Rabu, 14 Januari 2015

Ahok : Pembatasan Usia Mobil Maksimal 10 Tahun Untuk Mengatasi Macet Jakarta

Berbagai cara diupayakan Pemprov DKI Jakarta untuk mengatasi kemacetan

yang tak kunjung selesai. Salah satunya adalah dengan membatasi mobil

yang melintas di jalanan Ibu Kota.

Pemprov DKI tengah menyusun peraturan daerah (Perda) yang melarang

mobil dengan usia di atas 10 tahun beredar di Jakarta. Perpanjangan

STNK mobil tersebut tak akan dikeluarkan.

"Pokoknya begitu mobil lebih dari 10 tahun, kalau transportasi umum

jadi, kita langsung nggak perpanjang STNK. Saya harap 2016 bisa

diterapkan," papar Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di

Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakpus, Selasa

(13/1/2015).

Pemprov DKI akan mempermudah warganya mengurus administrasi mutasi

mobil tersebut ke daerah. Sebab di daerah lain di Indonesia tidak ada

penerapan aturan semacam itu.

"Kirim ke Belitung, 20 tahun juga boleh," katanya.

Sebaliknya, untuk transportasi umum, berapapun usianya tetap

diperbolehkan beroperasi di DKI Jakarta. Hanya saja dengan syarat,

kendaraan tersebut harus lolos uji KIR.

Ahok justru curiga dengan Dishub jika bus umum tidak dapat

diperpanjang izin operasinya setelah 10 tahun. Ia khawatir celah

tersebut dimanfaatkan para oknum tertentu untuk pungutan liar.

"(Khawatir) nanti setelah 10 tahun anda bisa perpanjang bus lagi tapi

ada pasalnya, pasal upeti," ujar Ahok.

Seiring dengan rencana penerapan tersebut, pihaknya tengah menggenjot

perbaikan transportasi umum. Ia berharap Trans Jakarta akan semakin

baik setelah mengalami pergantian Dirut.

"Saya lagi tes juga Dirut PT TransJakarta beres nggak nih nanganin

Trans Jakarta tahun ini? Pasti gesekan ada kan. Sampai 2016 saya

tungguin," tegasnya.



Detik.com