Rabu, 28 September 2011

Berikut 19 point yang harus ada pada Surat Kuasa dan skemanya

1. Judul Surat yaitu “Surat Gugatan”
2. Identitas Pemberi Kuasa (minimal Nama, Umur, Pekerjaan, Alamat)
3. Kata-kata “selanjutnya disebut PEMBERI KUASA”
4. Kata-kata “Dalam hal ini memilih domisili hukum di kantor kuasanya di bawah ini, dengan ini
memberi kuasa…”
5. Kata-kata “dengan Hak Substitusi dan Hak Retensi”
6. Identitas Penerima Kuasa (karena dalam hal ini Advokat maka cukup, Nama, Advokat pada
kantor hukum/advokat mana?, Alamat kantor hukum/advokat)
7. Kata-kata “dalam hal ini dapat bertindak secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri” (hal
ini jika advokat yang diberi kuasa ada dua atau lebih)
8. Kata-kata “selanjutnya disebut PENERIMA KUASA”
9. Kata-kata “KHUSUS”
10. Kata-kata “Bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa, mewakili, dan membela
kepentingan hukum Pemberi Kuasa selaku Penggugat”
11. Kata-kata “untuk membuat, menandatangani dan mengajukan gugatan perdata”
12. Kata-kata “perihal ……… (kualifikasi gugatan? misal Wanprestasi)”
13. Kata-kata “di Pengadilan Negeri … (mana?, penting untuk diperhatikan kompetensi relatifnya)”
14. Kata-kata “terhadap …. (identitas Tergugat, minimal Nama, Umur, Pekerjaan, Alamat)”
15. Kata-kata umum, misal :
Untuk selanjutnya, Penerima Kuasa dikuasakan untuk mewakili, mendampingi dan atau
memperjuangkan hak-hak Pemberi Kuasa, menghadap dimuka Pengadilan Negeri ……..
(mana), atau di Pengadilan Negeri dalam yuridiksi perkara a quo, menghadap Pejabat-
Pejabat, Panitera-Panitera, Hakim-Hakim, membuat, menandatangani dan mengajukan setiap
tanggapan, Replik, Akta Pembuktian, Kesimpulan, memberi dan atau menolak bukti-bukti,
saksi-saksi, keterangan-keterangan, meminta dan atau mengembalikan sumpah, melakukan
perdamaian dengan terlebih dahulu disetujui oleh Pemberi Kuasa dan selagi menguntungkan,
melakukan dan atau menerima pembayaran, serta menandatangai kwitansi-kwitansi, serta
melakukan upaya hukum Banding (membuat, menandatangani dan mengajukan Memori
Banding atau Kontra Memori Banding) atau upaya hukum Kasasi (membuat, menandatangani
dan mengajukan Memori Kasasi atau Kontra Memori Kasasi).
Pendek kata, Penerima Kuasa diberi keleluasaan untuk dapat melakukan segala tindakantindakan
dan upaya-upaya hukum yang dianggap baik dan perlu berkaitan dengan perkara ini,
sekalipun tidak disebut secara rinci, sepanjang tersedia dan tidak bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
16. Kata-kata penutup misal “Demikian Surat Kuasa ini dibuat, dan berlaku sejak ditandatangani”
17. Tempat tanggal tahun ditandatangani (diatas nama Pemberi Kuasa).
18. Pemberi Kuasa (tanda tangan dan nama terang) dan Penerima Kuasa (tanda tangan dan
nama terang)
19.Materai yang bernilai Rp 6000 dan beri tanggal (buat kotak di tengah nama Pemberi Kuasa)
NB : Urutan / kata-kata diatas tidak baku, anda bisa bolak-balik disesuaikan dengan Buku
Pegangan yang telah anda pelajari atau dari Materi Kuliah yang pernah anda terima, disini hanya
menjelaskan point-point yang harus ada.

Minggu, 25 September 2011

Index KUHP

KITAB UNDANG-UNDANG
HUKUM ACARA PIDANA (KUHAP)
NOMOR 8 TAHUN 1981

  1. Bab I Ketentuan Umum
  2. Bab II Ruang Lingkup Berlakunya Undang-undang
  3. Bab III Dasar Peradilan
  4. Bab IV Penyidik dan Penuntut Umum Bagian Kesatu : Penyelidik dan Penyidik
  5. Bab IV Penyidik dan Penuntut Umum Bagian Kedua : Penyidik Pembantu
  6. Bab IV Penyidik dan Penuntut Umum Bagian Ketiga : Penuntut Umum
  7. Bab V Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan Badan, Pemasukan Rumah, Penyitaan Dan Pemeriksaan Surat Bagian Kesatu :Penangkapan
  8. Bab V Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan Badan, Pemasukan Rumah, Penyitaan Dan Pemeriksaan Surat Bagian Kedua : Penahanan
  9. Bab V Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan Badan, Pemasukan Rumah,
  10. Penyitaan Dan Pemeriksaan Surat Bagian Ketiga : Penggeledahan
  11. Bab V Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan Badan, Pemasukan Rumah, Penyitaan Dan Pemeriksaan Surat Bagian Keempat : Penyitaan
  12. Bab V Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan Badan, Pemasukan Rumah, Penyitaan Dan Pemeriksaan Surat Bagian Kelima : Pemeriksaan Surat
  13. Bab VI Tersangka dan Terdakwa
  14. Bab VII Bantuan Hukum
  15. Bab VIII Berita Acara
  16. Bab IX Sumpah atau Janji
  17. Bab X Wewenang Pengadilan Untuk Mengadili Bagian Kesatu : Praperadilan
  18. Bab X Wewenang Pengadilan Untuk Mengadili Bagian Kedua : Pengadilan Negeri
  19. Bab X Wewenang Pengadilan Untuk Mengadili Bagian Ketiga : Pengadilan Tinggi
  20. Bab X Wewenang Pengadilan Untuk Mengadili Bagian Keempat : Mahkamah Agung
  21. Bab XI Koneksitas
  22. Bab XII Ganti Kerugian dan Rehabilitasi Bagian Kesatu : Ganti Kerugian
  23. Bab XII Ganti Kerugian dan Rehabilitasi Bagian Kedua : Rehabilitasi
  24. Bab XIII Penggabungan Perkara Gugatan Ganti Kerugian
  25. Bab XIV Penyidikan Bagian Kesatu : Penyelidikan
  26. Bab XIV Penyidikan Bagian Kedua : Penyidikan
  27. Bab XV Penuntutan
  28. Bab XVI Pemeriksaan di Sidang Pengadilan Bagian Kesatu : Panggilan dan Dakwaan
  29. Bab XVI Pemeriksaan di Sidang Pengadilan Bagian Kedua : Memutus Sengketa Mengenai Wewenang Mengadili
  30. Bab XVI Pemeriksaan di Sidang Pengadilan Bagian Ketiga : Acara Pemeriksaan Biasa
  31. Bab XVI Pemeriksaan di Sidang Pengadilan Bagian Keempat : Pembuktian dan Putusan Dalam Acara Pemeriksaan Biasa
  32. Bab XVI Pemeriksaan di Sidang Pengadilan Bagian Kelima : Acara Pemeriksaan Biasa
  33. Bab XVI Pemeriksaan di Sidang Pengadilan Bagian Keenam : Acara Pemeriksaan Cepat
  34. Bab XVI Pemeriksaan di Sidang Pengadilan Bagian Ketujuh : Pelbagai Ketentuan
  35. Bab XVII Upaya Hukum Bagian Kesatu : Pemeriksaan Tingkat Banding
  36. Bab XVII Upaya Hukum Bagian Kedua : Pemeriksaan Untuk Kasasi
  37. Bab XVIII Upaya Hukum Luar Biasa Bagian Kesatu : Pemeriksaan Tingkat Kasasi Demi Kepentingan Hukum
  38. Bab XVIII Upaya Hukum Luar Biasa Bagian Kedua : Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Yang Tetap
  39. Bab XIX Pelaksanaan Putusan Pengadilan
  40. Bab XX Pengawasan Dan Pengamatan Pelaksanaan Putusan Pengadilan
  41. Bab XXI Ketentuan Peralihan
  42. Bab XXII Ketentuan Penutup


Minggu, 11 September 2011

Dasar-Dasar Karya Tulis

Karya ilmiah (bahasa Inggris: scientific paper) adalah laporan tertulis dan diterbitkan yang memaparkan hasil penelitian atau pengkajian yang telah dilakukan oleh seseorang atau sebuah tim dengan memenuhi kaidah dan etika keilmuan yang dikukuhkan dan ditaati oleh masyarakat keilmuan.
Ada berbagai jenis karya ilmiah, antara lain laporan penelitian, makalah seminar atau simposium, dan artikel jurnal yang pada dasarnya kesemuanya itu merupakan produk dari kegiatan ilmuwan. Data, simpulan, dan informasi lain yang terkandung dalam karya ilmiah tersebut dijadikan acuan bagi ilmuwan lain dalam melaksanakan penelitian atau pengkajian selanjutnya.
Di perguruan tinggi, khususnya jenjang S1, mahasiswa dilatih untuk menghasilkan karya ilmiah seperti makalah, laporan praktikum, dan skripsi (tugas akhir). Skripsi umumnya merupakan laporan penelitian berskala kecil, tetapi dilakukan cukup mendalam. Sementara itu, makalah yang ditugaskan kepada mahasiswa lebih merupakan simpulan dan pemikiran ilmiah mahasiswa berdasarkan penelaahan terhadap karya-karya ilmiah yang ditulis oleh para pakar dalam bidang persoalan yang dipelajari. Penyusunan laporan praktikum ditugaskan kepada mahasiswa sebagai wahana untuk mengembangkan kemampuan menyusun laporan penelitian.

Tujuan Karya Ilmiah

  • Sebagai wahana melatih mengungkapkan pemikiran atau hasil penelitiannya dalam bentuk tulisan ilmiah yang sistematis dan metodologis.
  • Menumbuhkan etos ilmiah di kalangan mahasiswa, sehingga tidak hanya menjadi konsumen ilmu pengetahuan, tetapi juga mampu menjadi penghasil (produsen) pemikiran dan karya tulis dalam bidang ilmu pengetahuan, terutama setelah penyelesaian studinya.
  • Karya ilmiah yang telah ditulis itu diharapkan menjadi wahana transformasi pengetahuan antara sekolah dengan masyarakat, atau orang-orang yang berminat membacanya.
  • Membuktikan potensi dan wawasan ilmiah yang dimiliki mahasiswa dalam menghadapi dan menyelesaikan masalah dalam bentuk karya ilmiah setelah yang bersangkutan memperoleh pengetahuan dan pendidikan dari jurusannya.
  • Melatih keterampilan dasar untuk melakukan penelitian.

Manfaat Karya Ilmiah

Manfaat penyusunan karya ilmiah bagi penulis adalah berikut:
  • Melatih untuk mengembangkan keterampilan membaca yang efektif;
  • Melatih untuk menggabungkan hasil bacaan dari berbagai sumber;
  • Mengenalkan dengan kegiatan kepustakaan;
  • Meningkatkan pengorganisasian fakta/data secara jelas dan sistematis;
  • Memperoleh kepuasan intelektual;
  • Memperluas cakrawala ilmu pengetahuan

Sistematika Penulisan Karya Ilmiah

Bagian Pembuka

  • Halaman judul.
  • Lembar pengesahan.
  • Motto dan Persembahan
  • Kata pengantar.
  • Daftar isi.
  • Daftar Lampiran.

Bagian Isi

Pendahuluan

  • Latar belakang masalah.
  • Rumusan masalah.
  • Tujuan penelitian.
  • Manfaat penelitian.

Kajian teori atau tinjauan kepustakaan

  • Pembahasan teori
  • Kerangka pemikiran dan argumentasi keilmuan
  • Pengajuan hipotesis

Metodologi penelitian

  • Waktu dan tempat penelitian.
  • Metode dan rancangan penelitian
  • Populasi dan sampel.
  • Instrumen penelitian.
  • Pengumpulan data dan analisis data.

Hasil Penelitian

  • Jabaran varibel penelitian.
  • Hasil penelitian.
  • Pengajuan hipotesis.
  • Diskusi penelitian, mengungkapkan pandangan teoritis tentang hasil yang didapatnya.

Kesimpulan dan saran

  • Kesimpulan
  • Saran

Bagian penunjang

  • Daftar pustaka.
  • Lampiran- lampiran antara lain instrumen penelitian.

Membuat Daftar Riwayat Hidup

Format Curriculum Vitae (CV) atau Daftar Riwayat Hidup atau sering disebut Resume, di setiap negara berbeda-beda. Hal ini karena dipengaruhi oleh budaya, kebiasaan, pandangan politik, juga aturan main yang berbeda-beda.

Sebagai contoh, untuk resume standar di Amerika Serikat (USA) tidak perlu mencantumkan hal-hal yang dianggap sangat pribadi seperti foto, status perkawinan, tempat dan tanggal lahir.

Sedangkan di Indonesia justru sebaliknya, dalam membuat CV atau Daftar Riwayat Hidup, justru wajib mencantumkan status perkawinan, tempat dan tanggal lahir, serta melampirkan foto.

Berikut ini beberapa hal yang hendaknya diperhatikan dalam membuat Curriculum Vitae (CV) atau Daftar Riwayat Hidup, atau resume untuk perusahan/instansi/lembaga di Indonesia (baik untuk perusahaan/lembaga lokal, nasional, maupun internasional).

A. Urutan Penulisan Curriculum Vitae (Resume, Daftar Riwayat Hidup)

1. Identitas (Data Pribadi)

Cantumkan identitas anda dengan jelas, seperti : Nama Lengkap, Jenis Kelamin, Tempat dan Tanggal Lahir, Kewarganegaraan, Agama, Status Perkawinan, Tinggi dan Berat Badan, Alamat Lengkap, Telepon & HP, serta e-mail (bila ada).
Khusus untuk e-mail, sebaiknya anda memilikinya. Jika tidak memilikinya, anda dapat membuat alamat email di Gmail, Yahoo, atau Hotmail (silakan klik) atau yang lainnya.

2. Pendidikan

Cantumkan pendidikan formal dan pelatihan/kursus yang pernah anda ikuti; lengkap dengan tahun masuk dan tahun lulus, jurusan, jenjang studi, dan nama lembaganya. Urutannya dimulai dari pendidikan formal terlebih dulu, baru kemudian pendidikan non formal (pelatihan, kursus, dsb).

3. Kemampuan

Uraikan secara singkat kemampuan anda yang relevan dengan bidang pekerjaan yang dilamar. Misalkan anda melamar kerja di bidang akuntansi, maka jelaskan secara singkat bahwa anda memahami akuntansi dan administrasi, sistem perpajakan, biasa bekerja menggunakan komputer, dsb-nya. Tentu saja kemampuan-kemampuan yang anda tulis/cantumkan tersebut harus benar-benar anda miliki. Jangan mencantumkan kemampuan yang tidak anda miliki.

4. Pengalaman kerja

Cantumkan deskripsi singkat tentang pekerjaan anda pada perusahaan sebelumnya, lengkap dengan pangkat, jabatannya, jenis pekerjaan, prestasi (bila ada), tanggung jawab dan wewenang pekerjaan. Serta periode kerja, yaitu bulan dan tahun mulai menempati dan mengakhiri posisi tersebut.
Urutannya dimulai dari pekerjaan (atau jabatan atau posisi) terakhir.

5. Pengalaman Organisasi (bila ada)

Cantumkan pengalaman organisasi yang relevan (sesuai atau berhubungan) dengan jenis pekerjaan yang anda lamar tersebut. Bila tidak ada yang relevan, lewati saja nomor 5 ini.

6. Referensi Kerja (bila ada)

Bila memungkinkan, cantumkan referensi, yaitu orang yang bisa dihubungi oleh pihak penyeleksi lamaran kerja untuk menanyakan hal-hal penting seputar diri anda (biasanya nama atasan dimana anda bekerja sebelumnya).

Penting : Dalam hal pencantuman nama orang yang akan dijadikan referensi, anda harus sangat yakin bahwa orang tersebut benar-benar mengetahui tentang anda serta akan memberikan informasi positif mengenai diri anda. Seandainya anda ragu-ragu bahwa orang tersebut akan memberikan informasi positif tentang anda, maka anda tidak perlu mencantumkan referensi kerja tersebut (lewati saja yang nomor 6 ini).

7. Pengalaman lain yang menunjang (bila ada)

Cantumkan pengalaman lain yang menunjang "promosi anda". Dan sebaiknya yang relevan dengan jenis pekerjaan yang anda lamar tersebut. Jika anda melamar untuk posisi pemrogram komputer, maka pengalaman anda sebagai Ketua RW atau juara bulutangkis, tentunya tidak relevan. Jadi bila tidak ada yang relevan, lewati saja nomor 7 ini.

B. Kertas, Huruf, Foto, Dokumen Pendukung

1. Gunakan kertas putih polos

CV hendaknya polos tidak menggunakan background image (dasar bergambar). Sebaiknya jangan menggunakan form CV yang dijual di toko-toko.

2. Diketik dengan huruf standar surat resmi

CV jangan ditulis tangan, namun diketik. Gunakan huruf dengan ukuran dan jenis standar (warna hitam), contohnya font jenis Arial atau Times New Roman.

3. Foto terbaru

Lampirkan pas foto terbaru ukuran 3x4 atau 4x6. Sebaiknya gunakan pas foto berwarna, dan berpakaian resmi (misalkan jas lengkap dengan dasi).

4. Dokumen pendukung

Lampirkan dokumen atau bukti-bukti tentang hal-hal yang dituliskan dalam CV (resume), seperti ijazah, transkrip nilai, sertifikat atau penghargaan, dsb (dokumen pendukung tersebut dalam bentuk photocopy).
Agar dokumen pendukung yang dilampirkan tidak terlalu banyak, sebaiknya anda menyeleksi/menyortir dokumen mana yang paling penting dan relevan untuk dilampirkan.

Penting : Bila transkrip nilai anda tidak bagus, maka anda tidak perlu melampirkannya. Karena CV atau resume tersebut merupakan promosi diri anda. Namun, seandainya perusahaan penerima kerja meminta/mensyaratkan untuk melampirkan transkrip nilai, barulah anda "terpaksa" melampirkannya.
Sebaliknya jika transkrip nilainya bagus, anda justru harus melampirkannya.



Beberapa Saran Penting

Jujur, Jangan Berbohong

Ingat, jangan sekali-kali menuliskan pada CV anda suatu pengalaman yang anda sendiri tidak mengalaminya. Memang seseorang terkadang merasa gengsi dengan pengalaman yang dia miliki, karena merasa kalah pengalaman. Percayalah pada diri anda sendiri bahwa anda mempunyai kelebihan yang orang lain tidak punya.

Jumlah Halaman

Pada umumnya CV hanya terdiri dari 1 (satu) atau 2 (dua) halaman. Namun jika memang riwayat pekerjaan/karir anda sangat banyak, juga pendidikan/kursus/pelatihan anda sangat banyak. Dan anda menganggap bahwa itu penting untuk ditampilkan, maka anda boleh menambahkannya menjadi 3 (tiga) halaman CV sebagai lampiran Surat Lamaran Kerja, tidak masalah.
Tetapi khusus untuk Surat Lamaran Kerja, tetap upayakan 1 (satu) halaman.

Tata Bahasa, Tanda Baca, dan Ejaan

Tidaklah dibenarkan jika dalam resume terjadi kesalahan-kesalahan menyangkut tata bahasa, tanda baca, dan ejaan. Bacalah kembali tata bahasa di buku atau Kamus Bahasa Indonesia.
Jika anda menulis CV dalam Bahasa Inggris, dan anda belum yakin, maka cobalah minta dicek kembali atau di-review oleh teman/kerabat yang menguasai Bahasa Inggris tersebut.

Eksplisit (Gamblang, Jelas)

Jangan membuat orang yang membaca CV atau resume anda mengintepretasikan atau mengartikan hal yang berbeda.
Contoh sederhana : Di CV pada bagian pendidikan, anda menuliskan Sarjana Akuntansi Universitas Pancasila, dan tidak menambahkan nama kota lokasinya. Jangan berasumsi bahwa pembaca pasti tahu Universitas Pancasila itu ada di Jakarta. Oleh karena itu tambahkan nama kota dibelakangnya, misalkan Sarjana Akuntansi Universitas Pancasila - Jakarta.

Mudah Dibaca dan Mudah Dicerna

CV yang dibuat secara kacau-balau menggambarkan pikiran yang tidak jernih dan ketidakmampuan penulis dalam menuangkan isi hatinya. Oleh karena itu sangat penting membuat CV yang mudah dibaca, mudah dicerna, urutannya jelas, dan logis.
Bila perlu bagian-bagian atau kata-kata yang anda anggap sangat penting untuk ditonjolkan, dapat ditulis dengan huruf tebal (bold). Namun jangan terlalu banyak bagian yang ditebalkan, sehingga tidak terlihat lagi bagian yang sangat penting tersebut.

Asas-Asas Hukum Pidana

1. Asas Legalitas
Yaitu adanya persamaan kedudukan, perlindungan, dan keadilan di hadapan hukum.

2. Asas Keseimbangan
Yaitu proses hukum yang ada haruslah menegakkan hak asasi manusia dan melindungi ketertiban umum.

3. Asas Praduga Tak Bersalah
Yaitu tidak menetapkan seseorang bersalah atau tidak sebelum adanya putusan pengadilan yang tetap.

4. Asas Unifikasi
Yaitu penyamaan keberlakuan hukum acara pidana di seluruh wilayah Indonesia

5. Asas Ganti rugi dan Rehabilitasi.
Yaitu adanya ganti rugi dan rehabilitasi bagi pihak yang dirugikan karena kesalahan dalam proses hukum.

6. Asas Peradilan Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan
Yaitu pelaksanaan peradilan secara tidak berbelit-belit dan dengan biaya yang seminim mungkin guna menjaga kestabilan terdakwa.

7. Asas Oportunitas
Yaitu hak seorang Jaksa untuk menuntut atau tidak demi kepentingan umum.

8. Asas akusator
Yaitu penempatan tersangka sebagai subjek yang memiliki hak yang sama di depan hukum.

9. Prinsip Pembatasan Penahanan
Yaitu menjamin hak-hak asasi manusia dengan membatasi waktu penahanan dalam melalui proses hukum.

10. Prinsip Diferensiasi Fungsional
Yaitu penegasan batas-batas kewenangan dari aparat penegak hukum secara instansional.

11. Prinsip Saling Koordinasi
Yaitu adanya hubungan kerja sama di antara aparat penegak hukum untuk menjamin adanya kelancaran proses hukum.

12. Prinsip Penggabungan Pidana dengan Tuntutan Ganti Rugi
Yaitu dipakainya gugatan ganti rugi secara perdata untuk menyelesaikan kasus pidana yang berhubungan dengan harta kekayaan.

13. Peradilan tebuka Untuk Umum
Yaitu hak dari publik untuk menyaksikan jalannya peradilan (kecuali dalam hal-hal tertentu).

14. Kekuasaan Hakim yang Tetap
Yaitu peradilan harus dipimpim oleh eorang/sekelompk hakim yang memiliki kewenangan yang sah dari pemerintah.

15. Pemeriksaan Hakim Yang langsung dan lisan
Yaitu peradilan dilakukan oleh hakim secara langsung dan lisan (tidak menggunakan tulisan seperti dalam hukum acara perdata.

16. Bantuan hukum bagi terdakwa
Yaitu adanya bantuan hukum yang diberikan bagi terdakwa.


Daftar Pustaka:
Hamzah, Andy. 2005. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Harahap, Yahya. 2004. Pembahasan Permasalah dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika.
Prinst, Darwin. 1989. Hukum Acara Pidana: Suatu Pengantar. Jakarta: Djambatan.
Prodjodikoro, Wiryono. 1985. Hukum Acara Pidana di Indonesia. Jakarta: Sumur Bandung.

Sumber : http://raja1987.blogspot.com/2009/12/asas-hukum-acara-pidana.html

Panduan Sederhana Menulis Resensi

Panduan Sederhana Menulis Resensi

Menulis resensi buku atau resensi-resensi lain (bisa untuk film, kaset, cd dll), pada intinya adalah memberikan pertimbangan tentang buku, atau obyek resesnsi itu kepada pembaca tentang perlu atau tidak untuk dibaca, untuk dibeli, dan untuk kalangan mana obyek resensi itu ditujukan. Pada penulisan resensi itu, penulis dituntut untuk obyektif terhadap obyeknya, walau demikian obyektifitas itu relatif pada kemampuan analis si penulis, sehingga peluang untuk subyektif itu tetap ada.

Dalam meresensi buka beberapa hal yang patut dipertimbangkan adalah bahwa sebagai penulis resensi, peran kita terbatas pada memberikan pertimbangan dan memberikan rekomendasi tentang buku tersebut. Berikut beberapa garis besar untuk di ingat.

1. Penulis resensi bukanlah mewakili pembaca membaca buku tersebut. Jadi, tidak mutlak harus menceritakan keseluruhan isi buku, atau membuat kesimpulan isi buku. Persepri tiap pembaca berbeda, dan belum tentu kesimpula itu sama, jadi cukuplah berhenti pada kesimpulan tentang baik atau tidaknya buku itu dibaca, juga untuk kalangan mana buku itu cocok dibaca.

2. Penulis resensi, baiknya tidak terlalu jauh berduel dengan penulis buku. Maksudnya, bukan sesuatu yang bijak seandainya penulis resensi justru membangun opini yang bertentangan dengan onyek yang di resensi. Memang, pembanding itu penting, tapi bukan untuk dijustifikasi.

3. Hal-hal yang menjadi pertimbangan untuk sebuah buku yang diresensi antara lain, isi buku (menarik atau tidak, penting atau tidak menurut peresensi), tampilan buku (cover, kertas yang digunakan, typografi yang digunakan), kualitas pengarang (dapat dibandingkan dengan karya-karya dia yang lain).

4. Mulailah menulis dan menulis.

Filsafat

Filsafat adalah studi tentang seluruh fenomena kehidupan dan pemikiran manusia secara kritis dan dijabarkan dalam konsep mendasar.[1] Filsafat tidak didalami dengan melakukan eksperimen-eksperimen dan percobaan-percobaan, tetapi dengan mengutarakan masalah secara persis, mencari solusi untuk itu, memberikan argumentasi dan alasan yang tepat untuk solusi tertentu. Akhir dari proses-proses itu dimasukkan ke dalam sebuah proses dialektika. Untuk studi falsafi, mutlak diperlukan logika berpikir dan logika bahasa.
Logika merupakan sebuah ilmu yang sama-sama dipelajari dalam matematika dan filsafat. Hal itu membuat filasafat menjadi sebuah ilmu yang pada sisi-sisi tertentu berciri eksak di samping nuansa khas filsafat, yaitu spekulasi, keraguan, rasa penasaran dan ketertarikan. Filsafat juga bisa berarti perjalanan menuju sesuatu yang paling dalam, sesuatu yang biasanya tidak tersentuh oleh disiplin ilmu lain dengan sikap skeptis yang mempertanyakan segala hal.

Etimologi

Kata falsafah atau filsafat dalam bahasa Indonesia merupakan kata serapan dari bahasa Arab فلسفة, yang juga diambil dari bahasa Yunani; Φιλοσοφία philosophia. Dalam bahasa ini, kata ini merupakan kata majemuk dan berasal dari kata-kata (philia = persahabatan, cinta dsb.) dan (sophia = "kebijaksanaan"). Sehingga arti harafiahnya adalah seorang “pencinta kebijaksanaan”.
Kata filosofi yang dipungut dari bahasa Belanda juga dikenal di Indonesia. Bentuk terakhir ini lebih mirip dengan aslinya. Dalam bahasa Indonesia seseorang yang mendalami bidang falsafah disebut "filsuf".

Klasifikasi

Plato (sebelah kiri) dan Aristotle (kanan), menurut lukisan Raffaelo Sanzio pada tahun 1509
Dalam membangun tradisi filsafat banyak orang mengajukan pertanyaan yang sama , menanggapi, dan meneruskan karya-karya pendahulunya sesuai dengan latar belakang budaya, bahasa, bahkan agama tempat tradisi filsafat itu dibangun.
Oleh karena itu, filsafat biasa diklasifikasikan menurut daerah geografis dan latar belakang budayanya. Dewasa ini filsafat biasa dibagi menjadi dua kategori besar menurut wilayah dan menurut latar belakang agama.
Menurut wilayah, filsafat bisa dibagi menjadi: filsafat barat, filsafat timur, dan filsafat Timur Tengah. Sementara, menurut latar belakang agama, filsafat dibagi menjadi: filsafat Islam, filsafat Budha, filsafat Hindu, dan filsafat Kristen.

Filsafat Barat

Filsafat Barat adalah ilmu yang biasa dipelajari secara akademis di universitas-universitas di Eropa dan daerah-daerah jajahan mereka. Filsafat ini berkembang dari tradisi filsafat orang Yunani kuno.
Dalam tradisi filsafat Barat, dikenal adanya pembidangan dalam filsafat yang menyangkut tema tertentu.
  • Metafisika mengkaji hakikat segala yang ada. Dalam bidang ini, hakikat yang ada dan keberadaan (eksistensi) secara umum dikaji secara khusus dalam Ontologi. Adapun hakikat manusia dan alam semesta dibahas dalam Kosmologi.
  • Epistemologi mengkaji tentang hakikat dan wilayah pengetahuan (episteme secara harafiah berarti “pengetahuan”). Epistemologi membahas berbagai hal tentang pengetahuan seperti batas, sumber, serta kebenaran suatu pengetahuan.
  • Aksiologi membahas masalah nilai atau norma yang berlaku pada kehidupan manusia. Dari aksiologi lahirlah dua cabang filsafat yang membahas aspek kualitas hidup manusia: etika dan estetika.
  • Etika, atau filsafat moral, membahas tentang bagaimana seharusnya manusia bertindak dan mempertanyakan bagaimana kebenaran dari dasar tindakan itu dapat diketahui. Beberapa topik yang dibahas di sini adalah soal kebaikan, kebenaran, tanggung jawab, suara hati, dan sebagainya.
  • Estetika membahas mengenai keindahan dan implikasinya pada kehidupan. Dari estetika lahirlah berbagai macam teori mengenai kesenian atau aspek seni dari berbagai macam hasil budaya.

Filsafat Timur

Filsafat Timur adalah tradisi falsafi yang terutama berkembang di Asia, khususnya di India, Republik Rakyat Cina dan daerah-daerah lain yang pernah dipengaruhi budayanya. Sebuah ciri khas Filsafat Timur ialah dekatnya hubungan filsafat dengan agama. Meskipun hal ini kurang lebih juga bisa dikatakan untuk Filsafat Barat, terutama di Abad Pertengahan, tetapi di Dunia Barat filsafat ’an sich’ masih lebih menonjol daripada agama.
Nama-nama beberapa filsuf Timur, antara lain Sidharta Budha Gautama/Budha, Bodhidharma, Lao Tse, Kong Hu Cu, Zhuang Zi dan juga Mao Zedong.

Filsafat Timur Tengah

Filsafat Timur Tengah dilihat dari sejarahnya merupakan para filsuf yang bisa dikatakan juga merupakan ahli waris tradisi Filsafat Barat. Sebab para filsuf Timur Tengah yang pertama-tama adalah orang-orang Arab atau orang-orang Islam dan juga beberapa orang Yahudi, yang menaklukkan daerah-daerah di sekitar Laut Tengah dan menjumpai kebudayaan Yunani dengan tradisi falsafah mereka.
Lalu mereka menterjemahkan dan memberikan komentar terhadap karya-karya Yunani. Bahkan ketika Eropa setalah runtuhnya Kekaisaran Romawi masuk ke Abad Pertengahan dan melupakan karya-karya klasik Yunani, para filsuf Timur Tengah ini mempelajari karya-karya yang sama dan bahkan terjemahan mereka dipelajari lagi oleh orang-orang Eropa.
Nama-nama beberapa filsuf Timur Tengah adalah Ibnu Sina, Ibnu Tufail, Kahlil Gibran dan Averroes.

Filsafat Islam

Filsafat Islam merupakan filsafat yang seluruh cendekianya adalah muslim. Ada sejumlah perbedaan besar antara filsafat Islam dengan filsafat lain. Pertama, meski semula filsuf-filsuf muslim klasik menggali kembali karya filsafat Yunani terutama Aristoteles dan Plotinus, namun kemudian menyesuaikannya dengan ajaran Islam.
Kedua, Islam adalah agama tauhid. Maka, bila dalam filsafat lain masih 'mencari Tuhan', dalam filsafat Islam justru Tuhan 'sudah ditemukan, dalam arti bukan berarti sudah usang dan tidak dibahas lagi, namun filsuf islam lebih memusatkan perhatiannya kepada manusia dan alam, karena sebagaimana kita ketahui, pembahasan Tuhan hanya menjadi sebuah pembahasan yang tak pernah ada finalnya.

Filsafat Kristen

Filsafat Kristen mulanya disusun oleh para bapa gereja untuk menghadapi tantangan zaman di abad pertengahan. Saat itu dunia barat yang Kristen tengah berada dalam zaman kegelapan (dark age). Masyarakat mulai mempertanyakan kembali kepercayaan agamanya.
Filsafat Kristen banyak berkutat pada masalah ontologis dan filsafat ketuhanan. Hampir semua filsuf Kristen adalah teologian atau ahli masalah agama. Sebagai contoh: Santo Thomas Aquinas dan Santo Bonaventura

Munculnya Filsafat

Filsafat, terutama Filsafat barat muncul di Yunani semenjak kira-kira abad ke 7 S.M.. Filsafat muncul ketika orang-orang mulai memikirkan dan berdiskusi akan keadaan alam, dunia, dan lingkungan di sekitar mereka dan tidak menggantungkan diri kepada [agama] lagi untuk mencari jawaban atas pertanyaan-pertanyaan ini.
Banyak yang bertanya-tanya mengapa filsafat muncul di Yunani dan tidak di daerah yang beradab lain kala itu seperti Babilonia, Yudea (Israel) atau Mesir. Jawabannya sederhana: di Yunani, tidak seperti di daerah lain-lainnya tidak ada kasta pendeta sehingga secara intelektual orang lebih bebas.
Orang Yunani pertama yang bisa diberi gelar filsuf ialah Thales dari Mileta, sekarang di pesisir barat Turki. Tetapi filsuf-filsuf Yunani yang terbesar tentu saja ialah: Sokrates, Plato dan Aristoteles. Sokrates adalah guru Plato sedangkan Aristoteles adalah murid Plato. Bahkan ada yang berpendapat bahwa sejarah filsafat tidak lain hanyalah “Komentar-komentar karya Plato belaka”. Hal ini menunjukkan pengaruh Plato yang sangat besar pada sejarah filsafat.
Buku karangan plato yg terkenal adalah berjudul "etika, republik, apologi, phaedo, dan krito".

Sejarah Filsafat Barat

Sejarah Filsafat Barat bisa dibagi menurut pembagian berikut: Filsafat Klasik, Abad Pertengahan, Modern dan Kontemporer.

Klasik

"Zaman Keemasan": Sokrates - Plato - Aristoteles

[sunting] Abad Pertengahan

"Skolastik": Thomas Aquino

[sunting] Modern

Kontemporer


Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Filsafat

Filsafat Ilmu

Filsafat Ilmu

Filsafat ilmu adalah merupakan bagian dari filsafat yang menjawab beberapa pertanyaan mengenai hakikat ilmu[1]. Bidang ini mempelajari dasar-dasar filsafat, asumsi dan implikasi dari ilmu, yang termasuk di dalamnya antara lain ilmu alam dan ilmu sosial. Di sini, filsafat ilmu sangat berkaitan erat dengan epistemologi dan ontologi. Filsafat ilmu berusaha untuk dapat menjelaskan masalah-masalah seperti: apa dan bagaimana suatu konsep dan pernyataan dapat disebut sebagai ilmiah, bagaimana konsep tersebut dilahirkan, bagaimana ilmu dapat menjelaskan, memperkirakan serta memanfaatkan alam melalui teknologi; cara menentukan validitas dari sebuah informasi; formulasi dan penggunaan metode ilmiah; macam-macam penalaran yang dapat digunakan untuk mendapatkan kesimpulan; serta implikasi metode dan model ilmiah terhadap masyarakat dan terhadap ilmu pengetahuan itu sendiri.

Konsep dan pernyataan ilmiah

Ilmu berusaha menjelaskan tentang apa dan bagaimana alam sebenarnya dan bagaimana teori ilmu pengetahuan dapat menjelaskan fenomena yang terjadi di alam. Untuk tujuan ini, ilmu menggunakan bukti dari eksperimen, deduksi logis serta pemikiran rasional untuk mengamati alam dan individual di dalam suatu masyarakat.

Empirisme

Salah satu konsep mendasar tentang filsafat ilmu adalah empirisme, atau ketergantungan pada bukti. Empirisme adalah cara pandang bahwa ilmu pengetahuan diturunkan dari pengalaman yang kita alami selama hidup kita. Di sini, pernyataan ilmiah berarti harus berdasarkan dari pengamatan atau pengalaman. Hipotesa ilmiah dikembangkan dan diuji dengan metode empiris, melalui berbagai pengamatan dan eksperimentasi. Setelah pengamatan dan eksperimentasi ini dapat selalu diulang dan mendapatkan hasil yang konsisten, hasil ini dapat dianggap sebagai bukti yang dapat digunakan untuk mengembangkan teori-teori yang bertujuan untuk menjelaskan fenomena alam.

Falsifiabilitas

Salah satu cara yang digunakan untuk membedakan antara ilmu dan bukan ilmu adalah konsep falsifiabilitas. Konsep ini digagas oleh Karl Popper pada tahun 1919-20 dan kemudian dikembangkan lagi pada tahun 1960-an. Prinsip dasar dari konsep ini adalah, sebuah pernyataan ilmiah harus memiliki metode yang jelas yang dapat digunakan untuk membantah atau menguji teori tersebut. Misalkan dengan mendefinisikan kejadian atau fenomena apa yang tidak mungkin terjadi jika pernyataan ilmiah tersebut memang benar.

Bunting : http://id.wikipedia.org/wiki/Filsafat_ilmu

Kamis, 08 September 2011

Kekerasan Terhadap Pasangan

... Kekerasan terhadap perempuan oleh pasangannya merupakan salah satu kekerasan terbesar dan paling luas dibandingkan kekerasan jenis lain. Ironisnya, kekerasan jenis ini adalah kekerasan yang paling tidak mendapat perhatian. Selama ini perhatian kekerasan terhadap perempuan tercurah pada kekerasan diranah publik. Padahal data menunjukkan bahwa 1 diantara 3 perempuan di seluruh dunia pernah mengalami kekerasan, dan sebagian terbesar kekerasan itu terjadi dalam rumah tangga.

Kekerasan terhadap pasangan mencakup kekerasan terhadap perempuan maupun kekerasan terhadap laki-laki oleh pasangannya. Namun demikian fakta menunjukkan bahwa perempuan jauh lebih banyak menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga. Sebesar 95% pelaku kekerasan adalah laki-laki dan hanya 5% pelaku kekerasan merupakan perempuan.1 Artinya, 95% korban kekerasan oleh pasangan dalam rumah tangga adalah perempuan. Oleh karena itu bisa dikatakan bahwa kekerasan terhadap pasangan dalam rumah tangga adalah kekerasan terhadap perempuan. Istilah yang sering digunakan untuk menyebut kekerasan semacam itu adalah kekerasan berbasis gender. Seorang perempuan jatuh menjadi korban kekerasan pasangannya karena semata-mata ia merupakan perempuan yang memiki posisi lemah dalam rumah tangga.

Fakta dengan jelas menunjukkan sebagian besar kasus kekerasan terhadap perempuan terjadi di lingkup rumah tangga atau dilakukan oleh orang dekat (intimate partner). Sebagai contoh dari 1722 kasus kekerasan terhadap perempuan yang ditangani Rifka Annisa Women Crisis Centre, 1054 (60%) kasus diantaranya adalah kasus kekerasan terhadap istri.2 Temuan penelitian yang dilakukan Rifka Annisa bersama UGM, UMEA University, dan Women’s Health Exchange USA di Purworejo, Jawa Tengah, Indonesia, pada tahun 2000 menunjukkan 1 dari 3 perempuan (34%) mengalami kekerasan emosional dari suaminya, termasuk didalamnya penghinaan, ancaman, dan ancaman fisik yang membahayakan. Kira-kira 1 dari 4 perempuan (27%) mempunyai pengalaman kekerasan fisik atau seksual dari suaminya dalam satu waktu dalam hidupnya, dimana 22% mengalami kekerasan seksual dan 11% mengalami kekerasan fisik. Satu dari 5 perempuan (19%) melaporkan bahwa biasanya mereka dipaksa untuk melakukan hubungan seksual dengan pasangan mereka selama dipukuli. Kira-kira 1 dari 3 perempuan (33%) yang teraniaya mendapat paling sedikit satu luka-luka sebagai hasil kekerasan; sebagian besar berupa memar atau lecet-lecet.3 Sekitar 80% perempuan yang mencoba bunuh diri memiliki alasan karena telah mengalami kekerasan dari pasangannya, baik suami atau kekasih.4 Diseluruh dunia 1 dari 4 perempuan hamil mengalami kekerasan oleh suaminya baik kekerasan seksual maupun kekerasan fisik. Diperkirakan 40% hingga 70% lebih pembunuhan terhadap perempuan juga dilakukan oleh pasangan intimnya dalam konteks relasi yang penuh kekerasan.5

Kekerasan domestik atau kekerasan dalam rumah tangga merupakan perilaku yang didesain untuk untuk mengontrol pasangan.6 Artinya kekerasan dilakukan sebagai upaya untuk menguasai, memanipulasi dan mengontrol pihak lain. Mengikuti terma ‘everything is politics’, maka kekerasan terhadap pasangan perempuan oleh laki-laki juga bernilai politis. Laki-laki yang diuntungkan dengan lemahnya posisi perempuan cenderung untuk melestarikan keuntungannya dengan melakukan tindak kekerasan terhadap perempuan. Sebuah penelitian yang dilakukan oleh Anderson dan Swainson pada tahun 2001 juga menunjukkan bahwa perkosaan yang dilakukan laki-laki terhadap perempuan terutama dimotivasi oleh kekuasaan (power) untuk mengontrol daripada oleh seks.

Contoh tipe kekerasan :
Kekerasan fisik (menampar, memukul, menendang, mendorong, mencambuk, dll.)
Kekerasan emosional/ verbal, Mengkritik, membuat pasangan merasa bersalah, membuat permainan pikiran, memaki, menghina, dll.
Ketergantungan finansial (mencegah pasangan untuk mendapat pekerjaan, membuat pasangan dipecat, membuat pasangan meminta uang, dll)
Isolasi sosial (mengontrol pasangan dengan siapa boleh bertemu dan dimana bisa bertemu, membatasi gerak pasangan dalam pergaulan, dll)
Kekerasan seksual (memaksa seks, berselingkuh, sadomasokisme, dll.)
Pengabaian/penolakan (mengatakan kekerasan tidak pernah terjadi, menyalahkan pasangan bila kekerasan terjadi, dll.).
Koersi, ancaman, intimidasi (membuat pasangan khawatir, memecahkan benda-benda, mengancam akan meninggalkan, dll)
Dampak terhadap Korban

Kekerasan laki-laki terhadap pasangan perempuannya memiliki dampak 6 kali lebih berat daripada kekerasan yang dilakukan perempuan terhadap laki-laki pasangannya. Kekerasan yang dilakukan oleh laki-laki terhadap perempuan pasangannya juga menghasilkan masalah kesehatan, stress, depresi, dan simptom psikosomatik yang jauh lebih besar daripada kekerasan yang dilakukan perempuan terhadap laki-laki pasangannya.9 Selain kekerasan dapat langsung berdampak pada kesehatan, juga akan meningkatkan resiko perempuan terkena penyakit dimasa yang akan datang. Oleh karena itu, seperti halnya perokok atau peminum alkohol, viktimasi ini dapat dikonseptualisasikan sebagai salah satu faktor resiko bagi perempuan untuk menderita berbagai macam penyakit

Temuan penelitian yang dilakukan di Purworejo, Jawa Tengah, tahun 2000 menunjukkan bahwa banyak perempuan berpendapat dampak psikologis masalah kekerasan merupakan persoalan yang lebih serius dibanding dampak fisik. Pengalaman mengalami kekerasan mengikis harga diri dan menempatkan perempuan pada resiko yang lebih besar untuk mengalami berbagai macam masalah kesehatan mental, termasuk depresi, stres pasca trauma, bunuh diri, sampai dengan penyalahgunaan alkohol dan obat-obatan. Perempuan yang dianiaya oleh pasangannya menderita lebih banyak depresi, kecemasan dan fobia dibanding perempuan yang tidak pernah dianiaya. Selama kehamilan perempuan tetap mengalami kekerasan fisik dan seksual oleh pasangannya. Kekerasan selama kehamilan dapat berdampak serius pada kesehatan perempuan dan anaknya. Dampaknya antara lain termasuk kunjungan antenatal yang tertunda, pertambahan berat badan selama kehamilan yang tidak mencukupi, peningkatan kebiasaan merokok, penyakit menular seksual, infeksi vagina dan leher rahim, infeksi ginjal, keguguran dan aborsi, kelahiran prematur, gawat janin dan perdarahan dalam kehamilan.

Dampak kekerasan terhadap perempuan

A. Kesudahan fatal (pembunuhan, bunuh diri, kematian maternal, kematian yang ada hubungannya dengan AIDS)

B. Kesudahan tidak fatal
Kesehatan fisik (cidera, gangguan fungsional, keluhan fisik, kesehatan subjektif yang jelek, cacat permanen, obesitas berat, gangguan kronis, sindroma nyeri kronis, sindroma usus mudah meradang, gangguan pencernaan, keluhan somatik, fibromiagla)
Kesehatan Jiwa (stres pasca trauma, depresi, kecemasan, fobia/gangguan panik, gangguan makan, disfungsi seksual, rasa rendah diri, penyalahgunaan narkotika)
Perilaku Kesehatan negatif (merokok, alkohol dan penyalahgunaan obat, perilaku seksual beresiko, tidak aktif secara fisik, makan berlebihan)
Kesehatan Reproduksi (kehamilan yang tidak diinginkan, penyakit menular seksual/AIDS, kelainan Ginekologis, abortus tidak aman, komplikasi kehamilan, keguguran/berat lahir rendah, penyakit radang panggul.
Dampak kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga tidak hanya berupa dampak kesehatan fisik dan psikologis semata. Lebih jauh dampaknya juga mempengaruhi keadaan ekonomi. Sebuah penelitian di Amerika Latin menunjukkan bahwa Perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga sering tampak lebih sedikit pendapatannya dibandingkan dengan perempuan yang tidak mengalami kekerasan. Satu dari lima hari ketidakhadiran perempuan ditempat kerja merupakan akibat dari kekerasan rumah tangga yang dideritanya. Setiap 5 tahun seorang perempuan kehilangan kehidupannya yang sehat selama 1 tahun jika ia menderita kekerasan dalam rumah tangga.12 Pada tahun 1993, Bank Dunia mencatat sebuah diagnosa bahwa terjadinya perkosaan dan kekerasan dalam rumah tangga merupakan penyebab penting dalam ketidakcakapan perempuan dan kematian perempuan dalam usia yang produktif di negara-negara berkembang bahkan di negara-negara maju.

Karakteristik Pelaku kekerasan

Tidak ada profil psikologis yang benar-benar khusus untuk menggambarkan karakter pelaku kekerasan.13 Demikian juga tidak ada latar belakang khusus yang menyebabkan laki-laki cenderung untuk melakukan kekerasan terhadap perempuan pasangannya. Laki-laki pelaku kekerasan berasal dari seluruh strata ekonomi dan sosial, tidak memperdulikan latar belakang pendidikan, status sosial ekonomi, suku maupun agama.14 Akan tetapi para pelaku kekerasan biasanya juga berasal dari keluarga yang mengalami kekerasan.15 Mereka secara emosional tergantung pada pasangannya, tidak bekerja atau tidak puas atas pekerjaan, dan sangat konvensional.

Menurut Gondolf ada tiga tipe pelaku kekerasan.16 Pertama, Typical Batterers, yakni mereka yang tidak memiliki riwayat gangguan mental atau catatan kriminal. Mereka tidak lebih banyak Kedua, Sosiopathic Batterers, yakni mereka yang melakukan kekerasan sebagai cara yang diterima untuk menyelesaikan masalah. Mereka kadangkala didiagnosis memiliki gangguan kepribadian. Mereka sering mengancam untuk membunuh atau melakukan kekerasan lebih lanjut. Mereka juga biasa mencari pembenaran dari kekerasan yang dilakukan melalui keyakinan agama, dan sering menggunakan kekuasan dan kontrol dalam banyak dimensi kehidupannya. Ketiga, Antisocial Batterers, yakni mereka yang biasanya didiagnosa menderita penyakit mental dan gangguan kepribadian, memiliki masalah dengan kekerasan, dan memiliki catatan kriminal. Kekerasan yang mereka lakukan lebih sering dan lebih kejam daripada tipe lainnya.

Karakteristik Korban

Perempuan korban dapat ditemui di seluruh strata sosial ekonomi, jenjang pendidikan, dan tingkatan umur. Satu-satunya karakteristik demografis umum yang ditemui adalah pendidikan yang rendah.17 Sama seperti pelaku kekerasan, tidak ada profil psikologis khusus yang bisa menggambarkan korban.18 Akan tetapi ada beberapa keadaan yang umum ditemui pada perempuan korban, yakni merasa dirinya lemah, tidak berdaya, ketidakmandirian (baik ekonomi maupun kejiwaan), ketidakmampuan untuk bersikap dan berkomunikasi secara terbuka (asertif) dan percaya pada peran-peran gender.19 Semua korban merasa memiliki pengalaman akan rasa malu yang dalam, terisolasi, dan perasaannya tertekan.20 Ada fakta yang menarik bahwa mereka yang masa kecilnya sering melihat atau mengalami korban kekerasan pada masa dewasa juga cenderung untuk jatuh sebagai korban kekerasan.21

Dasar-dasar kekerasan terhadap pasangan.

Saat ini ada dua penjelasan yang dianggap paling memadai untuk menerangkan terjadinya kekerasan terhadap pasangan, yakni perspektif teori belajar sosial dan perspektif feminis.22 Kedua perspektif itu menekankan pada kekerasan yang dilakukan laki-laki terhadap perempuan yang merupakan kasus terbesar dalam kekerasan oleh pasangan dalam rumah tangga.

Berdasarkan perspektif teori belajar sosial, kekerasan terhadap pasangan dipelajari melalui observasi terhadap hubungan yang penuh kekerasan sebagai cara yang efektif dalam menyelesaikan konflik dan untuk mengontrol pasangan. Objek observasi bisa berupa hubungan rumah tangga orangtuanya, tetangga, teman dan saudara-saudaranya yang penuh kekerasan, bisa berupa bacaan yang menganjurkan pemakaian kekerasan, bisa berupa film yang menampilkan kekerasan dan sebagainya.

Anak-anak yang menyaksikan kekerasan ayah terhadap ibu atau sebaliknya akan cenderung menjadi pelaku kekerasan nantinya. Artinya rumah tangga yang dipenuhi oleh kekerasan berkecenderungan akan melahirkan anak-anak pelaku kekerasan. Tidak hanya sebatas itu, mereka yang saat kecil menyaksikan kekerasan dalam rumah tangga orangtuanya dan juga menjadi korban kekerasan berkecenderungan menjadi korban kekerasan pada saat dewasa. Hal ini cukup merisaukan mengingat hampir setengah perempuan yang mengalami penganiayaan fisik oleh pasangan melaporkan bahwa anak-anak mereka selalu ada selama terjadi kekerasan.23 Artinya, pola kekerasan ditransfer dari generasi ke generasi. Apabila tidak ada upaya konkrit dan sungguh-sungguh untuk memutus rantai siklus kekerasan maka kekerasan akan terus langgeng.

Menurut perspektif feminis semua kekerasan laki-laki terhadap perempuan berakar dari budaya patriarkal di masyarakat. Budaya patriarkal memposisikan perempuan menjadi tergantung kepada laki-laki. Ketergantungan itu mau tidak mau membuat posisi perempuan lemah dan akhirnya mudah jatuh sebagai korban kekerasan. Dalam budaya patriarkal perempuan secara eksplisit maupun implisit ditekan. Perempuan jatuh sebagai korban kekerasan semata-mata karena posisinya sebagai perempuan yang subordinat secara ekonomi, sosial maupun hukum. Perspektif feminis ini yang paling sering digunakan untuk menganalisis kekerasan terhadap perempuan.

Secara integratif kedua perspektif penjelasan itu dapat diterangkan dengan menggunakan kerangka ekologik. Model ini digambarkan paling baik melalui 4 lingkaran yang konsentris. Lingkaran yang paling dalam adalah riwayat biologis dan personal yang dibawa oleh masing-masing individu ke dalam suatu hubungan. Lingkaran kedua merupakan area dimana kekerasan seringkali terjadi, yaitu keluarga atau kenalan dan hubungan dekat lainnya. Lingkaran ketiga adalah institusi dan struktur sosial, baik formal maupun informal, seperti pertetanggaan, rekan kerja, jaringan sosial dan kelompok kemitraan. Terakhir, lingkaran paling luar adalah lingkungan ekonomi dan sosial-budaya.

Berdasarkan perspektif ekologik, berikut adalah beberapa faktor yang ada di tiap-tiap tingkat yang memperbesar peluang laki-laki untuk menganiaya pasangannya.
Pada tingkat individual, yang termasuk adalah pernah dianiaya sewaktu masih kanak-kanak atau menyaksikan kekerasan kedua orangtuanya dirumah, ayah tidak ada di rumah atau ditolak oleh ayah, dan sering menggunakan alkohol.
Pada tingkat keluarga dan hubungan dekat, studi lintas budaya menunjukkan bahwa peran laki-laki sebagai pengontrol kekayaan dan pembuat keputusan dalam keluarga serta konflik perkawinan merupakan prediktor yang kuat untuk terjadinya kekerasan.
Pada level komunitas, pengisolasian perempuan dan kekurangan dukungan sosial, disamping kelompok kemitraan laki-laki yang menerima dan mensahkan kekerasan laki-laki akan menyebabkan tingginya kekerasan.
Pada tingkat kemasyarakatan, studi di seluruh dunia menemukan bahwa kekerasan terhadap perempuan adalah hal umum terjadi di tempat-tempat dimana peran gender didefinisikan dan dilaksanakan secara kaku dan dimana konsep maskulinitas dikaitkan dengan kekuatan, kehormatan atau dominasi laki-laki. Norma budaya lain yang dihubungkan dengan kekerasan adalah toleransi terhadap hukuman fisik bagi permpuan dan anak-anak, diterimanya kekerasan sebagai alat untuk menyelesaikan perselisihan antar personal, dan persepsi bahwa laki-laki adalah ‘pemilik’ perempuan.

Daftar Pustaka

Anderson, I., & Swainson, V. (2001). Perceived Motivation for Rape : Gender Differences in Beliefs About Female and Male Rape. Current Research in Social Psychology, 6 (8) : 107-122.

Boero, S.C. (2002). Gambaran Umum tentang Kekerasan Terhadap Perempuan di Amerika Latin dan Karibia. Bahan Presentasi pada International Seminar : WID Seminar on Domestic Violence-IDB Japan Program, LAC Expertise to Asia and Asia Expertise to LAC, Series September 2-3 2002 in Yogyakarta, Indonesia

Clay, K.M, Olsheski, J.A., & Clay, S.W. (2000). Alcohol Use Disorders in Female Survivors of Childhood Sexual Abuse. Alcoholism Treatment Quartely, 18 (4) : 19-30

Ervita & Utami, P. (2002). Memahami Gender dan Kekerasan Terhadap Perempuan. Yogyakarta : Rifka Annisa Women’s Crisis Center.

Hakimi, M., Hayati, E.N., Marlinawati, U.V., Winkvist, A., & Ellsberg, M.C. (2001). Membisu Demi Harmoni : Kekerasan Terhadap Isteri dan Kesehatan Perempuan di Jawa Tengah, Indonesia. Yogyakarta : LPKGM-FK-UGM, Rifka Annisa Women’s Crisis Center, Umea University, & Women’s Health Exchange.

Hasyim, N. (2002). Penanganan Terpadu Perempuan Korban Kekerasan : Pengalaman Penanganan Perempuan Korban Kekerasan di Yogyakarta. Bahan Presentasi pada International Seminar : WID Seminar on Domestic Violence-IDB Japan Program, LAC Expertise to Asia and Asia Expertise to LAC, Series September 2-3 2002 in Yogyakarta, Indonesia.

Lawson, D.M. (2003). Incidence, Explanations, and Treatment of Partner Violence. Journal of Counseling and Development, 81 : 19-32.

Peterman, L.M., & Dixon, C.G. (2003). Domestic Violence Between Same-Sex Partners: Implications for Counseling. Journal of Counseling and Development, 81 : 40-47.

Stark, E. & Flitcraft, A. (1996). Women at Risk : Domestic Violence and Women’s Health. California : Sage Publications

Walker, L.E. (2000). Battered Woman Syndrome. New York : Spring

PENULIS Oleh Achmanto Mendatu

Sejarah Sepak Bola Indonesia

Tim nasional sepak bola Indonesia memiliki kebanggaan tersendiri, menjadi tim Asia pertama yang berpartisipasi di Piala Dunia FIFA pada tahun 1938. Saat itu mereka masih membawa nama Hindia Belanda dan kalah 6-0 dari Hongaria, yang hingga kini menjadi satu-satunya pertandingan mereka di turnamen final Piala Dunia. Indonesia, meski merupakan negara dengan jumlah penduduk yang sangat besar, tidak termasuk jajaran tim-tim terkuat di AFC.
Di kancah Asia Tenggara sekalipun, Indonesia belum pernah berhasil menjadi juara Piala AFF (dulu disebut Piala Tiger). Prestasi tertinggi Indonesia hanyalah tempat kedua di tahun 2000, 2002, dan 2005. Di ajang SEA Games pun Indonesia jarang meraih medali emas, yang terakhir diraih tahun 1991.
Di kancah Piala Asia, Indonesia meraih kemenangan pertama pada tahun 2004 di China setelah menaklukkan Qatar 2-1. Yang kedua diraih ketika mengalahkan Bahrain dengan skor yang sama tahun 2007, saat menjadi tuan rumah turnamen bersama Malaysia, Thailand, dan Vietnam.

KOSTUM
Kostum tim nasional Indonesia tidak hanya merah-putih sebab ada juga putih-putih, biru-putih, dan hijau-putih. Menurut Bob Hippy, yang ikut memperkuat timnas sejak tahun 1962 hingga 1974, kostum Indonesia dengan warna selain merah-putih itu muncul ketika PSSI mempersiapkan dua tim untuk Asian Games IV-1962, Jakarta.
Saat itu ada dua tim yang diasuh pelatih asal Yugoslavia, Toni Pogacnic, yakni PSSI Banteng dan PSSI Garuda. Yang Banteng, yang terdiri dari pemain senior saat itu, seperti M. Zaelan, Djamiat Dalhar, dan Tan Liong Houw, selain menggunakan kostum merah-putih juga punya kostum hijau-putih. Sedangkan tim Garuda, yang antara lain diperkuat Omo, Anjik Ali Nurdin, dan Ipong Silalahi juga dilengkapi kostum biru-putih. Tetapi, setelah terungkap kasus suap yang dikenal dengan "Skandal Senayan", sebelum Asian Games IV-1962, pengurus PSSI hanya membuat satu timnas. Itu sebabnya, di Asian Games IV-1962, PSSI sama sekali tidak mampu berbuat apa-apa karena kemudian kedua tim itu dirombak. Selanjutnya digunakan tim campuran di Asian Games.
Mulyadi (Fan Tek Fong), asisten pelatih klub UMS, yang memperkuat timnas mulai tahun 1964 hingga 1972, menjelaskan bahwa setelah dari era Asian Games, sepanjang perjalanan timnas hingga tahun 1970-an, PSSI hanya mengenal kostum merah-putih dan putih-putih. Begitu juga ketika timnas melakukan perjalanan untuk bertanding di sejumlah negara di Eropa pada tahun 1965. Saat itu setiap kali bermain, kita hanya menggunakan merah-putih dan putih-putih dengan gambar Garuda yang besar di bagian dada hingga ke perut. Seragam hijau-putih kembali digunakan saat mempersiapkan kesebelasan pra-Olimpiade 1976, dan kemudian digunakan pada arena SEA Games XI-1981 Manila. "Begitu juga ketika Indonesia bermain di Thailand, di mana saat itu Indonesia menjadi runner-up Kings Cup 1981," kata Ronny Pattinasarani yang memperkuat PSSI tahun 1970-1985.
Di Piala Asia 2007 yang digelar mulai 8 Juli hingga Minggu 29 Juli, Nike juga telah mendesain kostum tim nasional Indonesia, tetapi kali ini bukan hijau-putih, melainkan putih-hijau. Tentu tetap dengan detail yang sama, seperti Garuda yang selalu bertengger di dada.

SEJARAH INDONESIA DI PIALA FIFA
Indonesia pada tahun 1938 (di masa penjajahan Belanda) sempat lolos dan ikut bertanding di Piala Dunia 1938. Waktu itu Tim Indonesia di bawah nama Dutch East Indies (Hindia Belanda), peserta dari Asia yang pertama kali lolos ke Piala Dunia. Indonesia tampil mewakili zona Asia di kualifikasi grup 12. Grup kualifikasi Asia untuk Piala Dunia 1938 hanya terdiri dari 2 negara, Indonesia (Hindia Belanda) dan Jepang karena saat itu dunia sepak bola Asia memang hampir tidak ada. Namun, Indonesia akhirnya lolos ke final Piala Dunia 1938 tanpa harus menyepak bola setelah Jepang mundur dari babak kualifikasi karena sedang berperang dengan Cina.
Pada tahun 1930-an, di Indonesia berdiri tiga organisasi sepak bola berdasarkan suku bangsa, yaitu Nederlandsch Indische Voetbal Bond (NIVB)yang lalu berganti nama menjadi Nederlandsch Indische Voetbal Unie (NIVU) di tahun 1936 milik bangsa Belanda, Hwa Nan Voetbal Bond (HNVB) punya bangsa Tionghoa, dan Persatoean Sepakraga Seloeroeh Indonesia (PSSI) milik orang Indonesia. Nederlandsch Indische Voetbal Bond (NIVB) sebuah organisasi sepak bola orang-orang Belanda di Hindia Belandamenaruh hormat kepada Persatoean Sepakraga Seloeroeh Indonesia (PSSI) lantaran Soerabajasche Indonesische Voetbal Bond (SIVB)yang memakai bintang-bintang dari NIVBkalah dengan skor 2-1 lawan Voetbalbond Indonesia Jacatra (VIJ)salah satu klub anggota PSSIdalam sebuah ajang kompetisi PSSI ke III pada 1933 di Surabaya.
NIVU yang semula memandang sebelah mata PSSI akhirnya mengajak bekerjasama. Kerjasama tersebut ditandai dengan penandatanganan Gentlemen’s Agreement pada 15 Januari 1937. Pascapersetujuan perjanjian ini, berarti secara de facto dan de jure Belanda mengakui PSSI. Perjanjian itu juga menegaskan bahwa PSSI dan NIVU menjadi pucuk organisasi sepak bola di Hindia Belanda. Salah satu butir di dalam perjanjian itu juga berisi soal tim untuk dikirim ke Piala Dunia, dimana dilakukan pertandingan antara tim bentukan NIVU melawan tim bentukan PSSI sebelum diberangkatkan ke Piala Dunia (semacam seleksi tim). Tapi NIVU melanggar perjanjian dan memberangkatkan tim bentukannya. NIVU melakukan hal tersebut karena tak mau kehilangan muka, sebab PSSI pada masa itu memiliki tim yang kuat. Dalam pertandingan internasional, PSSI membuktikannya. Pada 7 Agustus 1937 tim yang beranggotakan, di antaranya Maladi, Djawad, Moestaram, Sardjan, berhasil menahan imbang 2-2 tim Nan Hwa dari Cina di Gelanggang Union, Semarang. Padahal Nan Hwa pernah menyikat kesebelasan Belanda dengan skor 4-0. Dari sini kedigdayaan tim PSSI mulai kesohor.
Atas tindakan sepihak dari NIVU ini, Soeratin, ketua PSSI yang juga aktivis gerakan nasionalisme Indonesia,sangat geram. Ia menolak memakai nama NIVU. Alasannnya, kalau NIVU diberikan hak, maka komposisi materi pemain akan dipenuhi orang-orang Belanda. Tapi FIFA mengakui NIVU sebagai perwakilan dari Hindia Belanda. Akhirnya PSSI membatalkan secara sepihak perjanjian Gentlemen’s Agreement saat Kongres di Solo pada 1938.
Maka sejarah mencatat mereka yang berangkat ke Piala Dunia Perancis 1938 mayoritas orang Belanda. Mereka yang terpilih untuk berlaga di Perancis, yaitu Bing Mo Heng (kiper), Herman Zommers, Franz Meeng, Isaac Pattiwael, Frans Pede Hukom, Hans Taihattu, Pan Hong Tjien, Jack Sammuels, Suwarte Soedermadji, Anwar Sutan, dan Achmad Nawir (kapten). Mereka diasuh oleh pelatih sekaligus ketua NIVU, Johannes Mastenbroek. Mo Heng, Nawir, Soedarmadji adalah pemain-pemain pribumi yang berhasil memperkuat kesebelasan Hindia Belanda, tetapi bertanding di bawah bendera kerajaan Nederland. [1]

PERTANDINGAN MELAWAN HONGARIA
Pada 5 Juni 1938, sejarah mencatat pembantaian tim Hungaria terhadap Hindia Belanda. Mereka bermain di Stadiun Velodrome Municipal, Reims, Perancis. Sekitar 10.000 penonton hadir menyaksikan pertandingan ini. Sebelum bertanding, para pemain mendengarkan lagu kebangsaan masing-masing. Kesebelasan Hindia Belanda mendengarkan lagu kebangsaan Belanda Het Wilhelmus. Karena perbedaan tinggi tubuh yang begitu mencolok, walikota Reims menyebutnya, "saya seperti melihat 22 atlet Hungaria dikerubungi oleh 11 kurcaci."
Meski strategi tak bisa dibilang buruk, tapi Tim Hindia Belanda tak dapat berbuat banyak. Pada menit ke-13, jala di gawang Mo Heng bergetar oleh tembakan penyerang Hongaria Vilmos Kohut. Lalu hujan gol berlangsung di menit ke-15, 28, dan 35. Babak pertama berakhir 4-0. Nasib Tim Hindia Belanda tamat pada babak kedua, dengan skor akhir 0-6. Pada saat itu Piala Dunia memakai sistem knock-out.
Meskipun kalah telak, surat kabar dalam negeri, Sin Po, memberikan apresiasinya pada terbitan mereka, edisi 7 Juni 1938 dengan menampilkan headline: "Indonesia-Hongarije 0-6, Kalah Sasoedahnja Kasi Perlawanan Gagah"
 
DI KOPI PANCONG DARI BLOGNYA MAKSI OMRI POBAS