Kamis, 27 Agustus 2015

Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pada Pilkada Serentak Tahun 2015

Pedoman Pelaksanaan Kampanye

Kampanye dilaksanakan oleh: 
  • KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota; dan 
  • Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye. 

Kampanye yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud, dilaksanakan dengan metode: 
  • debat publik atau debat terbuka antar Pasangan Calon; 
  • penyebaran Bahan Kampanye kepada umum; 
  • pemasangan Alat Peraga Kampanye; dan/atau 
  • iklan di media massa cetak dan/atau media massa elektronik. 


Kampanye yang dilaksanakan Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye sebagaimana dimaksud diatas dilaksanakan dengan metode: 
  • pertemuan terbatas; 
  • pertemuan tatap muka dan dialog; dan/atau 
  • kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Pendanaan Kampanye oleh KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud, difasilitasi oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. 

Pendanaan Kampanye oleh Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye sebagaimana dimaksud diatas menjadi tanggung jawab Pasangan Calon. 

Kampanye yang dilaksanakan oleh Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye sebagaimana dimaksud diatas, dapat dilaksanakan oleh pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik. 

Dalam melaksanakan Kampanye, Pasangan Calon bersama dengan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau Pasangan Calon perseorangan membentuk Tim Kampanye dan menunjuk Penghubung Pasangan Calon. 

Tim Kampanye dan Penghubung Pasangan Calon sebagaimana dimaksud, didaftarkan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten Kota pada saat pendaftaran Pasangan Calon. 

Pendaftaran Tim Kampanye dan Penghubung Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada poin diatas menggunakan formulir Model BC1-KWK untuk disampaikan kepada: 
  • KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota; 
  • Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota; 
  • Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai tingkatannya; dan 
  • sebagai arsip Pasangan Calon. 


KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan daftar nama Tim Kampanye yang telah didaftarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada papan pengumuman dan/atau laman KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. 

Tim Kampanye  bertugas menyusun seluruh kegiatan tahapan Kampanye dan bertanggung jawab atas teknis pelaksanaan penyelenggaraan Kampanye. 

Tugas Penghubung Pasangan Calon  meliputi: 
  • Menjadi penghubung antara Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dengan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota; 
  • menerima Bahan Kampanye yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. 

Dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dapat membentuk Tim Kampanye tingkat kabupaten/kota dan/atau Tim Kampanye tingkat kecamatan atau nama lain. 

Dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dapat membentuk Tim Kampanye tingkat kecamatan atau nama lain. 

Untuk mendukung penyelenggaraan Kampanye, Tim Kampanye dapat menunjuk Petugas Kampanye. 
Petugas Kampanye terdiri dari seluruh petugas yang memfasilitasi penyelenggaraan Kampanye. 
Petugas Kampanye bertugas: 
  • menyelenggarakan kegiatan Kampanye; 
  • menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia 
  • setempat tentang penyelenggaraan Kampanye; dan/atau 
  • menyebarkan Bahan Kampanye. 

Petugas Kampanye bertanggung jawab terhadap kelancaran, keamanan dan ketertiban penyelenggaraan Kampanye. 

Tim Kampanye mendaftarkan Petugas Kampanye kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota 1 (satu) hari setelah penetapan Pasangan Calon sampai dengan paling lambat 1 (satu) hari sebelum penyelenggaraan Kampanye. 

Pendaftaran Petugas Kampanye  menggunakan formulir Model BC2-KWK untuk disampaikan kepada: 
  • KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota; 
  • Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota; 
  • Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai tingkatannya; dan 
  • sebagai arsip Pasangan Calon. 

Dalam melaksanakan Kampanye, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dapat menunjuk organisasi penyelenggara kegiatan. 
Organisasi penyelenggara kegiatan adalah organisasi yang ditunjuk Pasangan Calon, mencakup organisasi sayap Partai Politik atau Gabungan Partai Politik. 
Organisasi penyelenggara kegiatan  adalah badan hukum yang didirikan dan dikelola oleh Warga Negara Indonesia dan tunduk kepada hukum Negara Republik Indonesia. 

Selain KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dan Pasangan Calon dan/atau Tim 
Kampanye, Kampanye dapat dilaksanakan oleh: 
  • Orang-seorang, adalah Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak memilih. 
  • Relawan, adalah pendukung Pasangan Calon yang menjalankan program-program Kampanye secara sukarela. 

Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye mendaftarkan orang-seorang dan relawan  kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota 1 (satu) hari setelah penetapan Pasangan Calon sampai dengan paling lambat 1 (satu) hari sebelum penyelenggaraan Kampanye. 
Pendaftaran orang-seorang dan relawan  menggunakan formulir Model BC3-KWK untuk disampaikan kepada: 
  • KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota; 
  • Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota; 
  • Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai tingkatannya; dan 
  • sebagai arsip Pasangan Calon. 

Kampanye dihadiri oleh Peserta Kampanye yang merupakan Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai Pemilih.