1/2015), menerbitkan undang-undang baru

yang akan "memaksa" para karyawan negeri itu untuk berlibur.

HarianYomiuri Shimbunmengabarkan, para karyawan di Jepang sangat

"malas" untuk mengambil cuti. Sepanjang 2013, mereka hanya mengambil

kurang dari separuh jatah cuti. Dengan peraturan baru ini, Pemerintah

Jepang berharap bisa meningkatkan angka liburan para karyawan hingga

70 persen pada 2020.

Pada masa pertumbuhan ekonomi yang tak menentu ini, banyak perusahaan

Jepang yang meminta para karyawannya bekerja lebih keras. Banyak

karyawan muda yang harus bekerja lembur lebih dari 100 jam selama satu

bulan.

Namun, hampir dua pertiga karyawan di Jepang ternyata enggan mengambil

jatah cuti karena mereka merasa sungkan dengan para rekan kerjanya.

Menurut hasil studi Institut Pelatihan Kebijakan Tenaga Kerja Jepang,

lebih dari separuh karyawan di negeri itu mengatakan bahwa mereka tak

sempat berlibur karena beban kerja yang terlalu banyak.

Para karyawan itu juga mengatakan, mereka yang mengambil cuti pada

masa kesulitan ekonomi seperti saat ini berisiko dianggap sebagai

seseorang yang tak memiliki komitmen. Alhasil, kasus-kasuskaroshi atau

meninggal dunia karena bekerja terlalu keras kini menimpa semua

lapisan karyawan, mulai dari yang berusia tua hingga muda.

Saat ini, para karyawan di Jepang memiliki hak 10 hari cuti setahun.

Jumlah hari cuti itu bertambah sehari setiap tahun hingga mencapai

angka maksimal, yaitu 20 hari setahun. Undang-undang baru itu setelah

diberlakukan akhir Januari nanti diharap bisa membuat pihak pengelola

perusahaan memastikan karyawan mereka mengambil jatah cuti tahunan.

Pemerintah Jepang mengatakan, undang-undang baru itu dibuat untuk

mencegah beban kerja yang terlalu banyak dan memungkinkan para

karyawan memiliki keseimbangan dalam kehidupan serta pekerjaan.



Sumber : Kompas.com