Pengertian
Filsafat : berasal dari bahasa Yunani yaitu : Philosophia. Philo atau philein artinya cinta. Sophia artinya kebijaksanaan.
Filsafat membicarakan tentang dasar-dasar sesuatu mengenai keberadaannya.
Obyek Filsafat
Materi : maksudnya adalah segala sesuatu yang ada dan yang mungkin ada.
Filsafat mempelajari apa saja yang menjadi isi alam semesta mulai dari benda mati, tumbuhan, hewan, manusia dan Sang Pencipta.
Unsur Filsafat
Unsur internal : meliputi struktur ilmu pengetahuan dan metodologi.
Unsur eksternal : meliputi ilmu dan nilai yang meliputi agama, etika dan ideologi.
PENGERTIAN
• E. Utrecht :
• Filsafat hukum hendak melihat hukum sebagai kaidah dalam arti kata ethisch waardeoordeel.
• Ilmu hukum sebagai ilmu empiris, hanya melihat hukum sebagai gejala saja, yaitu menerima hukum sebagai gegebenheit belaka
Menurut Mr. Soetika
Filsafat hukum adalah :
• mencari hakikat dari hukum;
• mengetahui apa yang ada dibelakang hukum;
• menyelidiki kaidah-kaidah hukum sebagai pertimbangan nilai.
• memberikan pertimbang an dan nilai ; penjelasan mengenai nilai.
• Postulat ( dasar-dasar ) hukum sampai pada dasarnya;
• Berusaha mencapai akar akar dari hukum.
Menurut Mahadi
Filsafat Hukum adalah falsafah tentang hukum, falsafah tentang segala sesuatu di bidang hukum sampai ke akar-akarnya secara mendalam.
Menurut Satjipto Raharjo
Filsafat Hukum mempelajari pertanyaan-pertanyaan yang bersifat mendasar dari hukum;
Filsafat hukum menggarap bahan hukum dari sudut yang berbeda;
Ilmu Hukum positif hanya berurusan dengan suatu tata hukum tertentu.
Menurut Lili Rasjidi
Filsafat hukum berusaha membuat dunia ethis yang menjadi latar belakang yang tidak diraba oleh panca indera, sehingga filsafat hukum menjadi ilmu normatif.
Filsafat hukum berusaha mencari cita hukum yang dapat menjadi “dasar hukum” dan “ethis” bagi berlakunya sistem hukum positif suatu masyarakat ( seperti Grundnorm yang telah dijabarkan oleh sarjana hukum bangsa Jerman yang menganut aliran-aliran Neo kantianisme ).
Menurut Gustav Radbruch :
Filsafat Hukum mengandung 3 aspek :
1• Aspek keadilan, keadilan adalah kesamaan hak untuk semua orang di depan pengadilan;
2. Aspek tujuan , finalitas yaitu menentukan isi hukum, sebab isi hukum memang sesuai dengan tujuan hukum yang hendak dicapai;
3. Aspek kepastian hukum atau legalitas, yaitu menjamin bahwa hukum dapat berfungsi sebagai peraturan yang harus ditaati.
Filsafat hukum
adalah filsafat umum yang diterapkan pada hukum atau gejala gejala hukum.
Dalam filsafat
pertanyaan pertanyaan yang paling dalam dibahas hubungannya dengan : makna, landasan, struktur dan sejenisnya dari kenyataan.
Batasan Pengertian :
• Filsafat hukum adalah menganalisis asas hukum dari suatu peraturan,sertamenjawab pertanyaan yang berkaitan dengan permasalahan hukum, baik dalam bentuk yuridis normatif maupun empiris,sehingga tujuan hukum dapat tercapai, yaitu memperbaiki kehidupan manusia.
Hukum dapat menumbuhkan nilai kebaikan diantara manusia.
Telaah Filsafat Hukum
• Menurut Jan Gijssels & Mark van Hoeke Filsafat Hukum memiliki telaah sebagai berikut :
• Ontologi hukum : kajian tentang hakekat dari hukum ( hakekat demokrasi, hubungan hukum dengan moral.
• Epistemologi hukum : ajaran pengetahuan hukum ( bentuk metafilsafat );
• Aksiologi hukum : kajian penentuan isi dan nilai dalam hukum ( seperti kelayakan, persamaan, keadilan, kebebasan, hak dsb ).
• Logika hukum.
• Ideologi hukum :ajaran tentang ide.
• Teleologi hukum : kajian tentang makna & tujuan hukum.
• Ajaran ilmu dari hukum: meta-teori dari ilmu hukum.
Ruang lingkup Filsafat Hukum
• Tujuan hukum merupakan obyek filosof hukum masa lalu.
• Masa kini obyek filsafat hukum berkembang meliputi masalah hukum yang mendasar dan memerlukan pemecahan / solusi, antara lain :
1. Hubungan hukum dengan kekuasaan.
2. Hubungan hukum dengan nilai-nilai sosial budaya.
3. Apa sebab negara berhak menghukum orang.
4. Apa sebab orang mentaati hukum.
5. Pertanggungjwaban.
6. Hak
7. Kontrak.
8. Peran hukum sebagai pembaharuan masyarakat.
9. Hukum sebagai sosial kontrol dalam masyasyarakat.
10. Sejarah hukum.
Fungsi Filsafat Hukum :
- Pada masa Yunani kuno, hukum berfungsi untuk mengatur hidup manusia agar mengikuti peraturan sesuai dengan hakekatnya.
- Pada abad pertengahan , hukum tetap dipertahankan dalam fungsinya semula, yaitu menciptakan aturan. Aturan hukum adalah aturan Tuhan ( Allah ) yang berfungsi untuk menjamin suatu aturan hidup sebagaimana yang dikehendaki oleh Tuhan.
- Pada zaman modern, hukum dipandang sebagai ciptaan manusia, karena yang menentukan hukum adalah manusia sendiri, manusia menentukan aturan dalam kehidupannya. Dalam realitasnya manusia merupakan makhluk yang bebas.
- Fungsi hukum adalah mewujudkan suatu kehidupan bersama yang teratur sehingga dapat menunjang perkembangan pribadi manusia.
Manfaat mempelajari filsafat hukum
1• Dapat menjelaskan secara praktis peran hukum dalam pembangunan yang berfokus pada ajaran sociological jurisprudence dan legal realisme.
2 • Untuk pengembangan wawasan pengetahuan dan pemahaman hukum, baik dalam bentuk pendekatan yuridis normatif mapun empiris.
3. Untuk menempatkan hukum dalam tempat dan perspektif yang tepat sebagai bagian dari usaha manusia menjadikan dunia ini suatu tempat yang pantas didiaminya.