KITAB UNDANG-UNDANG
HUKUM ACARA PIDANA (KUHAP)
NOMOR 8 TAHUN 1981
- Bab I Ketentuan Umum
 - Bab II Ruang Lingkup Berlakunya Undang-undang
 - Bab III Dasar Peradilan
 - Bab IV Penyidik dan Penuntut Umum Bagian Kesatu : Penyelidik dan Penyidik
 - Bab IV Penyidik dan Penuntut Umum Bagian Kedua : Penyidik Pembantu
 - Bab IV Penyidik dan Penuntut Umum Bagian Ketiga : Penuntut Umum
 - Bab V Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan Badan, Pemasukan Rumah, Penyitaan Dan Pemeriksaan Surat Bagian Kesatu :Penangkapan
 - Bab V Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan Badan, Pemasukan Rumah, Penyitaan Dan Pemeriksaan Surat Bagian Kedua : Penahanan
 - Bab V Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan Badan, Pemasukan Rumah,
 - Penyitaan Dan Pemeriksaan Surat Bagian Ketiga : Penggeledahan
 - Bab V Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan Badan, Pemasukan Rumah, Penyitaan Dan Pemeriksaan Surat Bagian Keempat : Penyitaan
 - Bab V Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan Badan, Pemasukan Rumah, Penyitaan Dan Pemeriksaan Surat Bagian Kelima : Pemeriksaan Surat
 - Bab VI Tersangka dan Terdakwa
 - Bab VII Bantuan Hukum
 - Bab VIII Berita Acara
 - Bab IX Sumpah atau Janji
 - Bab X Wewenang Pengadilan Untuk Mengadili Bagian Kesatu : Praperadilan
 - Bab X Wewenang Pengadilan Untuk Mengadili Bagian Kedua : Pengadilan Negeri
 - Bab X Wewenang Pengadilan Untuk Mengadili Bagian Ketiga : Pengadilan Tinggi
 - Bab X Wewenang Pengadilan Untuk Mengadili Bagian Keempat : Mahkamah Agung
 - Bab XI Koneksitas
 - Bab XII Ganti Kerugian dan Rehabilitasi Bagian Kesatu : Ganti Kerugian
 - Bab XII Ganti Kerugian dan Rehabilitasi Bagian Kedua : Rehabilitasi
 - Bab XIII Penggabungan Perkara Gugatan Ganti Kerugian
 - Bab XIV Penyidikan Bagian Kesatu : Penyelidikan
 - Bab XIV Penyidikan Bagian Kedua : Penyidikan
 - Bab XV Penuntutan
 - Bab XVI Pemeriksaan di Sidang Pengadilan Bagian Kesatu : Panggilan dan Dakwaan
 - Bab XVI Pemeriksaan di Sidang Pengadilan Bagian Kedua : Memutus Sengketa Mengenai Wewenang Mengadili
 - Bab XVI Pemeriksaan di Sidang Pengadilan Bagian Ketiga : Acara Pemeriksaan Biasa
 - Bab XVI Pemeriksaan di Sidang Pengadilan Bagian Keempat : Pembuktian dan Putusan Dalam Acara Pemeriksaan Biasa
 - Bab XVI Pemeriksaan di Sidang Pengadilan Bagian Kelima : Acara Pemeriksaan Biasa
 - Bab XVI Pemeriksaan di Sidang Pengadilan Bagian Keenam : Acara Pemeriksaan Cepat
 - Bab XVI Pemeriksaan di Sidang Pengadilan Bagian Ketujuh : Pelbagai Ketentuan
 - Bab XVII Upaya Hukum Bagian Kesatu : Pemeriksaan Tingkat Banding
 - Bab XVII Upaya Hukum Bagian Kedua : Pemeriksaan Untuk Kasasi
 - Bab XVIII Upaya Hukum Luar Biasa Bagian Kesatu : Pemeriksaan Tingkat Kasasi Demi Kepentingan Hukum
 - Bab XVIII Upaya Hukum Luar Biasa Bagian Kedua : Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Yang Tetap
 - Bab XIX Pelaksanaan Putusan Pengadilan
 - Bab XX Pengawasan Dan Pengamatan Pelaksanaan Putusan Pengadilan
 - Bab XXI Ketentuan Peralihan
 - Bab XXII Ketentuan Penutup