Selasa, 13 Januari 2015

Pemerintahan Desa Tetap Di Bawah Mendagri

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan urusan pemerintahan

desa tidak mungkin dipindahkan ke kementerian lain karena sistem

pemerintahannya harus terintegrasi di Kemendagri.

"Tidak mungkin desa, sebagai suatu sistem penyelenggaraan pemerintahan

secara nasional sampai ke tingkat RT dan RW, berpindah ke Kementerian

yang lain. Tata kelola pemerintahannya harus terintegrasi sampai ke

tingkat Pusat," kata Mendagri di Jakarta, Senin.

Terkait dengan pembangunan desa yang belum merata, Mendagri mengakui

itu masih terjadi, sehingga memang diperlukan peran kementerian dan

lembaga pemerintah non-kementerian lain untuk membantu mewujudkan

pembangunan tersebut.

"Secara strategis, urusan desa memang bisa dipilah-pilah. Kementerian

apa pun silakan membangun dan memberdayakan desa dengan menggunakan

APBN, APBD maupun dana dari donatur," jelas dia.

Hal senada terkait urusan pemerintahan desa juga disampaikan Direktur

Jenderal PMD Tarmizi A. Karim yang menegaskan bahwa urusan terkait

desa tidak dapat dipisahkan dari Kementerian Dalam Negeri.

"Tugas pokok dan fungsi Kemendagri itu kan poros pemerintahan sampai

ke bawah, maka otomatis pemerintahan desa itubuilt-indengan tupoksi

tersebut. Kami sampaikan juga kepada MenPAN-RB (Yuddy Chrisnandi)

bahwa urusan desa itu tidak bisa terpisah dari Kemendagri," kata

Tarmizi.

Namun, sejak dibentuk kementerian baru yakni Kementerian Desa,

Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, urusan mengenai desa

terbagi menjadi "dua wilayah".

Urusan mengenai pemerintahan desa tetap menjadi kewenangan Kemendagri,

sedangkan terkait pembangunannya berada di bawah Kementerian Desa, PDT

dan Transmigrasi.



Sumber : Antaranews.com