Sabtu, 01 Desember 2001

Kamus Hukum (Istilah Asing)

Kamus Istilah dan Kata-Kata yang sering di Pakai dalam Dunia Hukum
Istilah Asing :
  • Fiat Justitia Ruat Caelum : Keadilan harus ditegakkan meskipun langit akan runtuh~(Lucius Calpurnius Piso Caesoninus).
  • Fiat Justitia, Et Pereat Mundus : Keadilan akan tetap ada meskipun dunia akan musnah~(Philipp Melanchthon).
  • Law Is a Tool Of Social Engineering : Hukum merupakan alat untuk pembangunan mayarakat~(Roscoe Pound).
  • Hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan, kekuasaan tanpa hukum adalah kelaliman (Blaise Pascal dan dikutip oleh Mochtar Kusumaatmadja).
  • Hukum untuk manusia, bukan manusia untuk hukum (Satjipto Rahardjo dalam teori hukum progresif).
  • Ubi Societas Ibi Ius (Cicero): Hukum hidup dan berkembang dalam masyarakat.
  • Equality Before The Law: Setiap orang memiliki derajat yang sama di mata hukum.
  • Acta Extoria Indicant Interiora Secreta : Perbuatan luar menunjukkan maksud.
  • Actus Curiae Neminem Gravabit : Tindakan pengadilan tidak akan menyakiti siapapun.
  • Judex Non Ultra Petita : Hakim tidak memberi keputusan kepada apa yang tidak dituntut.
  • Jura Novit Curia : Pengadilan mengetahui hukum.
  • Nullum Delictum Noela Poena Sine Praevia Lege Poenali : Tidak ada suatu perbuatan dapat dihukum tanpa ada peraturan yang mengaturnya terlebih dahulu. (Asas Legalitas)
  • Ignorantia Excusatur Non Juris Sed Facti – Ignorance Of Fact Is Excused But Not Ignorance Of Law : Ketidaktahuan akan fakta-fakta dapat dimaafkan tapi tidak demikian halnya ketidaktahuan akan hukum.
  • Juris Quidem Ignorantium Cuique Nocere, Facti Verum Ignorantiam Non Nocere – Ignorance Of Law Is Prejudicial To Everyone, But Ignorance Of Fact Is Not : Pengabaian terhadap hukum akan merugikan semua orang; tetapi pengabaian terhadap fakta tidak.
  • Ignorantia Judicis Est Calanitax Innocentis – The Ignorance Of The Judge Is The Misfortune Of The Innocent : Ketidaktahuan hakim ialah suatu kerugian bagi pihak yang tidak bersalah.
  • Judex Set Lex Laguens – The Judge Is The Speaking Law : Sang hakim ialah hukum yang berbicara.
  • Judex Debet Judicare Secundum Allegata Et Probata – The Judge Ought To Give Judgment According To The Allegations And The Proofs: Seorang hakim harus memberikan penilaian berdasarkan fakta-fakta dan pernyataan.
  • Judex Non Ultra Petita atau Ultra Petita Non Cognoscitur: Hakim hanya menimbang hal-hal yang diajukan para pihak dan tuntutan hukum yang didasarkan kepadanya.
  • Judex Ne Procedat Ex Officio: Hakim bersifat pasif menunggu datangnya tuntutan hak yang diajukan kepadanya.
  • Judex Herbere Debet Duos Sales, Salem Sapientiae, Ne Sit Insipidus, Et Salem Conscientiae, Ne Sit Diabolus – A Judge Should Have Two Silts; The Salt Of Wisdom, Lest He Be Foolish; And The Salt Of Conscience, Lest He Be Devilish: Seorang hakim harus mempunyai dua hal: suatu kebijakan, kecuali dia adalah orang yang bodoh; dan hati nurani, kecuali dia mempunyai sifat yang kejam.
  • Udex Non Reddit Plus Wuam Quod Petens Ipsse Requirit – A Judge Does Not Give More Than The Plaintiff Himself Demands: Seorang hakim tidak memberikan permintaan lebih banyak dari si penuntut.
  • Exceptio Plurium Litis Consortium: tangkisan dengan alasan masih ada pihak lain yang harus ikut dalam perkara itu.
  • Uno Falsus Umno Omnibus: peraturan dasar yang salah, menyebabkan produk turutannya menjadi tidak sah.
  • Affirmanti Incumbit Probate: barang siapa yang mendalilkan harus membuktikan.
  • Pacta Sunt Servanada: Kekuatan perjanjian itu sekuat undang-undang bagi para pihaknya
  • Audi Alteram Partem: Hakim harus mendengarkan kedua belah pihak.
  • In Dubio Pro Reo: Dalam keragu2an hakim memberikan putusan yang menguntungkan untuk terdakwa.
  • Ultimum Remedium: Perbaikan/upaya yang paling akhir digunakan biasa dikaitin sama pidana gan. pemidanaan sebagai ultimum remidium.
  • “Semakin tinggi kekuasaan seseorang, semakin sedikit hukum yang mengaturnya” – Satjipto Raharjo (Quote ini mirip banget sama realita hukum Indonesia).
  • Quid Leges Sine Moribus: Apalah artinya hukum tanpa moralitas.
  • Unus Testis Nullus Testis: Satu saksi bukan saksi.
  • Een Leder Wordt Geacht De Wet Te Kennen: Setiap orang dianggap tahu undang-undang.
  • Ignorantia Iuris Neminem Excusat: Ketidaktahuan seseorang akan hukum tidak dapat dijadikan alasan pemaaf atau membebaskan orang itu dari tuntutan hukum.
  • Homo Homini Lupus: Manusia adalah serigala bagi sesamanya.
  • Ius Suum Cuique Tribuerae: Berikan keadilan bagi semua orang yang berhak.