Rabu, 06 Juni 2007

Keris Mpu Gandring

Keris Mpu Gandring adalah senjata pusaka yang terkenal dalam riwayat berdirinya Kerajaan Singhasari di daerah Malang, Jawa Timur sekarang. Keris ini terkenal karena kutukannya yang memakan korban dari kalangan elit Singasari termasuk pendiri dan pemakainya, ken Arok.
Ilustrasi Kersi Sumber

Keris ini dibuat oleh seorang pandai besi yang dikenal sangat sakti yang bernama Mpu Gandring, atas pesanan Ken Arok, salah seorang tokoh penyamun yang menurut seorang brahmana bernama Lohgawe adalah titisan wisnu. Ken Arok memesan keris ini kepada Mpu Gandring dengan waktu satu malam saja, yang merupakan pekerjaan hampir mustahil dilakukan oleh para mpu (gelar bagi seorang pandai logam yang sangat sakti) pada masa itu. Namun Mpu Gandring menyanggupinya dengan kekuatan gaib yang dimilikinya. Bahkan kekuatan tadi ditransfer kedalam keris buatannya itu untuk menambah kemampuan dan kesaktian keris tersebut.

Setelah selesai menjadi keris dengan bentuk dan wujud yang sempurna bahkan memiliki kemampuan supranatural yang konon dikatakan melebihi keris pusaka masa itu. Mpu Gandring menyelesaikan pekerjaannya membuat sarung keris tersebut. Namun belum lagi sarung tersebut selesai dibuat, Ken Arok datang mengambil keris tersebut yang menurutnya sudah satu hari dan haris diambil. Kemudian Ken Arok menguji Keris tersebut dan terakhir Keris tersebut ditusukkannya pada Mpu Gandring yang konon menurutnya tidak menepati janji (karena sarung keris itu belum selesai dibuat) selebihnya bahkan dikatakan untuk menguji kemampuan keris tersebut melawan kekuatan supranatural si pembuat keris (yang justru disimpan dalam keris itu untuk menambah kemampuannya). Dalam keadaan sekarat, Mpu Gandring mengeluarkan kutukan bahwa Keris tersebut akan meminta korban nyawa tujuh turunan dari Ken Arok. Dalam perjalanannya, keris ini terlibat dalam perselisihan dan pembunuhan elit kerajaan Singhasari yakni :

Terbunuhnya Tunggul Ametung
Tunggul Ametung, kepala daerah Tumapel (cikal bakal Singhasari) yang saat itu adalah bawahan dari Kerajaan Kadiri yang saat itu diperintah oleh Kertajaya yang bergelar Dandang Gendis (raja terakhir kerajaan ini). Tumapel sendiri adalah pecahan dari sebuah kerajaan besar yang dulunya adalah Kerajaan Jenggala yang dihancurkan Kadiri, dimana kedua-duanya awalnya adalah satu wilayah yang dipimpin oleh Airlangga.

Ken Arok membunuh Tunggul Ametung untuk mendapatkan istrinya yang cantik, Ken Dedes. Ken Arok sendiri saat itu adalah pegawai kepercayaan dari Tunggul Ametung yang sangat dipercaya. Latar belakang pembunuhan ini adalah karena Ken Arok mendengar dari Brahmana Lohgawe bahwa barang siapa yang memperistri Ken Dedes akan menjadi Raja Dunia.

Sebelum Ken Arok membunuh Tunggul Ametung, keris ini dipinjamkan kepada rekan kerjanya, yang bernama Kebo Ijo yang tertarik dengan keris itu dan selalu dibawa-bawanya kemana mana untuk menarik perhatian umum. Bagi Ken Arok sendiri, peminjaman keris itu adalah sebagai siasat agar nanti yang dituduh oleh publik Tumapel adalah Kebo Ijo dalam kasus pembunuhan yang dirancang sendiri oleh Ken Arok. Siasatnya berhasil dan hampir seluruh publik Tumapel termasuk beberapa pejabat percaya bahwa Kebo Ijo adalah tersangka pembunuhan Tunggul Ametung. Ken Arok yang saat itu adalah orang kepercayaan Tunggul Ametung langsung membunuh Kebo Ijo yang konon, dengan keris pusaka itu.

Terbunuhnya Ken Arok
Setelah membunuh Tunggul Ametung, Ken Arok mengambil jabatannya, memperistri Ken Dedes yang saat itu sedang mengandung dan memperluas pengaruh Tumapel sehingga akhirnya mampu menghancurkan Kerajaan Kediri. Ken Arok sendiri akhirnya mendirikan kerajaan Singhasari.

Rupanya kasus pembunuhan ini tercium oleh Anusapati, anak Ken Dedes dengan ayah Tunggul Ametung. Anusapati, yang diangkat anak oleh Ken Arok mengetahui semua kejadian itu dari ibunya, Ken Dedes dan bertekat untuk menuntut balas. Anusapati akhirnya merancang pembalasan pembunuhan itu dengan menyuruh seorang pendekar sakti kepercayaannya, Ki Pengalasan.

Pada saat menyendiri di kamar pusaka kerajaan, Ken Arok mengamati pusaka kerajaan yang dimilikinya. Salah satu pusaka yang dimilikinya adalah keris tanpa sarung buatan Mpu Gandring yang dikenal sebagai Keris Mpu Gandring. Melihat ceceran darah pada keris tersebut, ia merasa ketakutan terlebih lebih terdengar suara ghaib dari dalam keris tersebut yang meminta tumbal. Ia ingat kutukan Mpu Gandring yang dibunuhnya, dan serta merta mebantingnya ke tanah sampai hancur berkeping-keping. Ia bermaksud memusnahkannya. Namun ternyata keris tersebut melayang dan menghilang. Sementara Anusapati dan Ki Pengalasan merancang pembunuhan tersebut, tiba-tiba keris tersebut berada di tangan Anusapati. Anusapati menyerahkan keris kepada Ki Pengalasan yang menurut bahasa sekarang, bertugas sebagai eksekutor terhadap Ken Arok. Tugas itu dilaksanakannya, dan untuk menghilangkan jejak, Anusapati membunuh Ki Pengalasan dengan keris itu.

Terbunuhnya Anusapati
Anusapati mengambil alih pemerintahan Ken Arok, namun tidak lama. Karena Tohjaya, Putra Ken Arok dari Ken Umang akhirnya mengetahui kasus pembunuhan itu. Dan Tohjaya pun menuntut balas.

Tohjaya mengadakan acara Sabung Ayam kerajaan yang sangat digemari Anusapati. Ketika Anusapati lengah, Tohjaya mengambil keris Mpu Gandring tersebut dan langsung membunuhnya di tempat. Tohjaya membunuhnya berdasarkan hukuman dimana Anusapati diyakini membunuh Ken Arok. Setelah membunuh Anusapati, Tohjaya mengangkat dirinya sebagai raja menggantikan Anusapati.

Tohjaya sendiri tidak lama memerintah. Muncul berbagai ketidak puasan baik dikalangan rakyat dan bahkan kalangan elit istana yang merupakan keluarganya dan saudaranya sendiri, diantaranya Mahisa Campaka dan Dyah Lembu Tal. Ketidakpuasan dan intrik istana ini akhirnya berkobar menjadi peperangan yang menyebabkan tewasnya Tohjaya. Setelah keadaan berhasil dikuasai, tahta kerajaan akhirnya dilanjutkan oleh Ranggawuni yang memerintah cukup lama dan dikatakan adalah masa damai kerajaan Singashari. Sejak terbunuhnya Tohjaya, Keris Mpu Gandring hilang tidak diketahui rimbanya.

 Keris Mpu Gandring ini menurut beberapa sumber spritual sebenarnya tidak hilang. Dalam arti hilang musnah dan benar-benar tidak ketahuan keberadaannya. Pada bagian ini tak hendak membahas masalah itu. Pada bagian ini hendak mengajak para pembaca untuk sejenak menganalisa "keampuhan" atau "tuah" dari keris itu maupun pembuatnya (Mpu Gandring).

Di akhir hayatnya di ujung keris buatannya sendiri, Mpu Gandring mengutuk Ken Arok, bahwa keris itu akan menelan korban tujuh turunan dari Ken Arok. Sekarang marilah kita hitung. Dalam sejarah ataupun legenda yang kita ketahui, ternyata hanya ada 6 (enam) orang yang terbunuh oleh Keris Mpu Gandring:

  1. Mpu Gandring, Sang Pembuat Keris.
  2. Kebo Ijo, rekan Ken Arok.
  3. Tunggul Ametung, Penguasa Tumapel saat itu.
  4. Ken Arok, Pendiri Kerajaan Singasari.
  5. Ki Pengalasan, pengawal Anusapati yang membunuh Ken Arok
  6. Anusapati, Anak Ken Dedes yang memerintah Ki Pengalasan membunuh Ken Arok.

Tohjaya, putera Ken Arok dari selirnya Ken Umang tidak terbunuh oleh keris ini, namun terluka oleh lembing, dan akhirnya tewas karena luka-lukanya.

KISAH LAIN NYA

Kisah tentang keris Empu Gandring bisa ditemui di kitab Pararaton. Kisah ini tak bisa dilepaskan dari sosok wanita cantik, Ken Dedes, yang konon menjadi ihwal munculnya kutukan sang empu. Berkaitan dengan asmara yang membara.

Banyak kita tahu kisah-kisah tentang keris yang memiliki tuah atau daya linuwih. Masing-masing kisah menceritakan bagaimana sebuah keris yang memiliki kekuatan daya supranatural mampu membantu mengubah nasib sang pemiliknya yang terkadang dengan cara yang sulit di nalar manusia. Tetapi, dari berbagai tentang kisah keris bertuah, tidak ada yang lebih menarik dan legendaris dari kisah keris Empu Gandring milik Ken Arok dari tumapel yaitu masa sebelum kerajaan Singosari.

Alkisah dalam serat Pararaton disebutkan, Ken Arok berniat membunuh Tunggul ametung, seorang akuwu (penguasa) di Tumapel. Niat ini muncul setelah secara tidak sengaja Ken Arok yang waktu itu menjadi abdi di Tumapel, melihat betis mulus Ken Dedes, istri Tunggul Ametung, ketika Ken Dedes turun dari kereta.

Bukan itu saja, barang rahasia milik Ken Dedes pun terlihat oleh Ken Arok. Dari barang rahasia sang dewi nampak adanya sinar yang menyala. Ken Arok terkejut dan seketika itu tertarik menatap sang dewi. Benar-benar wanita cantik yang tiada taranya di dunia ini, pikir Ken Arok.

Kemudian Ken Arok menceritakan pengalamannya tersebut kepada Dhang Hyang Lohgawe, seorang brahmana yang waskita. Menurut sang brahmana, wanita dengan tanda seperti itu disebut Nareswari. Ia adalah wanita utama, ratu dari semua wanita. Meskipun seorang pria papa dan hina dina, jika beristri wanita semacam ini maka pria tersebut tentu akan bisa menjadi raja atau orang yang tinggi jabatnnya.

Mendengar penjelasan sang brahmana seperti ini Ken Arok semakin bilat tekadnya untuk dapat memperistri Ken Dedes walau apapun risikonya, termasuk dengan cara membunuh Tunggul Ametung. Maka berangkatlah Ken Arok menuju tempat tinggal Empu gandring, seorang empu pembuat keris yang sangat termasyur. Dengan keris buatan empu gandring ini Ken Arok bermaksud membunuh Tunggul Ametung.

Ki Empu, tolong bikinkanlah saya sebuah keris yang ampuh. Saya harapkan bisa selesai dalam waktu lima bulan. Harap diperhatikan, Ki, agar keris itu dapat selesai.
Empu Gandring menjawab,Kalau kamu menghendaki yang baik, seharusnya dalam satu tahun. Kalau dalam lima bulan belumlah cukup.
Ken Arok berkata lagi,Pengukiran keris itu terserah saja bagaimana bentuk serta coraknya. Saya tidak peduli masalah janji, pkoknya dalam lima bulan harus selesai.

Setelah lima bulan, maka Ken Arok pun teringat akan janjinya, yakni akan pesana keris tersebut kepada Empu Gandring. Empu gandring pada waktu itu sedang mengukir keris. Ken Arok perlahan bicara,Ki, sudah selesaikah keris pesanan saya itu? Empu gandring pun menjawab pula dengan halus, duh kaki. Kerismu itu justru yang sedang kukikir ini. Ketika mendengar jawaban tersebut, Ken Arok menjadi tak senang hati dan bersikap kurang sopan.

Ken Arok melihat kerisnya yang sedang di kikir (diperhalus). Keris diberikan oleh Empu gandring, diterima oleh Ken Arok dan diamat-amati. Serentak sadar bahwa kerisnya belum selesai, maka Ken Arok marah. ini keris belum rampung!Bukanlah saya sudah berkali-kali berpesan. Tak ada gunanya saya berkata kalu begini kenyataannya, Ki. Terlalu sekali kau ini, Ki. Masakan mengikir pun sampai lima bulan masih juga belum selesai. Benar-benar mengacuhkan pesanku, kau Empu Gandring! Ken Arok pun mengamuk membabi buta.
Epu Gandring di tusuknya dengan keris bikinan sang empu itu sendiri. Segera sang empu gandring pingsan. KenArok keterlanjuran menurutkan api amarah. Keris disabetkan di lumpang tempat kikiran besi.

Lumpang yang terbuat dari batu itu terbelah jadi dua. Setelah itu keris disabetkan kearah paron (alas untuk menempa besi). Paron pun pecah berkepingan. Setelah itu terdengarlah suara Empu Gandring yang menyumpah serapahi,Ken Arok, besok kau sendiri pun akan mati oleh keris itu juga. Anak dan cucu-cucumu, tujuh orang raja akan meninggal pula dengan senjata yang sama.

Setelah mengucapkan kalimat tersebut, mak Empu gandring segera meninggal. Ken Arok sangat menyesal dengan kematian Empu gandring. Tuah keris empu gandring ternyata terbukti sakti. Buktinya, keris ini berhasil membunuh Tunggul ametung, Ken arok sendiri, dan keturunannya. Sehingga tepat seperti sumpah Empu gandring bahwa kerisnya membunuh tujuh orang raja.

Percaya atau tidak?
Yng pasti, kisah ini terdapat dalam serat Pararaton Ken Arok, kitab sastra jawa yang diakui kesahihannya oleh para ahli sejarah.


Keris Mpu Gandring: Hipotesis

GANDRING dikenal sebagai pengrajin logam yang tersohor di kerajaan Tumapel (cikal bakal Singosari). Ia juga dikenal sakti. Karena “profesional” dan sakti itu ia kemudian diberi gelar “Mpu”. Ken Arok, seseorang yang dipercaya sebagai titisan Wisnu, memesan keris kepadanya. “Satu hari”, begitu Ken Arok memberikan tenggat waktu bagi Gandring. Satu hari berlalu dan Gandring telah menyelesaikan kerisnya. Namun sarung keris belum tuntas. Karena tak sabar, Ken Arok mengambilnya, lalu membunuh Gandring. Gandring sempat menyumpahi Ken Arok dan keturunannya: tujuh turunan bakal mati tertikam keris itu.

Jaman itu, teknologi pengolahan logam atau metalurgi masih sangat tradisional: besi dipanaskan dan ditempa; atau dalam istilah metalurgi, diberi perlakuan panas (heat treatment) dan dibentuk (forging). Kemudian, ilmu metafisika masuk, dan besi yang telah terbentuk (misal: pedang, keris dll), diberi doa-doa, dan menjadi sakti. Begitukah? Entahlah.

Bagaimana Mpu Gandring membuat kerisnya jadi ampuh? Mpu Gandring memilih bahan yang kuat tapi ringan. Jaman itu, proses pemaduan logam dengan logam lain barangkali tak menghasilkan paduan yang memuaskan. Jadi, bahan monolitik adalah pilihan. Mpu Gandring memilih batu meteor sebagai bahan kerisnya. Hal ini juga perlu diteliti lebih jauh apakah batu meteornya bisa diberi perlakuan panas dan dibentuk. Batu meteor ini bisa dilihat dan disentuh di Museum Geologi - Bandung. Tapi, apakah bahan itu yang digunakan Mpu Gandring atau bukan, ini masih pertanyaan.

Setelah, keris terbentuk, Mpu Gandring mencelupkan keris (yang masih panas) tersebut ke dalam bisa ular. Ada proses difusi dari racun ular ke dalam keris yang masih membara itu. Bisa ular sebagian menempel hanya di permukaan, dan sebagian lain berdifusi ke dalam keris. Setelah mendingin, keris dimasukkan ke dalam sarungnya, dan disimpan. Bisa dibayangkan jika keris itu disentuh atau ditancapkan ke tubuh: bisa ular segera menempel dan masuk ke dalam darah, lalu bagian tubuh akan lumpuh dan manusia bisa mati. Pada jaman itu, hanya sedikit orang yang mengetahui proses pembuatan keris secara “ilmiah”; salah satunya adalah Mpu Gandring. Karena pengetahuan dan pengalaman yang cukup advanced dalam pembuatan keris, mungkin Mpu Gandring juga dikenal sebagai mahaguru pada jaman itu. Apakah dia bisa disebut profesor di jaman ini?


Penelitian lebih jauh sangat diperlukan untuk memperoleh informasi mengenai peta kemajuan teknologi Jawa pada abad lampau.

Kamis, 31 Mei 2007

Perspektif Hak Asasi Manusia di Dalam UUD 1945

Hak asasi manusia pada prinsipnya merupakan hak yang universal, akan tetapi dalam pelaksanaannya di masing – masing negara disesuaikan dengan kondisi politik dan social budaya masing – masing negara. Indonesia sebagai negara yang merdeka dan berdaulat memiliki Ideologi Pancasila dan Konstitusi UUD 1945 yang menjadi batasan sekaligus berisi pengakuan terhadap hak asasi manusia.

Seberapa jauh nilai – nilai hak asasi manusia terkandung dalam Pancasila dan UUD 19456 dapat dijadikan barometer Negara Kesatuan RepublikIndonesia telah mengakuai dan menghargai hak asasi manusia. Hal ini mengingat Piagam PBB yang memuat pengakuan dan perlindungan HAM baru lahir pada tahun 1948 sesudah lahirnya NKRI pada tahun 1945.

Perspektif HAM dan UUD 1945
Meskipun tidak diatur secara khusus ketentuan tentang HAM pada UUD 1945 sebelum amandemen ke dua, bukan berarti dalam UUD 1945 tidak mengakomodir ketentuan tentang HAM. Jika dilihat dari lahirnya UUD 1945 lebih dulu lahir daripada Deklarasi HAM tahun 1948. Ketentuan yang berkaitan dengan HAM dapat dilihat sebagai berikut :
  1. Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Dengan demikian perlindungan diberikan kepada seluruh bangsa dan tumpah darah Indonesia, tidak hanya terbatas atau berdasarkan kepentingan kelompok atau warga Negara tertentu.
  2. Memajukan kesejahteraan umum, hal ini mengandung pengertian pembangunan kesejahteraan secara merata dan setiap warga Negara punya kesempatan untuk sejahtera.
  3. Mencerdaskan kehidupan bangsa, guna untuk meningkatkan sumberdaya manusia Indonesia seluruhnya secara merata guna mengejar ketertinggalan dari bangsa lain.
  4. Melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social, membangun bangsa yang mandiri serta kewajiban untuk menyumbangkan pada bangsa – bangsa lain di dunia, tanpa perbedaan.
  5. Dalam penjelasan pembukaan UUD 1945 dikatakan bahwa Indonesia adalah Negara berdasarkan hukum (rechtsstaat bukan berdasarkan atas kekuasaan belaka/machtsstaat). Kaitannya dengan HAM adalah salah satu cirri Negara hokum adalah mengakui adanya HAM. Selanjutnya dalam penjelasan umum diterangkan bahwa UUD menciptakan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam “pembukaan” dan pasal – pasalnya, dimana mengandung arti bahwa Negara mengatasi segala paham golongan, dan paham perorangan, mewujudkan keadilan social berdasarkan kerakyatan perwakilan dan Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Hal ini mencerminkan cita – cita hokum bangsa Indonesia yang menjunjung tinggi HAM serta lebih mengutamakan kepentingan bersama manusia.

Berdasarkan uraian tersebut diatas maka hubungan HAM dengan UUD 1945 dapat diterjemahkan dalam moral bangsa sebagai berikut :
  1. Kebijaksanaan harus diarahkan pada kebijaksanaan politik dan hokum, dengan perlakuan serta hak dan kewajiban yang sama bagi siapapun, perorangan atau kelompok yang berada di dalam batas wilayah NKRI.
  2. Kebijaksanaan Ekonomi dan Kesejahteraan, dengan kesempatan serta beban tanggungjawab yang sama, bagi siapapun yang ingin berusaha atas dasar persaiangan yang sehat.
  3. Kebijaksanaan Pendidikan dan Kebudayaan, dengan kebebasan serta batasan – batasan yang perlu menjaga ketahanan dan pertahanan mental terhadap anasir dan eksploitasi dari dalam dan luar negeri.
  4. Kebijaksanaan luar negeri, meningkatkan kehormatan bangsa yang merdeka yang bias mengatur diri sendiri, serta mampu menyumbang pada hubungan baik antara bangsa – bangsa di dunia.

Selanjutnya dalam UUD 1945 terdapat pasal – pasal yang berkaitan dengan masalah – masalah HAM, pasal – pasal tersebut adalah :
  1. Pasal 27, tentang kesamaan kedudukan hukum dan pemerintahan, tanpa ada kecuali serta setiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
  2. Pasal 28, tentang kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan
  3. Pasal 29, tentang kemerdekaan untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya
  4. Pasal 30, tentang hak untuk membela bangsa
  5. Pasal 31, tentang hak mendapat pengajaran
  6. Pasal 33, tentang hak perekonomian atas asas kekeluargaan
  7. Pasal 34, tentang fakir miskin dan anak – anak terlantar dipelihara oleh Negara.

Dalam perkembangannya sesuai dengan amandemen kedua UUD 1945 berdasarkan siding tahunan tahun 2000, masalah hak asasi manusia secara lugas telah dicantumkan dalam BAB XA, Pasal 28A sampai dengan 28J.

Dari uraian tersebut diatas maka UUD 1945 mulai dari pembukaan, penjelasan umum, dan batang tubuh cukup memuat tentang pengakuan hak asasi manusia, atau dengan kata lain secara yuridis konstitusional, Indonesia mengakui HAM jauh sebelum lahirnya Universal Declaration of Human Right.

PELANGGARAN  HAM
Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok termasuk aparat negara, baik disengaja ataupun tidak, atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi atau mencabut HAM yang telah dijamin oleh undang-undang, dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar. Pelanggaran HAM tergolong berat, baik berupa kejahatan genosida dan kemanusiaan. Sedangkan pelanggaran selain dari keduanya tergolong ringan.
Untuk menyikapi kejahatan dan pelanggaran HAM, berdasarkan hukum internasional dapat digunakan retroaktif, diberlakukan pasal tentang kewajiban untuk tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dalam undang-undang, seperti tercantum dalam pasal 28 J ayat 2 UUD 1945.

Selasa, 02 Januari 2007

Panduan Membuat Artikel

Panduan Membuat Artikel Ilmiah Yang Benar - Bagi anda yang ingin belajar menulis Artikel, inilah cara menulis artikel yang baik dan benar. Tulisan ini kami rilis dari situs umum, sehingga kebenaranya tidak diragukan lagi.

Berikut panduan atau tahap-tahap membuat artikel ilmiah :

1. KOMPONEN-KOMPONEN ARTIKEL ILMIAH

1.1 Judul Artikel Ilmiah

Judul dibuat dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Judul artikel yang baik bersifat ringkas, informatif dan deskriptif, terdiri dari sejumlah kata yang seminimal mungkin, tepat menggambarkan isi tulisan yang mengandung konsep atau hubungan antar konsep; tepat dalam memilih dan menentukan urutan kata. Judul disusun tidak terlalu spesifik. Penggunaan singkatan atau formula kimia sebaiknya dihindari. Judul ditulis dengan huruf besar (kapital), istilah bahasa asing ditulis dengan huruf miring (italic).

1.2 Nama dan Alamat Penulis

Nama diri penulis ditulis tanpa mencantumkan gelar dan penulisan nama dari satu artikel ke artikel lainnya harus tetap/konsisten, hal ini penting untuk pengindeksan nama pengarang. Keterangan tentang program yang ditempuh, alamat penulis dan/atau e-mail yang dicantumkan harus jelas, dan diletakkan pada catatan kaki (foot note) di halaman judul dengan ukuran huruf (font) yang lebih kecil dari ukuran huruf pada isi teks.

1.3 Abstrak dan Kata Kunci (Abstract and Keywords)

Abstrak ditulis dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Abstrak merupakan sari tulisan yang meliputi latar belakang penelitian secara ringkas, tujuan, teori, bahan dan metode yang digunakan, hasil temuan serta simpulan. Rincian perlakuan tidak perlu dicantumkan, kecuali jika memang merupakan tujuan utama penelitian.

Abstrak bersifat konsisten dengan isi artikel dan self explanatory, artinya mengandung alasan mengapa penelitian dilakukan (rasionalisasi & justifikasi), dan tidak merujuk kepada grafik, tabel atau acuan pustaka. Abstrak ditulis dalamjarak 1 spasi dengan jumlah kata tidak lebih dari 150 kata yang dilengkapi dengan 3 – 5 kata kunci, yaitu istilah-istilah yang mewakili ide-ide atau konsep-konsep dasar yang dibahas dalam artikel.

1.4 Pendahuluan (Introduction)

Dalam pendahuluan dikemukakan suatu permasalahan/konsep/hasil penelitian sebelumnya secara jelas dan ringkas sebagai dasar dilakukannya penelitian yang akan ditulis sebagai artikel ilmiah. Pustaka yang dirujuk hanya yang benar-benar penting dan relevan dengan permasalahan untuk men”justifikasi” dilakukannya penelitian, atau untuk mendasari hipotesis. Pendahuluan juga harus menjelaskan mengapa topik penelitian dipilih dan dianggap penting, dan diakhiri dengan menyatakan tujuan penelitian tersebut.

1.5 Metode (Methods)

Alur pelaksanaan penelitian harus ditulis dengan rinci dan jelas sehingga peneliti lain dapat melakukan penelitian yang sama (repeatable and reproduceable). Spesifikasi bahan-bahan harus rinci agar orang lain mendapat informasi tentang cara memperoleh bahan tersebut. Jika metode yang digunakan telah diketahui sebelumnya, maka acuan pustakanya harus dicantumkan. Jika penelitian terdiri dari beberapa eksperimen, maka metode untuk masing-masing eksperimen harus dijelaskan.

1.6 Hasil dan Pembahasan (Results and Discussion)

Hasil penelitian dalam bentuk data merupakan bagian yang disajikan untuk menginformasikan hasil temuan dari penelitian yang telah dilakukan. Ilustrasi hasil penelitian dapat menggunakan grafik/tabel/gambar. Tabel dan grafik harus dapat dipahami dan diberi keterangan secukupnya. Hasil yang dikemukakan hanyalah temuan yang bermakna dan relevan dengan tujuan penelitian.

Temuan di luar dugaan yang tidak sesuai dengan tujuan penelitian harus mendapat tempat untuk dibahas. Jika artikel melaporkan lebih dari satu eksperimen, maka tujuan setiap penelitian harus dinyatakan secara tegas dalam teks, dan hasilnya harus dikaitkan satu sama lain.    .

Dalam Pembahasan dikemukakan keterkaitan antar hasil penelitian dengan teori, perbandingan hasil penelitian dengan hasil penelitian lain yang sudah dipublikasikan. Pemnbahasan menjelaskan pula implikasi temuan yang diperoleh bagi ilmu pengetahuan dan pemanfaatannya.

1. 7 Simpulan dan Saran (Conclusion and Suggestion)

Simpulan merupakan penegasan penulis mengenai hasil penelitian dan pembahasan. Saran hendaknya didasari oleh hasil temuan penelitian, berimplikasi praktis, pengembangan teori baru (khusus untuk program doktor), dan atau penelitian lanjutan.

1.8 Ucapan Terimakasih (Acknowledgement)

Ucapan terima kasih dibuat secara ringkas sebagai ungkapan rasa terima kasih penulis kepada tim promotor/tim pembimbing,  dan fihak – fihak yang telah membantu dalam penelitian serta pemberi dana.

1.9 Daftar Pustaka (References)

Bahan rujukan (referensi) yang dimasukkan dalam daftar pustaka hanya yang benar-benar disebutkan dalam naskah artikel. Penulisan daftar rujukan secara lengkap dilakukan pada halaman baru. Agar penulisan daftar pustaka lengkap, maka daftar dibuat sebagai tahap penulisan paling akhir. Naskah dibaca dari awal sampai akhir, lalu ditulis dalam daftar semua referensi yang ada dalam naskah dan daftar tersebut digunakan untuk menyusun daftar pustaka.

Gaya penulisan pada setiap jumal tidak sama (disebut: Gaya Selingkung), sehingga harus dipelajari dengan seksama bagaimana gaya/style dari jumal yang akan dikirimi naskah artikel (baca: petunjuk bagi calon penulis). Konteks rujukan yang dicantumkan hanya yang benar-benar ada kaitannya dengan isi penelitian. Perlu diminimalkan pencantuman referensi dari skripsi, tesis, disertasi, abstrak, in press. Bahan rujukan berbahasa asing ditulis sesuai dengan aslinya. Penggunaan et at, dalam bahan rujukan hanya digunakan jika jumlah penulis terdiri lebih dari 6 orang.

Penulisan daftar pustaka masing-masing bidang ilmu mengikuti pedoman yang dikeluarkan oleh organisasi intemasional yang menerbitkan publikasi berkala (lihat lampiran). Dalam sistem penulisan nama dipergunakan sistem penulisan nama penulis secara intemasional (yaitu, nama keluarga sebagai entry). Apabila nama keluarga penulis tidak jelas, maka dituliskan nama penulis secara lengkap.

1.10 Lain-Lain

Catatan kaki (footnotes): ditulis di bagian bawah dan biasa digunakan sebagai informasi program studi dan alamat penulis. Dalam bidang ilmu sosial, catatan kaki merupakan keterangan atau penjelasan atas teks tulisan yang dicatat pada bagian bawah halaman teks tulisan yang bersangkutan dan diberi tanda tertentu. Penulisan catatan kaki sebaiknya dibatasi dan biasanya menggunakan ukuran huruf yang lebih kecil daripada huruf dalam teks.

II. TEKNIK PENULISAN NASKAH ARTIKEL

2.1. Petunjuk bagi Calon Penulis

1.)    Artikel yang akan diterbitkan dalam Publikasi Berkala Penelitian Pascasarjana Umum diangkat dari tesis Program Magister atau disertasi Program Doktor, Program Pascasarjana Umum. Semua mahasiswa yang akan melaksanakan ujian akhir diwajibkan menyerahkan naskah untuk artikel seperti dimaksud di atas.

2.)    Naskah ditulis dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris dengan huruf Times New Romans (font 12), disusun sistematik dengan urutan sebagai berikut: a) Judul dengan huruf kapital (singkat dan jelas), b) Nama penulis ditulis di bawah judul (tanpa gelar) diikuti nama institusi, Umum. c) Abstrak dalam bahasa Inggris dan Indonesia (maksimum 150 kata), d) Kata kunci (keywords) 3-5 kata. Sebagai catatan kaki (footnote) dituliskan Program Studi dan Bidang Kajian Utama, serta alamat korespondensi penulis, e) Pendahuluan, f) Metode, g) Hasil dan Pembahasan, h) Kesimpulan dan Saran, i) Ucapan terima kasih (bila ada) dan,j) Daftar Pustaka. .Abstrak ditulis dengan jarak 1 spasi. Isi naskah ditulis dengan spasi rangkap, jumlah halaman naskah keseluruhan tidak melebihi 15 halaman dengan , format atas dan kiri berjarak 4 cm, kanan dan bawah 3 cm dari tepi kertas kuarto.

3.)    Naskah artikel diserahkan dalam bentuk soft-copy dan file elektroniknya (disket atau CD) bersamaan, dengan berkas pendaftaran ujian tesis atau disertasi ke Sub Bagian Akademik.

4.)    Ilustrasi dalam bentuk foto, gambar, grafik/tabel harus utuh, jelas terbaca. Penulisan judul tabel letaknya di bagian atas, nama gambar termasuk grafik letaknya di bagian bawah, dengan nomor urut angka Arab. Foto (hitam putih) besamya antara ¼  halaman sampai ½  halaman. ludul foto ditulis di bagian bawah foto. Untuk ilmu eksakta, penulisan satuan ukuran menggunakan sistem IU (Intemational Unit System).

5.)    Daftar Pustaka / rujukan dalam isi naskah disusun berdasarkan bidang ilmu masing-masing mengikuti pedoman yang dikeluarkan oleh organisasi intemasional yang menerbitkan publikasi berkala (lihat lampiran).

6.)    Naskah yang masuk akan diseleksi, diberi catatan dan dikirimkan kepada redaktur ahli (penyunting ahli) untuk dikoreksi dan diberi catatan. Selanjutnya penulis melakukan pembetulan naskah dan mengirimkan kembali naskah yang telah dibetulkan dalam suatu disket atau CD.

7.)    Penulis yang naskahnya dimuat dalam jumal akan menerima terbitan satu eksemplar.

2.2. Proses Penulisan Naskah

Terdapat banyak sekali jumal ilmiah untuk setiap bidang ilmu karena hampir di setiap negara maju, organisasi profesi ilmiahnya menerbitkan jumal yang bertaraf intemasional. Diantara jumal-jumal ilmiah tersebut tentu saja masing-masing memiliki inhouse style (gaya selingkung) yang berbeda-beda.

Di lain fihak, kualitas suatu jumal ilmiah sangat ditentukan antara lain oleh kualitas kerjasama antara pengelola jumal (dewan redaksi), penyunting ahli dan penulis artikel ilmiah. Bagi seorang peneliti, adalah suatu prestasi yang membanggakan apabila artikel ilmiah yang ditulis dari penelitian yang telah di lakukannya dapat dipublikasikan dalam salah satu jumal ilmiah. Oleh karena itu langkah pertama yang harus dilakukan untuk mencapai hal tersebut adalah dengan cara mengikuti gaya selingkung dari jumal yang diharapkan akan mempublikasikan tulisan yang dibuat. Secara singkat tahapan yang harus dilalui adalah :

a)      Dapatkan dan cermati petunjuk bagi calon penulis yang biasanya dicantumkan pada setiap penerbitan jumal.

b)      Tulislah naskah sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan (format, jenis dan ukuran kertas, marjin (batas) kiri, atas, kanan, bawah dan lain-lain). Prinsip utamanya adalah mengerti dan memahami dengan benar pengertian tentang komponen-komponen penyusun (batang tubuh) suatu artikel.

c)      Diamkan naskah yang sudah ditulis untuk sementara waktu, kemudian bacalah kembali, biasanya akan banyak ditemukan kesalahan dalam naskah yang telah dibuat.

d)      Setelah penulis anggap sempuma, mintalah teman atau kolega untuk membaca dan berdiskusi serta memberikan komentamya. Pertimbangkan komentar mereka dalam memperbaiki naskah kita.

2.3 Pengiriman Naskah

Sebelum dikirimkan kepada dewan redaksi (penyunting ahli) Publikasi Berkala Penelitian Pascasarjana Umum, naskah artikel yang telah disusun diberikan kepada tim pembimbing / promotor untuk ditelaah dan dikoreksi. Setelah naskah selesai diperbaiki sesuai dengan saran tim pembimbing / promotor, naskah artikel dilampirkan dalam berkas pengajuan UT/UD, disertai 1 lembar surat pemyataan bahwa naskah telah diperiksa, dikoreksi dan disetujui tim pembimbing / promotor. Setelah lulus UT/UD dan telah melakukan revisi, naskah artikel ilmiah (yang telah direvisi) dikirimkan ke perpustakaan sebagai prasyarat wisuda, dengan mengikuti cara pengiriman naskah kepada dewan redaksi seperti yang telah ditetapkan sebagai berikut :

1 lembar surat permohonan pemuatan artikel,

1 eksemplar naskah artikel dalam bentuk print out,

1 buah disket/CD berisi file naskah dengan menyebutkan word processor yang digunakan.

Perpustakaan akan melanjutkan pengiriman naskah artikel tersebut kepada Dewan Redaksi.

2.4. Daftar Pustaka / Rujukan

Penulisan daftar pustaka masing-masing bidang ilmu disusun mengikuti pedoman yang dikeluarkan oleh organisasi intemasional yang menerbitkan publikasi berkala. Cantumkan nama semua penulis bila tidak lebih dari 6 orang, dan bila lebih dari 6 orang penulis, tuliskan nama 6 penulis pertama dan selanjutnya et al. Jumlah rujukan sebaiknya dibatasi sampai 25 buah dan secara umum merujuk pada tulisan yang terbit dalam satu dekade terakhir

Perlu dihindari penggunaan abstrak sebagai rujukan. Materi yang telah dikirim untuk publikasi tetapi belum diterbitkan harus dirujuk dengan menyebutkannya sebagai pengamatan yang belum dipublikasi (unpublished observation) seizin nara sumber. Makalah yang telah diterima untuk publikasi tetapi belum terbit dapat digunakan sebagai rujukan dengan perkataan “in press” .

Hendaknya juga dihindari rujukan berupa komunikasi pribadi (personal communication), kecuali untuk informasi yang tidak mungkin diperoleh dari sumber umum. Sebutkan nama sumber dan tanggal komunikasi, dapatkan izin tertulis dan konfirmasi ketepatan dari sumber komunikasi. Contoh cara menuliskan beberapajenis rujukan adalah sebagai berikut:

(1) Pengarang tunggal:

Goldschmidt, W. 1992. The Human Career The Self in the Symbolic World. Cambridge: Black Well

(2) Pengarang bersama:

Corcoran, K. & Fischer, 1. 1987. Measure for Clinical Practice: a Source Book. New York:The Free Press.

(3) Editor atau Penyunting:

Koentjaraningrat (ed). 1983. Metode-Metode Penelitian Masyarakat. Jakarta: Penerbit PT Gramedia

(4) Teljemahan:

Scott, J.C. 2000. Senjatanya Orang-Orang Yang Kalah. Terjemahan A. Rahman Zainuddin, Sayogyo dan Mien Joebhaar. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

(5) Bab dalam buku:

Fleishman, LA. 1973. Twenty Years of Consideration and Structure. Dalam   Fleishman, LA. & Hunt, J.G.. (ed.). “Current Development in the Study of Leadership “Selected Reading, hIm. 1-37. Carbondale: Southem Illinois University Press.

(6) Jumal:

Persoon, G.A. 2002. Isolated Islanders or Indigenous People: the Political Discourse and its Effects on Siberut (Mentawai Archipelago, West-Sumatra). Antropologi Indonesia 68:25-39

(7) Rujukan elektronik:

Boon, J. (tanpa tahun). Anthropology of Religion. Melalui, [10/5/03]

Kawasaki, Jodee L.,and Matt R.Raven. 1995. “Computer-Administered Surveys in Extension”. Joumal of Extension 33 (June). E-Joumal on-line. Melalui [06/17/00]

III. Lampiran-lampiran




PANDUAN PENYUSUNAN DALIL

    1. Latar Belakang [1]

Program Pascasarjana Umum bertujuan memberikan pengalaman studi agar peserta program memiliki etika yang meluruskan, motivasi yang kuat, dan kemampuan profesional di bidang ilmu, serta seni, agar tercipta karya ilmiah yang berbobot, original, dan aktual serta berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidup manusia.  Tujuan Pendidikan Program Doktor diarahkan pada hasil lulusan yang memiliki kualifikasi sebagai berikut:

(1).       Mempunyai kemampuan mengembangkan ilmu, teknologi, dan/atau kesenian baru di dalam bidang keahliannya melalui penelitian dan/atau kemampuan penerapannya guna pemecahan masalah;

(2).       Mempunyai kemampuan mengelola, memimpin, dan mengembangkan program penelitian;

(3).       Mempunyai kemampuan pendekatan interdisipliner dalam berkarya.

dengan demikian lulusan Program Doktor Unpad hendaknya memiliki karakteristik:

(1).       Memiliki wawasan yang luas dalam bidang ilmunya;

(2).       Memiliki kemampuan untuk bekerja multidisiplin;

(3).       Memiliki kepedulian terhadap bidang pendidikan.

Agar diperoleh lulusan Program Doktor Unpad seperti di atas, maka dalam tahap penyelesaian studi terdapat suatu kewajiban bagi mahasiswa Program Doktor untuk menyusun  ”dalil” yang berkaitan dengan disertasi yang ditulisnya, dengan bidang ilmunya, dengan ilmu lainnya serta bidang pendidikan.

Penyusunan dalil, sebagai bagian terpisah dari disertasi program doktor, merupakan proses yang cukup menantang bagi seorang promovendus. Penyusunan dalil disyaratkan untuk memperoleh persetujuan dari Tim Promotor Program Doktor yang menyatakan bahwa dalil yang diajukan promovendus merupakan dalil yang memuat nilai-nilai ilmiah (scientifically sound), dapat dipertahankan (defendable), dan dapat mengundang diskusi ilmiah dalam konteks pro dan kontra (opposability). Untuk menjabarkan apa yang dimaksud dengan penyusunan dalil dalam penyelesaian disertasi tersebut disusun ”Pedoman Penyusunan Dalil sebagai Syarat Ujian Disertasi”.

    2. Pengertian dan Persyaratan Dalil

Istilah dalil dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (2005) diartikan pendapat yang dikemukakan dan dipertahankan sebagai suatu kebenaran.  Suatu dalil ditulis dalam bentuk proposisi yang harus memenuhi tiga syarat, yaitu:

(1)   Mempunyai bentuk hubungan (deskripsi, komparasi, eksplanasi dan kausalitas);

(2) Memiliki keeratan pertalian hubungan antar konsep atau variabel (proposition linkage);

(3)   Memiliki nilai informasi yang tinggi (high informative value) sehingga tidak menimbulkan kesalahan interpretasi.

Oleh karena itu, dalam penyusunan dalil, konsep atau variabelnya tidak terlalu abstrak. Untuk memudahkan mencema dan memahami penyusunan dalil, ada beberapa pengertian tentang konsep yang perlu diperhatikan, yaitu:

(1)   Pertalian adalah kaitan logis antara paling sedikit dua konsep yang menjadikan seseorang mengetahui.

(2)   Hubungan adalah pengaruh-mempengaruhi antara paling sedikit dua konsep. Bisa hubungan logical consequence atau empirical consequence.

(3)   Sinonim seperti hubungan pengaruh dan dampak. Dampak biasanya pengaruh sampingan dari yang diharapkan baik positif maupun negatif.

(4)   Premis (pangkal pikiran) adalah ketentuan yang dianggap benar dan berguna dalam upaya deduksi, biasanya bersifat non empiris.

(5)   Postulat (patokan pikir) adalah ketentuan empiris yang diterima sebagai suatu hal yang benar, maka terhadapnya tidak dilakukan pengujian empiris, juga berfungsi sebagai jembatan dalam upaya deduksi (untuk menurunkan premis) .

(6)   Hipotesis adalah hasil inferensi dari suatu logical construct dalam bentuk proposisi baik memerlukan pengujian empiris maupun bagi pedoman penelitian empiris.

Bagi promovendus dalil merupakan opini tentang apa saja yang menyangkut keilmuan di dalam atau di luar bidang ilmu yang digelutinya dan dirumuskan dalam bentuk proposisi.  Dalil yang disusun menunjukkan kepedulian promovendus untuk mengetahui segala macam yang diciptakan Tuhan bagi kepentingan hidup manusia. Di samping itu, dalil dalam ujian disertasi berfungsi sebagai jembatan interaksi tatap muka dengan para guru besar dari berbagai bidang keilmuan.  Dengan dicetuskannya dalil-dalil dalam ujian disertasi yang mungkin salah atau benar, promovendus menarik perhatian khalayak ramai bahwa di dunia ini ada sesuatu yang penting, yang memiliki nilai heuristik untuk diungkapkan lebih jauh.

Berdasarkan uraian di atas terdapat beberapa kata kunci, yaitu opini, tentang apa saja, proposisi, kepedulian, mengetahui, berfungsi,  salah atau benar, khalayak ramai, nilai heuristik dan diungkapkan (lebih jauh). Secara rinci kata-kata kunci tersebut diuraikan sebagai berikut:

(1)  Opini: pendapat

Opini atau pendapat merupakan sebagian dari hak asasi manusia. Dengan diharuskannya menyusun dalil, promovendus diakui dan diindahkan haknya untuk mengutarakan pendapatnya secara bebas tentang apa pun opini dalam menunjukkan sikap. Opini yang diutarakannya atau dalil itu boleh diambil dari pemyataan orang lain, namun promovendus harus dapat menjelaskannya dengan baik dan menyelaminya dengan sepenuh hati.

(2)  Tentang apa saja

IImu itu luas, tidak ada batasnya. Setiap orang yang mempunyai perhatian yang luas, ia akan memiliki suatu opini tentangnya. Misalnya, seorang ekonom mempunyai perhatian di bidang fisika, kedokteran, sastra, agama, atau apa saja, dan sebaliknya.

(3)  Kepedulian

Setiap orang harus peduli tentang apa saja yang ada di sekitamya. Seorang sarjana di bidang apa saja tentu akan tertarik dan peduli tentang bagaimana dokter mengobatinya, bagaimana montir memperbaiki mobilnya, bagaimana restoran menyodorkan rekeningnya, bagaimana ia memperoleh tagihan pajak, bagaimana pembantu rumah tangganya malas melaksanakan perintah-perintahnya, dan sebagainya. Semua kejadian itu membangkitkan dalam dirinya rasa ingin tahu mengapa hal tersebut terjadi seperti itu.

(4) Proposisi

Proposisi pada umumnya merupakan pertalian dari paling sedikit dua konsep (atau dalam bentuk variabel). Pertalian dapat dinyatakan:

a.  pertalian yang bersifat deskriptif berupa definisi antara suatu konsep dengan sifat-sifatnya (indikator), misalnya, dirawat di rumah sakit (konsep) memerlukan dipenuhinya kriteria (sifat) p, q, r, dan s;

b.  pertalian yang bersifat komparatif/klasifikatoris, misalnya, harga daging sapi lebih tinggi daripada harga ikan mas;

c.  pertalian yang bersifat kausal, misalnya, bahwa exposive terhadap suhu tinggi-rendah menjadikan ketahanan sepotong metal lebih besar terhadap korosi.

(5)  Mengetahui

Dalam sains, seseorang  disebut mengetahui bila mencapai pertalian dalam tiga hal:

a.   Definisi dengan sifat-sifatnya

Setiap konsep (pengertian) dalam ilmu apa pun selalu didefinisikan melalui sifat-sifatnya yang disebut kriteria. Bila salah satu sifat atau kriteria itu tidak terpenuhi, ia tidak memenuhi konsep tersebut. Akan tetapi, bila lebih dari satu, ia tetap memenuhi, namun biasanya ia disebut dengan konsep lain. Suatu konsep disebut dengan berbagai istilah atau sebaliknya, satu istilah menunjukkan berbagai konsep. Di Indonesia ada satu kelebihan, yaitu kepantasan, misalnya, istilah wanita lebih pantas daripada perempuan, kemunduran lebih baik disebut peralihan. Oleh karena itu, promovendus harus memegang teguh bahasa ilmiah dalam merumuskan dalil-dalil.

b.   Pertalian komparatif/klasifikatoris

Ini adalah usaha untuk menjawab pertanyaan X itu binatang apa? Maka X ditaruh dalam suatu kelas berdasarkan sifat-sifat yang dimilikinya. Kita merasa mengetahui bila kita tahu kelasnya. Komparasi adalah membandingkan dua (atau lebih) individu atau dua (atau lebih) kelas. Kemungkinan pertalian di antara keduanya:

    Kera itu binatang (kera kecil termasuk binatang)
    Harimau dan singa  (kedua binatang itu sejajar)
    Harimau itu binatang buas (sesuatu yang khusus dari suatu kelas)
    Musang itu pemakan ayam (suatu sifat khusus dan negatif dari suatu kelas)
    Yang makan ayam itu musang, bukan kucing (yang berperan berpengaruh itu A, bukan B): ini negasi penegasan dari kemungkinan yang sama.
    Bukan faktor akselerasi, tetapi esensial

Bantahan terhadap Mosher tentang kredit pertanian

Sokongan Selo Sumardjan tentang peranan pemerintah dalam upaya pertumbuhan koperasi

    Benar bahwa yang menentukan adalah the man behind the gun, akan tetapi bisa pula the gun behind the man (misal kasus CN 235 Merpati)
    Hukum-hukum yang bersifat aljabar: kesamaan, plus, minus, ketidaksamaan

c.  Pertalian kausal, yaitu ”karena X, maka  Y”

Proposition linkage dalam kausalitas bisa dinyatakan:

1). Reversible proposition linkage

Keeratan pertalian  ” timbal balik ”.

”Karena X maka Y, juga karena Y maka X”

2). Stochastic proposition linkage

Keeratan pertalian yang menyatakan ”ketidakpastian” atau menyatakan kecenderungan/kemungkinan.

”Karena X maka cenderung/mungkin Y”

3). Sequential proposition linkage

Keeratan pertalian yang menyatakan terjadinya akibat di masa yang akan datang (nanti/kelak).

”Karena X maka nanti/kelak Y ”

4). Contingent proposition linkage

Keeratan pertalian yang menyatakan terjadinya akibat dengan ”suatu syarat”.

”Karena X maka Y dengan syarat Z”

5). Substitutable proposition linkage

Keeratan pertalian yang menyatakan penyebab ”berganti-ganti”

”Karena X maka Y”

”Karena P maka Y”

”Karena Q maka Y”

Jadi X dapat berganti dengan P, Q, dan sebagainya.

6). Irreversible proposition linkage

Keeratan pertalian ”searah (tidak timbal balik)”.

”Karena X maka Y” ;  ” tidak karena Y maka X”

7). Deterministic proposition linkage

Keeratan pertalian yang menyatakan ”kepastian”.

”Karena X maka pasti Y”

8). Coextensive proposition linkage

Keeratan pertalian yang menyatakan ”dengan sendirinya”.

”Karena X maka dengan sendirinya Y”

9). Sufficient proposition linkage

Keeratan pertalian yang menyatakan ”kecukupan (tanpa ada syarat apa pun)”.

”Karena X tanpa syarat apa pun maka Y”

10). Necessary proposition linkage

Keeratan pertalian yang menyatakan ”keharusan (seharusnya)”.

”Karena X maka seharusnya Y”

(6)   Bemilai heuristik

Bemilai heuristik berarti bemilai luhur, jauh implikasinya. Pertanyaan-pertanyaan trivial (dangkal) seperti setiap orang bertelinga dua; setiap orang bergigi 32, 16 di atas dan 16 di bawah; Indonesia berkebudayaan luhur, proposisi-proposisi seperti itu sudah biasa diucapkan orang, maka tidak menarik lagi, meskipun 100% benar. Adapun pemyataan atau proposisi yang bemilai heuristik yang dalam bisa memukau orang karena orang pada umumnya tidak sampai pada pengetahuan seperti itu. Apa yang memukau itu? Biasanya yang bertentangan atau bersifat meluruskan opini yang sudah ada, sehingga menggugah untuk diungkapkan lebih lanjut.

(7) Salah atau benar

Pemyataan dalam dalil-dalil bisa salah, bisa pula benar. Dalam penyusunan dalil, harus diupayakan agar dalil yang disusun itu memiliki kegunaan, seperti kriteria untuk dirawat di rumah sakit, perlunya quality control terhadap pabrik-pabrik besar, tidak sekadar terhadap pabrik kecil, dan sebagainya.

(8) Berfungsi

Dalam ujian disertasi dalil berfungsi sebagai jembatan tatap muka dengan guru besar-guru besar dari bidang lain. Juga dalil berfungsi sebagai tali kemitraan di antara para guru besar sendiri. Semuanya akan memperoleh keterangan dari bidang lain.

(9) Khalayak ramai

Dalil-dalil yang baik (atau memukau) pasti dapat menembus dinding-dinding ruang ujian pascasarjana dan sampai ke tangan khalayak ramai. Di tangan khalayak ramai, dalil bisa menimbulkan snowbolling effect.

(10) Diungkapkan lebih jauh  .

Dalil-dalil yang memukau memperoleh sponsor untuk diungkapkan lebih jauh, berupa penelitian ataupun uji coba. Inilah tandanya dalil yang berhasil.

Berdasarkan uraian di atas, dalil yang dapat disetujui oleh Tim Promotor adalah dalil yang ditulis dengan bahasa ilmiah (scientifically sound), dapat dipertahankan di muka publik (defendable) serta dapat mengundang pertanyaan yang pro dan kontra (opposability), sehingga dapat menjadi topik menarik dalam diskusi ilmiah.

Kriteria-kriteria di atas ditentukan untuk menghindari suatu kondisi yang mungkin terjadi kesalahan dalam proses pengujian disertasi. Dalam hal ini mungkin saja terjadi bila kriteria dalil tidak ditentukan maka akan terjadi proses pengujian sebuah dalil yang memuat humor yang tidak berbobot. Hal ini juga dimaksudkan bukan berarti bahwa dalil yang diajukan tidak diizinkan untuk memuat sesuatu yang humoris, namun perlu suatu aturan yang membatasi sehingga dalil ini betul-betul dapat menunjukkan kemampuan promovendus yang memiliki kemampuan dan pengetahuan yang luas tidak sekedar terbatas pada bidang ilmu yang dikuasainya saja.

Selanjutnya, peran Tim Promotor dalam proses pematangan suatu dalil juga merupakan suatu hal yang sangat penting, di mana pengawasan dan persetujuan Tim Promotor dalam hal ini akan menjadi poin utama dalam proses pematangan suatu dalil. Hal ini mendorong perlunya komunikasi intensif antara promovendus dan Tim Promotor  dalam mempersiapkan dalil mana yang akan diajukan untuk dipertahankan pada sidang terbuka di depan publik.

III. Komposisi Penulisan Dalil

Mengingat bahwa dalil yang diajukan harus memiliki nilai heuristik di satu pihak dan harus diselami dengan baik  di  pihak lain, setiap promovendus hanya diwajibkan mengajukan tujuh (7) buah dalil saja, yang susunannya sebagai berikut:

(1)          Dua  buah yang berkaitan dengan disertasinya (disarankan bukan abstrak atau simpulan, namun hal lain yang menarik dari hasil penelitian disertasi);

(2)          Dua  buah yang berkaitan dengan disiplin ilmu yang digelutinya;

(3)          Dua  buah yang berkaitan dengan disiplin ilmu di luar yang digelutinya, bertalian dengan social responsibility promovendus sebagai Ph.D. holder;

(4)          Satu  buah yang berkaitan dengan bidang pendidikan.

IV.   Penutup

Kewajiban menulis dalil sebagai syarat ujian disertasi memberikan kesempatan kepada promovendus untuk menunjukkan nilai lebih dalam mengambil simpulan yang mengerucut secara keilmuan sedemikian sehingga filosofi keilmuan dan pengetahuan yang dikuasainya dapat dijadikan kekayaan intelektual. Khususnya bagi lulusan Program Doktor Umum, dalil yang disusun dapat dijadikan satu parameter keberhasilan seorang doktor dalam memaknai keilmuan yang digelutinya, tidak dibatasi pada bidang kajiannya saja.

Demikianlah informasi tentang cara menulis artikel ilmiah yang baik dan benar, semoga dapat bermanfaat bagi anda. Sekian dan terimakasih.

Senin, 01 Januari 2007

Buya Hamka


Prof. Dr. Haji Abdul Malik Karim Amrullah atau lebih dikenal dengan julukan Hamka, yakni singkatan namanya, (lahir di Sungai Batang, Tanjung Raya, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, 17 Februari 1908 – meninggal di Jakarta, 24 Juli 1981 pada umur 73 tahun) adalah sastrawan Indonesia, sekaligus ulama, ahli filsafat, dan aktivis politik.

Hamka lahir pada 17 Februari 1908 [Kalender Hijriyah: 13 Muharram 1362] di Minangkabau, Sumatera. Ia lahir sebagai anak pertama dari tujuh orang bersaudara dan dibesarkan dalam keluarga yang taat melaksanakan ajaran agama Islam. Ayahnya bernama Abdul Karim Amrullah, ulama pembaru Islam di Minangkabau yang akrab dipanggil dengan sebutan Haji Rasul, sementara ibunya, yakni Sitti Shafiyah, berasal dari keturunan seniman di Minangkabau. Adapun ayah dari Abdul Karim, kakek Hamka, yakni Muhammad Amrullah dikenal sebagai ulama pengikut Tarekat Naqsyabandiyah.
Sebelum mengenyam pendidikan di sekolah, Hamka tinggal bersama neneknya di sebuah rumah di dekat Danau Maninjau. Ketika berusia enam tahun, ia pindah bersama ayahnya ke Padang Panjang. Sebagaimana umumnya anak-anak laki-laki di Minangkabau, sewaktu kecil ia belajar mengaji dan tidur di surau yang berada di sekitar tempat ia tinggal, sebab anak laki-laki Minang memang tak punya tempat di rumah.[1] Di surau, ia belajar mengaji dan silek, sementara di luar itu, ia suka mendengarkan kaba, kisah-kisah yang dinyanyikan dengan alat-alat musik tradisional Minangkabau.[2] Pergaulannya dengan tukang-tukang kaba, memberikannya pengetahuan tentang seni bercerita dan mengolah kata-kata. Kelak melalui novel-novelnya, Hamka sering mencomot kosakata dan istilah-istilah Minangkabau. Seperti halnya sastrawan yang lahir di ranah Minang, pantun dan petatah-petitih menjadi bumbu dalam karya-karyanya.

Pada tahun 1915, setelah usianya genap tujuh tahun, ia dimasukkan ke sebuah Sekolah Desa dan belajar ilmu pengetahuan umum seperti berhitung dan membaca di sekolah tersebut.[3][4] Pada masa-masa itu, sebagaimana diakui oleh Hamka, merupakan zaman yang seindah-indahnya pada dirinya. Pagi ia bergegas pergi ke sekolah supaya dapat bermain sebelum pelajaran dimulai, kemudian sepulang sekolah bermain-main lagi, bercari-carian, bermain galah, bergelut, dan berkejar-kejaran, seperti anak-anak lainnya bermain.[2] Dua tahun kemudian, sambil tetap belajar setiap pagi di Sekolah Desa, ia juga belajar di Diniyah School setiap sore.[5] Namun sejak dimasukkan ke Thawalib oleh ayahnya pada tahun 1918, ia tidak dapat lagi mengikuti pelajaran di Sekolah Desa.[6][7] Ia berhenti setelah tamat kelas dua.[8] Setelah itu, ia belajar di Diniyah School setiap pagi, sementara sorenya belajar di Thawalib dan malamnya kembali ke surau.[9] Demikian kegiatan Hamka kecil setiap hari, sesuatu yang—sebagaimana diakuinya—tidak menyenangkan dan mengekang kebebasan masa kanak-kanaknya.[10]
Selama belajar di Thawalib, ia bukan termasuk anak yang pandai, bahkan ia sering tidak hadir beberapa hari karena merasa jenuh dan memilih mencari ilmu dengan jalannya sendiri.[2] Ia lebih senang berada di sebuah perpustakaan umum milik gurunya, Zainuddin Labay El Yunusy daripada dipusingkan dengan pelajaran-pelajaran yang harus dihafalnya di kelas.[11][12] Dari perpustakaan tersebut, ia leluasa membaca bermacam-macam buku, bahkan beberapa ia pinjam untuk dibawanya pulang. Namun, karena buku yang dipinjamnya itu tidak ada hubungannya dengan pelajaran, ia sempat dimarahi oleh ayahnya ketika ketahuan tengah asyik membaca Kaba Cindua Mato. Ayahnya berkata, "Apakah engkau akan menjadi orang alim nanti, atau menjadi orang tukang cerita?"[13][14]
Sebagai usaha untuk menunjukkan diri kepada ayahnya dan sebagai akibat dari persentuhannya dengan buku-buku yang dibacanya tentang daya tarik Jawa Tengah, menyebabkan Hamka sangat berminat untuk merantau ke Tanah Jawa. Pada saat yang sama, ia tidak lagi tertarik untuk menyelesaikan pendidikan di Thawalib. Setelah belajar selama empat tahun, ia memutuskan untuk keluar dari Thawalib, sementara program pendidikan di sekolah tersebut dirancang selama tujuh tahun. Ia keluar tanpa memperoleh ijazah. Pada masa-masa setelah itu, Hamka sempat dibawa ke Parabek, sekitar 5 km dari Bukittinggi pada tahun 1922 untuk belajar kepada Syekh Ibrahim Musa, tetapi tidak berlangsung lama.[5] Ia lebih memilih mengikuti kata hatinya untuk menuntut ilmu dan pengalaman menurut caranya sendiri. Ia memutuskan untuk bertolak ke pulau Jawa. Namun, usaha yang pertama sempat terjegal oleh ayahnya.

Hamka telah berkelana ke sejumlah tempat di Minangkabau sejak berusia remaja, sehingga dijuluki oleh ayahnya dengan sebutan "Si Bujang Jauh".[13] Ketika berusia 15 tahun, setelah mengalami suatu peristiwa yang mengguncangkan jiwanya, yakni perceraian orang tuanya, Hamka telah berniat pergi ke pulau Jawa setelah mengetahui bahwa Islam di Jawa lebih maju daripada Minangkabau terutama dalam hal pergerakan dan organisasi. Namun setiba di Bengkulu, Hamka terkena wabah penyakit cacar, sehingga setelah sekitar dua bulan berada di atas pembaringan, ia memutuskan kembali ke Padang Panjang.[11] Meski begitu niatnya untuk pergi ke pulau Jawa tidak terbendung. Pada tahun 1924, setahun setelah sembuh dari penyakit cacar, ia kembali berangkat ke pulau Jawa.
Setiba di pulau Jawa, Hamka bertolak ke Yogyakarta dan menetap di rumah adik kandung ayahnya, Ja'far Amrullah.[15][16] Melalui pamannya itu, ia mendapat kesempatan mengikuti berbagai diskusi dan pelatihan pergerakan Islam yang diselenggarakan oleh Muhammadiyah dan Sarekat Islam.[17] Selain mempelajari pergerakan Islam, ia juga meluaskan pandangannya dalam persoalan gangguan terhadap kemajuan Islam seperti kristenisasi dan komunisme. Selama di Jawa, ia aktif dalam berbagai kegiatan sosial dan agama. Dalam berbagai kesempatan, ia berguru kepada Bagoes Hadikoesoemo, HOS Tjokroaminoto, Abdul Rozak Fachruddin, dan Suryopranoto.[18] Sebelum kembali ke Minangkabau, ia sempat mengembara ke Bandung dan bertemu dengan tokoh-tokoh Masyumi seperti Ahmad Hassan dan Mohammad Natsir, yang memberinya kesempatan belajar menulis dalam Majalah Pembela Islam.[19] Selanjutnya pada tahun 1925, ia pergi ke Pekalongan, Jawa Timur untuk menemui Ahmad Rasyid Sutan Mansur—yang waktu itu menjabat sebagai Ketua Muhammadiyah cabang Pekalongan—sekaligus belajar kepadanya. Selama di Pekalongan, ia menetap di rumah kakak iparnya itu dan mulai tampil berpidato di beberapa tempat.[20][21]
Dalam perantauan pertamanya ke pulau Jawa, ia mengaku memiliki semangat baru dalam mempelajari Islam. Ia juga melihat ada perbedaan antara misi pembaruan Islam di Minangkabau dan Jawa; jika di Minangkabau ditujukan pada pemurnian ajaran Islam dari praktik yang dianggap salah, seperti tarekat, taklid, dan khirafat, maka di Jawa lebih berorientasi kepada usaha untuk memerangi keterbelakangan, kebodohan, dan kemiskinan.

Setelah setahun lamanya berada di Jawa, pada bulan Juli 1925 Hamka kembali ke Padang Panjang.[22] Di Padang Panjang, ia menulis majalah pertamanya berjudul Chatibul Ummah, yang berisikan kumpulan pidato yang didengarkannya di Surau Jembatan Besi,[23] dan Majalah Tabligh Muhammadiyah.[24] Di sela-sela aktivitasnya dalam bidang dakwah melalui tulisan, ia menyempatkan berpidato di beberapa tempat di Padang Panjang. Namun pada saat itu, semuanya justru dikritik tajam oleh ayahnya, "Pidato-pidato saja adalah percuma, isi dahulu dengan pengetahuan, barulah ada arti dan manfaatnya pidato-pidatomu itu." Di sisi lain, ia tidak mendapatkan penerimaan baik dari masyarakat. Ia sering kali dicemooh sebagai "tukang pidato yang tidak berijazah",[25] bahkan ia sempat mendapat kritikan dari sebagian ulama karena ketika itu ia belum menguasai bahasa Arab dengan baik.[26] Berbagai kritikan yang ia terima di tanah kelahirannya, ia jadikan cambuk untuk membekali diri lebih matang.
Pada bulan Februari 1927, ia mengambil keputusan pergi ke Mekkah untuk memperdalam ilmu pengetahuan kegamaannya, termasuk untuk mempelajari bahasa Arab dan menunaikan ibadah hajinya yang pertama.[27] Ia pergi tanpa pamit kepada ayahnya dan berangkat dengan biaya sendiri.[28] Selama di Mekkah, ia menjadi koresponden Harian Pelita Andalas sekaligus bekerja di sebuah perusahaan percetakan milik Tuan Hamid, putra Majid Kurdi, yang merupakan mertua dari Ahmad Khatib Al-Minangkabawi.[29][30] Di tempat ia bekerja itu, ia dapat membaca kitab-kitab klasik, buku-buku, dan buletin Islam dalam bahasa Arab, satu-satunya bahasa asing yang dikuasainya.
Menjelang pelaksanaan ibadah haji berlangsung, Hamka bersama beberapa calon jemaah haji lainnya mendirikan organisasi Persatuan Hindia-Timur, sebuah organisasi yang memberikan pelajaran manasik haji kepada calon jemaah haji asal Indonesia.[26] Setelah menunaikan haji, dan beberapa lama tinggal di Tanah Suci, ia berjumpa dengan Agus Salim dan sempat menyampaikan hasratnya untuk menetap di Mekkah, tetapi Agus Salim justru menasihatinya untuk segera pulang.[31] "Banyak pekerjaan yang jauh lebih penting menyangkut pergerakan, studi, dan perjuangan yang dapat engkau lakukan. Karenanya, akan lebih baik mengembangkan diri di tanah airmu sendiri", ujar Agus Salim.[32] Ia pun segera kembali ke tanah air setelah tujuh bulan bermukim di Mekkah. Namun, bukannya pulang ke Padang Panjang, Hamka malah menetap di Medan, kota tempat berlabuhnya kapal yang membawanya pulang.[33]

Selama di Medan, ia banyak menulis artikel di berbagai majalah dan sempat menjadi guru agama selama beberapa bulan di Tebing Tinggi.[34] Ia mengirimkan tulisan-tulisannya untuk surat kabar Pembela Islam di Bandung dan Suara Muhammadiyah yang dipimpin Abdul Rozak Fachruddin di Yogyakarta.[23] Selain itu, ia juga bekerja sebagai koresponden di Harian Pelita Andalas dan menuliskan laporan-laporan perjalanan, terutama perjalanannya ke Mekkah pada tahun 1927. Pada tahun 1928, ia menulis romannya yang pertama dalam bahasa Minangkabau berjudul Si Sabariyah. Pada tahun yang sama, ia diangkat sebagai redaktur Majalah Kemajuan Zaman berdasarkan hasil konferensi Muhammadiyah di Padang Panjang.[35] Setahun berikutnya, ia menulis beberapa buku, antara lain: Agama dan Perempuan, Pembela Islam, Adat Minangkabau, Agama Islam, Kepentingan Tabligh, dan Ayat-ayat Mi’raj. Namun, beberapa di antara kayanya tersebut disita karena dianggap berbahaya bagi pemerintah kolonial yang sedang berkuasa ketika itu.

Sewaktu di Medan, orang-orang di kampungnya sudah berkali-kali berkirim surat memintanya pulang, tetapi selalu ditolak oleh Hamka. Oleh sebab itu, ayahnya meminta Ahmad Rasyid Sutan Mansur untuk menjemput dan membujuk Hamka pulang.[22] Bujukan kakak iparnya itu akhirnya membuat Hamka luluh, dan kemudian ia pulang ke kampung halamannya di Maninjau, sementara rumah ayahnya di Padang Panjang luluh lantah akibat gempa bumi pada tahun 1926. Setiba di kampung halamannya, ia diterima ayahnya dengan penuh haru hingga menitikkan air mata. Ayahnya terkejut mengetahui Hamka telah berangkat haji dan pergi dengan ongkos sendiri. Ayahnya bahkan berkata, "Mengapa tidak engkau beri tahu bahwa begitu mulia dan suci maksudmu? Abuya (ayah) ketika itu sedang susah dan miskin. Kalau itu maksudmu, tak kayu jenjang dikeping, tak emas bungkal diasah." Sejak saat itu, pandangan Hamka terhadap ayahnya mulai berubah. Namun, setelah sekitar setahun menetap di Sungai Batang,[36] ia kembali meninggalkan kampung halamannya.
Hamka pindah ke Medan pada tahun 1936.[37] Di Medan, ia bekerja sebagai editor sekaligus menjadi pemimpin redaksi sebuah majalah pengetahuan Islam yang didirikannya bersama M. Yunan Nasution, yaitu Majalah Pedoman Masyarakat.[38][39] Melalui Pedoman Masyarakat, ia untuk pertama kalinya memperkenalkan nama pena "Hamka".[40] Selama di Medan, ia menulis Di Bawah Lindungan Ka'bah, yang terinspirasi dari perjalanannya ke Mekkah pada tahun 1927.[41] Setelah Di Bawah Lindungan Ka'bah diterbitkan pada tahun 1938, ia menulis Tenggelamnya Kapal Van der Wijck, yang pada awalnya ditulis sebagai cerita bersambung dalam Pedoman Masyarakat.[42] Selain itu, ia juga menerbitkan beberapa roman dan buku-buku lainnya seperti: Merantau ke Deli, Keadilan Ilahi, Tuan Direktur, Angkatan Baru, Terusir, Di Dalam Lembah Kehidupan, Ayahku, Tasawuf Modern, dan Falsafah Hidup.[43][39] Namun pada tahun 1943, Majalah Pedoman Masyarakat yang dipimpinnya dibredel oleh Jepang, yang ketika itu berkuasa di Indonesia.[44]

Setelah perkawinannya dengan Sitti Raham,[45] Hamka aktif dalam kepengurusan Muhammadiyah cabang Minangkabau, yang cikal bakalnya bermula dari perkumpulan Sendi Aman yang didirikan oleh ayahnya pada tahun 1925 di Sungai Batang.[46] Selain itu, ia sempat menjadi pimpinan Tabligh School, sebuah sekolah agama yang didirikan Muhammadiyah pada 1 Januari 1930.[47][48]
Sejak menghadiri Muktamar Muhammadiyah di Solo pada tahun 1928, Hamka tidak pernah absen menghadiri kongres-kongres Muhammadiyah berikutnya. Sekembalinya dari Solo, ia mulai memangku beberapa jabatan, sampai akhirnya ia diangkat sebagai Ketua Muhammadiyah cabang Padang Panjang. Seusai Muktamar Muhammadiyah ke-19 di Bukittinggi pada tahun 1930, disusul dengan kongres berikutnya di Yogyakarta, ia memenuhi undangan untuk mendirikan cabang Muhammadiyah di Bengkalis.[49] Selanjutnya pada tahun 1932, ia diutus oleh Muhammadiyah ke Makassar dalam rangka mempersiapkan dan menggerakkan semangat rakyat untuk menyambut Muktamar Muhammadiyah ke-21 di Makassar.[50] Selama di Makassar, ia sempat menerbitkan Al-Mahdi, majalah pengetahuan Islam yang terbit sekali sebulan.[35] Pada tahun 1934, setahun setelah menghadiri Kongres Muhammadiyah di Semarang, ia diangkat menjadi anggota tetap Majelis Konsul Muhammadiyah untuk wilayah Sumatera Tengah.[48][51]
Kariernya di Muhammadiyah kian menanjak sewaktu ia pindah ke Medan. Pada tahun 1942, bersamaan dengan jatuhnya Hindia-Belanda ke dalam tampuk kekuasaan penjajah Jepang, Hamka terpilih menjadi pimpinan Muhammadiyah untuk wilayah Sumatera Timur menggantikan H. Mohammad Said.[52] Namun pada Desember 1945, ia memutuskan kembali ke Minangkabau dan melepaskan jabatan tersebut. Pada tahun berikutnya, ia terpilih menjadi Ketua Majelis Pimpinan Muhammadiyah Sumatera Barat menggantikan S.Y. Sutan Mangkuto.[53] Jabatan ini ia rengkuh hingga tahun 1949.[54]
Pada tahun 1953, ia terpilih sebagai pimpinan pusat Muhammadyiah dalam Muktamar Muhammadiyah ke-32 di Purwokerto. Sejak saat itu, ia selalu terpilih dalam Muktamar Muhammadiyah selanjutnya, sampai pada tahun 1971 ia memohon agar tidak dipilih kembali karena merasa uzur.[55] Akan tetapi, ia tetap diangkat sebagai penasihat pimpinan pusat Muhammadiyah sampai akhir hayatnya.[56]

Setelah mengundurkan diri dari jabatan ketua MUI, kesehatannya menurun. Atas anjuran dokter Karnen Bratawijaya, dokter keluarga itu, ia diopname di Rumah Sakit Pusat Pertamina pada 18 Juli 1981, yang bertepatan dengan awal Ramadan.[57].
Pada hari keenam dirawat, ia sempat menunaikan salat Duha dengan bantuan putrinya, Azizah, untuk bertayamum. Siangnya, beberapa dokter datang memeriksa kondisinya, dan kemudian menyatakan bahwa ia berada dalam keadaan koma. Kondisi tersebut tetap berlangsung sampai malam harinya. Tim dokter menyatakan bahwa ginjal, paru-paru dan saraf sentralnya sudah tidak berfungsi lagi, dan kondisinya hanya bisa dipertahankan dengan alat pacu jantung. Pada pukul 10 pagi keesokan harinya, anak-anaknya sepakat untuk mencabut alat pacu jantung, dan Hamka menghembuskan napas terakhirnya tidak lama setelah itu.[58]
Hamka meninggal dunia pada hari Jum'at, 24 Juli 1981 pukul 10 lewat 37 menit dalam usia 73 tahun. Jenazahnya disemayamkan di rumahnya di Jalan Raden Fatah III. Antara pelayat yang hadir untuk memberi penghormatan terakhir dihadiri Presiden Soeharto dan Wakil Presiden Adam Malik, Menteri Negara Lingkungan Hidup Emil Salim serta Menteri Perhubungan Azwar Anas yang menjadi imam salat jenazahnya.[59] Jenazahnya dibawa ke Masjid Agung dan disalatkan lagi, dan kemudian akhirnya dimakamkan di Taman Pemakaman Umum Tanah Kusir, Jakarta Selatan, dipimpin Menteri Agama Alamsjah Ratoe Perwiranegara.[60]

Sejak masih muda, Hamka telah terlibat dalam aktivitas politik, yaitu ketika menjadi anggota Sarekat Islam pada tahun 1925 dan, setelah kemerdekaan ia aktif dengan Partai Masyumi.[61] Pada pemilihan umum 1955, ia terpilih menjadi anggota Dewan Konstituante mewakili Jawa Tengah. Akan tetapi pengangkatan tersebut ditolak karena merasa tempat tersebut tidak sesuai baginya. Atas desakan kakak iparnya, Ahmad Rasyid Sutan Mansur, akhirnya Hamka menerima pengangkatan tersebut.
Di Konstituante, ia bersama Mohammad Natsir, Mohammad Roem, dan Isa Anshari menjadi pihak yang paling konsisten memperjuangkan syariat Islam menjadi dasar negara Indonesia. Dalam pidatonya, Hamka mengusulkan agar dalam sila pertama Pancasila dimasukkan kembali kalimat tentang "kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya", sebagaimana yang termaktub dalam Piagam Jakarta. Akan tetapi, pemikiran Hamka ditentang keras oleh sebagian besar anggota Konstituante, yang umumnya berasal dari pihak komunis. Selanjutnya, dalam sidang Konstituante di Bandung pada tahun 1957, ia menyampaikan pidato penolakannya atas gagasan Presiden Soekarno yang akan menerapkan Demokrasi Terpimpin. Namun, segala usahanya itu kandas setelah Soekarno membubarkan Dewan Konstituante melalui Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959 dan, perjalanan politik Hamka dapat dikatakan berakhir setelah Masyumi ikut dibubarkan oleh Presiden Soekarno.
Sikapnya yang konsisten terhadap agama, menyebabkannya acapkali berhadapan dengan berbagai rintangan, terutama terhadap beberapa kebijakan pemerintah. Keteguhan sikapnya ini membuatnya dipenjarakan oleh Soekarno dari tahun 1964 sampai 1966. Pada awalnya, Hamka diasingkan ke Sukabumi, kemudian ke Puncak, Megamendung, dan terakhir dirawat di rumah sakit Persahabatan Rawamangun, sebagai tawanan. Di dalam penjara ia mulai menulis Tafsir al-Azhar yang merupakan karya ilmiah terbesarnya.[61]
Pada tahun 1977, Hamka dipilih sebagai ketua umum Majelis Ulama Indonesia yang pertama. Semasa jabatannya, Hamka mengeluarkan fatwa yang bersisi penolakan terhadap kebijakan pemerintah yang akan memberlakukan RUU Perkawinan tahun 1973, dan mengecam kebijakan diperbolehkannya merayakan Natal bersama umat Nasrani. Meskipun pemerintah mendesaknya untuk menarik kembali fatwanya tersebut dengan diiringi berbagai ancaman, Hamka tetap teguh dengan pendiriannya.[62] Akan tetapi, pada tanggal 24 Juli 1981, Hamka memutuskan untuk melepaskan jabatannya sebagai ketua umum Majelis Ulama Indonesia, karena fatwanya yang tidak kunjung dipedulikan oleh pemerintah Indonesia.

Hamka juga merupakan seorang wartawan, penulis, editor, dan penerbit. Sejak tahun 1920-an, Hamka menjadi wartawan beberapa buah surat kabar seperti Pelita Andalas, Seruan Islam, Bintang Islam, dan Seruan Muhammadiyah. Pada tahun 1928, ia menjadi editor majalah Kemajuan Masyarakat. Pada tahun 1932, ia menjadi editor dan menerbitkan majalah al-Mahdi di Makassar. Hamka juga pernah menjadi editor majalah Pedoman Masyarakat, Panji Masyarakat, dan Gema Islam.[63]
Hamka adalah seorang otodidak dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan seperti filsafat, sastra, sejarah, sosiologi dan politik, baik Islam maupun Barat. Dengan kemahiran bahasa Arabnya yang tinggi, ia dapat menyelidiki karya ulama dan pujangga besar di Timur Tengah seperti Zaki Mubarak, Jurji Zaidan, Abbas al-Aqqad, Mustafa al-Manfaluti, dan Hussain Haikal. Melalui bahasa Arab juga, ia meneliti karya sarjana Perancis, Inggris dan Jerman seperti Albert Camus, William James, Sigmund Freud, Arnold Toynbee, Jean Paul Sartre, Karl Marx, dan Pierre Loti.
Hamka juga banyak menghasilkan karya ilmiah Islam dan karya lain seperti novel dan cerpen. Pada tahun 1928, Hamka menulis buku romannya yang pertama dalam bahasa Minang dengan judul Si Sabariah. Kemudian, ia juga menulis buku-buku lain, baik yang berbentuk roman, sejarah, biografi dan otobiografi, sosial kemasyarakatan, pemikiran dan pendidikan, teologi, tasawuf, tafsir, dan fiqih. Karya ilmiah terbesarnya adalah Tafsir al-Azhar. Di antara novel-novelnya seperti Tenggelamnya Kapal Van Der Wijck, Di Bawah Lindungan Ka'bah, dan Merantau ke Deli juga menjadi perhatian umum dan menjadi buku teks sastra di Malaysia dan Singapura. Beberapa penghargaan dan anugerah juga ia terima, baik peringkat nasional maupun internasional.[63]
Pada tahun 1959, Hamka mendapat anugerah gelar Doktor Honoris Causa dari Universitas al-Azhar, Kairo atas jasa-jasanya dalam penyiaran agama Islam dengan menggunakan bahasa Melayu. Kemudian pada 6 Juni 1974, kembali ia memperoleh gelar kehormatan tersebut dari Universitas Nasional Malaysia pada bidang kesusasteraan, serta gelar Profesor dari Universitas Prof. Dr. Moestopo.[63]

Daftar Karya
  1. Kenang-Kenangan Hidup, 4 Jilid, Jakarta: Bulan Bintang, 1979.
  2. Ayahku (Riwayat Hidup Dr. H. Abdul Karim Amrullah dan Perjuangannya), Jakarta: Pustaka Wijaya, 1958.
  3. Khatib al-Ummah, 3 Jilid, Padang Panjang, 1925.
  4. Islam dan Adat, Padang Panjang: Anwar Rasyid, 1929.
  5. Kepentingan Melakukan Tabligh, Padang Panjang: Anwar Rasyid, 1929.
  6. Majalah Tentera, 4 nomor, Makassar, 1932.
  7. Majalah al-Mahdi, 9 nomor, Makassar, 1932.
  8. Bohong di Dunia, cet. 1, Medan: Cerdas, 1939.
  9. Agama dan Perempuan, Medan: Cerdas, 1939.
  10. Pedoman Mubaligh Islam, cet. 1, Medan: Bukhandel Islamiah, 1941.
  11. Majalah Semangat Islam, 1943.
  12. Majalah Menara, Padang Panjang, 1946.
  13. Hikmat Isra’ Mi’raj, 1946 (tempat dan penerbit tidak diketahui).
  14. Negara Islam, 1946 (tempat dan penerbit tidak diketahui),
  15. Islam dan Demokrasi, 1946 (tempat dan penerbit tidak diketahui),
  16. Revolusi Fikiran, 1946 (tempat dan penerbit tidak diketahui),
  17. Dibandingkan Ombak Masyarakat, 1946 (tempat dan penerbit tidak diketahui),
  18. Muhammadiyah Melalui Tiga Zaman, Padang Panjang: Anwar Rasyid, 1946.
  19. Revolusi Agama, Padang Panjang: Anwar Rasyid, 1946.
  20. Sesudah Naskah Renville, 1947 (tempat dan penerbit tidak diketahui).
  21. Tinjauan Islam Ir. Soekarno, Tebing Tinggi, 1949.
  22. Pribadi, 1950 (tempat dan penerbit tidak diketahui).
  23. Falsafah Hidup, cet. 3, Jakarta: Pustaka Panji Masyarakat, 1950.
  24. Falsafah Ideologi Islam, Jakarta: Pustaka Wijaya, 1950.
  25. Urat Tunggang Pancasila, Jakarta: Keluarga, 1951.
  26. Pelajaran Agama Islam, Jakarta: Bulan Bintang, 1952.
  27. K.H. A. Dahlan, Jakarta: Sinar Pujangga, 1952.
  28. Perkembangan Tashawwuf dari Abad ke Abad, cet. 3, Jakarta: Pustaka Islam, 1957.
  29. Pribadi, Jakarta: Bulan Bintang, 1959.
  30. Pandangan Hidup Muslim, Jakarta: Bulan Bintang, 1962.
  31. Lembaga Hidup, cet. 6, Jakarta: Jayamurni, 1962 (kemudian dicetak ulang di Singapura oleh Pustaka Nasional dalam dua kali cetakan, pada tahun 1995 dan 1999).
  32. 1001 Tanya Jawab tentang Islam, Jakarta: CV. Hikmat, 1962.
  33. Cemburu, Jakarta: Firma Tekad, 1962.
  34. Angkatan Baru, Jakarta: Hikmat, 1962.
  35. Ekspansi Ideologi, Jakarta: Bulan Bintang, 1963.
  36. Pengaruh Muhammad Abduh di Indonesia, Jakarta: Tintamas, 1965 (awalnya merupakan naskah yang disampakannya pada orasi ilmiah sewaktu menerima gelar Doktor Honoris Causa dari Universitas al-Azhar Mesir, pada 21 Januari 1958).
  37. Sayyid Jamaluddin al-Afghani, Jakarta: Bulan Bintang, 1965.
  38. Lembaga Hikmat, cet. 4, Jakarta: Bulan Bintang, 1966.
  39. Dari Lembah Cita-Cita, cet. 4, Jakarta: Bulan Bintang, 1967.
  40. Hak-Hak Azasi Manusia Dipandang dari Segi Islam, Jakarta: Bulan Bintang, 1968.
  41. Gerakan Pembaruan Agama (Islam) di Minangkabau, Padang: Minang Permai, 1969.
  42. Hubungan antara Agama dengan Negara menurut Islam, Jakarta: Pustaka Panjimas, 1970.
  43. Islam, Alim Ulama dan Pembangunan, Jakarta: Pusat dakwah Islam Indonesia, 1971.
  44. Islam dan Kebatinan, Jakarta: Bulan Bintang, 1972.
  45. Mengembalikan Tasawuf ke Pangkalnya, Jakarta: Pustaka Panjimas, 1973.
  46. Beberapa Tantangan terhadap Umat Islam di Masa Kini, Jakarta: Bulan Bintang, 1973.
  47. Kedudukan Perempuan dalam Islam, Jakarta: Pustaka Panjimas, 1973.
  48. Muhammadiyah di Minangkabau, Jakarta: Nurul Islam, 1974.
  49. Tanya Jawab Islam, Jilid I dan II cet. 2, Jakarta: Bulan Bintang, 1975.
  50. Studi Islam, Aqidah, Syari’ah, Ibadah, Jakarta: Yayasan Nurul Iman, 1976.
  51. Perkembangan Kebatinan di Indonesia, Jakarta: Yayasan Nurul Islam, 1976.
  52. Tasawuf, Perkembangan dan Pemurniannya, cet. 8, Jakarta: Yayasan Nurul Islam, 1980.
  53. Ghirah dan Tantangan Terhadap Islam, Jakarta: Pustaka Panjimas, 1982.
  54. Kebudayaan Islam di Indonesia, Jakarta: Pustaka Panjimas, 1982.
  55. Lembaga Budi, cet. 7, Jakarta: Pustaka Panjimas, 1983.
  56. Tasawuf Modern, cet. 9, Jakarta: Pustaka Panjimas, 1983.
  57. Doktrin Islam yang Menimbulkan Kemerdekaan dan Keberanian, Jakarta: Yayasan Idayu, 1983.
  58. Islam: Revolusi Ideologi dan Keadilan Sosial, Jakarta: Pustaka Panjimas, 1984.
  59. Iman dan Amal Shaleh, Jakarta: Pustaka Panjimas, 1984.
  60. Renungan Tasawuf, Jakarta: Pustaka Panjimas, 1985.
  61. Filsafat Ketuhanan, cet. 2, Surabaya: Karunia, 1985.
  62. Keadilan Sosial dalam Islam, Jakarta: Pustaka Antara, 1985.
  63. Tafsir al-Azhar, Juz I sampai Juz XXX, Jakarta: Pustaka Panjimas, 1986.
  64. Prinsip-prinsip dan Kebijaksanaan Dakwah Islam, Jakarta: Pustaka Panjimas, 1990.
  65. Tuntunan Puasa, Tarawih, dan Idul Fitri, Jakarta: Pustaka Panjimas, 1995.
  66. Adat Minangkabau Menghadapi Revolusi, Jakarta: Tekad, 1963.
  67. Islam dan Adat Minangkabau, Jakarta: Pustaka Panjimas, 1984.
  68. Mengembara di Lembah Nil, Jakarta: NV. Gapura, 1951.
  69. Di Tepi Sungai Dajlah, Jakarta: Tintamas, 1953.
  70. Mandi Cahaya di Tanah Suci, Jakarta: Tintamas, 1953.
  71. Empat Bulan di Amerika, 2 Jilid, Jakarta: Tintamas, 1954.
  72. Merantau ke Deli, cet. 7, Jakarta: Bulan Bintang, 1977 (ditulis pada tahun 1939).
  73. Si Sabariah (roman dalam bahasa Minangkabau), Padang Panjang: 1926.
  74. Laila Majnun, Jakarta: Balai Pustaka, 1932.
  75. Salahnya Sendiri, Medan: Cerdas, 1939.
  76. Keadilan Ilahi, Medan: Cerdas, 1940.
  77. Angkatan Baru, Medan: Cerdas, 1949.
  78. Cahaya Baru, Jakarta: Pustaka Nasional, 1950.
  79. Menunggu Beduk Berbunyi, Jakarta: Firma Pustaka Antara, 1950.
  80. Terusir, Jakarta: Firma Pustaka Antara, 1950.
  81. Di Dalam Lembah Kehidupan (kumpulan cerpen), Jakarta: Balai Pustaka, 1958.
  82. Di Bawah Lindungan Ka'bah, cet. 7, Jakarta: Balai Pustaka, 1957.
  83. Tuan Direktur, Jakarta: Jayamurni, 1961.
  84. Dijemput Mamaknya, cet. 3, Jakarta: Mega Bookstrore, 1962.
  85. Cermin Kehidupan, Jakarta: Mega Bookstrore, 1962.
  86. Tenggelamnya Kapal Van der Wijck, cet. 13, Jakarta: Bulan Bintang, 1979.
  87. Pembela Islam (Tarikh Sayyidina Abubakar Shiddiq), Medan: Pustaka Nasional, 1929.
  88. Ringkasan Tarikh Ummat Islam, Medan: Pustaka Nasional,1929.
  89. Sejarah Islam di Sumatera, Medan: Pustaka Nasional, 1950.
  90. Dari Perbendaharaan Lama, Medan: M. Arbi, 1963.
  91. Antara Fakta dan Khayal Tuanku Rao, cet. 1, Jakarta: Bulan Bintang, 1974.
  92. Sejarah Umat Islam, 4 Jilid, Jakarta: Bulan Bintang, 1975.
  93. Sullam al-Wushul; Pengantar Ushul Fiqih (terjemahan karya Dr. H. Abdul Karim Amrullah), Jakarta: Pustaka Panjimas, 1984.
  94. Margaretta Gauthier (terjemahan karya Alexandre Dumas), cet. 7, Jakarta: Bulan Bintang, 1975.


Daftara

Catatan kaki
^ Tamara, dkk 1983, hlm. 78.
^ Shobahussurur 2008, hlm. 17.
^ Rahzen 2007, hlm. 246.
^ Yusuf 2003, hlm. 40.
^ Safrudin 2008, hlm. 198.
^ Reid dan Marr 1983, hlm. 40.
^ Yusuf 2003, hlm. 41.
^ Kenang-kenangan 70 tahun... 1983, hlm. 260.
^ Kenang-kenangan 70 tahun... 1966, hlm. 26.
^ Yani 2010.
^ Azra 2002, hlm. 267.
^ Abidin 2005, hlm. 170.
^ Tamara, dkk 1983, hlm. 368.
^ Roesmar 2002, hlm. 27.
^ Tamara, dkk 1983, hlm. 238.
^ Hamka 1982, hlm. 149.
^ Hakim 2005, hlm. 26.
^ Yusuf 2003, hlm. 43.
^ Shobahussurur 2008, hlm. 20.
^ Al-Kumayi 2004, hlm. 24.
^ Kenang-kenangan 70 tahun... 1983, hlm. 470.
^ Kenang-kenangan 70 tahun... 1983, hlm. 529.
^ Tamara, dkk 1983, hlm. 198.
^ Abidin 2005, hlm. 231.
^ Kenang-kenangan 70 tahun... 1983, hlm. 471.
^ Yusuf 2003, hlm. 46–47.
^ Tamara, dkk 1983, hlm. 329.
^ Kenang-kenangan 70 tahun... 1983, hlm. 98.
^ Hakim 2005, hlm. 31.
^ Mohammad 2006, hlm. 61.
^ Rosidi 2008, hlm. 346.
^ Al-Kumayi 2004, hlm. 25.
^ Shobahussurur 2008, hlm. 21.
^ Aiyub 2000, hlm. 142.
^ Safrudin 2008, hlm. 201.
^ Hamka 1986, hlm. 318.
^ Yusuf 2003, hlm. 45.
^ Zakariya 2006.
^ Safrudin 2008, hlm. 202.
^ Teeuw 1980, hlm. 104.
^ Teeuw 1980, hlm. 105.
^ Mahayana 2007, hlm. 168.
^ Hamka 1975, hlm. 28.
^ Mohammad 2006, hlm. 62.
^ Leirissa 1994, hlm. 89.
^ Hamka 1983, hlm. 73.
^ Abidin 2005, hlm. 171.
^ Yusuf 2003, hlm. 48.
^ Kenang-kenangan 70 tahun... 1983, hlm. 472.
^ Tamara, dkk 1983, hlm. 384.
^ Hakim 2005, hlm. 27.
^ Toer, dkk 1999, hlm. 246.
^ Kenang-kenangan 70 tahun... 1983, hlm. 20.
^ Muhammadiyah 2005, hlm. 144.
^ Shobahussurur 2008, hlm. 24.
^ Al-Kumayi 2004, hlm. 30.
^ Irfan 2013, hlm. 274.
^ Irfan 2013, hlm. 279.
^ Irfan 2013, hlm. 280.
^ Irfan 2013, hlm. 282.
^ Republika 2011.
^ Hashim, Rosnani (2010). Reclaiming the Conversation: Islamic Intellectual Tradition in the Malay Archipelago. The Other Press. ISBN 9839541749.
^ Irfan 2013, hlm. 290.
Daftar pustaka
Dewan Redaksi Ensiklopedia Islam (2002). "Ensiklopedia Islam, Jilid 4". Departemen Agama (Jakarta: Ichtiar Baru van Hoeve). ISBN 979-8276-65-5.
Shobahussurur (2008). Mengenang 100 tahun Haji Abdul Malik Karim Amrullah Hamka. Jakarta: Yayasan Pesantren Islam Al-Azhar. ISBN 979-177-850-7.
Herry, Mohammad (2006). Tokoh-tokoh Islam yang Berpengaruh Abad 20. Gema Insani. ISBN 979-560-219-5.
Hashim, Rosnani (2010). Reclaiming the Conversation: Islamic Intellectual Tradition in the Malay Archipelago. The Other Press. ISBN 983-954-174-9.
"Cukup Allah sebagai Pelindung: Kisah Hamka di Penjara Sukabumi". Republika. 26 November 2011. Diakses 20 Desember 2011.
Daneel, Inus; Charles Van Engen, Hendrik Vroom (2005). Fullness of Life for All—Challenges for Mission in Early 21st Century. Rodopi. ISBN 904-201-971-9.
Rodgers, Susan (1995). Telling Lives, Telling History: Autobiography and Historical Imagination in Modern Indonesia. University of California Press. ISBN 052-008-547-7.
Zakariya, H. (2006). Islamic Reform in Colonial Malaya: Shaykh Tahir Jalaluddin and Sayyid Shaykh Al-Hadi. ProQuest. ISBN 054-286-357-X.
Abdurrahman, M. (2009). Bersujud di Baitullah. Penerbit Buku Kompas. ISBN 979-709-437-5.
Riddell, P. G. Islam and the Malay-Indonesian World: Transmission and Responses. C. Hurst & Co. Publishers. ISBN 185-065-336-4.
Hamka, Afif (2008). Buya Hamka. Uhamka Press. ISBN 602-804-007-X.
Pandoe, M.D.; Pour, Julius (2010). Jernih Melihat Cermat Mencatat: Antologi Karya Jurnalistik Wartawan Senior Kompas. Penerbit Buku Kompas. ISBN 979-709-487-1.
Panitia Peringatan Buku 70 Tahun Buya Prof. Dr. Hamka (1983). Kenang-kenangan 70 Tahun Buya Hamka. Pustaka Panjimas.
Hamka (1966). Kenang-kenangan Hidup. Kuala Lumpur: Pustaka Antara.
Hamka, Rusydi (1983). Pribadi dan Martabat Buya Prof. Hamka. Jakarta: Pustaka Panjimas.
Tamara, Natsir (1996). Hamka di Mata Hati Umat. Jakarta: Sinar Harapan.
Noer, Deliar (1996). Gerakan Modern Islam di Indonesia 1900-1942. Jakarta: LP3ES.
Noer, Deliar (2001). Membincangkan Tokoh-tokoh Bangsa. Bandung: Mizan.
Mahayana, Maman S; Oyon Sofyan dan Achmad Dian (1995). Ringkasan dan Ulasan Novel Indonesia Modern. Jakarta: Grasindo. ISBN 978-979-553-123-4.
Siregar, Bakri (1964). Sedjarah Sastera Indonesia 1. Jakarta: Akademi Sastera dan Bahasa "Multatuli". OCLC 63841626.
Teeuw, A (1980). Sastra Baru Indonesia 1. Ende: Nusa Indah. OCLC 222168801.
Rahzen, Taufik (2007). Tanah Air Bahasa: Seratus Jejak Pers Indonesia. Blora Institute. ISBN 979-150-938-7.
Safrudin, Irfan (2008). Ulama-ulama Perintis: Biografi Pemikiran dan Keteladanan. Bandung: Majelis Ulama Indonesia.
Reid; Marr, David G. (1983). Dari Raja Ali Haji hingga Hamka. Grafiti Pres.
Yusuf, M. Yunan (2003). Corak Pemikiran Kalam Tafsir al-Azhar. Penamadani. ISBN 979-976-700-8.
Azra, Azyumardi (2002). Historiografi Islam Kontemporer. Gramedia Pustaka Utama.
Abidin, Masoed. Ensiklopedi Minangkabau. Pusat Pengkajian Islam dan Minangkabau. ISBN 979-379-723-1.
Hakim, Ahmad; Thalhah, M. (2005). Politik Bermoral Agama. UII Press. ISBN 979-333-306-5.
Rosidi, Ajip (2008). Yang Datang Telanjang: Surat-surat Ajip Rosidi dari Jepang, 1980–2002. Kepustakaan Populer Gramedia. ISBN 979-910-095-X.
Al-Kumayi, Sulaiman (2004). Kearifan Spiritual dari Hamka ke Aa Gym. Pustaka Nuun. ISBN 979-983-531-3.
"Palagan Hamka dan Lentera "Pram"". Kompas. Jakarta. 2012-03-20. Diakses 12 Juni 2012.
"Hamka Menggebrak Tradisi". Tempo. Jakarta. 2008-05-19. Diarsipkan dari aslinya tanggal 4 Juni 2012. Diakses 4 Juni 2012.
Hamka, Irfan (2013). Ayah... Kisah Buya Hamka. Penerbit Republika. ISBN 978-602-8997-71-3.

Sumber : Wikipedia