Materi Kampanye Pasangan Calon wajib memuat visi, misi dan program yang disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi atau Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten/Kota.
Materi Kampanye dapat disampaikan secara lisan maupun tertulis kepada masyarakat.
Pasangan Calon berhak untuk mendapatkan informasi atau data dari Pemerintah Daerah sesuai peraturan perundang-undangan.
Visi, misi dan program Pasangan Calon menjadi dokumen resmi daerah apabila Pasangan Calon terpilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten mengumumkan visi, misi dan program di papan pengumuman dan/atau laman KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.
Materi Kampanye harus :
- Menjunjung tinggi pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945;
- Menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama serta jati diri bangsa;
- Meningkatkan kesadaran hukum;
- Memberikan informasi yang benar, seimbang dan bertanggung jawab sebagai bagian dari pendidikan politik; dan
- Menjalin komunikasi politik yang sehat antara Pasangan Calon dengan masyarakat sebagai bagian dari membangun budaya politik Indonesia yang demokratis dan bermartabat.
Materi Kampanye disampaikan dengan cara:
- Sopan, yaitu menggunakan bahasa atau kalimat yang santun dan pantas ditampilkan kepada umum;
- Tertib, yaitu tidak mengganggu kepentingan umum;
- Edukatif/mendidik, yaitu memberikan informasi yang bermanfaat dan mencerahkan Pemilih;
- Bijak dan beradab, yaitu tidak menyerang pribadi, kelompok, golongan atau Pasangan Calon lain; dan
- Tidak bersifat provokatif.
Pasangan Calon wajib menyampaikan visi, misi dan program pemerintahan yang akan diselenggarakan, apabila menjadi Pasangan Calon terpilih pada setiap pelaksanaan kegiatan Kampanye.