Kamis, 17 Mei 2012

PERANAN HUKUM ADAT PADA PENANGGULANGAN PENYAKIT MASYARAKAT

PERANAN HUKUM ADAT PADA PENANGGULANGAN PENYAKIT MASYARAKAT (PEKAT)
Oleh : M. Fajrin
Sejak dasawarsa terakhir, perkembangan teknologi dan zaman telah membawa perubahan sosial pada masyarakat. Dengan maraknya penggunaan teknologi yang berkembang secara pesat, juga membawa pengaruh yang cukup signifikan terhadap Kondisi mental masyarakat itu sendiri. Masyarakat adat sebagai masyarakat sosial yang berada di daerah juga menerima efek perkembangan teknologi tersebut.
Pergeseran perubahan sosial ini juga dirasakan oleh masyarakat perkotaan. Sikap individualistik menjangkiti masyarakat local yang berakibat pada berkurangnya penerapan nilai-nilai luhur dalam masyarakat tersebut. Setelah hal itu terjadi, muncullah penyakit-penyakit masyarakat yang mau tidak mau menjadi sebuah tren zaman di era masa kini.
Penyakit masyarakat tersebut meliputi berbagai hal, sebagai contoh Kasus-kasus selingkuh, perzinahan, pencabulan serta hubungan Incest yang dilakukan secara terbuka. Parahnya lembaga-lembaga pemerintah hanya mampu merazia dan membina panti-panti sosial tetapi tidak mampu untuk memberikan efek jera kepada si pelaku.
Dewasa ini kita dapat melihat bahwa pelaku pemerkosaan dapat melenggang bebas setelah menjalani hukuman sekian tahun di penjara, sementara korban pemerkosaan itu sendiri menderita kerugian seumur hidup. Lalu dimana letak keadilannya??
Pada masyarakat modern, kasus-kasus pemerkosaan sudah mulai jarang terjadi, tetapi yang timbul adalah perilaku Zina atas nama suka atau cinta. Maka dari itu, tak heran beberapa penelitian menyebutkan bahwa Perilaku hubungan intim (ML) ditingkat remaja semakin besar tiap tahunnya. Praktek pelacuran juga menjadi hal yang biasa, semakin tingginya harga tidak mengurangi minat para pemburu Gadis-gadis remaja. Bahkan yang membuat miris adalah praktek tersebut telah menjangkau disekolah-sekolah menengah di daerah?? siapa yang dapat disalahkan?? Tentu semua akan mengatakan diri mereka adalah benar.
Lagi-lagi ini adalah akibat dari meninggalkan Hukum Adat Turunan Nenek moyang. Pernahkah kita mendengar bahwa di masa silam, pelaku perzinahan pada sebuah lingkungan masyarakat dapat dikenai sanksi dengan menikahkan pasangan tersebut secara paksa. Jika dia orang luar dari satu komunitas masyarakat, maka siap-siap untuk diusir beserta pasangan zinahnya. Penegakan hokum seperti ini sudah jarang kita lihat pada masyarakat-masyarakat modern. Bahkan jika masih ada yang menerapkan sanksi seperti ini maka masyarakat ramai-ramai mencemooh sebagai masyarakat primitive.
Inilah yang terjadi, praktek perzinahan tidak lagi di dalam hutan atau gubuk ditengah sawah, tetapi pelaku perzinahan telah memanfaatkan hotel atau penginapan yang murah untuk melampiaskan birahi, mendayung bersama menuju puncak asmara. Aparat pun tak tinggal diam, beberapa penginapan yang murah meriah menjadi sasaran razia-razia. Ada yang ketangkap dan ada pula yang lolos dari penyergapan. Praktek tersebut melahirkan koalisi tak tertulis antara oknum pengusaha penginapan dengan oknum aparat, tentu Upeti yang menggiurkan melahirkan razia tanpa tangkapan.
Lagi-lagi timbul penyakit baru di lingkaran ini, antar upeti sebagai upaya perlindungan terhadap pelaku maksiat. Uang bicara habis perkara. Tak puas terhadap kinerja dari aparat, beberapa kelompok pemuda dan elemen beberapa agama menggalang kekuatan untuk menjerat pelaku-pelaku bejat. Kegiatan ini melahirkan benturan baru antara yang pro dan kontra. Pemuka Agama tak lebih menjadi pembicara arif di depan-depan majelis tanpa mampu berbuat apa-apa. Lagi, Hukum Nasional tak memberikan perlindungan terhadap kehidupan sosial.
Lalu apakah masyarakat harus menjalani kehidupan tersebut tanpa perlindungan dari Negara?
Sebagai Negara yang pernah mengalami penjajahan oleh Negara lain, Rakyat Indonesia sangat mudah untuk di adu domba. Baik di tingkat elit maupun di lapisan paling bawah. Saling curiga antar sesama, bahkan yang mengkhawatirkan adalah sikap saling menjatuhkan tatkala yang lain berada di atas. Masalah agama dan etnisitas juga menjadi peran yang dominan tatkala pilkada tiba. Perilaku sosial masyarakat yang rukun, adil dan makmur hanya kata-kata manis di slogan bernama Pancasila.
Banyaknya forum keagamaan maupun lembaga adat yang berdiri di tiap-tiap daerah, belum mampu menjawab perubahan sosial ini. Tiap masalah selalu menjadi sengketa panjang namun tak mampu untuk diakhiri. Pembangunan daerah menjadi kecurigaan antar komunitas masyarakat. Sampai kapan ini terjadi, tentu bukan persoalan mudah untuk menjawabnya.
Dibeberapa tempat persoalan kepentingan ini juga menjadi isu pokok yang tak dilewatkan begitu saja. Lagi-lagi rakyat menjadi korban. Perilaku menyimpang dan penyakit masyarakat bukan hanya menyangkut masalah kesusilaan belaka. Tapi di sisi yang berbeda, penyakit masyarakat telah menjadi persoalan global yang musti hati-hati untuk menanganinya. Penafsiran yang berbeda terhadap sebuah sejarah bisa berakibat fatal bagi penulis makalah local, namun bagi para peneliti-peneliti asing yang karyanya justru diterbitkan diluar negeri dan tidak menjadi konsumsi bagi masyarakat local justru dapat melenggang tanpa ada masalah terkait interpretasi yang mereka publikasikan.
Kalimantan Barat merupakan salah satu provinsi dengan heterogenitas agama maupun suku yang cukup beragam. Tak ada yang mendominasi atau menjadi minoritas. Semuanya sama dalam bingkai Negara Republik Indonesia. Berbeda-beda tetapi tetap satu jua. memang usang, slogan ini tak termakan zaman, walaupun dengan berat hati untuk akui keberagaman antar umat beragama dan bersosialita.
Walaupun memiliki keberagaman yang cukup tinggi, bukan berarti daerah ini juga rukun dalam kehidupan sehari-hari. Perilaku maksiat nan bejat telah menjadi konsumsi di media local pada setiap sarapan pagi. Tak hanya pencabulan, perzinahan atau perilaku asusila lainnya, tetapi juga merambah pada pengrusakan fasilitas umum, perampokan, pembunuhan maupun pencurian dirumah-rumah penduduk. Tidak sering, tapi rutin. Hal inilah yang menjadi keprihatinan kita semua untuk menyikapinya.
Peranan Hukum Adat pada penanggulangan Penyakit Masyarakat perlu kembali ditingkatkan. Tentu dengan adanya saling kesepahaman antara penegak hokum dan para pemuka-pemuka adat. Hal ini untuk mendorong peminimalisiran Perilaku dan Penyakit Masyarakat di Daerah. Dengan adanya hukuman adat tersebut, para pelaku maksiat tidak lagi dapat berbuat semena-mena di tempat-tempat yang dirasa aman, hal ini dikarenakan telah tumbuhnya kesadaran yang merata di masyarakat untuk mensikapi perbuatan negative tersebut.
Perubahan sosial yang mengarah kepada sisi kebaikan tentunya menjadi tanggung jawab kita semua. Tidak hanya Pemerintah, melainkan semua komponen di Masyarakat juga memegang peranan penting dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya. Akankah hal itu dapat terjadi?? tentunya jawaban tersebut kembali pada kita semua.
(Penulis adalah Anggota Lanjutan Makumpala Untan)