KITAB UNDANG-UNDANG
HUKUM ACARA PIDANA (KUHAP)
NOMOR 8 TAHUN 1981
- Bab I Ketentuan Umum
- Bab II Ruang Lingkup Berlakunya Undang-undang
- Bab III Dasar Peradilan
- Bab IV Penyidik dan Penuntut Umum Bagian Kesatu : Penyelidik dan Penyidik
- Bab IV Penyidik dan Penuntut Umum Bagian Kedua : Penyidik Pembantu
- Bab IV Penyidik dan Penuntut Umum Bagian Ketiga : Penuntut Umum
- Bab V Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan Badan, Pemasukan Rumah, Penyitaan Dan Pemeriksaan Surat Bagian Kesatu :Penangkapan
- Bab V Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan Badan, Pemasukan Rumah, Penyitaan Dan Pemeriksaan Surat Bagian Kedua : Penahanan
- Bab V Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan Badan, Pemasukan Rumah,
- Penyitaan Dan Pemeriksaan Surat Bagian Ketiga : Penggeledahan
- Bab V Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan Badan, Pemasukan Rumah, Penyitaan Dan Pemeriksaan Surat Bagian Keempat : Penyitaan
- Bab V Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan Badan, Pemasukan Rumah, Penyitaan Dan Pemeriksaan Surat Bagian Kelima : Pemeriksaan Surat
- Bab VI Tersangka dan Terdakwa
- Bab VII Bantuan Hukum
- Bab VIII Berita Acara
- Bab IX Sumpah atau Janji
- Bab X Wewenang Pengadilan Untuk Mengadili Bagian Kesatu : Praperadilan
- Bab X Wewenang Pengadilan Untuk Mengadili Bagian Kedua : Pengadilan Negeri
- Bab X Wewenang Pengadilan Untuk Mengadili Bagian Ketiga : Pengadilan Tinggi
- Bab X Wewenang Pengadilan Untuk Mengadili Bagian Keempat : Mahkamah Agung
- Bab XI Koneksitas
- Bab XII Ganti Kerugian dan Rehabilitasi Bagian Kesatu : Ganti Kerugian
- Bab XII Ganti Kerugian dan Rehabilitasi Bagian Kedua : Rehabilitasi
- Bab XIII Penggabungan Perkara Gugatan Ganti Kerugian
- Bab XIV Penyidikan Bagian Kesatu : Penyelidikan
- Bab XIV Penyidikan Bagian Kedua : Penyidikan
- Bab XV Penuntutan
- Bab XVI Pemeriksaan di Sidang Pengadilan Bagian Kesatu : Panggilan dan Dakwaan
- Bab XVI Pemeriksaan di Sidang Pengadilan Bagian Kedua : Memutus Sengketa Mengenai Wewenang Mengadili
- Bab XVI Pemeriksaan di Sidang Pengadilan Bagian Ketiga : Acara Pemeriksaan Biasa
- Bab XVI Pemeriksaan di Sidang Pengadilan Bagian Keempat : Pembuktian dan Putusan Dalam Acara Pemeriksaan Biasa
- Bab XVI Pemeriksaan di Sidang Pengadilan Bagian Kelima : Acara Pemeriksaan Biasa
- Bab XVI Pemeriksaan di Sidang Pengadilan Bagian Keenam : Acara Pemeriksaan Cepat
- Bab XVI Pemeriksaan di Sidang Pengadilan Bagian Ketujuh : Pelbagai Ketentuan
- Bab XVII Upaya Hukum Bagian Kesatu : Pemeriksaan Tingkat Banding
- Bab XVII Upaya Hukum Bagian Kedua : Pemeriksaan Untuk Kasasi
- Bab XVIII Upaya Hukum Luar Biasa Bagian Kesatu : Pemeriksaan Tingkat Kasasi Demi Kepentingan Hukum
- Bab XVIII Upaya Hukum Luar Biasa Bagian Kedua : Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Yang Tetap
- Bab XIX Pelaksanaan Putusan Pengadilan
- Bab XX Pengawasan Dan Pengamatan Pelaksanaan Putusan Pengadilan
- Bab XXI Ketentuan Peralihan
- Bab XXII Ketentuan Penutup