Rabu, 21 Januari 2015

DPR Setujui UU Pilkada Langsung

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat resmi menyetujui Peraturan

Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang

Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (Perpu Pilkada) dan Perpu

Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sebanyak 442 anggota

Dewan yang menghadiri Rapat Paripurna menetapkan aturan yang dibuat

pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono itu menjadi

undang-undang.

"Menyetujui Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor

22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota serta

Perpu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun

2014," kata Wakil Ketua DPR dari Fraksi Demokrat, Agus Hermanto, di

Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa, 20 Januari 2015.

Sejumlah catatan menyertai persetujuan itu. Anggota Fraksi Partai

Kebangkitan Bangsa Jazilul Fawaid, mengatakan pilkada serentak masih

menjadi persoalan yang belum dituntaskan dalam perpu. "Kami harap bisa

segera ada revisi agar pilkada serentak bisa terlaksana," ujarnya saat

Rapat Paripurna.

Selain itu, Victor Laiksodat dari Fraksi Partai NasDem menuturkan

masih banyak kekurangan dari perpu yang berubah menjadi undang-undang

ini. Ia meminta segala kekurangan seperti tahapan pilkada serentak dan

penyelesaian sengketa segera dibahas.

Perpu Pilkada merupakan produk perundang-undangan pada akhir

pemerintahan SBY. Beleid itu menganulir undang-undang bikinan DPR yang

mengatur pemilihan kepala daerah lewat perwakilan DPRD.



Sumber : tempo.co