Selasa, 13 Oktober 2015

Jurnal Pilkada

Pemilihan Kepala Daerah Secara Serentak akan dimulai tahun ini, berikut rencana tahun-tahun penyelenggaraan Pilkada.
  1. Pilkada 2015
  2. Pilkada 2017
  3. Pilkada 2018
  4. Pilkada 2022
  5. Pilkada 2024
  6. Pilkada 2027 (Serentak Nasional

Kamis, 01 Oktober 2015

Pilkada 2015

Daftar Provinsi, Kota dan Kabupaten Yang Melangsungkan Pilkada Tahun 2015 :


Provinsi :

  1. Sumatera Barat
  2. Bengkulu
  3. Jambi
  4. Kepulauan Riau
  5. Kalimantan Selatan
  6. Kalimantan Utara
  7. Kalimantan Tengah
  8. Sulawesi Tengah
  9. Sulawesi Utara


Kota :

  1. Denpasar
  2. Cilegon
  3. Sungai Penuh
  4. Tangerang Selatan
  5. Depok
  6. Semarang
  7. Pekalongan
  8. Surakarta
  9. Pasuruan
  10. Magelang
  11. Banjarbaru
  12. Surabaya
  13. Balikpapan
  14. Solok
  15. Metro
  16. Batam
  17. Banjarmasin
  18. Samarinda
  19. Bontang
  20. Tidore Kepulauan
  21. Bandar Lampung
  22. Bitung
  23. Ternate
  24. Palu
  25. Tanjung Balai
  26. Bukittinggi
  27. Mataram
  28. Dumai
  29. Gunung Sitoli
  30. Medan
  31. Tomohon
  32. Binjai
  33. Sibolga
  34. Pematang Siantar
  35. Manado


Kabupaten :

  1. Karang Asem
  2. Badung
  3. Bangli
  4. Tabanan
  5. Jembrana
  6. Serang
  7. Pandeglang
  8. MukoMuko
  9. Seluma
  10. Kepahiang
  11. Lebong
  12. Bengkulu Selatan
  13. Rejang Lebong
  14. Bengkulu Utara Kaur
  15. Bantul
  16. Gunung Kidul
  17. Sleman
  18. Gorontalo
  19. Bone Bolango
  20. Pohuwato
  21. Tanjung Jabung Barat
  22. Batanghari
  23. Tanjung Jabung Timur
  24. Bungo
  25. Pangandaran
  26. Sukabumi
  27. Indramayu
  28. Bandung
  29. Karawang
  30. Tasikmalaya
  31. Cianjur
  32. Rembang
  33. Kebumen
  34. Purbalingga
  35. Boyolali
  36. Blora
  37. Kendal
  38. Sukoharjo
  39. Semarang
  40. Wonosobo
  41. Purworejo
  42. Wonogiri
  43. Klaten
  44. Pemalang
  45. Grobogan
  46. Mandailing Natal
  47. Demak
  48. Sragen
  49. Pekalongan
  50. Ngawi
  51. Lamongan
  52. Jember
  53. Ponorogo
  54. Kediri
  55. Situbondo
  56. Gresik
  57. Trenggalek
  58. Mojokerto
  59. Sumenep
  60. Banyuwangi
  61. Malang
  62. Sidoarjo
  63. Blitar
  64. Pacitan
  65. Tuban
  66. Kapuas Hulu
  67. Bengkayang
  68. Sekadau
  69. Melawi
  70. Sintang
  71. Ketapang
  72. Sambas
  73. Banjar
  74. Kotabaru
  75. Balangan
  76. Hulu Sungai Tengah
  77. Tanah Bumbu
  78. Kotawaringin Timur
  79. Mahakam Ulu
  80. Kutai Kartanegara
  81. Paser
  82. Berau
  83. Kutai Timur
  84. Kutai Barat
  85. Tana Tidung
  86. Bulungan 
  87. Malinau
  88. Nunukan
  89. Bangka Selatan
  90. Belitung Timur
  91. Bangka Tengah
  92. Bangka Barat
  93. Kepulauan Anambas
  94. Bintan
  95. Lingga
  96. Karimun
  97. Natuna
  98. Pesisir Barat
  99. Lampung Selatan
  100. Way Kanan
  101. Lampung Timur
  102. Pesawaran
  103. Lampung Tengah
  104. Kepulauan Aru
  105. Seram Bagian Timur
  106. Maluku Barat Daya
  107. Buru Selatan
  108. Pulau Taliabu
  109. Halmahera Timur
  110. Kepulauan Sula
  111. Halmahera Utara
  112. Nias
  113. Halmahera Selatan
  114. Halmahera Barat
  115. Lombok Utara
  116. Bima
  117. Sumbawa Barat
  118. Dompu
  119. Lombok Tengah
  120. Sumbawa
  121. Belu
  122. Malaka
  123. Manggarai Barat
  124. Sumba Timur
  125. Manggarai
  126. Ngada
  127. Sumba Barat
  128. Timor tengah Utara
  129. Sabu Raijua
  130. Nabire
  131. Asmat
  132. Keerom
  133. Warofen
  134. Merauke
  135. Membramo Raya
  136. Pegunungan Bintang
  137. Boven Digoel
  138. Yahukimo
  139. Supiori
  140. Yalimo
  141. Pegunungan Arfak
  142. Manokwari Selatan
  143. Sorong Selatan
  144. Raja Ampat
  145. Kaimana
  146. Teluk Bintuni
  147. FakFak
  148. Teluk Wondama
  149. Manokwari
  150. Kepulauan meranti
  151. Indragiri Hulu
  152. Bengkalis
  153. Pelalawan
  154. Rokan Hulu
  155. Kuatn Singingi
  156. Rokan Hilir
  157. Siak
  158. Mamuju Tengah
  159. Mamuju Utara
  160. Mamuju
  161. Majene
  162. Pangkajene Kepulauan
  163. Barru
  164. Gowa
  165. Maros
  166. Luwu Timur
  167. Tana Toraja
  168. Kepulauan Selayar
  169. Soppeng
  170. Luwu Utara
  171. Bulukumba
  172. Toraja Utara
  173. Banggai Laut
  174. Tojo Una Una
  175. Poso
  176. Toli Toli
  177. Morowali Utara
  178. Sigi
  179. Banggai
  180. Kolaka Timur
  181. Buton Utara
  182. Konawe Selatan
  183. Muna
  184. Konawe Kepulauan
  185. Konawe Utara
  186. Wakatobi
  187. Bolmong Timur
  188. Minahasa Utara
  189. Minahasa Selatan
  190. Bolmong Selatan
  191. Solok
  192. Dharmasraya
  193. Solok Selatan
  194. Pasaman Barat
  195. Pasaman
  196. Pesisir Selatan
  197. Sijunjung'Tanah Datar
  198. Padang Pariaman
  199. Agam
  200. Limapuluh Kota
  201. Musirawas Utara
  202. Penungkal Abab
  203. Lematang Ilir Utara
  204. Ogan Komering Hulu
  205. Ogan Ilir
  206. OKU Selatan
  207. OKU Timur
  208. Musi Rawas
  209. Serdang Bedagai
  210. Tapanuli Selatan
  211. Toba Samosir
  212. Labuhan Batu
  213. Asahan
  214. Pakpak Bharat
  215. Humbang Hasundutan
  216. Samosir
  217. Simalungun
  218. Labuhan Batu Utara
  219. Labuhan Batu Selatan
  220. Karo
  221. Nias Selatan
  222. Nias Utara
  223. Nias Barat


Rabu, 30 September 2015

Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Seluruh Indonesia

Daftar Peserta Pemilihan Kepala Daerah  Bupati dan Wakil Bupati Seluruh Indonesia :





  1. Provinsi Aceh
  2. Provinsi Sumatera Utara
  3. Provinsi Sumatera Barat
  4. Provinsi Riau
  5. Provinsi Jambi
  6. Provinsi Sumatera Selatan
  7. Provinsi Bengkulu
  8. Provinsi Lampung
  9. Provinsi Bangka Belitung
  10. Provinsi Kepulauan Riau
  11. Provinsi DKI Jakarta
  12. Provinsi Jawa Barat
  13. Provinsi Jawa Tengah
  14. Provinsi DI Yogyakarta
  15. Provinsi Jawa Timur
  16. Provinsi Banten
  17. Provinsi Bali
  18. Provinsi Nusa Tenggara Timur
  19. Provinsi Nusa Tenggara Barat
  20. Provinsi Kalimantan Barat
  21. Provinsi Kalimantan Tengah
  22. Provinsi Kalimantan Selatan
  23. Provinsi Kalimantan Timur
  24. Provinsi Kalimantan Utara
  25. Provinsi Sulawesi Utara
  26. Provinsi Sulawesi Tengah
  27. Provinsi Sulawesi Selatan
  28. Provinsi Sulawesi Tenggara
  29. Provinsi Gorontalo
  30. Provinsi Sulawesi Barat
  31. Provinsi Maluku
  32. Provinsi Maluku Utara
  33. Provinsi Papua
  34. Provinsi Papua Barat

Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Seluruh Indonesia

Daftar Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Seluruh Indonesia :


  1. Provinsi Aceh
  2. Provinsi Sumatera Utara
  3. Provinsi Sumatera Barat
  4. Provinsi Riau
  5. Provinsi Jambi
  6. Provinsi Sumatera Selatan
  7. Provinsi Bengkulu
  8. Provinsi Lampung
  9. Provinsi Bangka Belitung
  10. Provinsi Kepulauan Riau
  11. Provinsi DKI Jakarta
  12. Provinsi Jawa Barat
  13. Provinsi Jawa Tengah
  14. Provinsi DI Yogyakarta
  15. Provinsi Jawa Timur
  16. Provinsi Banten
  17. Provinsi Bali
  18. Provinsi Nusa Tenggara Timur
  19. Provinsi Nusa Tenggara Barat
  20. Provinsi Kalimantan Barat
  21. Provinsi Kalimantan Tengah
  22. Provinsi Kalimantan Selatan
  23. Provinsi Kalimantan Timur
  24. Provinsi Kalimantan Utara
  25. Provinsi Sulawesi Utara
  26. Provinsi Sulawesi Tengah
  27. Provinsi Sulawesi Selatan
  28. Provinsi Sulawesi Tenggara
  29. Provinsi Gorontalo
  30. Provinsi Sulawesi Barat
  31. Provinsi Maluku
  32. Provinsi Maluku Utara
  33. Provinsi Papua
  34. Provinsi Papua Barat

Kamis, 27 Agustus 2015

Pedoman Penyusunan Materi Kampanye Dalam Pilkada Serentak 2015

Materi Kampanye Pasangan Calon wajib memuat visi, misi dan program yang disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi atau Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten/Kota. 
Materi Kampanye dapat disampaikan secara lisan maupun tertulis kepada masyarakat. 

Pasangan Calon berhak untuk mendapatkan informasi atau data dari Pemerintah Daerah sesuai peraturan perundang-undangan. 

Visi, misi dan program Pasangan Calon menjadi dokumen resmi daerah apabila Pasangan Calon terpilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. 

KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten mengumumkan visi, misi dan program di papan pengumuman dan/atau laman KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. 

Materi Kampanye harus :
  1. Menjunjung tinggi pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945; 
  2. Menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama serta jati diri bangsa; 
  3. Meningkatkan kesadaran hukum; 
  4. Memberikan informasi yang benar, seimbang dan bertanggung jawab sebagai bagian dari pendidikan politik; dan 
  5. Menjalin komunikasi politik yang sehat antara Pasangan Calon dengan masyarakat sebagai bagian dari membangun budaya politik Indonesia yang demokratis dan bermartabat. 

Materi Kampanye  disampaikan dengan cara: 
  1. Sopan, yaitu menggunakan bahasa atau kalimat yang santun dan pantas ditampilkan kepada umum; 
  2. Tertib, yaitu tidak mengganggu kepentingan umum; 
  3. Edukatif/mendidik, yaitu memberikan informasi yang bermanfaat dan mencerahkan Pemilih; 
  4. Bijak dan beradab, yaitu tidak menyerang pribadi, kelompok, golongan atau Pasangan Calon lain; dan 
  5. Tidak bersifat provokatif. 

Pasangan Calon wajib menyampaikan visi, misi dan program pemerintahan yang akan diselenggarakan, apabila menjadi Pasangan Calon terpilih pada setiap pelaksanaan kegiatan Kampanye. 

Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pada Pilkada Serentak Tahun 2015

Pedoman Pelaksanaan Kampanye

Kampanye dilaksanakan oleh: 
  • KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota; dan 
  • Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye. 

Kampanye yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud, dilaksanakan dengan metode: 
  • debat publik atau debat terbuka antar Pasangan Calon; 
  • penyebaran Bahan Kampanye kepada umum; 
  • pemasangan Alat Peraga Kampanye; dan/atau 
  • iklan di media massa cetak dan/atau media massa elektronik. 


Kampanye yang dilaksanakan Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye sebagaimana dimaksud diatas dilaksanakan dengan metode: 
  • pertemuan terbatas; 
  • pertemuan tatap muka dan dialog; dan/atau 
  • kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Pendanaan Kampanye oleh KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud, difasilitasi oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. 

Pendanaan Kampanye oleh Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye sebagaimana dimaksud diatas menjadi tanggung jawab Pasangan Calon. 

Kampanye yang dilaksanakan oleh Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye sebagaimana dimaksud diatas, dapat dilaksanakan oleh pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik. 

Dalam melaksanakan Kampanye, Pasangan Calon bersama dengan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau Pasangan Calon perseorangan membentuk Tim Kampanye dan menunjuk Penghubung Pasangan Calon. 

Tim Kampanye dan Penghubung Pasangan Calon sebagaimana dimaksud, didaftarkan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten Kota pada saat pendaftaran Pasangan Calon. 

Pendaftaran Tim Kampanye dan Penghubung Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada poin diatas menggunakan formulir Model BC1-KWK untuk disampaikan kepada: 
  • KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota; 
  • Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota; 
  • Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai tingkatannya; dan 
  • sebagai arsip Pasangan Calon. 


KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan daftar nama Tim Kampanye yang telah didaftarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada papan pengumuman dan/atau laman KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. 

Tim Kampanye  bertugas menyusun seluruh kegiatan tahapan Kampanye dan bertanggung jawab atas teknis pelaksanaan penyelenggaraan Kampanye. 

Tugas Penghubung Pasangan Calon  meliputi: 
  • Menjadi penghubung antara Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dengan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota; 
  • menerima Bahan Kampanye yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. 

Dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dapat membentuk Tim Kampanye tingkat kabupaten/kota dan/atau Tim Kampanye tingkat kecamatan atau nama lain. 

Dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dapat membentuk Tim Kampanye tingkat kecamatan atau nama lain. 

Untuk mendukung penyelenggaraan Kampanye, Tim Kampanye dapat menunjuk Petugas Kampanye. 
Petugas Kampanye terdiri dari seluruh petugas yang memfasilitasi penyelenggaraan Kampanye. 
Petugas Kampanye bertugas: 
  • menyelenggarakan kegiatan Kampanye; 
  • menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia 
  • setempat tentang penyelenggaraan Kampanye; dan/atau 
  • menyebarkan Bahan Kampanye. 

Petugas Kampanye bertanggung jawab terhadap kelancaran, keamanan dan ketertiban penyelenggaraan Kampanye. 

Tim Kampanye mendaftarkan Petugas Kampanye kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota 1 (satu) hari setelah penetapan Pasangan Calon sampai dengan paling lambat 1 (satu) hari sebelum penyelenggaraan Kampanye. 

Pendaftaran Petugas Kampanye  menggunakan formulir Model BC2-KWK untuk disampaikan kepada: 
  • KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota; 
  • Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota; 
  • Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai tingkatannya; dan 
  • sebagai arsip Pasangan Calon. 

Dalam melaksanakan Kampanye, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dapat menunjuk organisasi penyelenggara kegiatan. 
Organisasi penyelenggara kegiatan adalah organisasi yang ditunjuk Pasangan Calon, mencakup organisasi sayap Partai Politik atau Gabungan Partai Politik. 
Organisasi penyelenggara kegiatan  adalah badan hukum yang didirikan dan dikelola oleh Warga Negara Indonesia dan tunduk kepada hukum Negara Republik Indonesia. 

Selain KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dan Pasangan Calon dan/atau Tim 
Kampanye, Kampanye dapat dilaksanakan oleh: 
  • Orang-seorang, adalah Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak memilih. 
  • Relawan, adalah pendukung Pasangan Calon yang menjalankan program-program Kampanye secara sukarela. 

Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye mendaftarkan orang-seorang dan relawan  kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota 1 (satu) hari setelah penetapan Pasangan Calon sampai dengan paling lambat 1 (satu) hari sebelum penyelenggaraan Kampanye. 
Pendaftaran orang-seorang dan relawan  menggunakan formulir Model BC3-KWK untuk disampaikan kepada: 
  • KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota; 
  • Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota; 
  • Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai tingkatannya; dan 
  • sebagai arsip Pasangan Calon. 

Kampanye dihadiri oleh Peserta Kampanye yang merupakan Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai Pemilih. 

Pengertian Dasar Dalam Kampanye Pilkada 2015

KETENTUAN UMUM Dalam PKPU No. 7 Tahun 2015 meliputi : 

  1. Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, selanjutnya disebut Pemilihan, adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota secara langsung dan demokratis. 
  2. Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat KPU, adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri sebagaimana dimaksud dalam undang-undang penyelenggara pemilihan umum dan diberikan tugas dan wewenang dalam penyelenggaraan Pemilihan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam undang-undang Pemilihan. 
  3. Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh, selanjutnya disebut KPU Provinsi/KIP Aceh, adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam undang-undang penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur berdasarkan ketentuan yang diatur dalam undang-undang Pemilihan. 
  4. Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut KPU/KIP Kabupaten/Kota, adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam undang-undang penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota berdasarkan ketentuan yang diatur dalam undang-undang Pemilihan. 
  5. Panitia Pemilihan Kecamatan, selanjutnya disingkat PPK, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilihan di tingkat kecamatan atau nama lain. 
  6. Panitia Pemungutan Suara, selanjutnya disingkat PPS, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU /KIP Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilihan di tingkat desa atau sebutan lain/kelurahan. 
  7. Badan Pengawas Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Bawaslu, adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas dan wewenang dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam undang undang Pemilihan. 
  8. Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi, adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas dan wewenang dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur berdasarkan ketentuan yang diatur dalam undang-undang Pemilihan. 
  9. Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut Panwas Kabupaten/Kota, adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Provinsi yang bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kabupaten/kota. 
  10. Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan, selanjutnya disebut Panwas Kecamatan, adalah panitia yang dibentuk oleh Panwas Kabupaten/Kota yang bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kecamatan atau nama lain. 
  11. Partai Politik adalah Partai Politik nasional peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terakhir dan Partai Politik lokal Aceh peserta Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota. 
  12. Gabungan Partai Politik adalah gabungan dua atau lebih Partai Politik nasional, atau Gabungan Partai Politik lokal atau Gabungan Partai Politik nasional dan Partai Politik lokal peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang secara bersama-sama bersepakat mencalonkan 1 (satu) Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. 
  13. Pasangan Calon adalah Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang telah memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai peserta Pemilihan. 
  14. Pemilih adalah penduduk yang berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin yang terdaftar dalam Pemilihan. 
  15. Kampanye Pemilihan, selanjutnya disebut Kampanye, adalah kegiatan menawarkan visi, misi, dan program Pasangan Calon dan/atau informasi lainnya, yang bertujuan mengenalkan atau meyakinkan Pemilih. 
  16. Tim Kampanye adalah tim yang dibentuk oleh Pasangan Calon bersama-sama dengan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon atau oleh Pasangan Calon perseorangan yang didaftarkan ke KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. 
  17. Penghubung Pasangan Calon adalah tim yang ditugaskan oleh Pasangan Calon untuk menjadi penghubung atau membangun komunikasi antara Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dengan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. 
  18. Petugas Kampanye adalah seluruh petugas yang memfasilitasi penyelenggaraan Kampanye yang dibentuk oleh Tim Kampanye dan didaftarkan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya. 
  19. Peserta Kampanye adalah anggota masyarakat atau Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai Pemilih. 
  20. Alat Peraga Kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, dan program Pasangan Calon, simbol, atau tanda gambar Pasangan Calon yang dipasang untuk keperluan Kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih Pasangan Calon tertentu, yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. 
  21. Bahan Kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program Pasangan Calon, simbol, atau tanda gambar yang disebar untuk keperluan Kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih Pasangan Calon tertentu, yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan dibiayai sendiri oleh Pasangan Calon. 
  22. Iklan Kampanye adalah penyampaian pesan Kampanye melalui media cetak dan elektronik berbentuk tulisan, gambar, animasi, promosi, suara, peragaan, sandiwara, debat, dan bentuk lainnya yang dimaksudkan untuk memperkenalkan Pasangan Calon atau meyakinkan Pemilih memberi dukungan kepada Pasangan Calon, yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. 
  23. Pemberitaan dan Penyiaran Kampanye adalah penyampaian berita atau informasi yang dilakukan oleh media massa cetak, elektronik dan lembaga penyiaran yang berbentuk tulisan, gambar, video atau bentuk lainnya mengenai Pasangan Calon, dan/atau kegiatan Kampanye. 
  24. Lembaga Penyiaran Publik adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat. 
  25. Lembaga Penyiaran Swasta adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum Indonesia, yang bidang usahanya khusus menyelenggarakan siaran radio atau siaran televisi. 
  26. Hari adalah hari kalender. 



Rabu, 26 Agustus 2015

Daftar Calon Bupati Kabupaten Sintang Tahun 2015

Daftar Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sintang Pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2015 :

  1. Calon Bupati : Ignasius Juan dan Calon Wakil Bupati : Senen Maryono (Diusung oleh : PDI Perjuangan, Partai Hanura, PAN, PKPI dan Partai Demokrat)
  2. Calon Bupati : Agrianus dan Calon Wakil Bupati : M. Choiman Wahab (Diusung oleh : Partai Gerindra dan PKB)
  3. Calon Bupati : Jarot Winarno dan Calon Wakil Bupati : Askiman (Diusung oleh : Partai Nasdem, Partai Golkar dan PPP)