Parlemen Thailand memutuskan untuk melarang praktik surrogacy atau ibu pengganti komersial setelah adanya serangkaian skandal dalam industri itu.
Parlemen negara yang didominasi pihak militer memberikan persetujuan awal pada sebuah rancangan undang-undang yang mengatur bahwa mereka yang mendapatkan keuntungan dari praktik ibu pengganti dapat dihukum penjara sampai 10 tahun.
Dalam praktik ibu pengganti seorang wanita yang sedang tidak hamil sepakat untuk mengandung seorang anak bagi orang lain yang nanti akan menjadi orangtua.
Industri bayi menjadi sorotan setelah adanya serangkaian skandal yang melibatkan orang asing sehingga membuat pemerintah Thailand berjanji untuk memberantasnya.
Pada bulan Agustus misalnya, seorang wanita Thailand yang mengandung bayi kembar untuk pasangan Australia menuduh pasangan itu membuang salah satu bayi kembar mereka yang terkena Sindrom Down, namun membawa pulang bayi lainnya yang sehat.
Pattaramon Chanbua kemudian memutuskan untuk membesarkan Gammy.
Seorang anggota parlemen mengatakan pemerintah ingin mengakhiri pendapat orang-orang asing bahwa Thailand adalah pabrik bayi.
Praktik ibu pengganti komersial secara resmi memang dilarang oleh Dewan Medis Thailand, namun hingga beberapa waktu klinik fertilitas terkenal pun diketahui menawarkan layanan ini.
"Ratusan orang yang ingin jadi orang tua dari Australia, AS, atau negara-negara Europa saat ini memiliki bayi yang dikandung oleh ibu-ibu pengganti di Thailand," kata Sam Everingham, dari Families Through Surrogacy di Australia, kepada AFP.
Sumber : http://utama.seruu.com/read/2014/11/29/236054/thailand-larang-praktik-surrogacy