Tampilkan postingan dengan label Blawgger. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Blawgger. Tampilkan semua postingan

Senin, 21 Mei 2012

Tugas Sosiologi Hukum

SOSIOLOGI HUKUM
1. Pengertian Law in Social Context :
Hukum dalam kontek sosial merupakan perwujudan sebagai fungsi hukum sebagai sarana pengendali kehidupan sosial dalam masyarakat. Fungsi pengendali tersebut pada dewasa ini tidak dapat lagi berdiri sendiri, melainkan harus melibatkan ilmu yang berbeda. Profesor Satjipto Rahardjo pernah mengemukakan sebuah pertanyaan, “apakah nilai-nilai hukum yang kita miliki cukup mampu mengatur kehidupan masyarakat Indonesia”??? maka sudah sepantasnya hukum perlu dikaitkan dengan bidang-bidang kehidupan yang lain, seperti anthropologi, sosiologi, politik dan lain-lain. Teori yang mengikuti Law In Social Context tersebut telah dikemukakan oleh Northop sebagaimana dikutip Bodenheimer yang menyebutkan bahwa hukum memang tidak dapat di mengerti secara baik jika terpisah dari norma-norma sosial sebagai hukum yang hidup.
2. Gambaran Wajah Hukum menurut Saudara?
Wajah hukum (khususnya di Indonesia) merupakan wajah akan ketidakpastian dalam kehidupan sosial maupun kenegaraan di negeri ini. Persoalan hukum merupakan langganan media cetak dan elektronik setiap harinya. Menjadi santapan bagi segala usia dan kalangan. Ketidakpastian hukum dalam tahun 2011-2012 juga mempengaruhi kepercayaan terhadap kinerja pemerintah hari ini. Kasus korupsi, pidana ringan pada kejahatan berat, perilaku aparat keamanan yang merajalela dibeberapa kota serta Ketidakpedulian wakil rakyat akan konstituen membuat hukum menjadi lemah. Mengutip Pernyataan Raja Louis VI yang menyatakan bahwa “Negara adalah Saya” maka tidak ada tempat lagi bagi masyarakat sipil. Berpijak pada Statemen Prof. Satjipto yang menyebutkan bahwa Hukum harus membahagiakan, maka sudah sepantasnyalah Ahli-ahli hukum di negeri ini untuk dapat duduk bersama menyelesaikan persoalan dan mengurai jawaban atas berbagai permasalahan. Saran tersebut bukanlah seperti Indonesia Lawyer Club yang lebih menitikberatkan pada perdebatan hukum melainkan suatu keharusan dari akademisi untuk merekonstruksi kembali wajah hukum Indonesia yang bertujuan Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia di masa yang akan datang.
3. Pendekatan yang perlu dilakukan untuk merekonstruksi wajah hukum di Indonesia hari ini adalah dengan mengupayakan semaksimal mungkin Reformasi Hukum dengan pendekatan Sosio Legal agar sendi-sendi yang lost atau hilang dapat diperbaiki dan berguna dimasa yang akan datang. Adapun menggunakan Pendekatan sosio legal tersebut bertujuan agar Produk hukum yang dihasilkan dapat menyesuaikan dengan kondisi dan kearifan lokal di masing-masing wilayah.
4. Ada dua pendekatan yang mampu mewujudkan keadilan dan kemanfaatan / kesejahteraan bagi masyarakat yaitu Pendekatan Keyakinan (Agama) dan Pendekatan Hukum Nasional (Formal).
Pendekatan Keyakinan (agama) merupakan pendekatan yang mampu memberikan keadilan bagi para pemeluknya, pendekatan ini merupakan praktek yang terjadi sejak Zaman Kerajaan, bahkan sejak Indonesia merdeka, Khusus Agama Islam Memiliki pengadilan tersendiri untuk mencapai tujuan keadilan bagi pemeluknya. Sedangkan Pendekatan Hukum Formil merupakan pendekatan yang berlaku secara universal bagi masyarakat Indonesia, Pendekatan ini bersifat umum dan dilakukan di pengadilan umum.
5. Pendekatan Hukum Dogmatis tetap bertahan di dalam praktik dikarenakan pendekatan hukum dogmatis memiliki pondasi atau tatanan doktin yang kuat sehingga dapat diakui oleh banyak pihak. Dogma merupakan salah satu pengikat bagi sekelompok individu. Pendekatan Hukum Dogmatis cenderung bersifat kaku dan tidak dapat diubah dikarenakan kepentingan individual. Pendekatan hukum dogmatis biasanya dilakukan oleh kelompok-kelompok masyarakat adat/tradisional.
6. Pendekatan Undang-Undang perlu dipertahankan tidaklah mesti untuk kepentingan elitis, namun untuk kepentingan rakyat secara universal, walaupun tidak sedikit undang-undang atau produk hukum yang memihak kepentingan elitis. Sebagaimana bisa kita lihat perbedaan yang cukup mencolok antara UU Pokok Agraria dan UU Penanaman Modal Asing. Pendekatan Undang-Undang untuk kepentingan rakyatlah yang harus dipertahankan guna mencapai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sedangkan kepentingan Elitis harus dihapuskan karena hal ini dapat menimbulkan gesekan sosial dimasyarakat.
7. UU Kapitalis
Kapitalisme telah menjadi haluan negara-negara di seluruh dunia. Kapitalisme ini digerakkan oleh perusahaan-perusahaan besar melalui tangan-tangan mereka yang duduk di pemerintahan. Mereka adalah para politikus yang telah disetir atau bekerja sama dengan kepentingan korporasi/perusahaan. Inilah yang disebut sebagai korporatokrasi.
Isitilah korporatokrasi digunakan oleh John Perkins, penulis buku Confession of Economic Hit Man (2005), untuk menggambarkan imperium global, yaitu korporasi, lembaga keuangan internasional, dan penyelenggara pemerintahan yang bergabung menyatukan kekuatan finansial dan politiknya untuk memaksa masyarakat mengikuti kehendak mereka.
Ia menyebut, bagaimana kebijakan pemerintah itu sebenarnya merupakan pengejawantahan dari kepentingan bisnis perusahaan-perusahaan besar. Itu tidak hanya terjadi di Amerika, tapi juga di seluruh dunia. Bahkan, menurutnya, yang ada di balik lembaga-lembaga internasional adalah perusahaan-perusahaan besar/multinasional.
Banyak orang Amerika tahu bahwa Amerika Serikat bukan demokrasi tetapi sebuah "korporatokrasi," di mana mereka diperintah oleh kemitraan korporasi raksasa, elite sangat kaya dan perusahaan-kolaborator pejabat pemerintah. Sayangnya, mereka berhasil dininabobokkan oleh media massa, yang notabene milik perusahaan multinasional.
Pola yang sama berlaku di Indonesia. Sistem demokrasi telah menjadikan ketergantungan para politikus kepada para pengusaha. Soalnya demokrasi membutuhkan biaya yang besar. Tidak mungkin mereka sanggup meraih tampuk kekuasaan tanpa ada dukungan dana yang cukup. Yang bisa menutup itu hanyalah pengusaha. Terjadilah kongkalikong. Politikus bisa meraih kursi, pengusaha bisa menitipkan kebijakan untuk keuntungan bisnis mereka.
Sayangnya, pemerintah Indonesia tak pernah mengakui bahwa Indonesia adalah negara kapitalis. Bahkan pemerintah pun menolak jika dikatakan neoliberal—istilah yang sepadan dengan kapitalis. Namun, berbagai kebijakan negara yang muncul justru menunjukkan bahwa Indonesia adalah negara kapitalis, bukan sebaliknya.
Pro Asing dan Pengusaha
Kebijakan kapitalisme yang paling menonjol bisa dilihat di bidang ekonomi. Hampir semua regulasi dan kebijakan ekonomi dilandasi oleh ideologi kapitalisme ini. Negara menjalankan program liberalisasi pasar dan swastanisasi cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak.
Dampaknya lahirlah berbagai undang-undang yang tak berpihak kepada rakyat tapi kepada swasta, baik lokal maupun asing. Melalui undang-undang yang disahkan oleh DPR ini, negara melepaskan tanggung jawabnya mengelola kekayaan alam milik rakyat.
UU Penanaman Modal memungkinkan kekuatan asing melakukan investasi di segala bidang, nyaris tanpa hambatan sehingga tambang emas di Freeport dikuasai oleh perusahaan Amerika, Blok Cepu diserahkan kepada Exxon Mobile, Chevron mengangkangi tambang minyak dan gas.
UU Migas mengebiri peran Pertamina sebagai BUMN yang notabene milik rakyat dalam pengelolaan migas. Pertamina yang dulu menguasai sebagian besar tambang migas akhirnya hanya menjadi pemain kecil di dalam negeri. Mayoritas tambang migas dikuasai oleh asing. Bahkan, asing diberi kebebasan untuk berbisnis hingga ke hilir.
Ada juga UU Sumber Daya Air yang menjadikan air sebagai komoditas komersial. Juga UU Ketenagalistrikan yang ingin memecah perusahaan plat merah itu menjadi usaha-usaha kecil yang nantinya layak dijual kepada swasta. Dan banyak undang-undang sejenis lainnya.
Nah, yang menjadi ciri khas dari sistem kapitalisme ini adalah keberadaan sektor non riil dan perdagangan uang. Kalau di Amerika ada Wall Street di Indonesia ada Bursa Efek Jakarta. Di tempat itulah terjadi perdagangan saham setiap harinya. Di sanalah berkumpul para kapitalis yang mempermainkan saham untuk menguasai berbagai jenis usaha—termasuk milik negara yang telah diprivatisasi.
Tak aneh bila kemudian Indosat jatuh ke pihak asing. Demikian pula Krakatau Steel. Dan beberapa saat mendatang, BUMN yang sehat sudah direncanakan akan diprivatisasi—dijual kepada swasta.
Di bidang keuangan, perbankan ribawi dianakemaskan. Dana masyarakat disedot sedemikian rupa. Tapi begitu dana terkumpul, dana itu mandek. Walhasil, banyak bank yang kemudian menyalurkan dana masyarakat itu kepada perusahaan milik si pemilik bank. Bukan kepada rakyat kecil. Anehnya, begitu bank mengalami kerugian, justru negara yang membantunya.
Kurang ajarnya, uang yang digunakan untuk menalangi kerugian itu adalah uang rakyat. Masih ingat kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)? Lebih dari 600 trilyun rupiah uang rakyat lenyap. Atau yang terakhir kasus Bank Century, Rp 6,7 trilyun lebih uang rakyat digasak.
Sementara itu, negara tak mau lagi susah-susah mengurus rakyat. Lahirlah UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU badan Penyelenggara Jaminan Sosisal (BPJS) yang menjadikan pelayanan kesehatan menjadi komoditas ekonomi yang diperjualbelikan. Negara memalak rakyat dan melepaskan diri dari tanggung jawab menjamin layanan kesehatan.
Hal yang sama terjadi di bidang pendidikan. Pelan tapi pasti, negara mulai tak mau lagi membiayai pendidikan. UU Pendidikan Nasional lahir untuk melepaskan tanggung jawab ini. Awalnya perguruan tinggi negeri ’diswastakan’ kemudian disusul lembaga pendidikan di bawahnya (sekolah).
Wajar kalau rakyat yang mayoritas tak kunjung sejahtera. Menurut Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan Bursa PT Bursa Efek Indonesia Urip Budi Prasetyo, jumlah nasabah kaya di Indonesia ada 30 ribu orang. Mereka menyimpan dan menginvestasikan uangnya di berbagai bidang, mulai saham, deposito, sampai properti. Sumber lain menyebut, nasabah premium perbankan—berpenghasilan US$ 50 ribu (setengah milyar rupiah) per tahun—mencapai 1,1 juta orang.
8. Pergeseran Tujuan dalam Bekerjanya Hukum
Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalulintas atau hubungan–hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Ditinjau darui sudut subyeknya, penegakan hukum itu dapat dilakukan oleh subyek yang luas dan dapat pula diartikan sebagai upaya penegakan hukum itu melibatkan semua subyek hukum dalam setiap hubungan hukum. Siapa saja yang menjalankan aturan normatif atau melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dengan mendasarkan diri pada norma aturan hukum yang berlaku, berarti dia menjalankan atau menegakkan aturan hukum. Dalam arti sempit, dari segi subyeknya itu, penegakan hukum itu hanya diartikan sebagai upaya aparatur penegakan hukum tertentu untuk menjamin dan memastikan tegaknya hukum itu, apabila diperlukan, aparatur penegak hukum itu diperkenankan untuk menggunakan daya paksa, salah satunya pemutaran rekaman di persidangan di MK. Pengertian penegakan hukum itu dapat pula ditinjau dari sudut obyeknya, yaitu dari segi hukumnya. Dalam hal ini, pengertiannya juga mencakup makna yang luas dan sempit. Dalam arti luas, penegakan hukum itu mencakup pada nilai-nilai keadilan yang terkandung didalamnya bunyi aturan formal maupun nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Tatapi dalam arti sempit, penegakan hukum itu hanya menyangkut penegakan peraturan yang formal dan tertulis saja, paparan ini berkesimpulan, yaitu: Pertama, Era pospositivisme sering dipahami sebagai gejala berkembangnya pemikiran yang memberontak pada tatanan positivisme dengan indikasi bersifat anti rasionalisme. Dengan demikian, berarti telah peluang dan tempat berkembangnya pemikiran non rasional. Inilah yang oleh Jacques Derrida disebut sebagai dekontruksi, yakni pembongkaran cara berpikir yang logis dan rasional. Dekonstruksi membongkar unsur-unsur kekuasaan yang muncul dalam kesadaran. Dekontruksi dilakukan terhadap pemikiran-pemikiran yang dianggap dominan dan benar, karena yang dianggap benar selama ini, ternyata tidak membahagiakan manusia. Kedua, Bahwa dekontruksi Positivisme telah membongkar positivisme yang selama ini dalam bidang hukum dianggap sebagai kebenaran oleh masyarakat modern. konsepsi kebenaran hukum merupakan nilai yang teramat penting menunjukkan kencenderungan yang relatif dan kabur. Nilai kebenaran dipahami dengan menggunakan pandangan yang berbeda dan mengarah pada suatu pemahaman bahaw kebenaran itu ukurannya menurut persepsi pembuat hukum. Pembuat hukum didasarkan atas kemauan pihak penguasa yang ditopang kelompok politik mayoritas dengan dituangkan dalam bentuk undang-undang. Padahal, kehendak dan pandangan politik kelompok mayoritas belum tentu mencerminkan kebenaran. Ketiga, bahwa dalam bidang hukum publik, khususnya hukum ketatanegaraan, demokrasi dengan sistem perwakilan dianggap sebagai sistem yang terbaik dalam negara modern. namun dalam perkembangannya sudah mulai dipertanyakan. Mereka menganggap bahwa representasi amat penting bagi modernisasi, organisasi, struktur politik dan filsafat yang mendasarinya. Akan tetapi, representasi adalah asing dan berlawanan dengan apa yang dipandang bernilai menurut pola post modernisme itu yang dimaksufd penulis pergeseran dari positivisme ke pospositivisme dalam hukum tata negara.
==========================================================

Literatur Politik Hukum

LITERATUR
1. Prof. Dr. C.F.G. Sunaryati Hartono, SH:
Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional.
2. Prof. Dr. Bintan Regen Saragih, SH:
Politik Hukum.
3. Prof. Dr. Moh. Mahfud MD:
Politik Hukum di Indonesia.
4. Prof. Dr. M. Solly Lubis, SH:
- Serba-Serbi Politik dan Hukum;
- Agenda Pembangunan Hukum Nasional di Abad Globalisasi.
5. Imam Syaukani & A. Ahsin Thohari:
Dasar-Dasar Politik Hukum.
6. HM. Wahyudin Husein, SH, MH dan H. Hufron, SH, MH
Hukum, Politik & Kepentingan.
7. E .K.M. Masinambow (Ed.):
Hukum Dan Kemajemukan Budaya.
8. Prof. Soetandyo Wignjosoebroto:
Hukum, Paradigma Dan Dinamika Masalahnya.
9. Prof. Mr. Dr. R. Supomo:
Sistem Hukum di Indonesia, sebelum perang dunia ke II.
10. Prof. Mr. Dr. R. Supomo dan Prof. Mr, R. Djokosutono:
Sejarah Politik Hukum Adat.
11. Prof. Dr. H. Moh. Koesnoe, SH:
- Hukum dan Peraturan Didalam Sistem Hukum Kita;
- Suatu Survey Mengenai Pembinaan Hukum dan Ilmu Hukum di
Indonesia;
- Hukum Adat Sebagai Suatu Model Hukum;
- Beberapa Masalah Dasar Dalam Tata Hukum Kita Dewasa Ini;
- Catatan-Catatan Terhadap Hukum Adat Dewasa Ini;
- Hukum Adat (Dalam Alam Kemerdekaan Nasional dan
Persoalannya Menghadapi Era Globalisasi).
12. Prof. Dr, Soerjono Soekanto, SH:
- Beberapa Permasalahan Hukum Dalam Kerangka Pembangunan
di Indonesia;
- Fungsi Hukum Dan Perubahan Sosial;
- Identifikasi Hukum Positif Tidak Tertulis Melalui Penelitian
Hukum Normatif Dan Empiris;
- Masalah Kedudukan dan Peranan Hukum Adat.
13. Prof. Mr. Roeslan Saleh:
- Kehidupan Hukum;
- Penjabaran Pancasila dan UUD 1945 Dalam Perundang-
Undangan;
- Mengadili Sebagai Suatu Pergulatan Kemanusiaan;
14. Prof. Dr. Mariam Darus Badrulzaman, SH:
Pembentukan Hukum Nasional dan Permasalahannya.
15. Prof. Dr. Satjipto Rahardjo, SH:
- Permasalahan Hukum Di Indonesia;
- Hukum Dan Perubahan Sosial.
- Negara Hukum yang Membahagiakan Rakyatnya
- Membedah Hukum Progresif
- Pendidikan Hukum Sebagai Pendidikan Manusia
16. Prof. Mr. Djojodigoeno:
- Menyandra Hukum Adat;
- Reorientasi Hukum Dan Hukum Adat;
- Harapan Hukum Adat Indonesia.
17. Prof. Mr. Dr. Hazairin: Hukum Baru Di Indonesia.
18. Prof. Iman Soetiknjo:
Politik Agraria Nasional.
19. Aboesono, SH:
Sejarah Hukum Dan Politik Agraria Di Indonesia.
20. Maria Rita Ruwiastuti:
Sesat Pikir Politik Hukum Agraria.
21. Prof. A. Qodri Azizy, Ph.D:
Hukum Nasional, Eklektisisme Hukum Islam & Hukum Umum.
22. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH:
Agenda Pembangunan Hukum Nasional
23. HM. Wahyudin Husein, SH, MH dan H. Hufron, SH MH
Hukum, Politik dan Kepentingan.
24. Sri Rahayu Oktoberina, SH, MPA dan Dr. Niken Savitri, SH, MCL:
Memperingati 70 Thaun Prof. Dr. B. Arief Sidharta, SH.
Butir-butir Pemikiran dalam Hukum.
25. Dr. Jazim Hamidi, SH, MH dkk:
Teori dan Politik Hukum Tatanegara
26. M. Afif Hasbullah:
Politik Hukum Ratifikasi HAM di Indonesia
27. Peter Burns:
Concepts of Law in Indonesia.
28. David Kairys (Ed,):
The Politics of Law, A Progressive Critique.
29. Prof. Roscoe Pound, Ph.D, LL.D:
Interpretations of Legal History.
30. Hasil Kongres Pemuda 1928, UUD 1945 dan Tap-Tap MPR (S) yang
memuat Kebijakan Politik Hukum di Indonesia.
31. Hasil-Hasil Seminar/Simposium Hukum Nasional.
32. Jurnal ttg hukum

Poetoesan Congres Pemoeda Pemoeda Indonesia

POETOESAN CONGRES PEMOEDA PEMOEDA INDONESIA
Kerapatan pemoeda-pemoeda Indonesia diadakan oleh perkoempoelan perkoempoelan pemoeda Indonesia jang berdasarkan kebangsaan dengan namanya: Jong Java, Jong Soematra (Pemoeda Soematra), Pemoeda Indonesia, Sekar Roekoen, Jong Islamieten Bond, Jong Bataks Bond, Jong Celebes, Pemoeda Kaoem Betawi dan Perhimpoenan Peladjar-Peladjar Indonesia:
Memboeka rapat pada tanggal 27 dan 28 Oktober tahoen 1928 di negeri Djakarta:
Sesoedahnja mendengar pidato-pidato pembitjara jang diadakan didalam kerapatan tadi;
Sesoedahnya menimbang segala isi-isi pidato-pidato dan pembitjaraan ini;
Kerapatan laloe mengambil poetoesan:
Pertama: Kami Poetra dan Poetri Indonesia mengakoe bertoempah darah jang satoe, tanah Indonesia.
Kedua: Kami Poetra dan Poetri Indonesia mengakoe berbangsa jang satoe, Bangsa Indonesia.
Ketiga: Kami Poetra dan Poetri Indonesia mendjoendjoeng Bahasa Persatoean, Bahasa Indonesia.
Setelah mendengar poetoesan ini, kerapatan mengeloearkan kejakinan azas ini wadjib dipakai oleh segala perkoempoelan-perkoempoelan kebangsaan Indonesia;
Mengeloearkan kejakinan persatoean Indonesia diperkoeat dengan memperhatikan dasar persatoeannya:
- kemaoean
- sedjarah
- bahasa
- hoekoem adat
- pendidikan dan kepandoean
dan mengeloearkan pengharapan soepaya poetoesan ini disiarkan dalam segala soerat kabar dan dibatjakan dimoeka rapat perkoempoelan-perkoempoelan kita.

Kamis, 17 November 2011

HUKUM SEBAGAI NORMA DASAR DALAM PRANATA SOSIAL

Suatu sinopsis atas buku PRANATA HUKUM : Sebuah Telaah Sosiologis

Hukum merupakan suatu cara untuk melakukan perubahan semenjak Indonesia mulai membangun Negara modern di Tahun 1945. Pandangan-pandangan Kepemimpinan Nasional  dalam membangun yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Lima Tahun merupakan satu bentuk dari Kebijakan Hukum dalam Kerangka Garis Besar Haluan Negara. Kesadaran Masyarakat untuk membentuk suatu pemerintahan dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara telah terkristalisasi pada Pancasila yang merupakan Dasar Negara Indonesia.
Membicarakan hukum sebagai sara atau cara maka sebenarnya hukum telah memasuki pada konsep yang modern, hukum telah menjadi satu alat untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia. Hukum menjadi alat untuk mengubah suatu keadaan yang masyarakat inginkan dan dicita-citakan secara kolektif.
Dalam buku Prof. Dr. Esmi Warassih, SH. MS dengan judul Pranata Hukum : Sebuah Telaah Sosiologis yang disinopsiskan oleh penulis. Hukum memiliki banyak segi dan bentuk, maka akan sangat sulit untuk membentuk pengertian hukum atas segala dimensi yang ada. Berangkat  dari itu untuk membahas lebih jauh tentang Hukum, Prof. Esmi (Sapaan akrab penulis buku) mengklasifikasikan pengertian hukum menjadi 9 segi, yaitu :
1.    Hukum dalam arti ilmu
2.    Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan
3.    Hukum dalam arti kaedah atau norma
4.    Hukum dalam arti tata hukum atau hukum positif tertulis
5.    Hukum dalam arti keputusan pejabat
6.    Hukum dalam arti petugas
7.    Hukum dalam arti proses pemerintahan
8.    Hukum dalam arti perilaku yang teratur
9.    Hukum dalam arti jalinan nilai.

Secara garis besar, hukum dapat dikelompokan menjadi 3 dasar, Prof. Esmi lebih memilih menggunakan Pendapat Satjipto Rahardjo, dalam buku yang berjudul Ilmu Hukum Penerbit Alumni, yang terurai sebagaimana berikut :
1.    Hukum dipandang sebagai kumpulan ide atau nilai abstrak.
2.    Hukum dilihat sebagai suatu sistem peraturan yang abstrak.
3.    Hukum dipahami sebagai sarana untuk mengatur masyarakat.
Dari uraian diatas, maka hukum dapat diharapkan menjadi lebih unggul dalam sisi filosofis, normatif, dan sosiologis.
TUJUAN HUKUM
Setelah menggambarkan secara rinci dari pengertian hukum di atas, Prof. Esmi juga berpendapat bahwa tujuan hukum memiliki 3 teori yang cukup dominan mempengaruhinya. Teori tersebut merupakan akumulasi dari teori-teori yang telah dikembangkan oleh para pakar hukum sebelumnya. Ringkasan dari 3 teori tujuan hukum tersebut adalah :
1.    Teori Etis,  teori ini mengemukakan bahwa hukum itu semata-mata bertujuan untuk menemukan keadilan. Fokus dari teori ini adalah hakikat keadilan dan norma yang berlaku untuk mewujudkan keadilan tersebut.
2.    Teori Utilitas, teori ini berpendapat bahwa hukum harus memberikan rasa kebahagiaan kepada banyak orang. Kesenangan dan kebahagiaan khalayak ramai menjadi fokus utama dari teori ini. Penulis sinopsis ini berpendapat, teori ini menjadi motor penggerak atas dikodifikasikannya code civil dan code pena oleh Napoleon Bonaparte, beranjak lebih jauh, teori ini juga dipakai dalam memperbarui Kerajaan-Kerajaan Modern di Eropa pada abad pertengahan.
3.    Teori Campuran, teori campuran yang dimaksud oleh Prof. Esmi adalah teori yang menggabungkan teori etis dan utilitas menjadi satu pemahaman. Disamping mendapatkan keadilan, hukum juga harus memberikan rasa kesenangan dan ketertiban di masyarakat. Maka hukum menjadi lebih luwes pada pelaksanaan dilapangan, disesuaikan pada masyarakat dan zamannya.
Tujuan hukum diatas belum dapat kita pahami secara utuh jika kita belum memahami Fungsi hukum itu sendiri.
Sebelum adanya masyarakat modern yang majemuk, kelompok-kelompok individu berada pada masyarakat yang sederhana. Komunitas masyarakat ini lebih kita kenal dengan masyarakat adat. Kelompok masyarakat ini masih memegang hukum lisan sebagai sandaran aturan dalam mencapai ketertiban dan kebahagiaan bagi para anggotanya. Selain bersifat homogen, masyarakat adat percaya pada kearifan lokal yang cenderung sama antara satu dengan yang lainnya. Keseragaman tersebut menjadi dasar utama untuk melaksanakan keadilan yang dicita-citakan. Ketiadaan lembaga hukum yang profesional menjadi dasar utama bahwa penyelengaraan keadilan masih bersifat tradisional kultural.
Untuk mencapai keadilan hukum, kita harus memahami  empat fungsi dasar hukum, yaitu :
1.    Hukum berfungsi untuk menetapkan hubungan-hubungan antara anggota masyarakat, dan memperinci apa yang boleh dan apa yang dilarang.
2.    Hukum berfungsi untuk membagi kekuasaan, siapa yang berhak dan siapa saja yang memiliki kuasa untuk menetapkan sanksi-sanksi.
3.    Hukum berfungsi untuk menyelesaikan sengketa.
4.    Hukum berfungsi untuk memelihara masyarakat dari perubahan-perubahan sosial yang terjadi.
Dari empat fungsi  dasar hukum diatas, masyarakat yang telah hidup dalam kompleksitas juga membutuhkan hukum-hukum tambahan (sekunder) dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
Kita mengenal norma dalam kehidupan sosial kemasyarakatan. Norma tersebut menjadi pedoman dalam melaksanakan hubungan dengan makhluk atau orang lain. Norma Hukum merupakan salah satu dari norma dasar yang dipatuhi oleh masyarakat. Norma hukum juga memiliki tujuan dalam sistem pelaksanaannya, untuk mencapai tujuan yang dimaksud, norma tersebut haruslah memperhatikan aspek-aspek berikut ini :
1.    Keintegrasian
2.    Keteraturan
3.    Keutuhan
4.    Keterorganisasian
5.    Keterhubungan komponen satu dengan yang lainnya.
6.    Ketergantungan komponen satu dengan yang lainnya.
Komponen-komponen yang disebutkan diatas merupakan unsur terpenting dalam aspek pendekatan keadilan hukum. Komponen tersebut dapat dibagi menjadi 3 komponen, yaitu :
1.    Komponen Struktur, adalah kelembagaan dalam menjalankan fungsi masing-masing untuk mencapai kinerja hukum yang baik.
2.    Komponen Substantif, adalah hasil dari kinerja para aparatur hukum yang berupa keputusan atau peraturan perundang-undangan.
3.    Komponen Kultur, adalah jembatan yang menghubungkan antara peraturan dan tingkah laku masyarakat. Kultur yang dimaksud adalah nilai, sikap, persepsi, dan sebagainya dalam menyikapi satu kebijakan aturan tersebut.
Dalam memahami sistem hukum tersebut. Hendaknya juga memahami asas-asas legalitas, agar kita dapat mengenal apakah hukum tersebut merupakan suatu sistem atau bukan. Asas-asas tersebut yaitu :
1.    Sistem hukum harus mengandung peraturan-peraturan, artinya hukum tidak boleh mengandung keputusan yang bersifat ad hoc.
2.    Peraturan-peraturan yang telah dibuat harus diumumkan.
3.    Peraturan tidak boleh berlaku surut.
4.    Peraturan-peraturan disusun dalam rumusan yang bisa dimengerti.
5.    Suatu sistem tidak boleh mengandung peraturan yang saling bertentangan.
6.    Peraturan tidak boleh melebihi batas tuntutan
7.    Peraturan tidak boleh sering diubah-ubah.
8.    Harus ada kecocokan antara peraturan yang diundangkan dengan pelaksanaan sehari-hari.
Berpijak pada falsafah yunani, Corruptissima Re Publica Plurimae Leges (Semakin korup sebuah republik maka semakin banyak aturan yang dibuatnya) maka Hans Kelsen menggolongkan Hukum sebagai norma dasar, yang pada dasarnya tidak berubah. Maka dari itu objek hukum haruslah bersifat empiris dan dapat ditelaah secara logis. Selanjutnya Norma Hukum haruslah dapat ditaati oleh warga dan dipandang sebagai kewajiban. Disisi lain, Norma hukum harus memberi sanksi atas pelanggaran norma tersebut.



FUNGSI CITA HUKUM DALAM PEMBANGUNAN HUKUM YANG DEMOKRATIS
Setelah membahas hukum sebagai norma, pada sub bab lain dari buku ini, juga mengupas fungsi cita hukum dalam pembangunan hukum yang demokratis. Prof. Esmi melihat, melalui penormaan tingkah laku, hukum memasuki semua segi kehidupan manusia, terutama memberikan satu kerangka bagi hubungan-hubungan yang dilakukan oleh anggota-anggota masyarakat satu terhadap yang lain. Hukum mengatur bagaimana hubungan itu lakukan dan aspek sebab akibat dari hubungan tersebut.
Hukum juga melayani anggota masyarakat dalam mengalokasikan kekuasaan, mendistribusikan sumber daya, melindungi kepentingan anggota masyarakat dan menjamin tercapainya tujuan yang telah ditetapkan dalam masyarakat.
Dalam membentuk hukum yang dapat melayani masyarakat, maka hukum juga harus memiliki sifat interdispliner, artinya hukum harus mengangkat ilmu lain untuk digunakan dalam pembentukan peraturan. Seperti Undang-Undang Kesehatan, yang membutuhkan peran profesional dokter dalam memenuhi hak dan kewajibannya terhadap pasien. Berangkat dari hal itu, hukum telah memberikan pandangan luas tentang fungsi hukum di zaman sekarang.
Dalam dunia modern sekarang, fungsi hukum kembali kepada kebijakkan politik penguasa atau pemerintah dalam menjalankan peranannya. Karena hukum merupakan suatu bagian yang integral dari kebijaksanaan. Hukum bukan hanya produk yang dibentuk oleh lembaga tinggi negara, namun hukum juga mendasari dan mengarahkan tindakan-tindakan dari lembaga tersebut. Hukum pada dasarnya memberikan petunjuk bagi semua aspek kegiatan kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan.
Ketidakjelasan rumusan asas, konsep, budaya dan cita hukum dapat mengakibatkan produk hukum yang disusun akan segera menjadi usang. Maka diperlukan suatu pandangan atau landasan pemikiran yang bersifat mendasar dan konsepsionil dalam bidang hukum.
Ketika hukum melakukan pendekatan dengan sistem maka muncullah definisi sistem tersebut yang menekankan beberapa hal, yaitu :
1.    Sistem itu harus berorientasi pada tujuan.
2.    Keseluruhan itu diutamakan, tidak dipisah-pisahkan.
3.    Sistem hukum haruslah berinteraksi dengan lingkungan sekitarnya.
4.    Sistem akan bekerja dalam menciptakan sesuatu yang berharga.
5.    Masing-masing sistem harus cocok satu sama lain.
6.    Ada kekuatan pemersatu yang mengikat sistem tersebut.
Proses ini melahirkan Stufentheorie, yaitu yang melihat tata hukum sebagai suatu proses menciptakan sendiri norma-norma, dari mulai norma-norma yang umum sampai kepada yang lebih konkrit, sampai kepada yang paling konkrit. Pada ujung terakhir proses ini, sanksi hukum lalu berupa izin yang diberikan kepada seseorang untuk melakukan suatu tindakan atau memaksakan suatu tindakan. Dalam hal ini apa yang semula berupa sesuatu yang “seharusnya”, kini telah menjadi sesuatu yang “boleh” dan “dapat” dilakukan.
UUD 1945 merupakan suatu cita hukum yang disepakati oleh para founding  father dalam menuju kebahagiaan masyarakat Indonesia. Cita hukum tersebut dapat kita pahami sebagai dasar pengikat dalam pembentukan aturan perundangan. Ketika aturan akan dilaksanakan, maka diperlukan suatu kebijaksanaan aturan yang lebih teknis dan profesional. Negara Republik Indonesia, meletakkan pancasila dan UUD 1945 sebagai Norma yang fundamental. Setiap aturan yang dibuat wajib untuk mematuhi nilai-nilai diatas.
Ada dua tahap pembentukan hukum yang demokratis sesuai dengan nilai-nilai Pancasila :
1.    Tahapan Sosiologis, artinya sistem hukum merupakan suatu mekanisme dalam proses pembuatan peraturan perundang-undangan. Proses ini terkait dengan tata laku masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sesuai dengan hukum yang berlaku.
2.    Tahapan Politis, artinya sistem hukum memiliki aspek penguasaan terhadap masyarakat melalui pemerintahan yang diselenggarakan oleh rakyat itu sendiri.
3.    Tahapan Yuridis, artinya suatu rumusan produk hukum telah memiliki aspek konsistensi, penetepan keputusan (Inkraht) dan penggunaan yang normal. Dalam proses ini pun, tidaklah bebas nilai, selalu dalam lingkaran tekanan dari subsistem non yuridis seperti masyarakat sosial, budaya, ekonomi, politik dan sebagainya.

PARADIGMA HUKUM INDONESIA : ORDE BARU DAN OTORITERISME
Hukum di Indonesia merupakan sejarah rantai panjang dari Kekuasaan Otoriterisme. Kekuasaan hukum dikendalikan oleh Pemimpin Bangsa. Prof. Esmi mengupas pada sisi kehidupan Politik Hukum di era pemerintahan Soeharto (Orde Baru). Pada masa kekuasaan menjadi tameng dalam penegakan hukum, maka sistem hukum yang dimaksud memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
1.    Sistem hukumnya terdiri dari peraturan yang mengikat, tergantung keputusan penguasa yang dibuat secara arbitrer. Kecenderungannya adalah seringnya mengalami perubahan peraturan perundang-undangan.
2.    Hukum menjadi kedok atas keputusan yang bersifat massal, akibatnya muncullah kesadaran palsu dan pemaksaan penurunan penderajadan manusia.
3.    Perubahan sosial lebih terlihat sebagai sebuah ketakutan massal.
4.    Sanksi yang diterapkan mengandung amunisi yang cukup untuk menghancurkan segi-segi kehidupan sosial masyarakat.
5.    Tujuan akhirnya adalah legitimasi kekuasaan atas pengakuan institusi oleh masyarakat.
Kualitas hukum kita juga cenderung jauh dari makna demokrasi itu sendiri, akibatnya prinsip negara dengan sistem otoriter pun melekat kepemerintahannya. Sistem otoriter tersebut memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
1.    Kaidah dasar totaliter, yaitu suatu konsep dengan menggunakan “pihak lain” atau suatu organisasi intelektual yang diberdayakan guna mempertahankan orde totaliter tersebut. Dimasa silam, keterpaduan tokoh intelektual menjadi dasar untuk memperkokoh singgasana kekuasaan, akibatnya para intelektual yang berada “diluar lingkaran” akan dihabisi secara sistematis.
2.    Kaidah dasar diatas konstitusi, suatu produk dari konstitusi tidak lebih dari lips service yang diberikan penguasa kepada rakyatnya, akibatnya kenikmatan semu atas pelayanan Undang-undang.
3.    Hukum yang membudak, kekuasaan mengangkangi peranan hukum itu sendiri, dampaknya ketidakpercayaan terhadap hukum oleh masyarakat terus menumpuk dan pada akhirnya timbul anarkisme dan brutalisme dalam masyarakat.
4.    Birokrasi totalitarian, hukum menjadi kekuatan untuk melakukan rekrutmen dalam pembudakan kepada kekuasaan.
5.    Trias Politika Pro Forma, kekuasaan pengadilan merupakan alat untuk menekan atau memberi ketakutan kepada rakyat oleh rezim yang berkuasa. Hakim dipandang sebagai tangan kekuasaan.
6.    Kepatuhan terpaksa, sangat jelas bahwa masyarakat didalam suatu rezim totaliter, akan mengalami ketakutan, sehingga kepatuhan terhadap keputusan hukum merupakan semu atau palsu.
7.    Rekayasa Merusak, ketidakadilan dan kesewenang-wenangan hukum menjadikan tatanan masyarakat tidak teratur, rusaknya hal tersebut membuat beberapa kearifan lokal menjadi macan ompong ditengah-tengah gerusan zaman.
HUKUM DAN GLOBALISASI
Di penghujung tahun 90an, masyarakat Indonesia memasuki era reformasi, kegagalan orde baru menangani krisis multi dimensi menyebabkan para intellectual yang berada diluar lingkaran kekuasaan mendorong adanya perubahan atau yang lebih dikenal dengan reformasi. Semangat perubahan itu dihembuskan dari kalangan akademisi dan para civitas akademika. Kampus merubah Paradigma yang semula adalah kekuasaan menjadi paradigma moral, sehingga muncullah filsafat pencerahan guna memperbaiki kondisi hukum yang sedemikian rusak tersebut.
1.    Hukum tidak boleh hanya menjadi alat bantu untuk mencapai rasionalitas, tetapi hukum itu sendiri harus rasional.
2.    Untuk mencapai kerasionalitasan dari hukum, maka pelaksanaan hukum harus bersifat efisien. (Good Goverment)
3.    Hukum harus mewujudkan tujuan-tujuannya dengan memasukkan substansi struktur sosial masyarakat.
Ketika republik ini sedang berbenah pasca rezim totaliter, paham globalisasi melanda seluruh dunia. Paham ini menghapus sekat-sekat kelokalan dalam wilayah menjadi satu format menyeluruh. Globalisasi menjadi dilematis dikala kehidupan politik, ekonomi dan sosial pada satu negara sedang berkembang. Disatu sisi globalisasi menciptakan pertumbuhan ekonomi dan mendatangkan banyak material, namun disisi lain menjadi pemicu atas peningkatan kriminalitas, korupsi, kerusakan ekologi, gaya hidup baru dan sebagainya.
Jauh sebelum reformasi dan globalisasi melanda Indonesia, Koentjaraningrat mengemukakan bahwa mentalitas masyarakat republik adalah sebagai berikut :
1.    Mentalitas yang meremehkan mutu.
2.    Mentalitas yang menerabas.
3.    Sikap tidak percaya pada diri sendiri.
4.    Sikap yang tidak disiplin
5.    Sikap yang tidak bertanggung jawab.
Globalisasi juga menghasilkan restrukturisasi ekonomi dengan membawa dampak-dampak yang diantaranya adalah :
1.    Perubahan dalam pola-pola produksi
2.    Keterkaitan antara pasar-pasar keuangan
3.    Makin pentingnya MNC
4.    Perdagangan dan pertumbuhan dari blok-blok perdagangan regional.
5.    Penyesuaian struktural dan privatisasi.
6.    Hegemoni dari konsep neo liberal melahirkan hubungan ekonomi yang menekankan pasar-pasar privat, deregulasi, pengurangan peranan pemerintah dan perdagangan bebas.
7.    Tren dunia dalam demokratisasi, perlindungan HAM, dan revitalisasi rule of the law memperkuat keadilan.
8.    Munculnya pelaku-pelaku supranasional dan transnasional yang mempromosikan HAM dan demokrasi.
Ada dua hal yang harus mendapatkan perhatian secara seksama dalam menghadapi globalisasi, yaitu :
1.    Masalah hubungan antara warga negara dan hukum.
2.    Masalah kemampuan hukum dan sistem politik kita di dalam memenuhi tuntutan rakyat akan keadilan.

BUDAYA HUKUM
PERANAN KULTUR HUKUM DALAM PENEGAKAN HUKUM
Komponen-komponen dalam penegakan hukum di harus berpijak pada kultur yang telah ada. Komponen tersebut adalah :
1.    Komponen Struktur, merupakan satu kelembagaan yang diciptakan oleh satu sistem.
2.    Komponen Substansi, merupakan satu rangkaian norma berupa aturan perundang-undangan.
3.    Komponen Kultural, harus dimilikinya ide-ide, gagasan, sikap, harapan dan pendapat hukum. Komponen ini menyebutkan bahwa peran lawyer dan hakim merupakan integral legal culture.

Komponen yang mempengaruhi penegakan hukum diantaranya adalah :
1.    Personil
2.    Information
3.    Budget
4.    Fasilitas substansive law
5.    Procedure law
6.    Decision rules
7.    Decision habits
Selain yang disebutkan diatas, penegakan hukum modern juga dipengaruhi pada dukungan administrasi. Kultur hukum sesungguhnya berfungsi sebagai “motor penggerak keadilan” yakni menjembatani sistem hukum dengan dengan sikap manusia dalam suatu masyarakat. Penyelesaian konflik hukum dalam masyarakat Indonesia memiliki karakteristik tersendiri. Mediasi menuju kedamaian dalam memecahkan konflik mendapatkan dukungan kuat dari masyarakat.
Agar tercipta budaya hukum yang sehat, maka sudah sewajarnya pembinaan hukum dikalangan masyarakat. Sosialisasi dan penyuluhan juga diperlukan untuk membangun hukum positif yang kuat dimasyarakat. Fungsi, peran, tujuan dan komponen hukum tersebut tidak akan tercapai jika peran masyarakat di dalam hukum tidak terlibat. Jika hal ini terjadi maka peran hukum akan berlangsung secara statis dan tidak efisien.









Senin, 14 November 2011

Literatur Teori Hukum

1. Prof. Dr. C.F.G. Sunaryati Hartono, SH:  Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional.

2.  Prof. Dr. Bintan Regen Saragih, SH:  Politik Hukum.

3. Prof. Dr. Moh. Mahfud MD:  Politik Hukum di Indonesia.

4. Prof. Dr. M. Solly Lubis, SH:
        - Serba-Serbi Politik dan Hukum;
        - Agenda Pembangunan Hukum Nasional di Abad Globalisasi.

5. Imam Syaukani & A. Ahsin Thohari:
        Dasar-Dasar Politik Hukum.

6. HM. Wahyudin Husein, SH, MH dan H. Hufron, SH, MH
        Hukum, Politik & Kepentingan.

7. E .K.M. Masinambow (Ed.):
         Hukum Dan Kemajemukan Budaya.

8. Prof. Soetandyo Wignjosoebroto:
         Hukum, Paradigma Dan Dinamika Masalahnya.

9. Prof. Mr. Dr. R. Supomo:
        Sistem Hukum di Indonesia, sebelum perang dunia ke II.

10. Prof. Mr. Dr. R. Supomo dan Prof. Mr, R. Djokosutono:
        Sejarah Politik Hukum Adat.

11. Prof. Dr. H. Moh. Koesnoe, SH:
        - Hukum dan Peraturan Didalam Sistem Hukum Kita;
        - Suatu Survey Mengenai Pembinaan Hukum dan Ilmu Hukum di
                        Indonesia;
        - Hukum Adat Sebagai Suatu Model Hukum;
        - Beberapa Masalah Dasar Dalam Tata Hukum Kita Dewasa Ini;
        - Catatan-Catatan Terhadap Hukum Adat Dewasa Ini;
        - Hukum Adat (Dalam Alam Kemerdekaan Nasional dan
                        Persoalannya Menghadapi Era Globalisasi).


12. Prof. Dr, Soerjono Soekanto, SH:
        - Beberapa Permasalahan Hukum Dalam Kerangka Pembangunan
                        di Indonesia;
        - Fungsi Hukum Dan Perubahan Sosial;
        - Identifikasi Hukum Positif Tidak Tertulis Melalui Penelitian  Hukum Normatif Dan Empiris;
        - Masalah Kedudukan dan Peranan Hukum Adat.

13. Prof. Mr. Roeslan Saleh:
         - Kehidupan Hukum;
         - Penjabaran Pancasila dan UUD 1945 Dalam Perundang-Undangan;
- Mengadili Sebagai Suatu Pergulatan Kemanusiaan;

14. Prof. Dr. Mariam Darus Badrulzaman, SH:
         Pembentukan Hukum Nasional dan Permasalahannya.

15. Prof. Dr. Satjipto Rahardjo, SH:
         - Permasalahan Hukum Di Indonesia;
         - Hukum Dan Perubahan Sosial.
         - Negara Hukum yang Membahagiakan Rakyatnya
         - Membedah Hukum Progresif
         - Pendidikan Hukum Sebagai Pendidikan Manusia

16. Prof. Mr. Djojodigoeno:
         - Menyandra Hukum Adat;
         - Reorientasi Hukum Dan Hukum Adat;
         - Harapan Hukum Adat Indonesia.

17. Prof. Mr. Dr. Hazairin: Hukum Baru Di Indonesia.

18. Prof. Iman Soetiknjo:
         Politik Agraria Nasional.

19. Aboesono, SH:
         Sejarah Hukum Dan Politik Agraria Di Indonesia.

20. Maria Rita Ruwiastuti:
         Sesat Pikir Politik Hukum Agraria.

21. Prof. A. Qodri Azizy, Ph.D:
         Hukum Nasional, Eklektisisme Hukum Islam & Hukum Umum.

22. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH:
         Agenda Pembangunan Hukum Nasional
23. HM. Wahyudin Husein, SH, MH dan H. Hufron, SH MH
         Hukum, Politik dan Kepentingan.

24. Sri Rahayu Oktoberina, SH, MPA dan Dr. Niken Savitri, SH, MCL:
 Memperingati 70 Thaun Prof. Dr. B. Arief Sidharta, SH.
 Butir-butir Pemikiran dalam Hukum. 

25. Dr. Jazim Hamidi, SH, MH dkk:
         Teori dan Politik Hukum Tatanegara

26. M. Afif Hasbullah:
         Politik Hukum Ratifikasi HAM di Indonesia

27. Peter Burns:
        Concepts of Law in Indonesia.

28. David Kairys (Ed,):
        The Politics of Law, A Progressive Critique.

29. Prof. Roscoe Pound, Ph.D, LL.D:
         Interpretations of Legal History.

30. Hasil Kongres Pemuda 1928, UUD 1945 dan Tap-Tap MPR (S) yang
      memuat Kebijakan Politik Hukum di Indonesia.

31. Hasil-Hasil Seminar/Simposium Hukum Nasional.

32. Jurnal ttg hukum