Kamis, 27 Agustus 2015

Pedoman Penyusunan Materi Kampanye Dalam Pilkada Serentak 2015

Materi Kampanye Pasangan Calon wajib memuat visi, misi dan program yang disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi atau Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten/Kota. 
Materi Kampanye dapat disampaikan secara lisan maupun tertulis kepada masyarakat. 

Pasangan Calon berhak untuk mendapatkan informasi atau data dari Pemerintah Daerah sesuai peraturan perundang-undangan. 

Visi, misi dan program Pasangan Calon menjadi dokumen resmi daerah apabila Pasangan Calon terpilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. 

KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten mengumumkan visi, misi dan program di papan pengumuman dan/atau laman KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. 

Materi Kampanye harus :
  1. Menjunjung tinggi pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945; 
  2. Menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama serta jati diri bangsa; 
  3. Meningkatkan kesadaran hukum; 
  4. Memberikan informasi yang benar, seimbang dan bertanggung jawab sebagai bagian dari pendidikan politik; dan 
  5. Menjalin komunikasi politik yang sehat antara Pasangan Calon dengan masyarakat sebagai bagian dari membangun budaya politik Indonesia yang demokratis dan bermartabat. 

Materi Kampanye  disampaikan dengan cara: 
  1. Sopan, yaitu menggunakan bahasa atau kalimat yang santun dan pantas ditampilkan kepada umum; 
  2. Tertib, yaitu tidak mengganggu kepentingan umum; 
  3. Edukatif/mendidik, yaitu memberikan informasi yang bermanfaat dan mencerahkan Pemilih; 
  4. Bijak dan beradab, yaitu tidak menyerang pribadi, kelompok, golongan atau Pasangan Calon lain; dan 
  5. Tidak bersifat provokatif. 

Pasangan Calon wajib menyampaikan visi, misi dan program pemerintahan yang akan diselenggarakan, apabila menjadi Pasangan Calon terpilih pada setiap pelaksanaan kegiatan Kampanye.