Senin, 19 Oktober 2015

Hari Santri Nasional 22 Oktober 2015

Jangan Sekali-Kali Meninggalkan Sejarah, 
Bangsa Yang Besar Akan Mengingat Para Pahlawannya (Bung Karno)

Ilustrasi Santi
Sumber : Sinarharapan.co


Pemerintah akhirnya menetapkan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional. Penetapan tersebut berdasarkan atas Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2015.

Hari ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keppres tentang penetapan hari santri tersebut.

"Telah ditetapkan Hari Santri pada tanggal 22 Oktober, Hari Santri bukan hari libur," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (15/10/2015).

Sekadar diketahui, penetapan Hari Santri Nasional merupakan salah satu janji Jokowi saat masa kampanye Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) pada 2014 lalu.

Namun saat kampanye Pilpres 2014, Jokowi menyampaikan tanggal 1 Muharram akan ditetapkan sebagai Hari Santri. Meskipun bukan 1 Muharram, 22 Oktober  bertepatan dengan Resolusi Jihad yang digelorakan Pendiri NU Hadratus Syaikh Hasyim Asy'ari dalam menghadapi Agressi Militer Belanda di Tahun 1945. Resolusi Jihad tersebut merupakan sebuah perlawanan terhadap Belanda yang berusaha untuk menjajah Indonesia Kembali Pasca Proklamasi 17 Agustus 1945. Resolusi Jihad berlangsung dari tanggal 22 bulan Oktober hingga 10 November 1945, dikemudian hari tanggal 10 November diperingati hari Pahlawan. 

Santri adalah sebutan bagi seseorang yang mengikuti pendidikan Ilmu Agama Islam di suatu tempat yang dinamakan Pesantren, biasanya menetap di tempat tersebut hingga pendidikannya selesai.
Menurut bahasa, istilah santri berasal dari bahasa Sanskerta, shastri yang memiliki akar kata yang sama dengan kata sastra yang berarti kitab suci, agama dan pengetahuan. Ada pula yang mengatakan berasal dari kata cantrik yang berarti para pembantu begawan atau resi, seorang cantrik diberi upah berupa ilmu pengetahuan oleh begawan atau resi tersebut. Tidak jauh beda dengan seorang santri yang mengabdi di Pondok Pesantren, sebagai konsekuensinya ketua Pondok Pesantren memberikan tunjangan kepada santri tersebut.




Sumber :
  1.  http://nasional.sindonews.com/read/1053362/15/jokowi-teken-keppres-hari-santri-nasional-1444901705
  2. Wikipedia