Hukum dan Fotografi merupakan dua bidang ilmu yang berbeda
antara satu dan lainnya. Hukum dalam definisi kebanyakan merupakan aturan baik
secara tertulis maupun tidak yang diakui dan ditaati oleh masyarakat. Sedangkan
fotografi merupakan ilmu tentang melukis dengan cahaya. Kedua ilmu ini berdiri
masing-masing secara kokoh dengan dunianya tersendiri.
Dunia hukum dalam sejarahnya merupakan sebuah ilmu yang
sepatutnya dipelajari oleh sekelompok orang agar terwujud ketertiban dan
keamanan dalam masyarakat. Dan dalam perjalanan panjangnya hukum menjadi
panglima disaat masyarakat membutuhkan keadilan dan kebenaran secara absolute.
Profesi dalam dunia hukum bermacam-macam, dalam sebuah persidangan adanya hakim
yang memimpin majelis persidangan, jaksa, penyidik dan pengacara atau pembela. Sementara
itu dalam dunia hukum, profesi ini merupakan ujung tombak agar terwujudnya
supremasi hukum dalam Negara yang menjunjung tinggi konstitusi.
Dan Fotografi merupakan dunia yang sekilas tidak ada
hubungannya sama sekali dengan dunia hukum. Orang yang menggeluti fotografi biasanya disebut Fotografer.
Fotografi juga merupakan sebuah ilmu yang membutuhkan ketelitian, kecerdasan
dan kekuataan naluri untuk mengabadikan sebuah objek/kejadian secara tepat.
Tulisan ini mencoba untuk menelaah kesamaan dari 2 bidang
ilmu tersebut, karena banyak diluar sana, orang yang berprofesi hukum memiliki
hobi terhadap dunia fotografi.
Hukum dan Fotografi memiliki beberapa kesamaan, salah
satunya seperti yang saya singgung diatas, diperlukannya ketelitian, kecerdasan
dan kekuataan naluri untuk menghasilkan sebuah keputusan yang tepat dan karya
yang hebat. Jika hukum dituntut untuk
memberikan keadilan maka fotografi dituntut untuk melukiskan kenangan akan
keindahan.
Dalam dimensi waktu, fotografi tidak bisa diterapkan untuk
mengambil gambar dimasa silam, begitu juga hukum, aturan yang dibuat hari ini
tidak bisa dilakukan untuk menghukum orang yang melakukan kesalahannya kemaren
atau dimasa lalu. Begitu juga untuk masa depan, fotografi tak bisa mengambil
gambar untuk objek atau kejadian dimasa yang akan datang, dan hukum tak bisa
memvonis seseorang yang baru berencana melakukan kejahatan, seperti calon pencuri yang baru bangun tidur lalu
dikarenakan punya niat untuk mencuri tidak serta merta bisa dibawa begitu saja
ke tahanan. Dan dunia fotografi tidak berlaku untuk sesuatu yang belum terjadi
sebuah peristiwanya.
Fotografi juga menjunjung tinggi kejujuran, tidak dibenarkan
sebuah karya menampilkan objek/peristiwa yang bukan sebenarnya, artinya seorang
fotografer tak dapat menambah sesuatu objek yang sebenarnya tidak ada dalam
tampilan visualnya. Seperti ketika mengambil foto 3 orang, lalu pada
hasil/karya tersebut muncul menjadi empat orang. Dalam pengertian secara umum,
penampakan orang ke empat tersebut seolah-olah ikut dalam peristiwa merupakan
sebuah tindakan manipulative yang membuat hasil foto tersebut tidak jujur.
Sehingga karya tersebut bukanlah termasuk karya fotografi, namun lebih kepada
pengertian desain gambar. (Penjelasan ini
didapat dari Bang Indra Ae’ seorang Fotografer Senior di Komunitas Borneo
Fotografi)
Sedangkan dalam dunia hukum, ketika seseorang yang tidak
pernah melihat, mendengar atau tidak terlibat secara langsung maupun tidak,
namun memberikan kesaksian seolah-olah dirinya hadir dalam peristiwa hukum
tersebut, dapat digolongkan kedalam kesaksian palsu. Jika kesaksian tersebut
mempengaruhi keputusan hakim maka kasus tersebut sudah jauh dari rasa keadilan.
Peristiwa tersebut tidak lagi menjadi murni, karena telah dipengaruhi oleh
kesaksian palsu oleh orang yang tidak berkompeten dalam peristiwa hukum yang
berlangsung.
Dalam teori klasik, Hukum dan Fotografi juga mengalami
proses panjang. Untuk menghasilkan sebuah keputusan, majelis hakim akan
menggelar perundingan sesama anggota majelis secara tertutup, opini hukum akan
dipertaruhkan oleh masing-masing anggota majelis hakim untuk menghasilkan
keputusan yang tepat, tidak memihak serta tidak terintervensi oleh kekuasaan yang
lainnya. Sementara itu untuk menghasilkan sebuah karya yang hebat, seorang
fotografer akan melakukan proses cetak karyanya dikamar gelap yang memungkinkan
untuk menghasilkan perpaduan warna yang sempurna.
Keadilan Hukum dan Keindahan Fotografi merupakan dua karya
yang sangat dinantikan oleh masyarakatnya masing-masing. Dan orang-orang yang
bergelut didua bidang tersebut berusaha untuk meningkatkan kualitas ilmu agar
meraih kemuliaan dalam berkarya.
(Sebuah Catatan Ringan)