Kamus Istilah dan Kata-Kata yang sering di Pakai dalam Dunia Hukum
Istilah Asing :
Fiat Justitia Ruat Caelum : Keadilan harus ditegakkan meskipun langit akan runtuh~(Lucius Calpurnius Piso Caesoninus).
Fiat Justitia, Et Pereat Mundus : Keadilan akan tetap ada meskipun dunia akan musnah~(Philipp Melanchthon).
Law Is a Tool Of Social Engineering : Hukum merupakan alat untuk pembangunan...
Sabtu, 01 Desember 2001
Sabtu, 24 November 2001
Kaderisasi Tingkat Dasar DPC GMNI Kota Pontianak

Ikut Kaderisasi Tingkat Dasar GmnI di Kota Pontian...
Sabtu, 17 November 2001
Pengantar Ilmu Hukum
I. Pengertian hukum
Pengertian
Hukum dapat dilihat dari 2 cara yaitu : secara etimologis dan dari para ahli.
Secara etimologis Hukum dapat di bagi menjadi 4 yaitu : Hukum , Recht,Lex, Ius.
Hukum berasal dari bahasa Arab dan bentuk
tunggal, jamaknya dari istilah Alkas yang diambil alih dalam bahasa
Indonesia...
Sabtu, 03 November 2001
BUKU 1 BAB 5
BAB V
PENYERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
Pasal 55
(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan...
BUKU 1 BAB 4
BAB IV
PERCOBAAN
Pasal 53
(1) Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.
(2) Maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dalam hal percobaan dikurangi sepertiga.
(3) Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara...
BUKU 1 BAB 3
BAB III
HAL-HAL YANG MENGHAPUSKAN, MENGURANGI ATAU MEMBERATKAN PIDANA
Pasal 44
(1) Barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena daya akalnya (zijner verstandelijke vermogens) cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana.
(2) Jika ternyata perbuatan itu tidak dapat dipertanggungkan kepada pelakunya karena pertumbuhan jiwanya cacat...
BUKU 1 BAB 2
BAB II
PIDANA
Pasal 10
Pidana terdiri atas:
a. � pidana pokok:
1. pidana mati;
2. pidana penjara;
3. pidana kurungan;
4. pidana denda;
5. pidana tutupan.
b. � pidana tambahan:
1. pencabutan hak-hak tertentu;
2. perampasan barang-barang tertentu;
3. pengumuman putusan hakim.
Pasal 11
Pidana mati dijalankan oleh algojo di tempat gantungan dengan menjeratkan tali yang terikat di tiang gantungan...
BUKU 1 BAB 1
BAB I
BATAS-BATAS BERLAKUNYA ATURAN PIDANA DALAM PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 1
(1) Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada
(2) Bilamana ada perubahan dalam perundang-undangan sesudah perbuatan dilakukan, maka terhadap terdakwa diterapkan ketentuan yang paling menguntungkannya.
Pasal 2
Ketentuan pidana dalam perundang-undangan...
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
(WETBOEK VAN STRAFRECHT)
BUKU KESATU: ATURAN UMUM
I Batas-batas berlakunya Aturan Pidana dalam Perundang-undangan
II Pidana
III Hal-hal yang Menghapuskan, Mengurangi atau Memberatkan Pidana
IV Percobaan
V Penyertaan Dalam Tindak Pidana
VI Perbarengan Tindak Pidana
VII Mengajukan dan Menarik Kembali Pengaduan dalam Hal Kejahatan yang Hanya Dituntut atas Pengaduan
VIII...