Senin, 24 Oktober 2011

Buat Calon Istri

Semoga peristiwa di bawah ini membuat kita belajar bersyukur untuk apa yang kita miliki :
[mohon dibaca sampai selesai, tak usah malas membacanya yah..]
Insya Allah Menginspirasi



Aku membencinya, itulah yang selalu kubisikkan dalam hatiku hampir sepanjang kebersamaan kami. Meskipun menikahinya, aku tak pernah benar-benar menyerahkan hatiku padanya. Menikah karena paksaan orangtua, membuatku membenci suamiku sendiri.

Walaupun menikah terpaksa, aku tak pernah menunjukkan sikap benciku. Meskipun membencinya, setiap hari aku melayaninya sebagaimana tugas istri. Aku terpaksa melakukan semuanya karena aku tak punya pegangan lain. Beberapa kali muncul keinginan meninggalkannya tapi aku tak punya kemampuan finansial dan dukungan siapapun. Kedua orangtuaku sangat menyayangi suamiku karena menurut mereka, suamiku adalah sosok suami sempurna untuk putri satu-satunya mereka.

Ketika menikah, aku menjadi istri yang teramat manja. Kulakukan segala hal sesuka hatiku. Suamiku juga memanjakanku sedemikian rupa. Aku tak pernah benar-benar menjalani tugasku sebagai seorang istri. Aku selalu bergantung padanya karena aku menganggap hal itu sudah seharusnya setelah apa yang ia lakukan padaku. Aku telah menyerahkan hidupku padanya sehingga tugasnyalah membuatku bahagia dengan menuruti semua keinginanku.

Di rumah kami, akulah ratunya. Tak ada seorangpun yang berani melawan. Jika ada sedikit saja masalah, aku selalu menyalahkan suamiku. Aku tak suka handuknya yang basah yang diletakkan di tempat tidur, aku sebal melihat ia meletakkan sendok sisa mengaduk susu di atas meja dan meninggalkan bekas lengket, aku benci ketika ia memakai komputerku meskipun hanya untuk menyelesaikan pekerjaannya. Aku marah kalau ia menggantung bajunya di kapstock bajuku, aku juga marah kalau ia memakai pasta gigi tanpa memencetnya dengan rapi, aku marah kalau ia menghubungiku hingga berkali-kali ketika aku sedang bersenang-senang dengan teman-temanku.

Tadinya aku memilih untuk tidak punya anak. Meskipun tidak bekerja, tapi aku tak mau mengurus anak. Awalnya dia mendukung dan akupun ber-KB dengan pil. Tapi rupanya ia menyembunyikan keinginannya begitu dalam sampai suatu hari aku lupa minum pil KB dan meskipun ia tahu ia membiarkannya. Akupun hamil dan baru menyadarinya setelah lebih dari empat bulan, dokterpun menolak menggugurkannya.

Itulah kemarahanku terbesar padanya. Kemarahan semakin bertambah ketika aku mengandung sepasang anak kembar dan harus mengalami kelahiran yang sulit. Aku memaksanya melakukan tindakan vasektomi agar aku tidak hamil lagi. Dengan patuh ia melakukan semua keinginanku karena aku mengancam akan meninggalkannya bersama kedua anak kami.

Waktu berlalu hingga anak-anak tak terasa berulang tahun yang ke-delapan. Seperti pagi-pagi sebelumnya, aku bangun paling akhir. Suami dan anak-anak sudah menungguku di meja makan. Seperti biasa, dialah yang menyediakan sarapan pagi dan mengantar anak-anak ke sekolah. Hari itu, ia mengingatkan kalau hari itu ada peringatan ulang tahun ibuku. Aku hanya menjawab dengan anggukan tanpa mempedulikan kata-katanya yang mengingatkan peristiwa tahun sebelumnya, saat itu aku memilih ke mal dan tidak hadir di acara ibu. Yaah, karena merasa terjebak dengan perkawinanku, aku juga membenci kedua orangtuaku.

Sebelum ke kantor, biasanya suamiku mencium pipiku saja dan diikuti anak-anak. Tetapi hari itu, ia juga memelukku sehingga anak-anak menggoda ayahnya dengan ribut. Aku berusaha mengelak dan melepaskan pelukannya. Meskipun akhirnya ikut tersenyum bersama anak-anak. Ia kembali mencium hingga beberapa kali di depan pintu, seakan-akan berat untuk pergi.

Ketika mereka pergi, akupun memutuskan untuk ke salon. Menghabiskan waktu ke salon adalah hobiku. Aku tiba di salon langgananku beberapa jam kemudian. Di salon aku bertemu salah satu temanku sekaligus orang yang tidak kusukai. Kami mengobrol dengan asyik termasuk saling memamerkan kegiatan kami. Tiba waktunya aku harus membayar tagihan salon, namun betapa terkejutnya aku ketika menyadari bahwa dompetku tertinggal di rumah. Meskipun merogoh tasku hingga bagian terdalam aku tak menemukannya di dalam tas. Sambil berusaha mengingat-ingat apa yang terjadi hingga dompetku tak bisa kutemukan aku menelepon suamiku dan bertanya.

“Maaf sayang, kemarin Farhan meminta uang jajan dan aku tak punya uang kecil maka kuambil dari dompetmu. Aku lupa menaruhnya kembali ke tasmu, kalau tidak salah aku letakkan di atas meja kerjaku.” Katanya menjelaskan dengan lembut.

Dengan marah, aku mengomelinya dengan kasar. Kututup telepon tanpa menunggunya selesai bicara. Tak lama kemudian, handphoneku kembali berbunyi dan meski masih kesal, akupun mengangkatnya dengan setengah membentak. “Apalagi??”

“Sayang, aku pulang sekarang, aku akan ambil dompet dan mengantarnya padamu. Sayang sekarang ada dimana?” tanya suamiku cepat , kuatir aku menutup telepon kembali. Aku menyebut nama salonku dan tanpa menunggu jawabannya lagi, aku kembali menutup telepon. Aku berbicara dengan kasir dan mengatakan bahwa suamiku akan datang membayarkan tagihanku. Si empunya Salon yang sahabatku sebenarnya sudah membolehkanku pergi dan mengatakan aku bisa membayarnya nanti kalau aku kembali lagi. Tapi rasa malu karena “musuh”ku juga ikut mendengarku ketinggalan dompet membuatku gengsi untuk berhutang dulu.

Hujan turun ketika aku melihat keluar dan berharap mobil suamiku segera sampai. Menit berlalu menjadi jam, aku semakin tidak sabar sehingga mulai menghubungi handphone suamiku. Tak ada jawaban meskipun sudah berkali-kali kutelepon. Padahal biasanya hanya dua kali berdering teleponku sudah diangkatnya. Aku mulai merasa tidak enak dan marah.
Teleponku diangkat setelah beberapa kali mencoba. Ketika suara bentakanku belum lagi keluar, terdengar suara asing menjawab telepon suamiku.

Aku terdiam beberapa saat sebelum suara lelaki asing itu memperkenalkan diri, “selamat siang, ibu. Apakah ibu istri dari bapak armandi?” kujawab pertanyaan itu segera.

Lelaki asing itu ternyata seorang polisi, ia memberitahu bahwa suamiku mengalami kecelakaan dan saat ini ia sedang dibawa ke rumah sakit kepolisian. Saat itu aku hanya terdiam dan hanya menjawab terima kasih. Ketika telepon ditutup, aku berjongkok dengan bingung. Tanganku menggenggam erat handphone yang kupegang dan beberapa pegawai salon mendekatiku dengan sigap bertanya ada apa hingga wajahku menjadi pucat seputih kertas.

Entah bagaimana akhirnya aku sampai di rumah sakit. Entah bagaimana juga tahu-tahu seluruh keluarga hadir di sana menyusulku. Aku yang hanya diam seribu bahasa menunggu suamiku di depan ruang gawat darurat. Aku tak tahu harus melakukan apa karena selama ini dialah yang melakukan segalanya untukku. Ketika akhirnya setelah menunggu beberapa jam, tepat ketika kumandang adzan maghrib terdengar seorang dokter keluar dan menyampaikan berita itu. Suamiku telah tiada. Ia pergi bukan karena kecelakaan itu sendiri, serangan stroke-lah yang menyebabkan kematiannya. Selesai mendengar kenyataan itu, aku malah sibuk menguatkan kedua orangtuaku dan orangtuanya yang shock. Sama sekali tak ada airmata setetespun keluar di kedua mataku. Aku sibuk menenangkan ayah ibu dan mertuaku. Anak-anak yang terpukul memelukku dengan erat tetapi kesedihan mereka sama sekali tak mampu membuatku menangis.

Ketika jenazah dibawa ke rumah dan aku duduk di hadapannya, aku termangu menatap wajah itu. Kusadari baru kali inilah aku benar-benar menatap wajahnya yang tampak tertidur pulas. Kudekati wajahnya dan kupandangi dengan seksama. Saat itulah dadaku menjadi sesak teringat apa yang telah ia berikan padaku selama sepuluh tahun kebersamaan kami. Kusentuh perlahan wajahnya yang telah dingin dan kusadari inilah kali pertama kali aku menyentuh wajahnya yang dulu selalu dihiasi senyum hangat. Airmata merebak dimataku, mengaburkan pandanganku. Aku terkesiap berusaha mengusap agar airmata tak menghalangi tatapan terakhirku padanya, aku ingin mengingat semua bagian wajahnya agar kenangan manis tentang suamiku tak berakhir begitu saja. Tapi bukannya berhenti, airmataku semakin deras membanjiri kedua pipiku. Peringatan dari imam mesjid yang mengatur prosesi pemakaman tidak mampu membuatku berhenti menangis. Aku berusaha menahannya, tapi dadaku sesak mengingat apa yang telah kuperbuat padanya terakhir kali kami berbicara.

Aku teringat betapa aku tak pernah memperhatikan kesehatannya. Aku hampir tak pernah mengatur makannya. Padahal ia selalu mengatur apa yang kumakan. Ia memperhatikan vitamin dan obat yang harus kukonsumsi terutama ketika mengandung dan setelah melahirkan. Ia tak pernah absen mengingatkanku makan teratur, bahkan terkadang menyuapiku kalau aku sedang malas makan. Aku tak pernah tahu apa yang ia makan karena aku tak pernah bertanya. Bahkan aku tak tahu apa yang ia sukai dan tidak disukai. Hampir seluruh keluarga tahu bahwa suamiku adalah penggemar mie instant dan kopi kental. Dadaku sesak mendengarnya, karena aku tahu ia mungkin terpaksa makan mie instant karena aku hampir tak pernah memasak untuknya. Aku hanya memasak untuk anak-anak dan diriku sendiri. Aku tak perduli dia sudah makan atau belum ketika pulang kerja. Ia bisa makan masakanku hanya kalau bersisa. Iapun pulang larut malam setiap hari karena dari kantor cukup jauh dari rumah. Aku tak pernah mau menanggapi permintaannya untuk pindah lebih dekat ke kantornya karena tak mau jauh-jauh dari tempat tinggal teman-temanku.

Saat pemakaman, aku tak mampu menahan diri lagi. Aku pingsan ketika melihat tubuhnya hilang bersamaan onggokan tanah yang menimbun. Aku tak tahu apapun sampai terbangun di tempat tidur besarku. Aku terbangun dengan rasa sesal memenuhi rongga dadaku. Keluarga besarku membujukku dengan sia-sia karena mereka tak pernah tahu mengapa aku begitu terluka kehilangan dirinya.

Hari-hari yang kujalani setelah kepergiannya bukanlah kebebasan seperti yang selama ini kuinginkan tetapi aku malah terjebak di dalam keinginan untuk bersamanya. Di hari-hari awal kepergiannya, aku duduk termangu memandangi piring kosong. Ayah, Ibu dan ibu mertuaku membujukku makan. Tetapi yang kuingat hanyalah saat suamiku membujukku makan kalau aku sedang mengambek dulu. Ketika aku lupa membawa handuk saat mandi, aku berteriak memanggilnya seperti biasa dan ketika malah ibuku yang datang, aku berjongkok menangis di dalam kamar mandi berharap ia yang datang. Kebiasaanku yang meneleponnya setiap kali aku tidak bisa melakukan sesuatu di rumah, membuat teman kerjanya kebingungan menjawab teleponku. Setiap malam aku menunggunya di kamar tidur dan berharap esok pagi aku terbangun dengan sosoknya di sebelahku.

Dulu aku begitu kesal kalau tidur mendengar suara dengkurannya, tapi sekarang aku bahkan sering terbangun karena rindu mendengarnya kembali. Dulu aku kesal karena ia sering berantakan di kamar tidur kami, tetapi kini aku merasa kamar tidur kami terasa kosong dan hampa. Dulu aku begitu kesal jika ia melakukan pekerjaan dan meninggalkannya di laptopku tanpa me-log out, sekarang aku memandangi komputer, mengusap tuts-tutsnya berharap bekas jari-jarinya masih tertinggal di sana. Dulu aku paling tidak suka ia membuat kopi tanpa alas piring di meja, sekarang bekasnya yang tersisa di sarapan pagi terakhirnyapun tidak mau kuhapus. Remote televisi yang biasa disembunyikannya, sekarang dengan mudah kutemukan meski aku berharap bisa mengganti kehilangannya dengan kehilangan remote. Semua kebodohan itu kulakukan karena aku baru menyadari bahwa dia mencintaiku dan aku sudah terkena panah cintanya.
Aku juga marah pada diriku sendiri, aku marah karena semua kelihatan normal meskipun ia sudah tidak ada. Aku marah karena baju-bajunya masih di sana meninggalkan baunya yang membuatku rindu. Aku marah karena tak bisa menghentikan semua penyesalanku. Aku marah karena tak ada lagi yang membujukku agar tenang, tak ada lagi yang mengingatkanku sholat meskipun kini kulakukan dengan ikhlas. Aku sholat karena aku ingin meminta maaf, meminta maaf pada Allah karena menyia-nyiakan suami yang dianugerahi padaku, meminta ampun karena telah menjadi istri yang tidak baik pada suami yang begitu sempurna. Sholatlah yang mampu menghapus dukaku sedikit demi sedikit. Cinta Allah padaku ditunjukkannya dengan begitu banyak perhatian dari keluarga untukku dan anak-anak. Teman-temanku yang selama ini kubela-belain, hampir tak pernah menunjukkan batang hidung mereka setelah kepergian suamiku.
Empat puluh hari setelah kematiannya, keluarga mengingatkanku untuk bangkit dari keterpurukan. Ada dua anak yang menungguku dan harus kuhidupi. Kembali rasa bingung merasukiku. Selama ini aku tahu beres dan tak pernah bekerja. Semua dilakukan suamiku. Berapa besar pendapatannya selama ini aku tak pernah peduli, yang kupedulikan hanya jumlah rupiah yang ia transfer ke rekeningku untuk kupakai untuk keperluan pribadi dan setiap bulan uang itu hampir tak pernah bersisa. Dari kantor tempatnya bekerja, aku memperoleh gaji terakhir beserta kompensasi bonusnya. Ketika melihatnya aku terdiam tak menyangka, ternyata seluruh gajinya ditransfer ke rekeningku selama ini. Padahal aku tak pernah sedikitpun menggunakan untuk keperluan rumah tangga. Entah darimana ia memperoleh uang lain untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga karena aku tak pernah bertanya sekalipun soal itu.Yang aku tahu sekarang aku harus bekerja atau anak-anakku takkan bisa hidup karena jumlah gaji terakhir dan kompensasi bonusnya takkan cukup untuk menghidupi kami bertiga. Tapi bekerja di mana? Aku hampir tak pernah punya pengalaman sama sekali. Semuanya selalu diatur oleh dia.

Kebingunganku terjawab beberapa waktu kemudian. Ayahku datang bersama seorang notaris. Ia membawa banyak sekali dokumen. Lalu notaris memberikan sebuah surat. Surat pernyataan suami bahwa ia mewariskan seluruh kekayaannya padaku dan anak-anak, ia menyertai ibunya dalam surat tersebut tapi yang membuatku tak mampu berkata apapun adalah isi suratnya untukku.

Istriku Liliana tersayang,
Maaf karena harus meninggalkanmu terlebih dahulu, sayang. maaf karena harus membuatmu bertanggung jawab mengurus segalanya sendiri. Maaf karena aku tak bisa memberimu cinta dan kasih sayang lagi. Allah memberiku waktu yang terlalu singkat karena mencintaimu dan anak-anak adalah hal terbaik yang pernah kulakukan untukmu.
Seandainya aku bisa, aku ingin mendampingi sayang selamanya. Tetapi aku tak mau kalian kehilangan kasih sayangku begitu saja. Selama ini aku telah menabung sedikit demi sedikit untuk kehidupan kalian nanti. Aku tak ingin sayang susah setelah aku pergi. Tak banyak yang bisa kuberikan tetapi aku berharap sayang bisa memanfaatkannya untuk membesarkan dan mendidik anak-anak. Lakukan yang terbaik untuk mereka, ya sayang.
Jangan menangis, sayangku yang manja. Lakukan banyak hal untuk membuat hidupmu yang terbuang percuma selama ini. Aku memberi kebebasan padamu untuk mewujudkan mimpi-mimpi yang tak sempat kau lakukan selama ini. Maafkan kalau aku menyusahkanmu dan semoga Tuhan memberimu jodoh yang lebih baik dariku.
Teruntuk Farah, putri tercintaku. Maafkan karena ayah tak bisa mendampingimu. Jadilah istri yang baik seperti Ibu dan Farhan, ksatria pelindungku. Jagalah Ibu dan Farah. Jangan jadi anak yang bandel lagi dan selalu ingat dimanapun kalian berada, ayah akan disana melihatnya. Oke, Buddy!

Aku terisak membaca surat itu, ada gambar kartun dengan kacamata yang diberi lidah menjulur khas suamiku kalau ia mengirimkan note.
Notaris memberitahu bahwa selama ini suamiku memiliki beberapa asuransi dan tabungan deposito dari hasil warisan ayah kandungnya. Suamiku membuat beberapa usaha dari hasil deposito tabungan tersebut dan usaha tersebut cukup berhasil meskipun dimanajerin oleh orang-orang kepercayaannya. Aku hanya bisa menangis terharu mengetahui betapa besar cintanya pada kami, sehingga ketika ajal menjemputnya ia tetap membanjiri kami dengan cinta.
Aku tak pernah berpikir untuk menikah lagi. Banyaknya lelaki yang hadir tak mampu menghapus sosoknya yang masih begitu hidup di dalam hatiku. Hari demi hari hanya kuabdikan untuk anak-anakku. Ketika orangtuaku dan mertuaku pergi satu persatu meninggalkanku selaman-lamanya, tak satupun meninggalkan kesedihan sedalam kesedihanku saat suamiku pergi.

Kini kedua putra putriku berusia duapuluh tiga tahun. Dua hari lagi putriku menikahi seorang pemuda dari tanah seberang. Putri kami bertanya, “Ibu, aku harus bagaimana nanti setelah menjadi istri, soalnya Farah kan ga bisa masak, ga bisa nyuci, gimana ya bu?”


Aku merangkulnya sambil berkata “Cinta sayang, cintailah suamimu, cintailah pilihan hatimu, cintailah apa yang ia miliki dan kau akan mendapatkan segalanya. Karena cinta, kau akan belajar menyenangkan hatinya, akan belajar menerima kekurangannya, akan belajar bahwa sebesar apapun persoalan, kalian akan menyelesaikannya atas nama cinta.”
Putriku menatapku, “seperti cinta ibu untuk ayah? Cinta itukah yang membuat ibu tetap setia pada ayah sampai sekarang?”

Aku menggeleng, “bukan, sayangku. Cintailah suamimu seperti ayah mencintai ibu dulu, seperti ayah mencintai kalian berdua. Ibu setia pada ayah karena cinta ayah yang begitu besar pada ibu dan kalian berdua.”

Aku mungkin tak beruntung karena tak sempat menunjukkan cintaku pada suamiku. Aku menghabiskan sepuluh tahun untuk membencinya, tetapi menghabiskan hampir sepanjang sisa hidupku untuk mencintainya. Aku bebas darinya karena kematian, tapi aku tak pernah bisa bebas dari cintanya yang begitu tulus.

sumber :
http://bundaiin.blogdetik.com/2011/10/07/kisah-inspirasi-untuk-para-istri-dan-suami/

Rabu, 19 Oktober 2011

STATUS ANAK YANG LAHIR DI LUAR PERKAWINAN DALAM MEMPEROLEH STATUS HUKUM YANG ADIL DAN TIDAK MEMIHAK.

PENDAHULUAN
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah satu bangsa modern yang berdiri dari kesatuan-kesatuan kecil kerajaan-kerajaan dan suku-suku yang tersebar di wilayah nusantara dari sabang sampai merauke. Dalam konsep wawasan nusantara, Indonesia merupakan sekumpulan masyarakat adat yang memegang teguh norma agama, adat dan kesusilaan.
Tiap suku bangsa dan komunitas agama memiliki serangkaian aturan atau hukum dalam mengatur baik hubungan secara pribadi maupun kepentingan umum. Dalam bahasa modern hukum adat maupun aturan keagamaan atau keyakinan telah mengatur hubungan private dan public. Dunia Hukum Nasional mengenalnya perdata atau pidana.
Dalam pokok bahasan tulisan ini, pidana maupun perdata, perlindungan terhadap keluarga (komunitas paling kecil dalam strata sosial) sangat diperhatikan. Dewasa ini hubungan antara suami dan istri juga telah diatur. Bahkan status anak yang lahir dalam hubungan tersebut diberikan perlindungan dan keadilan hukum.
Seiring perkembangan zaman, ketiga norma yang disebut diatas membaur dan menjadi kabur. Batasan wilayah, modernisasi dan westernisasi  lingkungan, serta garis keagamaan menjadi luntur di masyarakat perkotaan. Penyelewengan perilaku individu sudah dianggap lazim dan perlahan menghancurkan aturan-aturan yang dipegang teguh dari nenek moyang. Salah satu perilaku yang dianggap lazim adalah adanya Kaum Laki-laki yang hidup ala perempuan maupun perempuan yang menolak kodratnya sehingga menjadi kaum laki-laki. (Waria, gay, banci dan lain-lain).
Salah satu perilaku menyimpang yang terjadi belakangan ini adalah perilaku seks bebas (free sex). Seks bebas yang dimaksud adalah hubungan seks/bersetubuh/bersenggama diluar dari ikatan perkawinan. Lebih lanjut, hubungan seks diluar dari ikatan perkawinan bisa saja dilakukan oleh dua orang yang berlainan jenis dan salah satunya tidak terikat pada satu perkawinan, atau hubungan tersebut bisa saja dilakukan oleh pihak yang salah satunya telah terikat perkawinan. Pilihan yang terakhir biasa disebut sebagai hubungan perzinahan atau perselingkuhan.
Selain memiliki resiko akan penyakit menular, hubungan seks diluar lembaga pernikahan juga memiliki akibat terhadap Kehamilan Yang Tidak Diinginkan. Bentuk dari kehamilan ini menyebabkan solusi yang biasa ditempuh adalah Abortus (pengguguran kandungan), tapi ada juga yang memilih untuk tetap melakukan proses kelahiran walaupun dengan segala resiko yang suka tidak suka harus ditempuhnya. Pengguguran kandungan secara illegal dapat menyebabkan resiko kematian pada sang ibu atau pihak perempuan, abortus atau aborsi dewasa ini dikelompokkan sebagai extra ordinary killing.
Jika pihak perempuan yang hamil diluar lembaga perkawinan tersebut mempertahankan janin yang dikandungnya tentu tidak akan menjadi persoalan jika si penanam benih  bertanggung jawab baik secara moral, adat, agama dan hukum. Tapi bagaimana si laki-laki ini ingkar dan lari dari tanggung jawab yang seharusnya ia emban. Maka persoalan akan timbul sejak si janin ada, lahir, hidup dan dewasa.
Aib, itu yang akan dikatakan oleh lingkungan atau lingkaran individu yang mengelilingi si wanita yang mengandung anak tanpa memilik bapak. Sebagian masyarakat adat malah lebih kejam dengan menyebut si anak dengan gelaran anak kampang atau anak haram. Upaya untuk menutupi akan membesarnya perut pun dilakukan, mulai dari pengasingan diri atau pindah ke kota lain demi menyembunyikan ‘kondisi’ terakhir. Upaya lain yang juga mungkin ditempuh oleh pihak keluarga wanita adalah membayar laki-laki untuk menikahi wanita tersebut. Soal uang tidak jadi masalah bagi orang tua tersebut, dan bagi laki-laki yang mau menikahi wanita yang tidak dihamilinya selain karena factor kasihan atau iba, bisa saja yang penting Bapak Puas. Upaya tersebut hanyalah bersifat temporer. Hanya demi nama baik dan Integritas Keluarga Besar.
Pasca kelahiran sang anak, maka orang tua diwajibkan untuk membuat Akte Lahir atau Surat Kenal Lahir. Disinilah sengkarut  status anak yang lahir di luar lembaga perkawinan untuk memperoleh kedudukan hukum yang adil dan tidak memihak akan muncul ke permukaan. Di beberapa kasus, begitu kelahiran terjadi, family atau sanak keluarga yang terdekat akan dengan begitu cepat mengangkat si jabang bayi menjadi anggota keluarga yang bersangkutan. Hanya ikatan bathin si Ibu yang dengan susah payah membawa kandungan 9 bulan kemana-mana, namun hanya bisa menahan rasa perih ketika darah dagingnya di adopsi oleh orang lain, walaupun yang mengadopsi tersebut bisa saja masih ada ikatan keluarga. Tapi banyak juga Ibu yang begitu tega untuk menyerahkan si Jabang Bayi ke panti asuhan, dan tidak sedikit yang langsung membunuh si jabang bayi dengan membuangnya ke Tong Sampah.
Pembebasan atau pengingkaran atas perbuatan yang dilakukan tersebut semakin tumbuh seperti jamur di musim hujan. Sehingga tanpa kita sadari, banyak disekeliling kita keberadaan anak yang lahir diluar perkawinan. Makin bertambahnya usia si anak maka olah pikir dan daya tangkap otak pun semakin bekerja dengan baik. Si anak pun dapat membedakan dirinya dengan orang lain. Pergaulan dilingkungan juga mendorong si anak untuk mengetahui jati diri dan asal-usul yang sebenarnya. Walaupun rahasia tersebut sangat rapat ditutupi, kebenaran yang hakiki akan timbul seiring waktu. Ketika si anak mengetahui, bahwa dia bukanlah anak kandung dari bapak yang selama ini membesarkanya, maka proses pencarian itu akan dimulai.
Disinilah peran Hukum akan muncul, ketika keadilan dicari maka jalan kebenaran pun akan dibuka. Kebenaran tersebut merupakan hal yang tak terbantahkan. Walaupun pahit yang akan dirasakan.

“APAKAH NILAI-NILAI KEARIFAN LOKAL MAMPU UNTUK MENYELESAIKAN PERMASALAHAN HUKUM???” (STUDI KASUS DI ATAS)
Sebelum membahas nilai-nilai kearifan lokal, maka sudah sepatutnya untuk dipahami bersama-sama terkait konsep dan pengertian anak luar nikah dari berbagai pendapat. Adapun yang dimaksud dengan anak Luar Nikah dapat digolongkan menjadi beberapa jenis, yaitu :
1.       Anak yang dilahirkan diketahui dan dikehendaki oleh bapak dan ibunya, tetapi orang tua tersebut tidak dalam ikatan perkawinan yang  sah, padahal diketahui masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang lain. (Kasus ini seperti anak hasil Kumpul Kebo). Nilai-nilai lokal praktek seperti ini sangat pantang dilakukan, bahkan ada masyarakat yang mengusir keberadaan pasangan ini. Namun Kearifan lokal tidak akan mampu berperan banyak, jika keberadaan pasangan ini dirumah-rumah kost yang mana Pemilik Kost membolehkan mereka tinggal. Dalam status anak tersebut dimata masyakarat merupakan anak kampang atau anak haram.
2.       Anak yang dilahirkan diketahui dan dikehendaki oleh bapak dan ibunya, tetapi orang tua tersebut tidak dalam ikatan perkawinan, sementara itu salah satu pihak diketahui terikat dengan perkawinan lainnya (biasanya : laki-laki telah menikah dengan perempuan lain). Maka anak yang lahir dalam hubungan ini bisa saja diadopsi oleh sang bapak, namun dibeberapa tempat, kearifan lokal justru mendorong si Lelaki untuk membayar ala kadarnya atas anak tersebut. Anak tersebut dalam kedudukan hukum adat hanya dapat menerima pemberian tanpa bisa menuntut hak lebih kepada ayahnya.
3.       Anak yang dilahirkan, t tidak dikehendaki oleh Ibunya, sementara bapaknya  tidak diketahui, seperti kasus pemerkosaan beramai-ramai, atau bisa juga pelacuran. Kearifan lokal sangat jelas menentang akan hadirnya anak tersebut, maka biasanya begitu lahir langsung diserahkan kepada Keluarga terdekat atau panti asuhan.
4.       Anak yang dilahirkan oleh seorang ibu yang masih dalam Idah setelah perceraiannya, kehamilan ini merupakan hasil hubungan dengan lelaki yang bukan suaminya, maka kearifan lokal umumnya mendorong lelaki yang menghamilinya untuk menikahi wanita tersebut, agar anak dapat memiliki perlindungan yang adil dan pasti.
5.       Anak yang dilahirkan oleh seorang ibu yang masih dalam proses perceraian, kehamilan ini merupakan hasil hubungan dengan lelaki yang bukan suaminya, maka jalan keluar yang ditempuh adalah menikahkan ibu tersebut dengan lelaki yg menghamilinya. Anak tersebut diakui didepan masyarakat adalah anak dari suami yang baru.
6.       Anak yang dilahirkan oleh seorang ibu yang masih berstatus sebagai istri seseorang, namun telah ditinggalkan oleh suaminya selama lebih dari 300 hari, anak tersebut dapat diangkat oleh keluarga atau diserahkan ke Panti Asuhan selama sang Ibu menginginkannya seperti itu. Berbeda jika Suami ibu tersebut lapang dada dan ikhlas untuk mengakui sang anak. Biasanya ini dialami oleh Istri para awak kapal maupun Istri para Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri.
7.       Anak yang dilahirkan. Diketahui dan dikehendaki oleh Ibu maupun Bapaknya, sementara kedua belah pihak tidak terikat dalam lembaga perkawinan, dan kedua-duanya tidak terikat dengan lembaga perkawinan lain. Namun dikarenakan aturan Agama yang tidak dapat mereka tinggalkan (tidak satu akidah), maka biasanya anak tersebut diangkat oleh Saudara terdekat.
8.       Anak yang dilahirkan oleh ibu yang menikah di luar negeri dengan seseorang yang mana pernikahan tersebut tidak diakuin sebagai pernikahan resmi, maka anaknya lebih dikenal dengan anak Ibu. Kearifan lokal biasanya memandang pernikahan ini sebagai pernikahan bangsa Timur Asing (Tionghoa). Pernikahan ini umumnya dikenal dengan pernikahan Tamasya.
9.       Anak yang ditemukan, tidak diketahui keberadaan orang tuanya. Biasanya Status Anak ini diadopsi oleh pihak-pihak yang akan bertanggung jawab. Namun harus dengan izin pemuka masyarakat atau pihak yang berwajib terlebih dahulu.
10.   Perkawinan secara adat, melahirkan anak di luar lembaga perkawinan resmi. Masyarakat Lokal menganggap hal ini biasa saja, namun bagi Negara. Anak tersebut merupakan anak luar kawin dari pasangan tersebut.

Diatas merupakan uraian dari berbagai contoh Anak yang lahir di luar lembaga pernikahan/perkawinan. Kearifan lokal masih mau mengatasi permasalahan tersebut. Beberapa kasus, justru Kearifan lokal memberikan Kepastian Hukum yang cepat dan murah, adil dan tidak memberatkan. Walaupun dalam kenyataan dilapangan, masih banyak kesulitan untuk memutuskan apakah seseorang tersebut layak atau tidak memperoleh kearifan lokal.

BAGAIMANA CARANYA MENCAPAI CITA NEGARA HUKUM REPUBLIK INDONESIA?? (Berlandaskan Pada Kasus Di Luar Lembaga Perkawinan)

Pemerintah baru mengeluarkan Peraturan Resmi tentang Perkawinan Pada tahun 1974, dengan UU No. 1 tahun 1974 tersebut, maka Seluruh kegiatan Pernikahan, baik yang diselenggarakan oleh hukum adat maupun yang diselenggarakan oleh Kelompok Agama (Masjid, Gereja, Pura dan sebagainya) harus mendapatkan legalisasi oleh Kantor Catatan Sipil setempat.
Dengan adanya peraturan tentang perkawinan ini, maka Akibat yang ditimbulkan oleh Suatu lembaga perkawinan juga telah mendapat pengawalan nomenklatur yang jelas. Bahkan Perlindungan terhadap pasangan atas kekerasan rumah tangga juga mendapatkan perhatian yang khusus dari Pemerintah. Begitu juga dengan Status Anak yang lahir dari perut sang Ibu, Negara juga mengatur kehidupan yang layak untuk anak hidup di masa depannya. Lalu bagaimana dengan status anak yang lahir di luar lembaga pernikahan??
Sampai hari ini, Negara masih saja kurang tegas memberikan kesempatan kepada siapa saja untuk mengangkat  serta mengakui anak tersebut sebagai anak kandung sepanjang sepengetahuan Ibu dari anak yang diangkat. Keberadaan hukum ini sangat berkaitan dengan aturan adat yang membolehkan Ibu untuk menikahi laki-laki yang menghamilinya. Selama dalam koridor keagamaan diperbolehkan, maka hukum juga tidak melarang pengakuan atas anak tersebut. Namun disisi lain, Negara membuka peluang sebesar-besarnya untuk anak yang dilahirkan di luar lembaga pernikahan tersebut agar bisa memperoleh status hukum atas darah yang mengalir ditubuhnya.
Untuk memperoleh status hukum tersebut, seorang anak yang sudah cakap hukum dapat menempuh jalur penelitian dan mendaftarkannya ke Pengadilan lewat sebuah prosedur Permohonan. Mekanisme akan menjadi panjang tatkala salah satu pihak tidak mengakui keberadaan sang anak, karena jika pengakuan itu tidak keluar maka Pengadilan dapat membatalkan permohonan tersebut. Langkah selanjutnya yang dapat ditempuh adalah menggugat pihak-pihak yang membuat pembatalan permohonan tersebut dengan membuktikan secara medis, bahwa si Anak memang terbukti sebagai keturunan dari pasangan itu.
Jika permohonan pertama lancar, maka dapat dipastikan pengadilan akan mengabulkan permohonan si Anak dengan dalil-dalil  yang dirancang agar dapat menjadi kekuatan hukum tetap. Di balik itu hak waris anak terhadap bapak kandungnya juga akan didapatkan begitu keputusan tersebut dikeluarkan.
Namun jika Gugatan yang dilakukan, maka sang Anak dapat mencantumkan kerugian materiil dan immaterial atas Ketidakpedulian Bapak Kandungnya dalam bertanggung jawab secara moral dan sosial. Hal seperti ini sangat jarang terjadi, Karena dengan melakukan proses ini dapat membuka Aib seseorang/beberapa orang yang mungkin sudah berlangsung puluhan tahun.
Demi menjaga dan mempertahankan prinsip Equality Before Of The Law, maka Negara haruslah benar-benar melindungi hak-hak asasi seseorang, baik hak ekonomi maupun hak sosial. Perlindungan ini telah dituangkan dalam Setiap aturan Negara. Dengan menjaga prinsip-prinsip dasar hak asasi, maka diharapkan Masyarakat juga dapat berpartisipasi dalam rangka meminimalisir kehadiran Anak Luar Nikah. Dengan mendorong partisipasi positif maka proses untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur dapat berlangsung secara adil dan merata.
Dalam mewujudkan cita Negara Hukum Indonesia, Anak yang Lahir dengan Status di Luar Lembaga Pernikahan dengan alasan-alasan yang telah dikemukakan di atas, maka Seorang Ibu dapat membuat Perjanjian dengan Ayah Biologis  sang Anak, sebelum anak tersebut lahir. Adapun latar belakang dari Perjanjian tersebut adalah sebagai berikut :
1.       Alasan Religius, Laki-laki dan perempuan yang telah “bekerja” dalam memproduksi Bayi tersebut berbeda keyakinan, dan kedua belah pihak tidak ada yang bersedia untuk meninggalkan keyakinan. (Hukum di Indonesia belum menerima pernikahan beda Agama, khususnya agama tertentu).
2.       Alasan Pekerjaan atau Karir, Salah satu pihak (umumnya laki-laki, tapi tidak tertutup kemungkinan, salah satu kasus bisa saja dialami oleh perempuan) telah menikah dan tidak diizinkan untuk menikah secara resmi dengan pasangan yang memproduksi bayi tersebut, biasanya pihak Laki-laki membayar perempuan dengan harga yang “pantas”. (Cenderung dialami oleh wanita idaman lain yang dijadikan istri kedua dalam pernikahan agama/adat oleh Seorang Laki-laki yang sudah beristri).
3.       Alasan belum cukup umur, di dalam Pasal  7 angka (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, seorang Perempuan yang hamil diluar lembaga pernikahan, sementara perempuan tersebut dan laki-laki yang membuatnya menjadi hamil dengan dasar suka sama suka dapat membuat Surat Perjanjian yang mana disaksikan oleh Keluarga yang telah cakap hukum di depan pejabat berwenang.
4.       Alasan Kekerasan (Pemerkosaan baik yang dilakukan sendiri atau beramai-ramai), jika dalam alasan ini tidak ada yang bertanggung jawab, maka pihak perempuan yang menjadi korban dapat menuntut si pelaku yang sudah di vonis pengadilan untuk membuat surat perjanjian, sepanjang hal tersebut dapat dibicarakan.
Alasan dibuatnya perjanjian sebagaimana diuraikan diatas, wajiblah untuk memperhatikan alasan-alasan yang diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata. Perjanjian ini dibuat untuk mendorong adanya partisipasi aktif dari para pelaku Pernikahan Di Luar Lembaga resmi. Perjanjian tersebut dibuat untuk menghindari Pembayaran Ganti Rugi secara sepihak, contohnya : Ketika terjadi kehamilan di Luar Lembaga Pernikahan, maka pihak laki-laki membayar uang “alakadarnya” untuk membantu proses kelahiran dan membesarkan. Dan Pembayaran ini dilakukan hanya sekali. Walaupun Pihak Perempuan dapat menerima uang tersebut, namun urusan ini tidak selesai begitu saja. Karena jika dikemudian Hari Bayi yang dilahirkan tersebut menjadi Subyek dewasa yang cakap hukum dan menuntut secara keperdataan tanggung jawab Bapak Biologisnya, maka akan dipastikan pertarungan tersebut akan sangat seru untuk disaksikan.
Gugatan Keperdataan Anak tersebut mendapat dukungan pengesahan dari Negara dengan landasan Pasal 7 Ayat (1) yang menyebutkan : Setiap anak berhak untuk mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri”. Dengan landasan tersebut, maka seorang anak dapat saja menggugat keberadaan dirinya secara hukum.
Negara Indonesia merupakan Negara Hukum yang menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila. Dengan sejarah budayanya yang cukup panjang dan multi bangsa, maka banyak sekali dijumpai hukum-hukum adat, norma-norma masyarakat dan kebijakan Kesusilaan yang berbeda-beda satu sama lain. Di beberapa masyarakat adat, suatu tindakan kesusilaan yang berakibat pada kehamilan hanya diselesaikan lewat adat, dan setelah itu dianggap tuntas. Lagi-lagi ketidakadilan bagi si Korban, tapi dianggap adil oleh Pemangku Adat. Berangkat dari pemikiran tersebutlah, maka seharusnya Pemerintah lebih memperhatikan Nasib Para Perempuan yang menjadi korban dari Perilaku menyimpang Seksual. Karena Akibat dari Perilaku tersebut, maka Jumlah Korban tidak lagi satu melainkan dua. Mengutip Injil Matius : 19 (6)  : “Demikianlah mereka bukan lagi dua, melainkan satu. Karena itu, apa yang telah dipersatukan Allah, tidak boleh diceraikan manusia."  Berangkat dari filosofi ini, maka ketika seorang laki-laki ingin memberikan ganti rugi yang wajar, hendaklah memperhatikan kalimat diatas, hal ini dikarenakan, umumnya si Lelaki hanya memberikan Uang untuk sang Ibu, tapi tidak untuk memperhatikan Bayi (anak) tersebut.