Sabtu, 01 Desember 2001

Kamus Hukum (Istilah Asing)

Kamus Istilah dan Kata-Kata yang sering di Pakai dalam Dunia Hukum Istilah Asing : Fiat Justitia Ruat Caelum : Keadilan harus ditegakkan meskipun langit akan runtuh~(Lucius Calpurnius Piso Caesoninus). Fiat Justitia, Et Pereat Mundus : Keadilan akan tetap ada meskipun dunia akan musnah~(Philipp Melanchthon). Law Is a Tool Of Social Engineering : Hukum merupakan alat untuk pembangunan...

Sabtu, 24 November 2001

Sabtu, 17 November 2001

Pengantar Ilmu Hukum

I. Pengertian hukum                 Pengertian Hukum dapat dilihat dari 2 cara yaitu : secara etimologis dan dari para ahli. Secara etimologis Hukum dapat di bagi menjadi 4 yaitu : Hukum , Recht,Lex, Ius. Hukum berasal dari bahasa Arab dan bentuk tunggal, jamaknya dari istilah  Alkas yang diambil alih dalam bahasa Indonesia...

Sabtu, 03 November 2001

BUKU 1 BAB 5

BAB V PENYERTAAN DALAM TINDAK PIDANA Pasal 55 (1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: 1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; 2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan...

BUKU 1 BAB 4

BAB IV PERCOBAAN Pasal 53 (1) Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri. (2) Maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dalam hal percobaan dikurangi sepertiga. (3) Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara...

BUKU 1 BAB 3

BAB III HAL-HAL YANG MENGHAPUSKAN, MENGURANGI ATAU MEMBERATKAN PIDANA Pasal 44 (1) Barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena daya akalnya (zijner verstandelijke vermogens) cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana. (2) Jika ternyata perbuatan itu tidak dapat dipertanggungkan kepada pelakunya karena pertumbuhan jiwanya cacat...

BUKU 1 BAB 2

BAB II PIDANA Pasal 10 Pidana terdiri atas: a. � pidana pokok: 1. pidana mati; 2. pidana penjara; 3. pidana kurungan; 4. pidana denda; 5. pidana tutupan. b. � pidana tambahan: 1. pencabutan hak-hak tertentu; 2. perampasan barang-barang tertentu; 3. pengumuman putusan hakim. Pasal 11 Pidana mati dijalankan oleh algojo di tempat gantungan dengan menjeratkan tali yang terikat di tiang gantungan...

BUKU 1 BAB 1

BAB I BATAS-BATAS BERLAKUNYA ATURAN PIDANA DALAM PERUNDANG-UNDANGAN Pasal 1 (1) Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada (2) Bilamana ada perubahan dalam perundang-undangan sesudah perbuatan dilakukan, maka terhadap terdakwa diterapkan ketentuan yang paling menguntungkannya. Pasal 2 Ketentuan pidana dalam perundang-undangan...

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (WETBOEK VAN STRAFRECHT) BUKU KESATU: ATURAN UMUM I Batas-batas berlakunya Aturan Pidana dalam Perundang-undangan II Pidana III Hal-hal yang Menghapuskan, Mengurangi atau Memberatkan Pidana IV Percobaan V Penyertaan Dalam Tindak Pidana VI Perbarengan Tindak Pidana VII Mengajukan dan Menarik Kembali Pengaduan dalam Hal Kejahatan yang Hanya Dituntut atas Pengaduan VIII...