I. Pengertian hukum
Pengertian
Hukum dapat dilihat dari 2 cara yaitu : secara etimologis dan dari para ahli.
Secara etimologis Hukum dapat di bagi menjadi 4 yaitu : Hukum , Recht,Lex, Ius.
- Hukum berasal dari bahasa Arab dan bentuk tunggal, jamaknya dari istilah Alkas yang diambil alih dalam bahasa Indonesia menjadi hukum.
- Recht berasal dari bahasa Latin Rechtum yang mempunyai arti tuntunan,bimbingan , pemerintahan. Selalu didukung oleh kewibawaan. Menimbulkan istilah Bahasa Belanda Gerechtigdheid dan Gerechtigkeit dari Bahasa Jerman yang berarti keadilan.
- Lex berasal dari bahasa Latin berasal dari kata Lesere artinya mengumpulkan orang-orang yang diberi perintah.
- Ius berasal dari bahasa latin yang berarti hukum. Dari kata Lubere yang berarti mengatur / memerintah. Secara Etimologis disimpulkan ius yang berarti hukum bertalian erat dengan keadilan yang mempunyai 3 unsur : wibawa, keadilan, dan tata kedamaian.
Jadi dapat disimpulkan hukum :
- Pengertian hukum bertalian erat dengan keadilan.
- Pengertian hukum
bertalian erat dengan kewibawaan.
- Pengertian hukum
bertalian erat dengan ketataan.
- Pengertian hukum bertalian erat dengan peraturan (yang berisi norma).
Sedangkan menurut para ahli :
1.Prof. Dr. P. Borst :
Hukum adalah keseluruhan peraturan
bagi kelakuan / perbuatan manusia di dalam masyarakat yang pelaksanaanya dapat
dipaksakan dan bertujuan mendapatkan tata / keadilan dan kedamaian.
2. Prof . DR. Van Kan :
Hukum adalah keseluruhan peraturan
hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam
masyarakat.
3. Suardi Tasrif, S.H :
Hukum adalah keseluruhan
peraturan-peraturan hidup yang bersifat memaksa dan dibuat oleh yang berwenang
berisikan suatu perintah/ larangan/ izin untuk berbuat sesuatu serta dengan
maksud untuk mengatur tata tertib kehidupan masyarakat.
4. M.H. Tirtaanardjaja, S.H :
Hukum adalah semua aturan / norma
yang harus ditaati dalam tingkah laku,tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup
dengan ancaman harus mengganti kerugian jika melangggar aturan-aturan itu akan
membahayakan diri sendiri/ harta (umpama orang akan hilang
kemerdekaannya,didenda,dsb).
Kesimpulan hukum dari para ahli
dari 4 unsur :
- Hukum bersifat memaksa dan ditaati.
- Peraturan dibuat dari yang berwenang.
- Hukum memerintahkan dan melarang.
- Mengatur tata tertib masyarakat.
Hukum adalah : Peraturan atau
norma, petunjuk atau pedoman hidup yang wajib ditaati oleh manusia. Norma hukum
diadakan guna ditujukan pada kelakuan atau perbuatan manusia dalam masyarakat
dengan demikian pengertian hukum adalah pengertian sosial. Pelaksanaan hukum
dapat dipaksakan ( hukum mempunyai sanksi bagi yang melanggarnya). Adapun
sanksi dari pelanggaran tersebut adalah : Denda, Ganti Rugi, Sosial, Penjara.
II. KETAATAN PADA HUKUM.
a. Karena orang merasakan bahwa
peraturan-peraturan itu dirasakan sebagai hukum.
b. Supaya ada rasa ketentraman.
c. Karena masyarakat
menghendakinya.
d. Karena adanya paksaan ( sanksi )
sosial.
Beberapa teori dan aliran yang menyebabkan hukum ditaati orang :
a. Mazhab Hukum Alam atau Hukum Kodrat
Mazhab hukum Alam adalah suatu
aliran yang menelaah hukum dengan bertitik tolak dari keadilan yang mutlak
artinya bahwa keadilan tidak boleh digangggu.
Hukum Alam adalah hukum yang
memiliki sifat-sifat sebagai berikut :
1.
Terlepas dari kehendak manusia, atau tidak
bergantung pada pandangan manusia.
2.
Berlaku tidak mengenal batas waktu, artinya
berlaku kapan saja.
3.
Bersifat universal artinya berlaku bagi semua
orang.
4.
Berlaku di semua tempat atau berlaku dimana saja
tidak mengenal batas tempat.
5.
Bersifat jelas bagi manusia.
Adapun ajaran hukum alam ini
meliputi :
1. Ajaran hukum alam Aristoteles.
Aristoteles menyatakan bahwa ada dua
macam hukum yaitu : Hukum yang berlaku karena penetapan penguasa negara
dan Hukum yang tidak tergantung dari
pandangan manusia. Hukum yang kedua ini adalah hukum alam yaitu hukum yang
tidak tergantung dari pandangan manusia akan tetapi berlaku untuk semua
manusia, kapan saja dan dimanapun dia berada.
2. Ajaran hukum alam Thomas Aquino
Thomas Aquino berpandangan bahwa
alam itu ada ,yaitu dalam hukum abadi yang merupakan rasio Ketuhanan ( Lex
Aeterna ) yang menguasai seluruh dunia sebagai dasar atau landasan bagi
timbulnya segala undang-undang atau berbagai peraturan hukum lainnya dan
memberikan kekuatan mengikat pada masing-masing peraturan hukum tersebut.
3. Ajaran hukum alam Hugo de Groot
( Grotius)
Hugo de Groot berpendapat bahwa
hukum alam bersumber dari akal manusia. Hukum kodrat adalah pembawaan dari
setiap manusia dan merupakan hasil perimbangan dari akal manusia itu sendiri,
karena dengan menggunakan akalnya manusia dapat memahami apa yang adil dan apa
yang tidak adil, mana yang jujur dan mana yang tidak jujur.
b. Mazhab Sejarah
Mazhab sejarah dipelopori oleh
Friedrich Carl von Savigny.
Mazhab ini merupakan reaksi
terhadap para pemuja hukam alam atau hukum kodrat yang berpendapat bahwa hukum
alam itu bersifat rasionalistis dan berlaku bagi segala bangsa, untuk semua
tempat dan waktu.Mazhab sejarah berpendapat bahwa tiap-tiap hukum itu
ditentukan secara historis, selalu berubah menurut waktu dan tempat.
c. Teori Theokrasi
Teori ini menganggap bahwa hukum
itu kemauan Tuhan.
Dasar kekuatan hukum dari teori ini
adalah kepercayaan kepada Tuhan.
d. Teori Kedaulatan Rakyat (
Perjanjian Masyarakat )
Pada zaman Renaissance timbul teori
yang mengajarkan bahwa dasar hukum itu adalah “ akal atau rasio “ manusia (
aliran Rasionalisme rakyat ). Menurut aliran Rasionalisme ini bahwa Raja dan
penguasa negara lainnya memperoleh kekuasaanya itu bukanlah dari Tuhan , tetapi
dari rakyatnya.
e. Teori Kedaulatan Negara
Teori ini timbul pada abad 19 pada
waktu memuncaknya ilmu pengetahuan alam. Teori ini menentang teori perjanjian
masyarakat. Menurut teori ini :
- Hukum adalah kehendak negara.
- Hukum ditaati orang karena negara menghendakinya.
f. Teori kedaulatan hukum
Teori ini merupakan penentang teori kedaulatan
negara, teori ini berpendapat :
- Hukum berasal dari perasan hukum yang ada pada sebagian besar anggota masyarakat.
- Hukum mewujudkan perasaan hukum sebagian besar anggota masyarakat.
- Oleh karena itu hukum ditaati oleh anggota masyarakat.
Kodifikasi dan Perkembangan hukum
Pengertian Kodifikasi hukum
adalah : pembukuan hukum dalam suatu
himpunan Undang-Undang dalam materi yang sama.
Tujuan kodifikasi hukum adalah agar
didapat suatu rechtseenheid ( kesatuan hukum ) dan suatu rechts-zakerheid (
kepastian hukum).
Aliran –aliran Hukum
Sebagai akibat kemajuan dan
perkembangan masyarakat maka timbullah aliran –aliran hukum sebagai berikut :
1. Aliran Freie Rechtslehre.
Ajaran ini timbul pada tahun 1840, karena Ajaran Legisme dianggap tidak
dapat memenuhi kebutuhan masyarakat.
Aliran Legisme berpandangan bahwa
satu-satunya sumber hukum adalah Undang-Undang dan di luar Undang- Undang tidak
ada hukum tidak dapat dipertanggungjawabkan lagi.
Menurut paham Freie Rechtslehre
atau hukum bebas menyatakan bahwa hukum tumbuh didalam masyarakat dan diciptakan oleh masyarakat
berupa kebiasaan dalam kehidupan dan hukum alam ( kodrat) yang sudah merupakan
tradisi sejak dahulu, baik yang diajarkan oleh agama maupun yang merupakan adat
istiadat.
Selanjutnya aliran Freie
Rechtslehre berkembang menjadi dua aliran yaitu :
- Aliran hukum bebas sosiologis, yang berpendapat bahwa hukum bebas itu adalah kebiasaan-kebiasaan dalam masyarakat dan berkembang secara sosiologis.
- Aliran hukum bebas natuurrechtelijk yang berpendapat bahwa hukum bebas adalah hukum alam.
- Aliran
Rechtsvinding ( Penemuan hukum )
Aliran ini bertolak belakang dengan
aliran hukum bebas, kalu aliran hukum bebas bertolak pada hukum di luar Undang-
Undang, maka aliran Rechtsvinding mempergunakan Undang-Undang dan Hukum di luar
undang-undang. Dalam pemutusan perkara mula-mula hakim berpegang pada
Undand-Undang dan apabila ia tidak menemukan hukumnya, maka ia harus
menciptakan hukum sendiri dengan berbagai cara seperti mengadakan interpretasi
( penafsiran terhadap Undang- Undang ) dan melakukan konstruksi hukum apabila
ada kekosongan hukum.
Menurut aliran Rechtsvinding ,
hukum terbentuk dengan beberapa cara :
- Karena Wetgeving ( pembentukan Undang-Undang )
- Karena administrasi ( tata usaha negara )
- Karena peradilan rechtsspraak atau peradilan
- Karena kebiasaan/ tradisi yang sudah mengikat masyarakat.
- Karena ilmu ( wetenschap)
3. Aliran Legisme
Aliran berpendapat bahwa :
- Satu-satunya aliran hukum adalah Undang-Undang
- Di Luar Undang-Undang tidak ada hukum
Dalam aliran Legisme ini hakim
hanya didasarkan pada Undang – Undang saja.
Aliran yang berlaku di Indonesia , Indonesia mempergunakan
Rechtsvinding. Hal ini berarti bahwa hakim dalam memutuskan perkara berpegang
pada Undang- Undang dan hukum lainnya yang berlaku di dalam masyarakat. Apabila
ada perkara , hakim melakukan tindakan sebagai berikut :
- Ia menempatkan perkara dalam proporsi yang sebenarnya.
- Kemudian ia melihat pada Undang- Undang :
Apabila UU menyebutnya, maka perkara diadili
menurut Undang-Undang.
Apabila UU kurang jelas, ia mengadakan penafsiran.
Apabila ada ruangan-ruangan kosong, hakim mengadakan konstruksi hukum, rechtsverfijni atau argumentum a contrario.
Apabila UU kurang jelas, ia mengadakan penafsiran.
Apabila ada ruangan-ruangan kosong, hakim mengadakan konstruksi hukum, rechtsverfijni atau argumentum a contrario.
- Hakim juga melihat jurisprodensi,hk. Agama , adat yang berlaku.
Cara Penafsiran Hukum
·
Subyektif : Apabila ditafsirkan seperi yang
membuat uandand-undang.
·
Obyektif : 1. Penafsiran lepas dari pendapat
pembuat Undang- Undang
dan sesuai dengan adat bahasa sehari-hari.
2. Penafsiran
Luas dan Sempit.
Penafsiran secara luas adalah :
apabila dalil yang ditafsirkan diberi pengertian yang seluas-luasnya.
Penafsiran sempit adalah : apabila
dalil yang ditafsirkan diberi pengertian yang sempit.
Dilihat dari sumbernya penafsiran
ada 3 yaitu : otentik,ilmiah,hakim.
Otentik : Penafsiran yang diberikan
oleh pembuat Undang-Undang seperti dalam Undang-Undang tersebut.
Ilmiah : Penafsiran yang didapat dalam buku-buku dan hasil karya para
ahli.
Hakim : Penafsiran yang bersumber dari hakim atau peradilan yang hanya mengikat pihak bersangkutan yang berlaku bagi
kasus-kasus tertentu.
Metode Penafsiran
·
Penafsiran gramatikal / tata bahasa :
Penafsiran
menurut bahasa atau kata-kata.
·
Penafsiran Historis :
Meneliti sejarah
daripada Undang – Undang yang bersangkutan .
·
Penafsiran
Sistematis :
Suatu penafsiran
yang menghubungkan pasal yang satu dengan yang lain . Dalam suatu
perundang-undangan yang bersangkutan / pada perundang-undangan hukum yang
lainnya atau membaca penjelasan suatu perundang-undangan sehingga kita mengerti
apa yang dimaksud.
·
Penafsiran Sosiologis :
Penafsiran yang
disesuaikan dengan keadaan masyarakat agar penerapan hukum dapat sesuai dengan
tujuannya yaitu kepastian hukum berdasarkan asas keadilan masyarakat.
·
Penafsiran Otentik :
Penafsiran secara
resmi yang dilakukan oleh pembuat Undang- Undang itu sendiri atau oleh instansi
yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Dan tidak boleh oleh
siapapun dan pihak manapun.
·
Penafsiran Perbandingan :
Suatu penafsiran
dengan membandingkan antara hukum lama dan hukum positif yang berlaku saat ini.
Antara hukum Nasional dengan hukum asing dan hukum kolonial.
Bentuk konstruksi Hukum
Bentuk konstruksi hukum ada 3 yaitu
: Analogi, Penghalusan Hukum, Argumentum a Contrario.
1. Penafsiran Analogis
Penafsiran daripada peraturan hukum
dengan memberi ibarat pada kata –kata tersebut sesuai dengan asas hukumnya.
Sehingga suatu peristiwa yang sebenarnya tidak dapat dimasukkan dianggap sesuai
dengan peraturan tersebut.
2. Penghalusan Hukum (
Rechtsvertjining )
Memperlakukan hukum sedemikian rupa
,sehingga seolah –olah tidak ada pihak yang disalahkan.
3. Argumentum a Contrario
Pengungkapan secara berlawanan,
yaitu penafsiran Undang-undang yang didasarkan atas pengingkaran. Artinya
berlawanan pengertian antara soal yang dihadapi dengan soal yang diatur dalam
suatu pasal dalam Undang-Undang. Penafsiran ini mempersempit perumusan hukum/
perundang- undangan lebih mempertegas kepastian hukum sehingga tidak
menimbulkan keraguan.
Sumber – Sumber Hukum
Sumber Hukum adalah : Segala
sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mengikat dan memaksa, sehingga
apabila aturan itu dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata bagi
pelanggarnya.
Macam-macam Sumber Hukum :
1. Algra : Sumber hukum dibagi dua
macam yaitu formil dan materil.
Sumber hukum materil : tempat
darimana materi hukum itu di ambil,faktor
Pembentukan hukum
Sumber hukum formil : Tempat/
sumber dariman suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan menyebabkan peraturan itu berlaku
secara formal.
2. Van Apeldorn membedakan 4 macam
sumber hukum : Historis, Sosiologis, Filosofis, Dan Formil.
* Historis : Tempat menemukan
hukumnya dalam sejarah.
*Sosiologis : Faktor –faktor yang
menentukan isi hukum positif.
* Filosofis :
1. Sumber isi hukum ada 3
pandangan : 1. menurut Teoritis,
Menurut
Pandangan Kodrat, Mazhab Historis.
2.
Sumber Kekuatan Mengikat hukum.
* Formil : Sumber hukum yang dilihat dari cara
terjadinya hukum positif merupakan fakta yang menimbulakan hukum yang berlaku yang mengikat hakim dan penduduk.
3. Achmad Sanusi
Hukum terbagi 2 kelompok yaitu : Normal dan Abnormal
Abnormal : Proklamasi, Kudeta,
Revolusi.
Undang – Undang
Undang –undang adalah : Suatu peraturan negara yang
mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara
oleh penguasa negara.
Undang undang adalah produk daripada pembentukan Undang-
Undang yang terdiri dari Presisen dan DPR. Sistem pembuatan Undang-Undang yaitu
sistem umum dan sistem lengkap. Sistem Umum adalah sistem penyusunan daripada
Undang-Undang dengan mengisi pokok-pokoknya saja. Sistem lengkap adalah Undand-
Undang oleh pembuatnya diisi oleh pasal yang lengkap, terperinci, jelas dan
lebih banyak mengarah ke hukum dalam bentuk kodifikasi.
Undang- Undang dalam arti Formil dan Materil :
Dalam arti Formil :
Keputusan penguasa yang diberi nama Undang- Undang / UU yang
dilihat dari segi bentuknya. Undang-Undangnya ini dibuat serta dikeluarkan oleh
Badan Perundang-undangan yang berwenang dan dari segi bentuknya dapat disebut
undang-undang.
Dalam arti Materil :
·
Penetapan yang diikuti penetapan kaidah hukum
yang disebutkan dengan tegas.
·
Semua peraturan perundangan bersifat mengatur/
berlaku untuk umum.
·
Keputusan penguasa yang dilihat dari segi isi
mempunyai kekuatan mengikat untuk umum.
Hukum
kebiasaan
Kebiasaan adalah:
Tindakan menurut pola tingkah laku yang
tetap, lazim, normal, /adat dalam masyarakat atau pergaulan hidup tertentu.
Kebiasaan juga dapat diartikan :
Suatu perbuatan manusia yang dilakukan
berulang-ulang mengenai hal tingkah laku kebiasaan yang diterima oleh suatu
masyarakat yang selalu dilakukan oleh orang lain sedemikian rupa sehingga
masyarakat beranggapan bahwa memang harus berlaku demikian.
Syarat timbulnya Kebiasaan :
1. Syarat materil : Adanya perbuatan tingkah
laku, yang dilakukan berulang- ulang di dalam masyarakat
tertentu.
2. Syarat Intelektual : Adanya keyakinan
hukum dari masyarakat yang bersangkutan.
3. Adanya akibat hukum bila hukum itu
dilanggar.
Hukum Kebiasaan adalah :
Himpunan kaidah-kaidah yang biarpun tidak
ditentukan oleh badan-badan perundand-undangan dalam kenyataannya ditaati juga.
Karena orang sanggup menerima kaidah-kaidah itu sebagai hukum dan ternyata
kaidah-kaidah tersebut dipertahankan oleh penguasa-penguasa masyarakat yang
tidak termasuk hubungan badan-badan perundang-undangan.
Supaya hukum kebiasaan ditaati ada 2 syarat yaitu :
1. Suatu perbuatan yang tetap dilakukan
orang.
2. Keyakinan bahwa perbuatan itu harus dilakukan karena telah
merupakan kewajiban.
Kelemahan Hukum kebiasaan :
- Bahwa hukum kebiasaan mempunyai kelemahan yatu bersifat tidak tertulis oleh karenanya tidak dapat dirumuskan secara dan pada umumnya sukar menggantinya.
- Tidak menjamin kepastian hukum dan sering menyulitkan beracara karena bentuk kebiasaan mempunyai sifat beraneka ragam.
Persamaan Undang- Undang dan Hukum Kebiasaan adalah :
v
Kedua-duanya merupakan penegasan pandangan hukum
yang terdapat dalam masyarakat.
v
Kedua-duanya perumusan kesadaran hukum suatu
bangsa.
Sedangkan Perbedaan Undang-Undang dan Hukum adalah :
v
Undang –Undang keputusan pemerintah yang
dibebankan kepada orang,subyek hukum. Sedangkan kebiasaan merupakan peraturan
yang timbul dari pergaulan.
v
Undang-Undang lebih menjamin kepastian hukum
daripada kebiasaan. Sedangkan kebiasaan hanya sebagai pelengkap.
KESIMPULAN
1. Dapat disimpulkan hukum adalah :
v
Pengertian Hukum bertalian erat dengan keadilan.
v
Pengertian Hukum bertalian erat dengan
kewibawaan.
v
Pengertian Hukum bertalian erat dengan ketataan
v
Pengertian Hukum bertalian erat dengan peraturan
(berisi norma)
2. Orang mentaati Hukum ada beberapa sebab yaitu :
v
Orang merasakan bahwa peraturan-peraturan itu
sebagai hukum.
v
Supaya ada rasa ketentraman.
v
Karena masyarakat menghendakinya.
v
Karena adanya paksaan / sangsi sosial
3. Kekuatan suatu Undang- Undang
dipengaruhi oleh beberapa hal :
v
Undang-Undang yang lebih rendah derajatnya tidak
boleh bertentangan dengan Undang- Undang yang lebih tinggi.
v
Undang- Undang yang lebih tinggi derajatnya
dapat membatalkan Undang- Undang yang derajatnya lebih rendah.
v
Dalam Undang- Undang yang sama derajatnya serta
sama persoalan yang diaturnya berlaku asas bahwa Undang- Undang yang baru
menekan / membatalkanUndang- Undang yang lebih dahulu keluar.
v
Undang-Undang yang mengikat hal-hal yang akan
datang