BAB V
PENYERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
Pasal 55
(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Pasal 56
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau ke- terangan untuk melakukan kejahatan.
Pasal 57
(1) Dalam hal pembantuan, maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dikurangi sepertiga.
(2) Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(3) Pidana tambahan bagi pembantuan sama dengan kejahatannya sendiri.
(4) Dalam menentukan pidana bagi pembantu, yang diperhitungkan hanya perbuatan yang sengaja dipermudah atau diperlancar olehnya, beserta akibat-akibatnya.
Pasal 58
Dalam menggunakan aturan-aturan pidana, keadaan-keadaan pribadi seseorang, yang menghapuskan, mengurangi atau memberatkan pengenaan pidana, hanya diperhitungkan terhadap pembuat atau pembantu yang bersangkutan itu sendiri.
Pasal 59
Dalam hal-hal di mana karena pelanggaran ditentukan pidana terhadap pengurus, anggota-anggota badan pengurus atau komisaris-komisaris, maka pengurus, anggota badan pengurus atau komisaris yang ternyata tidak ikut campur melakukan pelanggaran tidak dipidana.
Pasal 60
Membantu melakukan pelangaran tidak dipidana.
Pasal 61
(1) Mengenai kejahatan yang dilakukan dengan percetakan, penertiban selaku demikian tidak dituntut apabila dalam barang cetakkan disebut nama dan tempat tinggalnya, sedangkan pembuatnya dikenal, atau setelah dimulai penuntutan, pada waktu ditegur pertama kali lalu diberitahukan kepada penerbit.
(2) Aturan ini tidak berlaku jika pelaku pada saat barang cetakkan terbit, tidak dapat dituntut atau sudah menetap di luar Indonesia.
Pasal 62
(1) Mengenai kejahatan yang dilakukan dengan percetakan, pencetaknya selaku demikian tidak dituntut apabila dalam barang cetakkan disebut nama dan tempat tinggalnya, sedangkan orang yang menyuruh mencetak dikenal, atau setelah dimulai penuntutan, pada waktu ditegur pertama kali lalu diberitahukan oleh pencetak.
(2) Aturan ini tidak berlaku, jika orang yang menyuruh mencetak pada saat barang cetakkan terbit, tidak dapat dituntut sudah menetap di luar Indonesia.
Popular Posts
-
KAMUS BAHASA SAMBAS ABJAD A Acara sedekah = ngeluarkan = hol Air - aek akibatnya = rappokkannye almarhum = jannat ama-sama (mis: perg...
-
ABJAD A Acara sedekah = ngeluarkan = hol Air - aek akibatnya = rappokkannye almarhum = jannat ama-sama (mis: pergi bersama/jalan bersama tap...
-
Daftar Caleg Cantik 2014 dari Google Image Diambil dari Google Image dengan Keyword CALEG CANTIK
-
Daftar Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karangasem Provinsi Bali Periode 2014-2019 I Nengah Sumardi, SE. M.Si I Made Wirta, ...
-
Daftar Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumba Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur Periode 2014-2019 Yonathan Hani, S.Kom Melk...
-
Daftar Riwayat Hidup Identitas Pribadi Riwayat Pendidikan Riwayat Pekerjaan Riwayat Organisasi Keterampilan
-
Pakar sejarah mengatakan menemukan lokasi makam mantan Presiden Republik Maluku Selatan Dr Soumokil bak mencari jarum dalam jerami. Demikia...
-
Daftar Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Semarang Provinsi Jawa Tengah Periode 2014/2019 Mas'ud Ridwan, SE Joko Widodo H....
Recent Posts
Space Iklan 468 x 60