Jumat, 24 Januari 2014

Hukum dan Fotografi

Hukum dan Fotografi merupakan dua bidang ilmu yang berbeda antara satu dan lainnya. Hukum dalam definisi kebanyakan merupakan aturan baik secara tertulis maupun tidak yang diakui dan ditaati oleh masyarakat. Sedangkan fotografi merupakan ilmu tentang melukis dengan cahaya. Kedua ilmu ini berdiri masing-masing secara kokoh dengan dunianya tersendiri.
Dunia hukum dalam sejarahnya merupakan sebuah ilmu yang sepatutnya dipelajari oleh sekelompok orang agar terwujud ketertiban dan keamanan dalam masyarakat. Dan dalam perjalanan panjangnya hukum menjadi panglima disaat masyarakat membutuhkan keadilan dan kebenaran secara absolute. Profesi dalam dunia hukum bermacam-macam, dalam sebuah persidangan adanya hakim yang memimpin majelis persidangan, jaksa, penyidik dan pengacara atau pembela. Sementara itu dalam dunia hukum, profesi ini merupakan ujung tombak agar terwujudnya supremasi hukum dalam Negara yang menjunjung tinggi konstitusi.
Dan Fotografi merupakan dunia yang sekilas tidak ada hubungannya sama sekali dengan dunia hukum. Orang yang menggeluti  fotografi biasanya disebut Fotografer. Fotografi juga merupakan sebuah ilmu yang membutuhkan ketelitian, kecerdasan dan kekuataan naluri untuk mengabadikan sebuah objek/kejadian secara tepat.
Tulisan ini mencoba untuk menelaah kesamaan dari 2 bidang ilmu tersebut, karena banyak diluar sana, orang yang berprofesi hukum memiliki hobi terhadap dunia fotografi.
Hukum dan Fotografi memiliki beberapa kesamaan, salah satunya seperti yang saya singgung diatas, diperlukannya ketelitian, kecerdasan dan kekuataan naluri untuk menghasilkan sebuah keputusan yang tepat dan karya yang hebat.  Jika hukum dituntut untuk memberikan keadilan maka fotografi dituntut untuk melukiskan kenangan akan keindahan.
Dalam dimensi waktu, fotografi tidak bisa diterapkan untuk mengambil gambar dimasa silam, begitu juga hukum, aturan yang dibuat hari ini tidak bisa dilakukan untuk menghukum orang yang melakukan kesalahannya kemaren atau dimasa lalu. Begitu juga untuk masa depan, fotografi tak bisa mengambil gambar untuk objek atau kejadian dimasa yang akan datang, dan hukum tak bisa memvonis seseorang yang baru berencana melakukan kejahatan, seperti  calon pencuri yang baru bangun tidur lalu dikarenakan punya niat untuk mencuri tidak serta merta bisa dibawa begitu saja ke tahanan. Dan dunia fotografi tidak berlaku untuk sesuatu yang belum terjadi sebuah peristiwanya.
Fotografi juga menjunjung tinggi kejujuran, tidak dibenarkan sebuah karya menampilkan objek/peristiwa yang bukan sebenarnya, artinya seorang fotografer tak dapat menambah sesuatu objek yang sebenarnya tidak ada dalam tampilan visualnya. Seperti ketika mengambil foto 3 orang, lalu pada hasil/karya tersebut muncul menjadi empat orang. Dalam pengertian secara umum, penampakan orang ke empat tersebut seolah-olah ikut dalam peristiwa merupakan sebuah tindakan manipulative yang membuat hasil foto tersebut tidak jujur. Sehingga karya tersebut bukanlah termasuk karya fotografi, namun lebih kepada pengertian desain gambar. (Penjelasan ini didapat dari Bang Indra Ae’ seorang Fotografer Senior di Komunitas Borneo Fotografi)
Sedangkan dalam dunia hukum, ketika seseorang yang tidak pernah melihat, mendengar atau tidak terlibat secara langsung maupun tidak, namun memberikan kesaksian seolah-olah dirinya hadir dalam peristiwa hukum tersebut, dapat digolongkan kedalam kesaksian palsu. Jika kesaksian tersebut mempengaruhi keputusan hakim maka kasus tersebut sudah jauh dari rasa keadilan. Peristiwa tersebut tidak lagi menjadi murni, karena telah dipengaruhi oleh kesaksian palsu oleh orang yang tidak berkompeten dalam peristiwa hukum yang berlangsung.
Dalam teori klasik, Hukum dan Fotografi juga mengalami proses panjang. Untuk menghasilkan sebuah keputusan, majelis hakim akan menggelar perundingan sesama anggota majelis  secara tertutup, opini hukum akan dipertaruhkan oleh masing-masing anggota majelis hakim untuk menghasilkan keputusan yang tepat, tidak memihak serta tidak terintervensi oleh kekuasaan yang lainnya. Sementara itu untuk menghasilkan sebuah karya yang hebat, seorang fotografer akan melakukan proses cetak karyanya dikamar gelap yang memungkinkan untuk menghasilkan perpaduan warna yang sempurna.
Keadilan Hukum dan Keindahan Fotografi merupakan dua karya yang sangat dinantikan oleh masyarakatnya masing-masing. Dan orang-orang yang bergelut didua bidang tersebut berusaha untuk meningkatkan kualitas ilmu agar meraih kemuliaan dalam berkarya.

(Sebuah Catatan Ringan)