Senin, 30 April 2012

Pendahuluan Hukum Pidana


PENDAHULUAN

          I.    LATAR BELAKANG

Apakah hukum pidana itu ? pertanyaan ini sesungguhnya sangat sulit untuk dijawab, mengingat hukum pidana itu mempunyai banyak segi, yang masing-masing mempunyai arti sendiri-sendiri. Penerapan hukum pidana berkaitan dengan ruang lingkup hukum pidana itu sendiri dapat bersifat luas dan dapat pula bersifat sempit.  Dalam tindak pidana dapat melihat seberapa jauh seseorang telah merugikan masyarakat dan pidana apa yang perlu dijatuhkan kepada orang tersebut karena telah melanggar hukum. Selain itu, tujuan hukum pidana tidak hanya tercapai dengan pengenaan pidana, tetapi merupakan upaya represif yang kuat berupa tindakan-tindakan pengamanan.
Perlunya pemahaman terhadap teori-teori serta Asas-Asas Hukum Pidana tersebut bagi peserta diklat, maka Pusat Pendidikan Dan Pelatihan Kejaksaan R.I menyusun modul mengenai asas-asas hukum pidana dengan tujuan agar peserta Pendidikan dan Pelatihan pendahuluan mengerti dan memahami teori-teori maupun asas-asas hukum pidana yang perlu diperhaitkan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai jaksa nantinya.

        II.    DESKRIPSI SINGKAT

Modul asas-asas hukum pidana memberikan pemahaman bagi peserta pendidikan dan pelatihan tentang ruang lingkup berlakunya, tindak pidana, adanya hubungan sebab akibat (causaliteit, causalitat), sifat melawan hukum, kesalahan dan pertanggungjawaban pidana, kesengajaan, kealpaan, delik pelanggaran, pemidanaan, percobaan, penyertaan, penggabungan tindak pidana, dasar penghapus pidana, gugurnya wewenang menuntut dan menjalankan pidana.

       III.    TUJUAN PEMBELAJARAN
A.   Tujuan Intruksional Umum
Setelah mempelajari modul ini peserta diharapkan mengetahui tentang teori, asas, delik tindak pidana dan dapat menerapkannya dalam melaksanakan tugas sebagai penyidik dan penuntut umum dalam penanganan perkara pidana.
B.   Tujuan Instruksional Khusus
Setelah mempelajari modul ini peserta diklat diharapkan mengetahui tentang ruang lingkup berlakunya, tindak pidana, adanya hubungan sebab akibat (causaliteit, causalitat), sifat melawan hukum, kesalahan dan pertanggungjawaban pidana, kesengajaan, kealpaan, delik pelanggaran, pemidanaan, percobaan, penyertaan, penggabungan tindak pidana, dasar penghapus pidana, gugurnya wewenang menuntut dan menjalankan pidana.
      IV.    POKOK BAHASAN

a.    Ruang lingkup berlakunya Hukum Pidana.
b.    Tindak Pidana.
c.    Hubungan sebab akibat (causaliteit, causalitat).
d.    Sifat melawan hukum (rechtswdrig, unrecht, wederrechtelijk, onrechmatig).
e.    Kesalahan dan pertanggungjawaban pidana.
f.     Kesengajaan (dolus, intent, opzet, vorsatz).
g.    Kealpaan (culpa).
h.    Kesalahan dalam delik pelanggaran.
i.      Pidana dan pemidanaan (hukum penitensier).
j.      Percobaan (poging, attempt).
k.    Penyertaan.
l.      Penggabungan tindak pidana (samenloop / concursus).
m.   Alasan / dasar penghapus pidana (straffuitsluitingsgrond, grounds of impiunity.)
n.    Gugurnya kewenangan menuntut dan menjalankan pidana.

       V.    FASILITAS / MEDIA

Fasilitas dan media yang digunakan dalam proses pembelajaran Pengantar asas-asas hukum pidana antara lain :
a)    Modul asas-asas hukum pidana;
b)    Internet;
c)    Peraturan perundang-undangan;
Literatur yang terkait.