Senin, 05 Januari 2015

Pemerintah Desa Dihimbau untuk menghindari Calo Anggaran

Pendiri Institute Indonesia Moeda, Muda Mahendrawan mengimbau seluruh

kepala desa yang ada di Kalimantan Barat agar tidak mudah tertipu oleh

makelar anggaran yang menjanjikan tambahan dana bagi pemdes pada

penerapan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa.

"Saya mengimbau kepada seluruh kepala desa di Kalbar untuk tidak mudah

percaya dengan modus-modus penipuan seperti itu. Ini sebenarnya modus

lama, yang kerap dimanfaatkan oknum tertentu untuk mengambil

keuntungan dari euforia pemerintah desa," katanya di Sungai Raya,

Minggu.

Muda mengingatkan kepada pemerintah desa, bahwa anggaran dana desa

yang akan dikucurkan pemerintah tahun ini sudah diatur dalam

Undang-undang Desa nomor 6 tahun 2014, Peraturan Pemerintah (PP) nomor

60 yang mana anggaran yang sediakan sebesar Rp9,1 triliun.

"Tidak mungkin ada anggaran di luar kementerian yang digunakan untuk

dana tambahan desa itu," katanya.

Mantan Bupati Kubu Raya itu mengatakan seharusnya saat ini pemerintah

desa lebih fokus mempersiapkan diri, seperti memperkuat tata kelola

keuangan, administrasi, laporan pertanggungjawaban penggunaan

anggaran. Karena seperti yang diketahui dana desa tersebut dikucurkan

secara bertahap.

"Juga harus diingat oleh desa, indikator perhitungan besaran anggaran

yang dikucurkan dilihat dari luas wilayah, jumlah penduduk, tingkat

kemiskinan, akses infrastruktur," kata Muda.

Muda menambahkan, pemerintah desa di Kalbar hendaknya tidak terjebak

dengan janji-janji oknum makelar anggaran yang mengaku orang dekat

presiden atau wakil presiden sehingga dapat membantu menambah dana

desa apalagi harus menyetor uang terlebih dahulu.

Di tenpat terpisah, Kepala Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya,

Kabupaten Kubu Raya, Musa mengaku pernah mendapat tawaran dari oknum

yang mengaku sebagai orang dekat wakil presiden.

"Pada saat kami ada pertemuan di Jakarta, ada orang yang mengaku dekat

sama presiden dan bisa menambah anggaran desa dengan catatan menyetor

uang Rp10 juta," katanya.

Musa mengatakan kepala desa yang saat itu menerima informasi dana

tambahan ada yang tergiur dan bersedia menyetor uang tersebut.

"Batas penyetoran uang itu pada 3 Januari kemarin. Dari informasi

banyak juga kades yang menyetor karena mungkin percaya," kata dia.

Dia mengaku tidak percaya dengan adanya dana tambahan tersebut,

apalagi harus menyetor uang terlebih dahulu.

"Sangat pikir tidak masuk akal pemerintah memberi dana tambahan harus

membayar. Apalagi oknum tersebut mengaku orang Pontianak," katanya.



(Kopas Antara)