Selasa, 13 Januari 2015

Terima Dana Desa 1 Milyar, Kepala Desa Wajib Tahu Tentang Pembukuan dan Akuntansi

Anggota Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Desa (Panja RUU Desa)

Bachruddin Nasori menyatakan dengan ditetapkannya RUU Desa menjadi UU,

maka Kepala Desa harus belajar pembukuan (accounting).

Sebab, dengan UU Desa yang baru disahkan hari ini oleh DPR RI, dana

sebesar 10 persen dari APBN akan masuk langsung ke desa.

"Dengan disahkan UU Desa, Kepala Desa harus belajar accounting karena

kepala desa nanti akan menjadi pejabat pembuat komitmen. Jangan sampai

kepala desa masuk penjara karena ketidakmengertiannya dalam mengelola

keuangan," kata Bachruddin usai rapat paripurna pengesahan RUU Desa di

Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu.

Politisi PKB itu menambahkan, pengesahan UU Desa harusnya disambut

dengan gegap gempita oleh masyarakat desa.

"Selama ini tidak pernah terpikirkan adalah APBN tidak pernah masuk

desa. Selama ini kementerian-kementerian menjadikan desa sebagai objek

dari proyek yang hasilnya diambil pusat," kata Bendahara Umum PKB itu.

Dikatakannya, UU Desa dimasukkan juga soal dana transfer dari APBN

sebesar 10 persen.

"Selama ini, Kepala desa jadi pesuruh camat, bupati. Tapi hari ini

jadi raja dan penentu sendiri, jadi kepala desa yang berkuasa penuh

mengatur dan membangun desanya," tambahnya.



Sumber : Antaranews.com