Senin, 21 Mei 2012

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

KITAB UNDANG-UNDANG

HUKUM ACARA PIDANA (KUHAP)

NOMOR 8 TAHUN 1981

  1. Bab I Ketentuan Umum
  2. Bab II Ruang Lingkup Berlakunya Undang-undang
  3. Bab III Dasar Peradilan
  4. Bab IV Penyidik dan Penuntut Umum Bagian Kesatu : Penyelidik dan Penyidik
  5. Bab IV Penyidik dan Penuntut Umum Bagian Kedua : Penyidik Pembantu
  6. Bab IV Penyidik dan Penuntut Umum Bagian Ketiga : Penuntut Umum
  7. Bab V Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan Badan, Pemasukan Rumah, Penyitaan Dan Pemeriksaan Surat Bagian Kesatu :Penangkapan
  8. Bab V Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan Badan, Pemasukan Rumah, Penyitaan Dan Pemeriksaan Surat Bagian Kedua : Penahanan
  9. Bab V Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan Badan, Pemasukan Rumah,
  10. Penyitaan Dan Pemeriksaan Surat Bagian Ketiga : Penggeledahan
  11. Bab V Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan Badan, Pemasukan Rumah, Penyitaan Dan Pemeriksaan Surat Bagian Keempat : Penyitaan
  12. Bab V Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan Badan, Pemasukan Rumah, Penyitaan Dan Pemeriksaan Surat Bagian Kelima : Pemeriksaan Surat
  13. Bab VI Tersangka dan Terdakwa
  14. Bab VII Bantuan Hukum
  15. Bab VIII Berita Acara
  16. Bab IX Sumpah atau Janji
  17. Bab X Wewenang Pengadilan Untuk Mengadili Bagian Kesatu : Praperadilan
  18. Bab X Wewenang Pengadilan Untuk Mengadili Bagian Kedua : Pengadilan Negeri
  19. Bab X Wewenang Pengadilan Untuk Mengadili Bagian Ketiga : Pengadilan Tinggi
  20. Bab X Wewenang Pengadilan Untuk Mengadili Bagian Keempat : Mahkamah Agung
  21. Bab XI Koneksitas
  22. Bab XII Ganti Kerugian dan Rehabilitasi Bagian Kesatu : Ganti Kerugian
  23. Bab XII Ganti Kerugian dan Rehabilitasi Bagian Kedua : Rehabilitasi
  24. Bab XIII Penggabungan Perkara Gugatan Ganti Kerugian
  25. Bab XIV Penyidikan Bagian Kesatu : Penyelidikan
  26. Bab XIV Penyidikan Bagian Kedua : Penyidikan
  27. Bab XV Penuntutan
  28. Bab XVI Pemeriksaan di Sidang Pengadilan Bagian Kesatu : Panggilan dan Dakwaan
  29. Bab XVI Pemeriksaan di Sidang Pengadilan Bagian Kedua : Memutus Sengketa Mengenai Wewenang Mengadili
  30. Bab XVI Pemeriksaan di Sidang Pengadilan Bagian Ketiga : Acara Pemeriksaan Biasa
  31. Bab XVI Pemeriksaan di Sidang Pengadilan Bagian Keempat : Pembuktian dan Putusan Dalam Acara Pemeriksaan Biasa
  32. Bab XVI Pemeriksaan di Sidang Pengadilan Bagian Kelima : Acara Pemeriksaan Biasa
  33. Bab XVI Pemeriksaan di Sidang Pengadilan Bagian Keenam : Acara Pemeriksaan Cepat
  34. Bab XVI Pemeriksaan di Sidang Pengadilan Bagian Ketujuh : Pelbagai Ketentuan
  35. Bab XVII Upaya Hukum Bagian Kesatu : Pemeriksaan Tingkat Banding
  36. Bab XVII Upaya Hukum Bagian Kedua : Pemeriksaan Untuk Kasasi
  37. Bab XVIII Upaya Hukum Luar Biasa Bagian Kesatu : Pemeriksaan Tingkat Kasasi Demi Kepentingan Hukum
  38. Bab XVIII Upaya Hukum Luar Biasa Bagian Kedua : Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Yang Tetap
  39. Bab XIX Pelaksanaan Putusan Pengadilan
  40. Bab XX Pengawasan Dan Pengamatan Pelaksanaan Putusan Pengadilan
  41. Bab XXI Ketentuan Peralihan
  42. Bab XXII Ketentuan Penutup