KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
(WETBOEK VAN STRAFRECHT)
BUKU KESATU: ATURAN UMUM
I Batas-batas berlakunya Aturan Pidana dalam Perundang-undangan
II Pidana
III Hal-hal yang Menghapuskan, Mengurangi atau Memberatkan Pidana
IV Percobaan
V Penyertaan Dalam Tindak Pidana
VI Perbarengan Tindak Pidana
VII Mengajukan dan Menarik Kembali Pengaduan dalam Hal Kejahatan yang Hanya Dituntut atas Pengaduan
VIII Hapusnya Kewenangan Menuntut Pidana dan Menjalankan Pidana
IX Arti Beberapa Istilah yang Dipakai dalam Kitab Undang-undang (Ps. 86-102)
Aturan Penutup (Ps. 103)
BUKU KEDUA : KEJAHATAN
I Kejahatan Terhadap Keamanan Negara (Ps. 104-129)
II Kejahatan-kejahatan Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden
III Kejahatan-kejahatan Terhadap Negara Sahabat dan Terhadap Kepala Negara Sahabat Serta Wakilnya
IV Kejahatan Terhadap Melakukan Kewajiban dan Hak Kenegaraan
V Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
VI Perkelahian Tanding
VII Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang
VIII Kejahatan Terhadap Penguasa Umum
IX Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu
X Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas
XI Pemalsuan Meterai dan Merek
XII Pemalsuan Surat
XIII Kejahatan Terhadap Asal-Usul dan Perkawinan
XIV Kejahatan Terhadap Kesusilaan (Ps. 281-303 bis)
XV Meninggalkan Orang yang Perlu Ditolong (Ps. 304-309)
XVI Penghinaan (Ps. 310-321)
XVII Membuka Rahasia (Ps. 322-323)
XVIII Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang (Ps. 324-337)
XIX Kejahatan Terhadap Nyawa (Ps. 338-350)
XX Penganiayaan (Ps. 351-358)
XXI Menyebabkan Mati atau Luka-luka Karena Kealpaan (Ps. 359-361)
XXII Pencurian (Ps. 362-367)
XXIII Pemerasan dan Pengancaman (Ps. 368-371)
XXIV Penggelapan (Ps. 372-377)
XXV Perbuatan Curang (Ps. 378-395)
XXVI Perbuatan Merugikan Pemiutang atau Orang yang Mempunyai Hak (Ps. 396-405)
XXVII Menghancurkan atau Merusakkan Barang (Ps. 406-412)
XXVIII Kejahatan Jabatan (Ps. 413-437)
XXIX Kejahatan Pelayaran (Ps. 438-479)
XXIXA
Kejahatan Penerbangan dan Kejahatan Terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan (Ps. 479a-479r)
XXX Pemudahan (Penadahan, Pencetak dan Penerbit) (Ps. 480-485)
XXXI
Aturan Tentang Pengulangan Kejahatan yang Bersangkutan dengan Berbagai Bab (Ps. 486-488)
BUKU KETIGA: PELANGGARAN
I Pelanggaran Keamanan Umum bagi Orang atau Barang dan Kesehatan (Ps. 489-502)
II Pelanggaran Ketertiban Umum
III Pelanggaran Terhadap Penguasa Umum
IV Pelanggaran Mengenai Asal-Usul dan Perkawinan
V Pelanggaran Terhadap Orang yang Memerlukan Pertolongan (Ps. 531)
VI Pelanggaran Kesusilaan
VII Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman dan Pekarangan
VIII Pelanggaran Jabatan
IX Pelanggaran Pelayaran
Popular Posts
-
KAMUS BAHASA SAMBAS ABJAD A Acara sedekah = ngeluarkan = hol Air - aek akibatnya = rappokkannye almarhum = jannat ama-sama (mis: perg...
-
ABJAD A Acara sedekah = ngeluarkan = hol Air - aek akibatnya = rappokkannye almarhum = jannat ama-sama (mis: pergi bersama/jalan bersama tap...
-
Daftar Caleg Cantik 2014 dari Google Image Diambil dari Google Image dengan Keyword CALEG CANTIK
-
Daftar Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karangasem Provinsi Bali Periode 2014-2019 I Nengah Sumardi, SE. M.Si I Made Wirta, ...
-
Daftar Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumba Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur Periode 2014-2019 Yonathan Hani, S.Kom Melk...
-
Daftar Riwayat Hidup Identitas Pribadi Riwayat Pendidikan Riwayat Pekerjaan Riwayat Organisasi Keterampilan
-
Pakar sejarah mengatakan menemukan lokasi makam mantan Presiden Republik Maluku Selatan Dr Soumokil bak mencari jarum dalam jerami. Demikia...
-
Daftar Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Semarang Provinsi Jawa Tengah Periode 2014/2019 Mas'ud Ridwan, SE Joko Widodo H....
Recent Posts
Space Iklan 468 x 60