Kamis, 30 Januari 2014

Partai Politik 2014

Daftar Partai Politik Peserta Pemilu 2014


  1. Partai Nasdem
  2. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
  3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
  4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P)
  5. Partai Golkar
  6. Partai Gerindra
  7. Partai Demokrat
  8. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
  9. Partai Amanah Nasional (PAN)
  10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
  11. Partai Damai Aceh
  12. Partai Nasional Aceh
  13. Partai Aceh
  14. Partai Bulan Bintang (PBB)
  15. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)

Selasa, 28 Januari 2014

Perempuan Dan Partai Politik

Menjelang Pemilu 2014, isu keterwakilan perempuan di partai politik kembali menjadi topik perbincangan. Masalah perempuan dan politik ini tentu tidak lepas dari perkembangan sistem politik dan partai yang ada di Indonesia. Ani Sucipto, pakar politik dari Universitas Indonesia, menyayangkan metode pemilu masih dengan suara terbanyak, padahal banyak perempuan caleg rata-rata tidak memiliki basis sosial, karena kurangnya kesempatan mereka di ruang-ruang publik. Bahkan Pilkada Jabar beberapa waktu lalu, isu penolakan perempuan sebagai pemimpin kembali terangkat di masyarakat, ini karena basis sosial yang tidak dikuasai caleg perempuan, selain itu karena masyarakat masih belum sepenuhnya menerima perempuan sebagai pemimpin, kecuali sudah dikenal sebelumnya. Masalah ini juga dapat kita temukan di daerah lain seperti Aceh dan Papua.

Apa yang perlu disiapkan caleg-caleg perempuan? Airin Rachmi Diany, Wali Kota Tangerang Selatan, menyatakan  “Gali ilmu, gali potensi kita dan belajar hal-hal yang positif dari para pendahulu seperti mantan Presiden Indonesia Megawati Sokarnoputri , atau mantan Perdana Menteri Inggris Margaret Thatcher. Namun, soal kesiapan perempuan calon legislatif tidak bisa lepas dari partai masing-masing, yaitu banyak partai yang tidak mampu mengisi kuota perempuan. Bukan berarti tidak ada calon, melainkan tidak adanya kaderisasi pengurus perempuan, dan budaya politik patriarki di Indonesia bukanlah sesuatu yang mudah untuk dilawan. Regulasi sudah bagus, tetapi tanpa dukungan budaya dan persepsi masyarakat, regulasi ini tidak terlalu banyak mendorong jumlah keterwakilan perempuan. Siasat partai bahkan untuk mengisi kuota ini sangat mengecewakan, yaitu dengan mengambil caleg perempuan yang sudah populer seperti artis atau perempuan pengusaha. Suatu tindakan pragmatis yang justru mengabaikan keseriusan proses politik. Atau perempuan yang tidak populer hanya dijadikan sebagai pemanis, tidak sungguh-sunggu menempatkan mereka di wilayah strategis. Ini terlihat dari penempatan perempuan di nomor urut sepatu (paling belakang) atau di daerah pemilihan yang “gersang” yang wilayah tersebut justru menolak kehadiran caleg perempuan. Selain itu, KPU malah membolehkan tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk memberikan alasan bila tidak terpenuhi ketentuan 30% persen perempuan. Bahkan, partai politik melepas tangan caleg-caleg perempuan, dengan segala keterbatasannya harus bertarung dan berebut suara dengan caleg laki-laki dalam sistem pemilu proporsional terbuka. Dari proses tersebut, kita dapat melihat hasilnya, sedikit yang duduk di parlemen, dan kalaupun ada, mereka jarang berpartisipasi aktif dalam tugas legislasi, anggaran, dan pengawasan. 

Ketua Bidang Otonomi Daerah Partai NasDem Siti Nurbaya, dalam sebuah wawancara menjawab tentang apa persoalan dan apa yang perlu disiapkan untuk menguatkan kapasitas perempuan di partai. Ia melakukan perbandingan dengan Argentina, Partai Peronis menyiapkan kuota perempuan butuh belasan tahun, dan dalam prosesnya mereka menyiapkan peningkatan kualitas perempuan. Di sini menurutnya terlalu instan sehingga perempuan hanya dijadikan komoditas untuk memenuhi syarat kualifikasi partai. Padahal ada kenyataan bahwa partai politik kurang membuka diri dan memberikan kesempatan. Di negara Swedia, Norwegia, Belanda dan Selandia Baru, parpol mempersiapkan kader perempuan dengan baik sehingga kuota perempuan mereka berhasil sekali. Menjawab masalah minimnya perempuan memenuhi kuota dalam partai, Siti Nurbaya mengatakan bahwa harus diiringi dengan pendidikan, pelatihan dan kesadaran politik untuk meningkatkan kualitas dan kepercayaan diri perempuan. Tentu percuma bila ini dilakukan tanpa ada kemauan parpol untuk memberikan peluang besar kepada perempuan untuk bersaing. Siti juga menjelaskan bahwa saat ini memang banyak perempuan di parlemen yang terseret kasus korupsi. Padahal kehadiran mereka dibutuhkan untuk mengatasi persoalan-persoalan dasar kehidupan masyarakat yang ditopang perempuan. Bahwa terdapat data dari Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Anak yang menyebutkan bahwa kesempatan kerja perempuan masih 58% dibandingkan laki-laki 84%. SSekretaris Jendral Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan, Abdul Halim, menyambung masalah ini bahwa terjadi pengabaian terhadap perempuan pekerja. Misalnya pekerjaan nelayan masih diorientasikan sebagai laki-laki, padahal banyak nelayan perempuan dan malah cenderung meningkat. 

Fakta lainnya seperti yang disebut Food and Agriculture Oranization (FAO) pada tahun 2008, justru perempuan yang menghidupkan sektor perikanan di Indonesia yang mencapai 2,3 juta orang. Perempuan Indonesia banyak yang bertanggung jawab dalam produksi pangan, baik petani maupun nelayan, tetapi akses mereka masih terbatas terhadap sumber produksi seperti air, lahan, sarana produksi pertanian atau perikanan, dan sulit mengakses pasar, dan sering terlupakan dalam program bantuan dan kredit perbankan. Bukan hanya itu, Linda Amalia Sari Gumelar, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyatakan bahwa perempuan  banyak bekerja di sektor informal yang umumnya tidak tercatat. Padahal peran mereka mencapai 70% untuk usaha mikro dan kecil. Bahkan dari sisi tenaga kerja Indonesia, 70% lebih perempuan telah mengirimkan devisa bagi Indonesia atau uang bagi kehidupan keluarganya mencapai US$5,7 miliar. Angka ini tentu menjadi menguatkan mengapa keterwakilan perempuan di politik sangat penting untuk memperhatikan masyarakat perempuan di Indonesia yang banyak memberikan kontribusi untuk negara.  

Jumat, 24 Januari 2014

Kampung Caleg

Artikel ini merupakan sebuah hipotesis dari komentar dan saran yang disampaikan oleh seorang teman di warung kopi pada Kolom Komentar di social media.

Lepas Isya, di hari kamis yang lalu saya pergi ke sui raya, tempat calon “orang rumah”. Melewati simpang tiga Kodam di Ayani 2, Kabupaten Kubu Raya, tampak area tersebut sudah bersih dari Alat Peraga Kampanye Calon Legislatif. Tak ada lagi banner dan bendera partai politik yang berkibar, sepertinya alat Negara bernama Satpol PP, Dinas Kebersihan, Panwaslu dan KPU sudah bekerja keras untuk membersihkan area tersebut.  Bahkan sisa-sisa Tali dan kayu yang dipergunakan untuk membuat banner tersebut kokoh juga sudah tak ada lagi yang tertinggal. Jika seperti ini pola yang dilakukan oleh alat-alat pemerintah dalam membersihkan “sesuatu” saya sarankan kerja seperti ini dipraktekan dalam upaya pembersihan daerah agar meraih Penghargaan Adipura.
Sepulangnya saya menuliskan sepotong kalimat di media social yang saya miliki. Simpel saja, gak panjang-panjang, hanya sebuah kalimat tentang “pembersihan” atribut.  Tak lama berselang, seorang Teman yang akrab saya panggil kang yan (nama lengkapnya R.M. Husniansyah) memberikan Komentar dan ide tentang Kampung Caleg. What is it?
Setelah melakukan diskusi di Warkop akhirnya ketemulah maksud dan tujuan dari Ide tentang Kampung Caleg.  Kalau dalam notulensi yang saya catat, terbersit pengertian bahwa Kampung Caleg merupakan sebuah area khusus yang disediakan oleh KPU di semua tingkatan. Mulai dari Desa/Kelurahan, Kecamatan dan Kota / Kabupaten yang memberikan keleluasaan bagi semua peserta pemilu untuk memasang atribut, menggelar acara dan memberikan pendidikan-pendidikan Politik dengan konsep terpadu dan terlokalisir. Kampung Caleg dapat ditempatkan di Lapangan SepakBola, Stadion Olah Raga maupun tempat-tempat terbuka lainnya yang dapat diakses oleh semua pihak. Disana dapat ditemui berbagai macam alat peraga kampanye, mulai dari stiker, kartu nama, buku-buku dan berbagai macam atribut yang disediakan oleh Peserta Pemilu untuk menarik minat para pengunjung sekaligus calon pemilih. Kalo perlu setiap akhir pekan juga disediakan senam massal, bazaar murah, sembako murah dan lain sebagainya untuk memberikan masyarakat alternative dalam menentukan pilihan.  Selain itu Kampung Caleg juga dilengkapi dengan para SPG yang menawarkan Program-Program dari Peserta Pemilu, selain itu ada hiburan rakyat yang dilakukan setiap hari, pementasan music, drama, seni teater, seni lukis dan berbagai macam hiburan dan fasilitas yang disediakan dan lagi-lagi semuanya untuk mencari simpati serta dukungan masyarakat pemilih agar bersedia mendukung, merestui dan MENCOBLOS Calon Legislatif pilihan hati nuraninya.
Kampung Caleg ini dibuka pada setiap tingkatan wilayah pemerintahan, dibuka pada setiap desa, kecamatan dan Kota/Kabupaten. Bagi para pemilih pemula tentu dengan keberadaan kampong caleg dapat membantu pemahaman mereka terhadap proses demokrasi yang ada di Indonesia, tak lupa juga disana ada pameran tentang demokrasi dan galeri foto-foto hasil jepretan para fotografer.
Gagasan Kampung Caleg ini tentu menjadi sebuah tawaran menarik agar tidak ditemukan lagi atribut-atribut yang dipasang disembarang tempat. Dan kesempatan untuk para caleg pemula dalam mendulang suara juga terbuka secara luas, karena setiap caleg mendapatkan tempat yang sama, ruang sama dan waktu yang sama untuk memperkenalkan serta menawarkan potensi dirinya sebagai calon legislative.
Tapi ini hanya gagasan saja, diskusi warung kopi yang tidak lagi disusupi kata Mohon Doa Restu dan Mohon Dukungannya.

Pontianak, Seminggu Menjelang Tahun Kuda, dalam diskusi dibawah lampion-lampion khatulistiwa.


Bung Fajrin

Hukum dan Fotografi

Hukum dan Fotografi merupakan dua bidang ilmu yang berbeda antara satu dan lainnya. Hukum dalam definisi kebanyakan merupakan aturan baik secara tertulis maupun tidak yang diakui dan ditaati oleh masyarakat. Sedangkan fotografi merupakan ilmu tentang melukis dengan cahaya. Kedua ilmu ini berdiri masing-masing secara kokoh dengan dunianya tersendiri.
Dunia hukum dalam sejarahnya merupakan sebuah ilmu yang sepatutnya dipelajari oleh sekelompok orang agar terwujud ketertiban dan keamanan dalam masyarakat. Dan dalam perjalanan panjangnya hukum menjadi panglima disaat masyarakat membutuhkan keadilan dan kebenaran secara absolute. Profesi dalam dunia hukum bermacam-macam, dalam sebuah persidangan adanya hakim yang memimpin majelis persidangan, jaksa, penyidik dan pengacara atau pembela. Sementara itu dalam dunia hukum, profesi ini merupakan ujung tombak agar terwujudnya supremasi hukum dalam Negara yang menjunjung tinggi konstitusi.
Dan Fotografi merupakan dunia yang sekilas tidak ada hubungannya sama sekali dengan dunia hukum. Orang yang menggeluti  fotografi biasanya disebut Fotografer. Fotografi juga merupakan sebuah ilmu yang membutuhkan ketelitian, kecerdasan dan kekuataan naluri untuk mengabadikan sebuah objek/kejadian secara tepat.
Tulisan ini mencoba untuk menelaah kesamaan dari 2 bidang ilmu tersebut, karena banyak diluar sana, orang yang berprofesi hukum memiliki hobi terhadap dunia fotografi.
Hukum dan Fotografi memiliki beberapa kesamaan, salah satunya seperti yang saya singgung diatas, diperlukannya ketelitian, kecerdasan dan kekuataan naluri untuk menghasilkan sebuah keputusan yang tepat dan karya yang hebat.  Jika hukum dituntut untuk memberikan keadilan maka fotografi dituntut untuk melukiskan kenangan akan keindahan.
Dalam dimensi waktu, fotografi tidak bisa diterapkan untuk mengambil gambar dimasa silam, begitu juga hukum, aturan yang dibuat hari ini tidak bisa dilakukan untuk menghukum orang yang melakukan kesalahannya kemaren atau dimasa lalu. Begitu juga untuk masa depan, fotografi tak bisa mengambil gambar untuk objek atau kejadian dimasa yang akan datang, dan hukum tak bisa memvonis seseorang yang baru berencana melakukan kejahatan, seperti  calon pencuri yang baru bangun tidur lalu dikarenakan punya niat untuk mencuri tidak serta merta bisa dibawa begitu saja ke tahanan. Dan dunia fotografi tidak berlaku untuk sesuatu yang belum terjadi sebuah peristiwanya.
Fotografi juga menjunjung tinggi kejujuran, tidak dibenarkan sebuah karya menampilkan objek/peristiwa yang bukan sebenarnya, artinya seorang fotografer tak dapat menambah sesuatu objek yang sebenarnya tidak ada dalam tampilan visualnya. Seperti ketika mengambil foto 3 orang, lalu pada hasil/karya tersebut muncul menjadi empat orang. Dalam pengertian secara umum, penampakan orang ke empat tersebut seolah-olah ikut dalam peristiwa merupakan sebuah tindakan manipulative yang membuat hasil foto tersebut tidak jujur. Sehingga karya tersebut bukanlah termasuk karya fotografi, namun lebih kepada pengertian desain gambar. (Penjelasan ini didapat dari Bang Indra Ae’ seorang Fotografer Senior di Komunitas Borneo Fotografi)
Sedangkan dalam dunia hukum, ketika seseorang yang tidak pernah melihat, mendengar atau tidak terlibat secara langsung maupun tidak, namun memberikan kesaksian seolah-olah dirinya hadir dalam peristiwa hukum tersebut, dapat digolongkan kedalam kesaksian palsu. Jika kesaksian tersebut mempengaruhi keputusan hakim maka kasus tersebut sudah jauh dari rasa keadilan. Peristiwa tersebut tidak lagi menjadi murni, karena telah dipengaruhi oleh kesaksian palsu oleh orang yang tidak berkompeten dalam peristiwa hukum yang berlangsung.
Dalam teori klasik, Hukum dan Fotografi juga mengalami proses panjang. Untuk menghasilkan sebuah keputusan, majelis hakim akan menggelar perundingan sesama anggota majelis  secara tertutup, opini hukum akan dipertaruhkan oleh masing-masing anggota majelis hakim untuk menghasilkan keputusan yang tepat, tidak memihak serta tidak terintervensi oleh kekuasaan yang lainnya. Sementara itu untuk menghasilkan sebuah karya yang hebat, seorang fotografer akan melakukan proses cetak karyanya dikamar gelap yang memungkinkan untuk menghasilkan perpaduan warna yang sempurna.
Keadilan Hukum dan Keindahan Fotografi merupakan dua karya yang sangat dinantikan oleh masyarakatnya masing-masing. Dan orang-orang yang bergelut didua bidang tersebut berusaha untuk meningkatkan kualitas ilmu agar meraih kemuliaan dalam berkarya.

(Sebuah Catatan Ringan)

Kamis, 23 Januari 2014

10 Tips Bagi Caleg Turun Sosialisasi

Pemilihan Umum (Pemilu) Anggota Legislatif (Angleg) rencananya akan digelar tanggal 9 April 2014 mendatang. Masing-masing Calon Legislatif (Caleg) baik untuk tingkat pusat (DPR RI), tingkat provinsi (DPRD I), dan tingkat Kab/Kota (DPRD II) yang memutuskan ikut serta sebagai kontestan Pemilu tentunya mulai dari sekarang sudah mempersiapkan diri.

Jika para caleg diberikan pertanyaan, “apakah mereka ini mau menang atau tidak dalam pemilu 2014 mendatang?“, pasti jawabannya “semua caleg mau menang”. Kemenangan yang dimaksud tentu ketika para caleg ini mampu bersaing dan merebut satu jatah kursi legislatif pada pemilu nanti. Lalu pertanyaan berikutnya, “bagaimana caranya aga bisa menjadi pemenang?”.

Berbagai macam cara dapat dilakukan oleh para caleg demi meraih kemenangan. Buat para caleg, tips berikut ini mungkin bisa dijadikan pegangan, khususnya agar dapat meraih sebanyak mungkin dukungan dari para pemilih:

1. Turun Tangan

Untuk menguji komitmen, integritas, sekaligus media perkenalan diri. Seorang caleg mestinya banyak turun tangan alias terlibat langsung di tengah-tengah masyarakat. Masyarakat sebagai pemilih (punya hak pilih) pastinya ingin melihat, mengenal dan mengetahui secara langsung figur (sosok) caleg yang akan dipercayakan nantinya menjadi wakil mereka di parlemen. Bukankah ada istilah “tak kenal maka tak sayang”. Dengan turun tangan langsung kepada masyarakat, maka para caleg ini tentu akan dikenal baik oleh para pemilihnya. Rakyat (pemilih) saat ini sudah semakin cerdas dan tidak bisa lagi dibodoh-bodohi. Mereka tak lagi gampang terjebak pada praktik beli kucing dalam karung.

2. Ringan Tangan

Ringan Tangan alias mudah bersambung tangan dapat diartikan sebagai sifat dan sikap suka menolong (suka memberikan bantuan). Bukan “ringan tangan” dalam pengertian suka memukul atau menempeleng. Sifat dan sikap (baca: berjiwa sosial) dari seorang caleg kepada sesama tentunya akan mendapatkan banyak simpatik dari masyarakat. Masyarakat tentunya akan lebih memilih caleg yang selama ini mereka kenal sebagai sosok yang suka menolong sesama ketimbang memilih caleg yang sama sekali tidak pernah terdengar sedikit pun memberikan bantuan (pertolongan) kepada sesama warga.

3. Buah Tangan

Caleg yang hendak bertemu masyarakat selaku pemilih pada Pemilu nantinya harus pintar-pintar memikat hati para calon pemilih. Selama turun tangan sebagaimana disebutkan pada poin 1 di atas, para caleg tidak boleh datang hanya dengan tangan kosong. Sebelumnya harus mempersiapkan pula “Buah Tangan”. “Buah Tangan” alias “ole-ole” hendaknya disiapkan untuk diberikan kepada calon pemilih ketika hendak bertemu dengan mereka. “Buah Tangan” yang dimaksud biasanya berupa cendera mata (baju kaos, sarung, kerudung, topi, handuk, sapu tangan, gantungan kunci, dll).

4. Tangan di atas

Ada peribahasa yang mengatakan “Tangan yang di atas (pemberi) lebih baik dari pada tangan yang di bawah (penerima)”‘. Nah, dalam hal ini, seorang caleg mestinya memposisikan dirinya sebagai “tangan diatas” atau pemberi. Selaku pemberi, seorang caleg tidak boleh berharap lebih dari pemberiaanya. Dalam artian, pemberian (bantuan) yang diberikannya harus dengan penuh keikhlasan. Pemberian itu tidak boleh menimbulkan kesan “ada maunya”, butuh balasan, atau pemberian secara tidak ikhlas.

5. Tanda Tangan

Sebenarnya tips yang satu ini tidak begitu penting. Akan tetapi, tidak bisa di pungkiri bahwa sosok seorang caleg apalagi di saat-saat kampanye layaknya seperti artis ditengah-tengah pendukungnya. Kemungkinan pada saat seperti itu akan banyak simpatisan (pendukung) yang meminta tanda tangan, hehe…Jika ini yang terjadi, para caleg hendaknya jangan sungkan-sungkan memberikan tanda tangannya kepada simpatisan. Ini pengalaman, banyak caleg apalagi pada masa kampanye, kelihatannya enggan, sungkan, dan sulit  memberikan tanda tangannya kepada simpatisan ketika dimintai tanda tangan.

6. Jabat Tangan

Jabat tangan selalu harus diperhatikan oleh para caleg. Jabat tangan kepada simpatisan (pendukung) apa lagi di saat kampanye amat penting artinya. Jabatan tangan dari seorang caleg menjadi simbol kedekatan dia dengan para simpatisan (pendukung). Secara tidak langsung, dari aspek psikologi, jabat tangan seorang caleg akan timbul hubungan emosional dengan orang (simpatisan) yang ditemani berjabat tangan. Hal ini tentu dapat menjadi media menarik simpatik dari para simpatisan (pendukung).

7. Kaki Tangan

Sudah menjadi keharusan bagi seorang caleg untuk melakukan sosialisasi kepada para calon pemilih. Sosialisasi oleh para caleg ini diperlukan dalam upaya memperkenalkan diri kepada calon pemilih. Agar sosialisasi dengan calon pemilih berjalan dengan rapi dan tertib, sudah barang tentu diperlukan keberadaan Kaki Tangan (semacam Tim Sukses). Mereka (kaki tangan) inilah yang nantinya akan bertugas memperkenalkan atau mensosialisasikan para caleg. Kaki tangan dibutuhkan untuk menyebarluaskan kartu nama, kalender, memasang spanduk, baliho dll. Tanpa bantuan kaki tangan, para caleg akan kesulitan dalam melakukan sosialisasi dan penyampaian visi dan misi kepada masyarakat selaku calon pemilih.

8. Bergandengan Tangan

Bergandengan tangan alias bahu-membahu atau saling membantu penting kiranya dilakukan oleh para caleg dengan caleg lainnya. Apalagi bagi para caleg dari satu partai yang sama. Saling memberikan dukungan, membantu, dan bahu-membahu di kalangan sesama caleg paling tidak akan sedikit memberikan sedikit keringanan selama melakukan sosialisasi. Bantuan baik dari segi moriil maupun dari segi materiil apalagi sesama caleg dari partai yang sama juga dapat menambah motivasi bagi caleg lain.Bukan hanya itu, hal ini juga dapat menimbulkan kesan kekompakan di mata pemilih. Dengan begitu, pemilih semakin tertarik untuk memilih caleg yang terlihat kompak.

9. Angkat tangan

“Angkat tangan” disini bukan berarti menyerah, tidak ada perlawanan, takluk, dan putus asa. “Angkat tangan” dimaksud adalah selalu banyak berdo’a. Para caleg yang ingin memenangkan pertarungan dalam pemilu mendatang harus banyak “angkat tangan” untuk berdo’a. Bagaimana pun keras dan banyak nya usaha para caleg. Paling tidak dengan do’a akan menjadi media penting guna memperoleh rahmat, hidayah, rezki, pun kehendak Tuhan Yang Maha Kuasa. Bagaimana pun keyakinan mengajarkan bahwa tanpa rahmat, hidayah, dan kehendak dari Tuhan Yang Maha Kuasa mustahil seseorang akan mampu mencapai cita-cita yang diinginkannya.

10. Garis Tangan

Hal ini penting sebagai bentuk kesadaran sekaligus wujud keyakinan.”Garis tangan” alias takdir adalah benteng terakhir dalam harapan seorang caleg. Dalam diri seorang caleg harus tertanam keyakinan dan kepercayaan bahwa takdir (garis tangan) adalah segalanya. Yakin, bahwa segala hal yang akan diperoleh kemudian hari sebenarnya telah di tetapkan sebagai “garis tangan” dari Tuhan Yang Maha Esa. Jika memang Terpilih sebagai anggota dewan nantinya, itu merupakan bagian dari garis tangannya. Begitu juga sebaliknya, jika tidak terpilih sebagai anggota legislatif, itu artinya garis tangannya untuk menjadi anggota legislatif memang tidak ada. Dengan keyakinan ini, tidak akan ada lagi penyesalan nantinya di kemudian hari.

Rabu, 22 Januari 2014

Klaim ?

Masih di Aming Coffee, tapi bukan lagi Tentang Kampanye Bersama,

Klaim,
Ini sebenarnya bukan tentang Caleg yang mengklaim, tapi sekelompok masyarakat yang menerka-nerka dengan keyakinan penuh tentang Caleg2 yang ada, sehingga keluarlah pernyataan bahwa yang akan terpilih adalah si A, si B atau si C, entah itu karena ketokohannya atau memang karena si caleg punya potensi untuk terpilih. Sebenarnya siapa saja yang terpilih adalah hak mutlak dari proses demokrasi tersebut. Proses Demokrasi yang puncaknya akan kita ikuti di tanggal 9 april mendatang. Dari coblosan kita tersebutlah “seharusnya”  terpilih si A, si B atau si C.  Menerka-nerka itu biasa, sama seperti komentator sepak bola, yang menilai dari kemampuan diluar lapangan saja. Tentu akan berbeda jika skor akhir telah diatur oleh para mafia, termasuklah pesta demokrasi ini. Keinginan para caleg untuk dapat terpilih menjadi wakil rakyat seharusnya juga didukung oleh masyarakat pemilih. Bukti dukungan tersebut dengan mencoblos caleg yang bersangkutan di bilik suara. Persoalan dasar untuk menimbang si caleg tersebut untuk dipilih dikembalikan kepada diri kita masing2. Tentu pilihan kita tersebut dengan pertimbangan yang masak2 pula.

Seorang teman bahkan mengisyarakatkan pilihan tersebut pada dasar2 keyakinan yang ia miliki. Sah-sah saja apalagi pemilu memberikan kebebasan kita untuk memilih, mau milih dengan dasar ganteng, cantik, imut, kaya, pintar dan lain sebagainya merupakan hak kita untuk menggunakan pilihan tersebut. Bisa juga caleg yang kita pilih merupakan kerabat dekat, teman, sepupu kakek, satu nenek moyang, sealmamater, atau teman ngopi doank. (keseringan ditraktir kopi, jadi gak enak buat gak milih yang bersangkutan :D) Namun terlepas dari pertimbangan tersebut, tentu kita juga menginginkan adanya perubahan selama 5 tahun yang akan datang pasca caleg tersebut menjabat.


Namun ada juga rekan yang memilih caleg berdasarkan komunikasi, enak tidaknya komunikasi tersebut tentu dibarengi dengan usaha untuk membuka komunikasi antara si caleg dan konstituennya. Seperti blusukan dan bagi2 kartu nama ala Jokowi-Ahok di Pilkada DKI Jakarta. Dan ada juga caleg yang rutin melakukan direct selling seperti sales. Berkunjung dari satu rumah ke rumah yang lainnya, dari gang ke gang, dari komplek ke komplek begitu seterusnya. Strategi ini juga dianggap sebagai upaya untuk mensosialisasikan si caleg ke calon konstituennya. Dan ada juga caleg yang hanya nongkrong di warung kopi, dari pagi, siang sampai malam. Silih berganti calon konstituen duduk bersamanya. Cara-cara tersebut menjadi pilihan yang objektif bagi caleg yang bersangkutan. Lagi-lagi pilihan kembali kepada diri kita masing-masing. Lalu bagaimana dengan pilihan anda?

Aming Coffee, Dalam Sepancong Kopi dan Sebatang Rokok Dunhill, 22 Januari 2014

Selasa, 21 Januari 2014

Kampanye Bersama Part 2

Saat tulisan ini dibuat, Pemilu 2014 sisa 78 hari lagi. Tentu perjalanan waktu sedemikian singkat untuk mensosialisasikan nama calon legislative. Di ruang-ruang public pun tak ada lagi celah kosong untuk para caleg  yang baru akan memasang atribut kampanye. Mau gak mau, pendekatan kekuatan tim atribut pun menjadi andalan untuk memasang dengan menutup atau menghalangi poster/banner caleg sebelumnya. Poster-poster caleg ukuran besar pun hampir menutup seluruh pandangan di jalan. Maklumi sajalah, ini pesta 5 tahunan yang suka atau tidak, kesempatan untuk memperkenalkan diri secara massal dilakukan oleh para calon legislative.
Namun tak semua tempat dapat dipasangi atribut / alat peraga kampanye si caleg. Salah satu lokasi yang tidak boleh dipasang atribut kampanye adalah kantor-kantor pemerintah, selain itu caleg juga tidak diperbolehkan untuk memasang atributnya di Kuburan (Iyalah, yang punya hak pilih khan hanya orang-orang yang masih hidup).  Selain itu atribut juga tidak boleh dipasang di sekolah-sekolah, padahal pemilih pemula banyak yang masih sekolah.  Tentu hal ini mempengaruhi strategi kampanye yang dilakukan oleh tim sukses caleg yang bersangkutan.
Kadang-kadang kita juga disuguhi dengan poster-poster caleg yang menarik, entah itu caleg muda yang ganteng atau cantik, bisa juga caleg model yang lebih berpose layaknya seorang model professional atau caleg dengan dandanan yang menor sehingga lebih enak untuk diimajinasikan ketimbang untuk dipilih. (Selesai kampanye, posternya boleh buat koleksi penutup pintu kamar mandi). Namun ada juga poster caleg yang sukses membuat hati menjadi dingin, entah itu karena kata-katanya atau raut wajahnya yang begitu mempesona sehingga tak jarang poster tersebut menjadi sering untuk dipandang.
Dalam hal penempatan poster si caleg, kadang-kadang juga bikin gak enak dilihat, ada poster yang begitu besar membentang disudut yang sangat sempit, sehingga kita tak punya pilihan untuk melihat calon yang lain. Namun ada juga poster caleg yang kecil tapi disudut yang besar, hal ini membuat kita lebih mengenal wajah ketimbang nama, nomor urut dan partai si caleg yang bersangkutan. Dan ada juga poster caleg rombongan,  nah, poster caleg yang kayak gini dapat disebut sebagai kampanye bersama. Didalam poster yang sama, terdapat caleg dpr ri, dprd provinsi dan dprd kab/kota. Menurutku media ini lebih enak untuk dilihat, selain lebih ekonomis, tampak kekompakan antar caleg sehingga kerja-kerja politik dapat dengan mudah dilaksanakan dan dikoordinasikan. Apalagi kalo caleg2 tersebut berangkulan dengan maksud dan tujuan mencerminkan kekompakan dan kekeluargaan antar sesama caleg.
Buat caleg yang memasang spanduk memanjang, usahakanlah untuk menempatkan diri di ujung sebelah kanan dari sudut pandang yang lihat, karena kita biasa membaca dari kiri ke kanan,.. saya beberapa kali melihat spanduk yang menurut saya “kurang” sampai maksudnya, akhirnya ketika membaca spanduk tersebut, diakhiri dengan tokoh partai / tokoh nasional, sementara atribut poto/nama/nomor urut caleg yang bersangkutan menjadi lost view (hilang dalam pandangan).

(Aming Coffee, 22  Januari 2014)

Minggu, 19 Januari 2014

Kampanye Bersama

Pemilu 2014 sudah didepan mata, para peserta pun sudah turun ke lapangan, dapat kita lihat disudut-sudut jalan, gang dan komplek keberadaan para calon legislative yang berupaya untuk memperkenalkan diri kepada masyarakat. Para caleg tersebut berwujud spanduk, baliho dan banner outdoor  yang sangat mudah untuk kita lihat sekarang ini. Beberapa diantaranya sangat dekat untuk kita kenal, dan yang lainnya mungkin asing untuk diketahui, namun keberadaan mereka hari ini dalam wujud dan bentuk-bentuk kampanye.

Terlepas dari bentuk, gaya, rupa dan tata bahasa yang mereka sampaikan kepada masyarakat, tentu sangat bijak untuk kita mengenal tidak hanya satu calon, beberapa calon alternative sebagai pembanding atas pilihan yang mungkin dapat kita rekomendasikan kepada keluarga, pacar, teman maupun kolega dan sahabat kita. Rekomendasi tersebut tentu dengan pertimbangan track record si calon yang bersangkutan.

Berbagai cara pun dilakukan oleh para calon legislative tersebut dalam upaya meraup dukungan, ada yang bagi-bagi sembako, menggelar lapak pasar murah, keliling kampong dan door to door, bahkan ada pula yang berkeliling warung kopi di daerah pemilihannya. Cara-cara tersebut menjadi salah satu ajang silaturahmi antara para caleg dan calon pemilih. Kalau bagi-bagi kalender, stiker, kartu nama dan lain sebagainya merupakan bentuk dari kerja-kerja tim yang dibentuk oleh caleg yang bersangkutan untuk meningkatkan popularitas di dapilnya. Hal ini sangat biasa kita temui saat menjelang pemilu atau pilkada.

Namun menjadi sebuah catatan menarik bagi saya ketika awalnya melihat para caleg untuk tampil lebih dari para calon pemilih. Tampilan tersebut bukan hanya tampilan secara visual dalam bentuk pakaian, namun juga dalam bentuk alat komunikasi yang mereka gunakan. Seiring kemajuan zaman, sebagian para caleg tak hanya dilengkapi dengan alat peraga kampanye secara manual, namun juga dilengkapi dengan gadget yang serba mutakhir dan kekinian. Perangkat komunikasi tersebut tentu memiliki fitur-fitur yang dapat membuat komunikasi dan informasi menjadi terupdate secara otomatis. Kata ABG itulah yang bernama SmartPhone, sejenis handphone yang tak hanya berfungsi sebagai alat komunikasi saja namun juga dapat menjadi multi fungsi, seperti agenda, kalender, alat untuk moto, untuk bikin catatan-catatan bahkan untuk menjelajah internet. Dengan alat tersebut si caleg sudah mencari bahan kampanye untuk dijadikan tema atau topic pembicaraan kepada para calon pemilih.
sumber www.Facebook.com
Smartphone merupakan bentuk dari kemajuan teknologi di bidang komunikasi dan informasi secara global yang mempengaruhi gaya hidup dan ilmu pengetahuan bagi manusia. Kalo boleh saya berteori, peradaban manusia itu dibagi menjadi 4 fase, yang pertama fase dimana homo sapien mengenal bahasa sebagai alat komunikasi, fase kedua ditandai dengan penemuan alat tulis sebagai bentuk komunikasi, bangsa-bangsa kuno yang menjadi leader dalam memperbesar penemuan ini antara lain mesir, china, maya dan beberapa kerajaan besar dunia yang sangat lekat dengan kitab-kitab, perkamen, maupun prasasti-prasasti yang mengandung pesan-pesan kepada generasi sekarang. Fase ketiga ditemukannya angka 0 (nol) dalam bilangan, angka inilah yang menjadi awal kebangkitan industri mesin-mesin diberbagai belahan dunia. Angka nol ini jika merujuk kepada kitab-kitab besar peninggalan peradaban dunia, memiliki berbagai penafsiran. Bangsa Romawi bahkan tidak memulai dari angka nol tapi dimulai dari angka I, dan untuk nol ditafsirkan menjadi symbol X yang artinya tidak diketahui. Dan memasuki fase keempat merupakan fase terakhir dimana manusia mengenal internet, atau dunia maya. Fase terakhir inilah yang hari ini menjadi sebuah trend dalam kehidupan sehari-hari. Komunikasi tak lagi searah seperti zaman berkuda para pemburu dari daratan asia. Untuk memperoleh informasi yang bersifat public tak lagi membutuhkan waktu dan jarak untuk mendapatkannya. Semuanya tinggal di akses melalui perangkat yang mumpuni untuk kita gunakan. Seperti Komputer dan smartphone.

Kembali ke pembahasan tentang caleg, pemilu 2014 menjadi tonggak bahwa keberadaan internet menjadi penting disaat para pemilih memutuskan kepada siapa suaranya akan berlabuh. Tak ayal, salah satu layanan internet yang digemari oleh caleg dalam bersosialisasi adalah social media, seperti pesbuk, twitter, dan lain sebagainya. Sebagian juga memilih untuk membuat website/weblog pribadi yang dapat digunakan untuk mendekatkan dirinya ke pemilih. Tentu cara-cara ini juga menjadi salah satu strategi agar hubungan yang jauh dapat menjadi dekat, yang dekat menjadi rapat, yang rapat menjadi akrab, dan tentu hasil akhirnya diharapkan untuk memilih dan mencoblos si calon legislative di kotak suara pada hari pemilihan nanti.
Sumber : Google

Namun beberapa caleg juga gencar dalam berkomunikasi melalui pesbuk dan twitternya. Membuat grup dukungan, mempromosikan fans page, dan bahkan ada yang membuat akun kloningan yang khusus untuk menjaring para pemilih kedalam strategi kampanyenya. Dan beberapa diantaranya bahkan ada yang memiliki tim media, tim management, tim sukses dan tim-tim lain yang dibuat khusus untuk membangun pencitraan, sosialisasi dan lain sebagainya. Cara-cara inilah yang membantu para caleg semakin dekat dengan calon konstituennya.

PEMILIH PEMULA
Pemilih pemula disini merupakan pemilih yang baru pertama kali ikut pemilu sebagai konstituen. Pemilih ini umumnya anak sekolahan yang sudah memiliki KTP atau sudah terdaftar sebagai pemilih. Jumlah pemilih ini sangat besar, cenderung steril terhadap pilihan yang sudah ada. Namun cukup cerdas untuk menggunakan perangkat teknologi yang berkembang saat ini. Sehingga para pemilih pemula ini memiliki kemampuan mengakses informasi yang lebih dinamis dibandingkan dengan pemilih pemula yang ikut pemilu tahun 1955.
Pemilih Pemula juga menjadi salah satu sasaran empuk bagi para caleg dalam bersosialisasi ke mereka, isu yang tepat sasaran dan gagasan yang menarik juga dapat membuat pemilih golongan ini menjatuhkan pilihan kepada caleg yang mampu meyakinkan mereka. (Untuk Mengulas lebih jauh tentang Pemilih Pemula di Kalimantan Barat ini, akan disampaikan pada artikel yang lain)

KAMPANYE BERSAMA
Sumber : Rudi Atap Langit

Tidak ada salahnya untuk mengutip tentang libur bersama, penjelasannya kurang lebih sama, namun pengertian disini lebih mengarah kepada satu konsep tentang Kampanye bersama di dunia maya. Seperti yang sebelumnya dibahas, bahwa dunia maya menawarkan kemudahan akses dalam membangun informasi. Menurut penulis, kehidupan dunia maya maya memberikan sebuah pengertian secara sepihak bahwa ketika seorang menutup komputernya, maka akan ada computer lain yang membuka media yang sama, dan hal ini terus berlangsung selama 24 jam nonstop, bahkan tidak menutup kemungkinan 2 atau lebih computer akan mengakses media yang sama dan waktu yang sama pula. Tentu hal ini menjadi sebuah keuntungan untuk memperinci tentang kampanye bersama. Konsep tentang kampanye bersama ini menjadi sebuah daya tarik kepada para pemilih untuk mendiskusikan calon pilihannya berdasarkan pada analisa yang dibangun secara bersamaan, pengertian lebih jauh mungkin dapat kita maknai dengan kata Gotong Royong. Metode seperti ini menjadi pilihan bagi para pemburu informasi untuk mendapatkan bahan-bahan dalam menganalisa dan mempertimbangkan calon pilihan terhadap ketersediaan informasi. (Bersambung)

Senin, 13 Januari 2014

Zona Kampanye Untuk Wilayah Kota Pontianak

Lampiran : Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum 
Kota Pontianak 
Nomor : 55/Kpts/KPU-Kota-019.435761/2013 
Tanggal : 07 Oktober 2013 

PENETAPAN ZONA ATAU LOKASI KAMPANYE DAN PEMASANGAN ALAT PERAGA KAMPANYE DALAM WILAYAH KOTA PONTIANAK PADA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH DAN  DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TAHUN 2014 


I. Prinsip, Fungsi dan Tujuan Kampanye 
  1. Kampanye  Pemilu dilakukan dengan prinsip efisien, ramah lingkungan, akuntabel, nondiskriminasi, dan tanpa kekerasan. 
  2. Kampanye Peserta Pemilu dilakukan sebagai sarana partisipasi politik warga negara dan bentuk kewajiban peserta pemilu dalam memberikan pendidikan politik. 
  3. Kampanye Peserta Pemilu dilakukan dalam rangka membangun komitmen antara warga negara dengan peserta pemilu dengan cara menawarkan visi, misi, program dan/atau informasi lainnya untuk meyakinkan pemilih dan mendapatkan dukungan sebesar-besarnya. 

II. Penyelenggaraan Kampanye dalam Bentuk Pengumpulan Massa  
Kampanye Pemilu dalam bentuk pengumpulan massa diatur sebagai  berikut:
  1. Penyelenggaraan kampanye pemilu yang dilakukan oleh peserta Pemilu, baik di lapangan terbuka maupun lapangan tertutup (gedung pertemuan) harus memperhatikan kepentingan umum, etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota serta dampak yang timbul sebagai akibat penyelenggaraan kampanye.
  2. Lokasi penyelenggaraan kampanye pemilu yang dilakukan oleh peserta Pemilu dapat dilakukan di tempat-tempat yang sesuai dengan peruntukannya dan tidak diperbolehkan dilaksanakan di lokasi/zona yang dilarang untuk pengumpulan massa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Daerah Kota Pontianak.
  3. Penyelenggaraan kampanye dalam bentuk pengumpulan massa tidak boleh menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. 

III. Pemasangan Alat Peraga Kampanye 
Kampanye Pemilu dalam bentuk pemasangan alat peraga kampanye ditempat umum diatur sebagai berikut: 
  1. Penempatan dan pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum harus memperhatikan faktor keselamatan umum, estetika, etika, keindahan dan keserasian lingkungan; 
  2. Alat peraga tidak dibenarkan ditempatkan pada tempat ibadah seperti masjid, gereja, vihara, pura, rumah sakit atau tempat tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolahan), jalan-jalan protokol, taman kota, dan tempat-tempat fasilitas umum (misalnya tiang telepon, tiang listrik, dan pohon perindang jalan); 
  3. Peserta Pemilu dapat memasang alat peraga kampanye luar ruang pada zona atau wilayah dengan ketentuan sebagai berikut : 

  • Baliho atau papan reklame (billboard) hanya dapat dipasang oleh Partai Politik sebanyak 1 (satu) unit untuk 1 (satu) kelurahan yang memuat informasi nomor dan tanda gambar Partai Politik dan/atau visi, misi, program, jargon, foto pengurus Partai Politik yang bukan Calon Anggota DPR dan DPRD; 
  • Calon Anggota DPD dapat memasang baliho atau papan reklame (billboard) sebanyak 1 (satu) unituntuk 1 (satu) kelurahan; 
  • Bendera dan umbul-umbul hanya dapat dipasang oleh Partai Politik dan Calon Anggota DPD pada zona atau wilayah yang ditetapkan oleh KPU Kota Pontianak bersama Pemerintah Daerah Kota Pontianak, jumlah maksimal 1.000 (seribu) lembar/helai. 
  • Spanduk dapat dipasang oleh Partai Politik dan Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD dengan ukuran maksimal 1,5 x 7 meter, sebanyak 1 (satu) unit pada 1 (satu) zona atau wilayah yang ditetapkan oleh KPU Kota Pontianak bersama Pemerintah Daerah 
  • Zona wilayah pemasangan alat peraga kampanye sebagaimana dimaksud huruf d di atas adalah 1 (satu) unit untuk 1(satu) kelurahan; 
  4.  Partai Politik yang memiliki kantor di jalan protokol dapat memasang bendera atau lambang partai politik di halaman kantornya;
5.    Peserta Pemilu Perseorangan yang memiliki kantor di jalan protokol dapat memasang tanda gambar calon di halaman kantornya. 

IV. Lokasi Kampanye dan Pemasangan Alat Peraga 
Lokasi kegiatan kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye  tidak boleh dilakukan/dilarang atau ditempatkan di lokasi/areal sebagai berikut: 

a. Gedung Pemerintah; 
b. Kantor Pemerintah; 
c. Gedung sekolah; 
d. Gedung LPM yang menjadi milik pemerintah kelurahan; 
e. Taman Kota; 
f.  Median jalan; 
g. Spanduk yang dipasang melintang di atas jalan; 
h. Bangunan menara milik pemerintah; 
i. Tiang listrik; 
j. Tiang telepon; 
k.Rambu-rambu lalu lintas; 
l. Traffic light; 
m. Jembatan termasuk tiang dan pagarnya; 
n.Steiger; 
o.Pagar pembatas jalan; 
p.Pagar milik pemerintah; 
q.Pagar taman kota; 
r.Halte; 
s.Terminal oplet/bus; 
t. Taman Alun Kapuas; 
u. Rumah Ibadah termasuk halaman dan pagarnya; 
v. Pohon-pohon penghijauan; 
w.Kendaraan dinas milik pemerintah; 
x. Bando dan tiang jembatan penyebrangan; 
y. Jl. A.yani, Jl. Tanjungpura, Jl. Gajah Mada, Jl. Pahlawan dan Jl.  Veteran Khusus billboard dan baliho, termasuk persimpangan 3 (tiga) dan persimpangan 4 (empat) dalam wilayah Kota Pontianak 
z. Kuburan. 


V.  Lokasi Kampanye Rapat Terbuka dan Tertutup 
Tempat-tempat yang diperbolehkan untuk kampanye yang bersifat  pertemuan/dialogis dibagi 2 (dua) yaitu : 
a.  Tempat Kampanye Terbuka yaitu : 
1. Kompleks Stadion Sultan Syarif Abdurrachman; 
2. Lapangan Milik Swasta/Masyarakat di Kelurahan/Kecamatan. 

b. Tempat Kampanye Tertutup yaitu : 
1. Gedung Pontianak Convention Center (PCC); 
2. Gedung Milik Swasta/Masyarakat di Kelurahan/Kecamatan. 

VI. Bentuk-bentuk alat peraga yang boleh digunakan yaitu : 
a. Billboard; 
b. Baliho; 
c. Spanduk; 
d. Umbul-umbul; 
e. Bendera; 

VII.  Tempat-tempat yang diperbolehkan untuk dipasang alat peraga  sebagaimana dimaksud angka IV, kecuali untuk angka IV huruf y,  adalah : 
a. Gedung tempat pertemuan milik swasta/masyarakat ; 
b. Lapangan milik swasta/masyarakat; 
c. Sebelah kanan dan kiri bahu jalan dengan ketentuan harus  dipasangan tegak lurus dengan tiang yang kokoh. 

VIII.  Pemasangan alat peraga kampanye berjarak paling sedikit 1 (satu) meter dari alat peraga calon lainnya dan pemasangan alat peraga kampanye berupa baliho, billboard dan sejenisnya tidak boleh mengganggu reklame yang bersifat komersial dan tidak mengganggu jarak pandang lalu-lintas sebelumnya. 

IX.  Pemasangan alat peraga kampanye berupa alat peraga baliho dan  billboard pada lokasi baru harus mendapat izin tertulis dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Pontianak; 

X.  Pemasangan alat peraga kampanye di tempat-tempat yang sudah  dipasang reklame komersial harus mendapat persetujuan dari pemilik titik reklame. 

XI.  Zona Titik-titik Pemasangan Alat Peraga 
1.  Kecamatan Pontianak Kota : 
· Jalan K.H.Wahid Hasyim; 
· Jalan K.H. Achmad Dahlan; 
· Jalan Merdeka Timur ; 
· Jalan Merdeka Barat; 
· Jalan Teuku Umar; 
· Jalan Sultan Syarif Abdurrahman; 
· Jalan Pangeran Nata Kusuma; 
· Jalan Danau Sentarum; 
· Jalan Suwignyo; 
· Jalan Ampera; 
· Jalan DR. Wahidin S; 
· Jalan Dr. Sutomo; 
· Jalan Jenderal Urip; 
· Jalan Johar; 


2. Kecamatan Pontianak Barat : 
· Jalan Komyos Sudarso; 
· Jalan K.H. Rais A. Rahman; 
· Jalan R.E Martadinata; 
· Jalan Tabrani Ahmad; 
· Jalan Apel; 
· Jalan Karet; 
· Jalan Tebu; 
· Jalan Sawo; 
· Jalan Husin Hamzah 

3. Kecamatan Pontianak Utara : 
· Jalan Khatuliswa; 
· Jalan Gusti Situt Machmud; 
· Jalan 28 Oktober; 
· Jalan Budi Utomo; 
· Jalan Selat Panjang 

4. Kecamatan Pontianak Timur : 
· Jalan Tanjung Raya I; 
· Jalan Tanjung Raya II; 
· Jalan Panglima A’ Im 
· Jalan Ya’ Sabran; 
· Jalan Tritura. 

5. Kecamatan Pontianak Selatan : 
· Jalan Barito ( Pelabuhan Seng Hi -Jl. Sultan Muhammad); 
· Jalan Imam Bonjol; 
· Jalan Suprapto ; 
· Jalan S. Parman; 
· Jalan Budi Karya 
· Jalan Agus Salim; 
· Jalan S. Parman 
· Jalan Gusti Sulung Lelanang; 
· Jalan Letjen Sutoyo; 
· Jalan Parit Demang; 
· Jalan Perdana – Jl. Karya Baru 2; 
· Jalan Karya Baru; 
· Jalan Sultan Syahrir ; 
· Jalan MT. Haryono; 
· Jalan M. Sohor 
· Jalan Tani Makmur; 
· Jalan Kesehatan 
· Jalan Purnama 
· Purnama Agung 
· Jalan Nirbaya; 
· Jalan Harapan Jaya; 
· Jalan Bina Jaya; 
· Jalan Kurnia; 
· Jalan M. Yamin; 
· Jalan Wonobaru. 
· Jalan Karya Sosial; 
· Jalan Natuna. 
· Jalan Ahmad Sood 
· Jalan KS. Tubun 


6.  Kecamatan Pontianak Tenggara : 
• Jalan Adi Sucipto; 
• Jalan Aburachman Saleh (BLKI) 
• Jalan Parit Haji Husin I dan II; 
• Jalan Sepakat; 
• Jalan Media; 
• Jalan Tanjungsari. 
• Jalan Harapan 

XII. Kewajiban 
1.  Dalam melakukan kampanye, Peserta Pemilu, pelaksana dan/atau  petugas kampanye wajib melaksanakan ketentuan dalam keputusan ini. 
2.  Peserta Pemilu, pelaksana dan/atau petugas kampanye harus mengawasi dan mengganti alat peraga yang rusak, robek dan kotor. 
3.  Peserta Pemilu, pelaksana dan/atau petugas kampanye wajib  membersihkan alat peraga kampanye paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara. 
4. Peserta Pemilu, pelaksana dan/atau petugas kampanye yang  melakukan pelanggaraan terhadap penggunaan lokasi sebagaimana ketentuan dalam keputusan ini akan dikenakan sanksi  sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku. 

XIII. Penutup 
1.  Komisi Pemilihan Umum Kota Pontianak berwenang  memerintahkan Peserta Pemilu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam keputusan ini untuk mencabut  atau memindahkan alat peraga tersebut. 
2. Dalam hal Peserta Pemilu tidak melaksanakan ketentuan  sebagaimana dimaksud dalam keputusan ini, Bawaslu Kalimantan Barat dan/atau Panwaslu Kota Pontianak berwenang  merekomendasikan kepada Pemerintah Kota Pontianak setempat dan aparat keamanan/ketertiban untuk mencabut atau  memindahkan alat peraga kampanye dengan memberitahukan terlebih dahulu kepada Peserta Pemilu. 
3. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan akan  dilakukan perbaikan jika terdapat kekeliruan. Ditetapkan di Pontianak pada tanggal 07 Oktober 2013 


Disalin dari situs aslinya : http://www.kpupontianak.com/index.php/component/jdownloads/finish/36-keputusan-komisi-pemilihan-umum-kota-pontianak/246-keputusan-komisi-pemilihan-umum-kota-pontianak-nomor-55-kpts-kpu-kota-019-435761-2013?Itemid=543 

Jumat, 10 Januari 2014

Sejarah Pemerintahan Kota Pontianak

Keraton Kadriyah Pontianak

Pada tanggal 24 Rajab 1181 Hijrah yang bertepatan pada tanggal 23 Oktober 1771 Masehi, Rombongan Sultan Syarif Abdurrahman Alkadrie membuka hutan dipersimpangan tiga sungai Landak, sungai Kapuas Kecil dan sungai Kapuas untuk mendirikan balai dan rumah sebagai tempat tinggal dan tempat tersebut diberi nama Pontianak.  Berkat kepemimpinan Syarif Abdurrahman Alkadrie Kota Pontianak berkembang menjadi kota perdagangan dan pelabuhan. 

Tahun 1192 Hijrah, Syarif Abdurrahman Alkadrie dinobatkan sebagai Sultan Pontianak Pertama letak pusat pemerintahan ditandai dengan berdirinya Masjid Raya Sultan Abdurrahman Alkadrie dan Istana Kadariah, yang sekarang terletak di kelurahan Dalam Bugis Kecamatan Pontianak Timur.

Bersamaan dengan berkembangnya Pontianak maka pada tahun 1194 Hijrah bertepatan dengan tahun 1773 mulailah bangsa Belanda tertarik masuk kedaerah ini.  Kedatangan bangsa Belanda langsung dari Batavia/Betawi dipimpin oleh Asisten Residen bernama Willem Ardin Pola, dan pada saat itu pula mulailah bangsa Belanda berdatangan dan bertempat tinggal di Pontianak. Adapun Sultan yang pernah memegang tampuk kepemimpinan Kesultanan Pontianak :

1. Syarif Abdurrahman Alkadrie memerintah dari tahun 1771 – 1808
2. Syarif Kasim Alkadrie memerintah dari tahun 1808 – 1819
3. Syarif Osman Alkadrie memerintah dari tahun 1819 – 1855
4. Syarif Hamid Alkadrie memerintah dari tahun 1855 – 1872
5. Syarif Yusuf Alkadrie memerintah dari tahun 1872 – 1895
6. Syarief Muhammad Alkadrie memerintah dari tahun 1895 – 1944
7. Syarief Thaha Alkadrie memerintah dari tahun 1944 – 1945
8. Syarif Hamid Alkadrie memerintah dari tahun 1945 – 1950

Sejarah Pemerintahan Kota Pontianak

Kota Pontianak didirikan oleh Syarif Abdurrahman Alkadrie (lahir 1742 H) yang membuka pertama Kota Pontianak, pada hari rabu tanggal 23 Oktober 1771, bertepatan dengan tanggal 14 Radjab 1185, untuk kemudian pada Hijrah Sanah 1192 delapan hari bulan Sja’ban hari Isnen, Syarif Abdurrahman Alkadrie dinobatkan menjadi Sultan Kerajaan Kota Pontianak. Selanjutnya 2 tahun kemudian setelah Sultan Kerajaan Pontianak dinobatkan, maka pada hijrah Sabah 1194 bersamaan tahun 1778, masuk dominasi kolonialis Belanda dari Batavia (Betawi) utusannya Petor (Asisten Resident) dari Rembang bernama Willem Ardinpola, dan mulai pada masa itu bangsa Belanda berada di Pontianak, oleh Sultan Pontianak bangsa Belanda itu ditempatkan di seberang Keraton Pontianak yang terkenal dengan nama Tanah Seribu (Verkendepaal). 

Baru pada tanggal 5 Juli 1779 , O.I. Compagnie Belanda membuat perjanjian (Politiek Contract) dengan Sultan Pontianak tentang penduduk Tanah Seribu (Verkendepaal) untuk dijadikan tempat kegiatan bangsa Belanda, dan seterusnya menjadi tempat kedudukan pemerintahan resident het Hoofd Westerafdeling Van Borneo (Kepala Daerah Kresidenan Borneo Barat) dan Assisten Resident het Hoofd der Afdeeling Van Pontianak (Asistent Resident Kepala Daerah Kabupaten Pontianak), selanjutnya controleur het Hoofd Onderafdeeling Van Pontianak/ Hoofd Plaatselijk Bestur Van Pontianak (bersamaan dengan Kepatihan) membawahi Demang het Hoofd der Distrik Van Pontianak (Wedana) Asistent Demang het Hoofd der Onderdistrik Van Siantan (Ass. Wedana Camat) Assistant Demang het Hoofd der Onderdistrik Van Sungai Kakap (Ass. Wedana/Camat).   Kronologis berdirinya Plaatselijk Font seterusnya Stadgemeente, Pemerintah Kota Pontianak, Kotapraja, Kota Besar, Kotamadya Dati II Pontianak dapat diuraikan sebagai berikut: 

Plaatselijk Fonds

Berada di bawah Asistent Resident het Hoofd der Afdeeling Van Pontianak (semacam Bupati KDH TK II Pontianak) Plaatselijk Fonds merupakan badan, yang mengelola dan mengurus eigendom (milik) Pemerintah, dan mengurus dana / keuangan yang diperoleh dari : pajak, Opstal perceelen, Andjing Reclame, Minuman Keras dan Retribusi Pasar, Penerangan jalan, semuanya berdasarkan Veror dening / peraturan yang berlaku. Daerah kerja Plaatselijk Fonds adalah daerah Verkendepaal (Tanah Seribu) pimpinan Plaatselijk Fonds terdiri dari : Voorziter (Ketua) Beheeder Staadfonds (Pimpinan disamping Voortzer), Sekretaris, Behercomisie dibantu beberapa Comisieleden (Pengawasan).  Plaselijk Fonds, setelah pendaratan Jepang, praktis terhenti terkecuali soal kebersihan dan bekerja kembali dengan pimpinan tentara Jepang, setelah masuk tentara sipil Jepang dan adanya kenkarikan (Semacam Asisitent Resident) Jepang, maka Plaatselijk Fonds dihidupkan kembali berganti nama Shintjo yang dipimpin orang Indonesia yaitu Muhammad Abdurrachman sebagai Shintjo dan untuk pimpinan Pemerintah Sipil tetap ada demang/Ass. Demang dengan nama Jepang adalah Guntjo.

Stadsmeente (Lamdshaap Gemeente)

Berdasarkan besluit Pemerintah Kerajaan Pontianak tanggal 14 Agustus 1946 No. 24/1/1946/PK yang disahkan/Goedgskeurd de Resident der Westerafdeeling Van Borneo    (Dr. J. Van Der Swaal) menetapkan sementara hal sebagai berikut :
yang menjadi Syahkota pertama adalah R. Soepardan dan Syahkota melakukan serah terima harta benda dan keuangan Plaatselijk Fonds pada tanggal 1 Oktober 1946 dari Staats.Fonds Muhammad.  Masa jabatan Syahkota R. Soepardan 1 Oktober 1946 dan berakhir awal tahun 1948, untuk selanjutnya berdasarkan penetapan Pemerintah Kerajaan Pontianak diangkat Ads. Hidayat, dengan jabatan Burgermester Pontianak sampai dengan tahun 1950.

Pemerintah Kota Pontianak

Pembentukan Stadsgemeente bersifat sementara, maka besluit Pemerintah Kerajaan Pontianak tanggal 14 Agustus 1946 No. 
24/I/1946KP dirubah dan diperhatikan kembali dengan Undang-Undang Pemerintah Kerajaan Pontianak tanggal 16 September 1949 No. 40/1949/KP, memutuskan: mulai dari tanggal peraturan ini berlaku maka Keputusan Kerajaan Pemerintah Pontianak tertanggal 14 Agustus 1946 No. 24/I/1946/KP di rubah dan diperhatikan kembali, dalam Undang-Undang ini disebut Peraturan Pemerintah Kota Pontianak dan membentuk Pemerintah Kota Pontianak sedangkan Perwakilan Rakyat disebut Dewan Perwakilan Penduduk Kota Pontianak.

Walikota Pertama yang ditetapkan oleh Pemerintah Kerajaan Pontianak adalah Ny. Rohana Muthalib, sebagai Wakil Walikota Pontianak dan apa sebab kedudukannya sebagai Wakil Walikota Pontianak, mengingat Pasal 25 dari Undang-Undang Ketua Pontianak sebagai Walikota hanya dapat diangkat lelaki yang menurut putusan Hakim.

Kota Besar Pontianak

Sebagai pengganti Ny. Rohana Muthalib, oleh Pemerintah diangkat Soemartoyo, sebagai Walikota Besar Pontianak, mengingat peralihan kekuasaan Swapraja Pontianak kepada Bupati/Kabupaten Pontianak tidak termasuk, maka Pemerintah Daerah Kota Besar Pontianak berstatus Otonom.

Pemerintah Daerah Kota Praja Pontianak

Sesuai dengan perkembangan tata pemerintahan maka dengan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953, bentuk Pemerintahan Landschap Gemeente, ditingkatkan menjadi Kota Praja Pontianak. Pada masa ini urusan pemerintahan terdiri dari Urusan Pemerintahan Umum dan Urusan Pemerintah Daerah (Otonomi Daerah).

Pemerintah Daerah Kotamadya Dati II Pontianak

Selanjutnya perkembangan Pemerintah Kota Praja Pontianak berubah dan sebutannya yaitu dengan berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1957 Penetapan Presiden No. 6 Tahun 1959 dan Penetapan Presiden No. 5 Tahun 1960, Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 1946 dan Undang-Undang No. 18 Tahun 1965, maka berdasarkan surat keputusan DPRD-GR Kota Praja Pontianak No. 021/KPTS/DPRD-GR/65 tanggal 31 Desember 1965, nama Kota Praja Pontianak diganti menjadi Kotamadya Pontianak.
Kemudian dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 1974, maka sebutan/nama Kotamadya Pontianak berubah menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II Pontianak.Pemerintah Kota Pontianak

Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah di Daerah yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia merubah untuk sebutan untuk Pemerintah Tingkat II Pontianak menjadi sebutan Pemerintah Kota Pontianak.

bersambung.....

Senin, 06 Januari 2014

Minggu, 05 Januari 2014

Kontributor

Salam sejahtera rekan-rekan pengunjung,,....

Blog ini sangat terbuka dengan masukan, sumbangan tulisan, maupun buah pikiran yang dapat dibagikan kepada khalayak ramai.

Untuk memudahkan para kontributor dalam menyumbangkan tulisan, gagasan dan lain sebagainya, dapat mengirimkan email ke :

rumah.parlemen.kontributor@blogger.com

Tulisan dapat berupa foto, kopas, dan lain-lain...
Setiap tulisan wajib dibubuhkan Alamat Email, Facebook, twitter dan sosial media lainnya.

Daftar Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 1999

Daftar Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 1999


  1. Partai Amanat Nasional 
  2. Partai Abul Yatama 
  3. Partai Aliansi Demokrat Indonesia 
  4. Partai Bhinneka Tunggal Ika Indonesia 
  5. Partai Bulan Bintang 
  6. Partai Buruh Nasional 
  7. Partai Cinta Damai 
  8. Partai Daulat Rakyat 
  9. Partai Demokrasi Indonesia 
  10. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan 
  11. Partai Demokrasi Kasih Bangsa 
  12. Partai Golongan Karya 
  13. Partai Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia 
  14. Partai Indonesia Baru 
  15. Partai Islam Demokrat 
  16. Partai Katolik Demokrat 
  17. Partai Keadilan dan Persatuan 
  18. Partai Keadilan 
  19. Partai Kebangkitan Bangsa 
  20. Partai Kebangkitan Muslim Indonesia 
  21. Partai Kebangkitan Ummat 
  22. Partai Kebangsaan Merdeka 
  23. Partai Kristen Nasional Indonesia 
  24. Partai Masyumi Baru 
  25. Partai Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong 
  26. Partai Musyawarah Rakyat Banyak 
  27. Partai Nahdlatul Ummat 
  28. Partai Nasional Bangsa Indonesia 
  29. Partai Nasional Demokrat 
  30. Partai Nasional Indonesia - Front Marhaenis 
  31. Partai Nasional Indonesia - Massa Marhaen 
  32. Partai Nasional Indonesia - Supeni 
  33. Partai Pekerja Indonesia 
  34. Partai Persatuan 
  35. Partai Persatuan Pembangunan 
  36. Partai Pilihan Rakyat 
  37. Partai Politik Islam Indonesia Masyumi 
  38. Partai Rakyat Demokratik 
  39. Partai Rakyat Indonesia 
  40. Partai Republik 
  41. Partai Solidaritas Pekerja 
  42. Partai Solidaritas Pekerja Seluruh Indonesia 
  43. Partai Solidaritas Uni Nasional Indonesia 
  44. Partai Syarikat Islam Indonesia 
  45. Partai Syarikat Islam Indonesia 1905 
  46. Partai Ummat Islam 
  47. Partai Ummat Muslimin Indonesia 
  48. Partai Uni Demokrasi Indonesia


Daftar Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2004

Daftar Partai Politik Peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2004


  1. Partai Amanat Nasional 
  2. Partai Bintang Reformasi 
  3. Partai Bulan Bintang 
  4. Partai Buruh Sosial Demokrat 
  5. Partai Damai Sejahtera 
  6. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan 
  7. Partai Demokrat 
  8. Partai Golongan Karya 
  9. Partai Karya Peduli Bangsa 
  10. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia 
  11. Partai Keadilan Sejahtera
  12.  Partai Kebangkitan Bangsa 
  13. Partai Perhimpunan Indonesia Baru 
  14. Partai Merdeka 
  15. Partai Nasional Banteng Kemerdekaan
  16. Partai Nasional Indonesia Marhaenisme 
  17. Partai Patriot Pancasila 
  18. Partai Pelopor
  19. Partai Penegak Demokrasi Indonesia 
  20. Partai Persatuan Daerah 
  21. Partai Persatuan Demokrasi Kebangsaan 
  22. Partai Persatuan Pembangunan 
  23. Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia 
  24. Partai Sarikat Indonesia


Partai Politik Peserta Pemilu 2009

Daftar Partai Politik Peserta Pemilu 2009

  1. Partai Amanat Nasional
  2. Partai Barisan Nasional 
  3. Partai Bintang Reformasi 
  4. Partai Bulan Bintang 
  5. Partai Buruh 
  6. Partai Damai Sejahtera 
  7. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan 
  8. Partai Demokrasi Kebangsaan 
  9. Partai Demokrasi Pembaruan 
  10. Partai Demokrat 
  11. Partai Gerakan Indonesia Raya 
  12. Partai Golongan Karya 
  13. Partai Hati Nurani Rakyat 
  14. Partai Indonesia Sejahtera 
  15. Partai Kasih Demokrasi Indonesia 
  16. Partai Karya Peduli Bangsa 
  17. Partai Karya Perjuangan 
  18. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia 
  19. Partai Keadilan Sejahtera 
  20. Partai Kebangkitan Bangsa 
  21. Partai Kebangkitan Nasional Ulama 
  22. Partai Kedaulatan 
  23. Partai Matahari Bangsa 
  24. Partai Merdeka 
  25. Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia 
  26. Partai Nasional Indonesia Marhaenisme 
  27. Partai Patriot 
  28. Partai Peduli Rakyat Nasional 
  29. Partai Pelopor 
  30. Partai Pemuda Indonesia 
  31. Partai Penegak Demokrasi Indonesia 
  32. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia 
  33. Partai Perjuangan Indonesia Baru 
  34. Partai Persatuan Daerah 
  35. Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia 
  36. Partai Persatuan Pembangunan 
  37. Partai Republika Nusantara 
  38. Partai Sarikat Indonesia

Kamis, 02 Januari 2014

Caleg Cantik 2014

Daftar Caleg Cantik 2014 dari Google Image

































Diambil dari Google Image dengan Keyword CALEG CANTIK