Rabu, 17 Desember 2014

Pembagian Kekuasaan Negara

Pembagian Kekuasaan Negara

Perbandingan Konfederasi, Negara Kesatuan, dan Negara Federal
Pembagian kekuasaan menurut tingkat dapat dinamakan pembagian kekuasaan secara vertical, yaitu pembagian kekuasaan antara beberapa tingkat pemerintahan atau dapat juga dinamakan pembagian kekuasaan secara territorial. Persoalan sifat kesatuan atau sifat federal dari sesuatu Negara sungguhnya merupakan bagian dari suatu persoalan yang lebih besar, yaitu persoalan integrasi dari golongan-golongan yang berada dalam suatu wilayah.

Konfederasi
Konfederasi terdiri dari beberapa Negara yang berdaulat penuh yang untuk mempertahankan kemerdekaan ekstern dan intern, bersatu atas dasar perjanjian internasional yang diakui dengan menyelenggarakan beberapa alat perlengkapan tersendiri yang mempunyai kekuasaan tertentu terhadap Negara anggota konfererasi, tetapi tidak terhadap warga negara negara-negara itu. Konfederasi pada hakikatnya bukanlah merupakan Negara, baik ditinjau dari sudut ilmu politik maupun dari sudut hukum internasional. Konfederasi sebagai suatu ikatan kenegaraan dan merupakan ikatan tanpa kedaulatan.

Negara Kesatuan
Negara kesatuan ialah bentuk Negara di mana wewenang legislative tertinggi dipusatkan dalam satu badan legislative nasional/pusat. Kedaulatannya, baik kedaulatan ke dalam maupun kedaulatan ke luar, sepenuhnya terletak pada pemerintah pusat. Hakikat negara kesatuan ialah bahwa kedaulatannya tidak terbagi, atau dengan kata lain kekuasaan pemerintah pusat tidak dibatasi, karena konstitusi negara kesatuan tidak mengakui badan legislative lain selain dari badan egislatif pusat. Ada dua ciri mutlak yang melekat pada Negara kesatuan, yaitu adanya supremasi dari dewan perwakilan rakyat pusat dan tidak adanya badan-badan lainnya yang berdaulat.

Negara Federal
Salah satu ciri Negara federal ialah bahwa ia mencoba menyesuaikan dua konsep yang sebenarnya bertentangan yaitu kedaulatan Negara federal dalam keseluruhannya dan kedalulatan Negara bagian. Satu prinsip yang dipegang teguh yaitu bahwa soal-soal yang menyangkut Negara dalam keseluruhannya diserahkan kepada kekuasaan federal. Ciri terpenting dari federal ialah bahwa kekuasaan pemerintah dibagi antara kekuasaan federal dan kekuasaan negara bagian.

Syarat negara federal:
  • Adanya perasaaan sebangsa di antara kesatuan-kesatuan politik yang hendak membentuk federasi itu.
  • Keinginan pada kesatuan-kesatuan politik yang hendak mengadakan federasi untuk mengadakan ikatan terbatas, oleh karena apabila kesatuan-kesatuan politik itu menghendaki persatuan, maka bukan federasilah yang akan dibentuk, melainkan negara kesatuan.


Dalam hal konfederasi, kedaulatan terletak pada masing-masing negara anggota peserta konfederasi, sedangkan pada federasi letak kedaulatan itu sendiri dan bukan pada negara bagian.

Beberapa Contoh Integrasi dalam Sejarah
  • Amerika: Dalam abad ke-18 ada 13 negara yang berdaulat; kemudian bersekutu dalam perang melawan inggris, dan dalam tahun 1781-1789 mengadakan konfederasi; mulai tahun 1789 merupakan Negara federal.
  • Belanda: Pada tahun 1579 mulai dengan konfederasi yang lemah, yaitu United Provinces of the Netherlands, yang terdiri atas tujuh provinsi dan akhirnya menjadi Negara kesatuan.


v Beberapa Macam Negara Federal
Tidak ada dua Negara federal yang sama. Kalau antara pemerintah federal dan pemerintah Negara bagian diadakan pembagian tugas yang terperinci secara materiil, pembagian kekuasaan dalam Negara federal dapat dilakukan dengan dua cara, tergantung di mana letaknya dana kekuasaan:

a.     UUD merinci satu per satu kekuasaan pemerintah federal. Contoh: AS, Australia, Uni Soviet
b.     UUD merinci satu per satu kekuasaan pemerintah Negara bagian. Contoh: Kanada, India

Perkembangan Konsep Trias Politika
Pembagian kekuasaan secara horizontal adalah pembagian kekuasaan menurut fungsinya dan ini ada hubungannya dengan doktrin Trias Politika. Trias Politika adalah anggapan bahwa kekuasaan Negara terdiri atas tiga macam kekuasaan, yaitu legislative, eksekutif, dan yudikatif. Ada kecenderungan untuk menafsirkan trias politika tidak lagi sebagai “pemisah kekuasaan” tetapi sebagai “pembagian kekuasaan” yang diartikan bahwa hanya fungsi pokoklah yang dibedakan menurut sifatnya serta diserahkan kepada badan yang berbeda, tetapi untuk selebihnya kerja sama di antara fungsi-fungsi tersebut tetap diperlukan untuk kelancaran organisasi.

v Trias Politika di Indonesia

           Ketiga UUD di Indonesia tidak secara eksplisit mengatakan bahwa doktrin Trias Politika dianut, tetapi karena ketiga UUD menyelami jiwa dari demokrasi konstitusional, maka dapat disimpulkan bahwa Indonesia menganut trias politika dalam arti pembagian kekuasaan. Oleh karena sistem pemerintahannya adalah presidensial, maka cabinet tidak bertanggung jawab kepada DPR dan oleh karena itu tidak dapat dijatuhkan oleh DPR dalam masa jabatannya. Pada garis besarnya ciri trias politika dalam arti pembagian kekuasaan terlihat dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Dalam masa orde baru banyak kepincangan-kepincangan dalam doktrin ini, trias politika tidak disebut secara eksplisit, tetapi prinsip kebebasan hakim telah dihidupkan kembali.