Rabu, 20 Mei 2009

SEKILAS AMDAL

Apa yang dimaksud dengan AMDAL?

AMDAL merupakan singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.

AMDAL merupakan kajian dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, dibuat pada tahap perencanaan, dan digunakan untuk pengambilan keputusan.

Hal-hal yang dikaji dalam proses AMDAL: aspek fisik-kimia, ekologi, sosial-ekonomi, sosial-budaya, dan kesehatan masyarakat sebagai pelengkap studi kelayakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.

AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan (Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).

“…kajian dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup; dibuat pada tahap perencanaan…”

Agar pelaksanaan AMDAL berjalan efektif dan dapat mencapai sasaran yang diharapkan, pengawasannya dikaitkan dengan mekanisme perijinan. Peraturan pemerintah tentang AMDAL secara jelas menegaskan bahwa AMDAL adalah salah satu syarat perijinan, dimana para pengambil keputusan wajib mempertimbangkan hasil studi AMDAL sebelum memberikan ijin usaha/kegiatan. AMDAL digunakan untuk mengambil keputusan tentang penyelenggaraan/pemberian ijin usaha dan/atau kegiatan.

Dokumen AMDAL terdiri dari
:

* Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
* Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
* Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
* Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)

Tiga dokumen (ANDAL, RKL dan RPL) diajukan bersama-sama untuk dinilai oleh Komisi Penilai AMDAL. Hasil penilaian inilah yang menentukan apakah rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut layak secara lingkungan atau tidak dan apakah perlu direkomendasikan untuk diberi ijin atau tidak.

Apa guna AMDAL?

* Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
* Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
* Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
* Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
* Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan

“…memberikan alternatif solusi minimalisasi dampak negatif”

“…digunakan untuk mengambil keputusan tentang penyelenggaraan/pemberi ijin usaha dan/atau kegiatan”

Bagaimana prosedur AMDAL?

Prosedur AMDAL terdiri dari :

* Proses penapisan (screening) wajib AMDAL
* Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat
* Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL (scoping)
* Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL Proses penapisan atau kerap juga disebut proses seleksi kegiatan wajib AMDAL, yaitu menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak.

Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat. Berdasarkan Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor 08/2000, pemrakarsa wajib mengumumkan rencana kegiatannya selama waktu yang ditentukan dalam peraturan tersebut, menanggapi masukan yang diberikan, dan kemudian melakukan konsultasi kepada masyarakat terlebih dulu sebelum menyusun KA-ANDAL.

Proses penyusunan KA-ANDAL. Penyusunan KA-ANDAL adalah proses untuk menentukan lingkup permasalahan yang akan dikaji dalam studi ANDAL (proses pelingkupan).

Proses penilaian KA-ANDAL. Setelah selesai disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen KA-ANDAL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal untuk penilaian KA-ANDAL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.

Proses penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL. Penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL dilakukan dengan mengacu pada KA-ANDAL yang telah disepakati (hasil penilaian Komisi AMDAL).

Proses penilaian ANDAL, RKL, dan RPL. Setelah selesai disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen ANDAL, RKL dan RPL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal untuk penilaian ANDAL, RKL dan RPL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.

Siapa yang harus menyusun AMDAL?

Dokumen AMDAL harus disusun oleh pemrakarsa suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.

Dalam penyusunan studi AMDAL, pemrakarsa dapat meminta jasa konsultan untuk menyusunkan dokumen AMDAL. Penyusun dokumen AMDAL harus telah memiliki sertifikat Penyusun AMDAL dan ahli di bidangnya. Ketentuan standar minimal cakupan materi penyusunan AMDAL diatur dalam Keputusan Kepala Bapedal Nomor 09/2000.

Siapa saja pihak yang terlibat dalam proses AMDAL?

Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah Komisi Penilai AMDAL, pemrakarsa, dan masyarakat yang berkepentingan.

Komisi Penilai AMDAL adalah komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL. Di tingkat pusat berkedudukan di Kementerian Lingkungan Hidup, di tingkat Propinsi berkedudukan di Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan hidup Propinsi, dan di tingkat Kabupaten/Kota berkedudukan di Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan hidup Kabupaten/Kota. Unsur pemerintah lainnya yang berkepentingan dan warga masyarakat yang terkena dampak diusahakan terwakili di dalam Komisi Penilai ini. Tata kerja dan komposisi keanggotaan Komisi Penilai AMDAL ini diatur dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup, sementara anggota-anggota Komisi Penilai AMDAL di propinsi dan kabupaten/kota ditetapkan oleh Gubernur dan Bupati/Walikota.

Pemrakarsa adalah orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan.

Masyarakat yang berkepentingan adalah masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL berdasarkan alasan-alasan antara lain sebagai berikut: kedekatan jarak tinggal dengan rencana usaha dan/atau kegiatan, faktor pengaruh ekonomi, faktor pengaruh sosial budaya, perhatian pada lingkungan hidup, dan/atau faktor pengaruh nilai-nilai atau norma yang dipercaya. Masyarakat berkepentingan dalam proses AMDAL dapat dibedakan menjadi masyarakat terkena dampak, dan masyarakat pemerhati.

Apa yang dimaksud dengan UKL dan UPL ?

Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab dan atau kegiatan yang tidak wajib melakukan AMDAL (Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup).

Kegiatan yang tidak wajib menyusun AMDAL tetap harus melaksanakan upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan.

Kewajiban UKL-UPL diberlakukan bagi kegiatan yang tidak diwajibkan menyusun AMDAL dan dampak kegiatan mudah dikelola dengan teknologi yang tersedia.

UKL-UPL merupakan perangkat pengelolaan lingkungan hidup untuk pengambilan keputusan dan dasar untuk menerbitkan ijin melakukan usaha dan atau kegiatan.

Proses dan prosedur UKL-UPL tidak dilakukan seperti AMDAL tetapi dengan menggunakan formulir isian yang berisi :

* Identitas pemrakarsa
* Rencana Usaha dan/atau kegiatan
* Dampak Lingkungan yang akan terjadi
* Program pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
* Tanda tangan dan cap

Formulir Isian diajukan pemrakarsa kegiatan kepada :

* Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup Kabupaten/Kota untuk kegiatan yang berlokasi pada satu wilayah kabupaten/kota
* Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup Propinsi untuk kegiatan yang berlokasi lebih dari satu Kabupaten/Kota
* Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup dan pengendalian dampak lingkungan untuk kegiatan yang berlokasi lebih dari satu propinsi atau lintas batas negara


Apa kaitan AMDAL dengan dokumen/kajian lingkungan lainnya ?

AMDAL-UKL/UPL

Rencana kegiatan yang sudah ditetapkan wajib menyusun AMDAL tidak lagi diwajibkan menyusun UKL-UPL (lihat penapisan Keputusan Menteri LH 17/2001). UKL-UPL dikenakan bagi kegiatan yang telah diketahui teknologi dalam pengelolaan limbahnya.

AMDAL dan Audit Lingkungan Hidup Wajib

Bagi kegiatan yang telah berjalan dan belum memiliki dokumen pengelolaan lingkungan hidup (RKL-RPL) sehingga dalam operasionalnya menyalahi peraturan perundangan di bidang lingkungan hidup, maka kegiatan tersebut tidak bisa dikenakan kewajiban AMDAL, untuk kasus seperti ini kegiatan tersebut dikenakan Audit Lingkungan Hidup Wajib sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 30 tahun 2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Audit Lingkungan yang Diwajibkan.

Audit Lingkungan Wajib merupakan dokumen lingkungan yang sifatnya spesifik, dimana kewajiban yang satu secara otomatis menghapuskan kewajiban lainnya kecuali terdapat kondisi-kondisi khusus yang aturan dan kebijakannya ditetapkan oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup.

Kegiatan dan/atau usaha yang sudah berjalan yang kemudian diwajibkan menyusun Audit Lingkungan tidak membutuhkan AMDAL baru.

AMDAL dan Audit Lingkungan Hidup Sukarela

Kegiatan yang telah memiliki AMDAL dan dalam operasionalnya menghendaki untuk meningkatkan ketaatan dalam pengelolaan lingkungan hidup dapat melakukan audit lingkungan secara sukarela yang merupakan alat pengelolaan dan pemantauan yang bersifat internal. Pelaksanaan Audit Lingkungan tersebut dapat mengacu pada Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 42 tahun 1994 tentang Panduan umum pelaksanaan Audit Lingkungan.

Penerapan perangkat pengelolaan lingkungan sukarela bagi kegiatan-kegiatan yang wajib AMDAL tidak secara otomatis membebaskan pemrakarsa dari kewajiban penyusunan dokumen AMDAL. Walau demikian dokumen-dokumen sukarela ini sangat didorong untuk disusun oleh pemrakarsa karena sifatnya akan sangat membantu efektifitas pelaksanaan pengelolaan lingkungan sekaligus dapat “memperbaiki” ketidaksempurnaan yang ada dalam dokumen AMDAL.

Dokumen lingkungan yang bersifat sukarela ini sangat bermacam-macam dan sangat berguna bagi pemrakarsa, termasuk dalam melancarkan hubungan perdagangan dengan luar negeri. Dokumen-dokumen tersebut antara lain adalah Audit Lingkungan Sukarela, dokumen-dokumen yang diatur dalam ISO 14000, dokumen-dokumen yang dipromosikan penyusunannya oleh asosiasi-asosiasi industri/bisnis, dan lainnya.

http://harimawan.wordpress.com/2008/03/22/amdal/

SEKILAS AMDAL

Apa yang dimaksud dengan AMDAL?

AMDAL merupakan singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.

AMDAL merupakan kajian dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, dibuat pada tahap perencanaan, dan digunakan untuk pengambilan keputusan.

Hal-hal yang dikaji dalam proses AMDAL: aspek fisik-kimia, ekologi, sosial-ekonomi, sosial-budaya, dan kesehatan masyarakat sebagai pelengkap studi kelayakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.

AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan (Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).

“…kajian dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup; dibuat pada tahap perencanaan…”

Agar pelaksanaan AMDAL berjalan efektif dan dapat mencapai sasaran yang diharapkan, pengawasannya dikaitkan dengan mekanisme perijinan. Peraturan pemerintah tentang AMDAL secara jelas menegaskan bahwa AMDAL adalah salah satu syarat perijinan, dimana para pengambil keputusan wajib mempertimbangkan hasil studi AMDAL sebelum memberikan ijin usaha/kegiatan. AMDAL digunakan untuk mengambil keputusan tentang penyelenggaraan/pemberian ijin usaha dan/atau kegiatan.

Dokumen AMDAL terdiri dari
:

* Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
* Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
* Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
* Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)

Tiga dokumen (ANDAL, RKL dan RPL) diajukan bersama-sama untuk dinilai oleh Komisi Penilai AMDAL. Hasil penilaian inilah yang menentukan apakah rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut layak secara lingkungan atau tidak dan apakah perlu direkomendasikan untuk diberi ijin atau tidak.

Apa guna AMDAL?

* Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
* Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
* Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
* Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
* Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan

“…memberikan alternatif solusi minimalisasi dampak negatif”

“…digunakan untuk mengambil keputusan tentang penyelenggaraan/pemberi ijin usaha dan/atau kegiatan”

Bagaimana prosedur AMDAL?

Prosedur AMDAL terdiri dari :

* Proses penapisan (screening) wajib AMDAL
* Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat
* Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL (scoping)
* Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL Proses penapisan atau kerap juga disebut proses seleksi kegiatan wajib AMDAL, yaitu menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak.

Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat. Berdasarkan Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor 08/2000, pemrakarsa wajib mengumumkan rencana kegiatannya selama waktu yang ditentukan dalam peraturan tersebut, menanggapi masukan yang diberikan, dan kemudian melakukan konsultasi kepada masyarakat terlebih dulu sebelum menyusun KA-ANDAL.

Proses penyusunan KA-ANDAL. Penyusunan KA-ANDAL adalah proses untuk menentukan lingkup permasalahan yang akan dikaji dalam studi ANDAL (proses pelingkupan).

Proses penilaian KA-ANDAL. Setelah selesai disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen KA-ANDAL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal untuk penilaian KA-ANDAL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.

Proses penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL. Penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL dilakukan dengan mengacu pada KA-ANDAL yang telah disepakati (hasil penilaian Komisi AMDAL).

Proses penilaian ANDAL, RKL, dan RPL. Setelah selesai disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen ANDAL, RKL dan RPL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal untuk penilaian ANDAL, RKL dan RPL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.

Siapa yang harus menyusun AMDAL?

Dokumen AMDAL harus disusun oleh pemrakarsa suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.

Dalam penyusunan studi AMDAL, pemrakarsa dapat meminta jasa konsultan untuk menyusunkan dokumen AMDAL. Penyusun dokumen AMDAL harus telah memiliki sertifikat Penyusun AMDAL dan ahli di bidangnya. Ketentuan standar minimal cakupan materi penyusunan AMDAL diatur dalam Keputusan Kepala Bapedal Nomor 09/2000.

Siapa saja pihak yang terlibat dalam proses AMDAL?

Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah Komisi Penilai AMDAL, pemrakarsa, dan masyarakat yang berkepentingan.

Komisi Penilai AMDAL adalah komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL. Di tingkat pusat berkedudukan di Kementerian Lingkungan Hidup, di tingkat Propinsi berkedudukan di Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan hidup Propinsi, dan di tingkat Kabupaten/Kota berkedudukan di Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan hidup Kabupaten/Kota. Unsur pemerintah lainnya yang berkepentingan dan warga masyarakat yang terkena dampak diusahakan terwakili di dalam Komisi Penilai ini. Tata kerja dan komposisi keanggotaan Komisi Penilai AMDAL ini diatur dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup, sementara anggota-anggota Komisi Penilai AMDAL di propinsi dan kabupaten/kota ditetapkan oleh Gubernur dan Bupati/Walikota.

Pemrakarsa adalah orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan.

Masyarakat yang berkepentingan adalah masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL berdasarkan alasan-alasan antara lain sebagai berikut: kedekatan jarak tinggal dengan rencana usaha dan/atau kegiatan, faktor pengaruh ekonomi, faktor pengaruh sosial budaya, perhatian pada lingkungan hidup, dan/atau faktor pengaruh nilai-nilai atau norma yang dipercaya. Masyarakat berkepentingan dalam proses AMDAL dapat dibedakan menjadi masyarakat terkena dampak, dan masyarakat pemerhati.

Apa yang dimaksud dengan UKL dan UPL ?

Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab dan atau kegiatan yang tidak wajib melakukan AMDAL (Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup).

Kegiatan yang tidak wajib menyusun AMDAL tetap harus melaksanakan upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan.

Kewajiban UKL-UPL diberlakukan bagi kegiatan yang tidak diwajibkan menyusun AMDAL dan dampak kegiatan mudah dikelola dengan teknologi yang tersedia.

UKL-UPL merupakan perangkat pengelolaan lingkungan hidup untuk pengambilan keputusan dan dasar untuk menerbitkan ijin melakukan usaha dan atau kegiatan.

Proses dan prosedur UKL-UPL tidak dilakukan seperti AMDAL tetapi dengan menggunakan formulir isian yang berisi :

* Identitas pemrakarsa
* Rencana Usaha dan/atau kegiatan
* Dampak Lingkungan yang akan terjadi
* Program pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
* Tanda tangan dan cap

Formulir Isian diajukan pemrakarsa kegiatan kepada :

* Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup Kabupaten/Kota untuk kegiatan yang berlokasi pada satu wilayah kabupaten/kota
* Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup Propinsi untuk kegiatan yang berlokasi lebih dari satu Kabupaten/Kota
* Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup dan pengendalian dampak lingkungan untuk kegiatan yang berlokasi lebih dari satu propinsi atau lintas batas negara


Apa kaitan AMDAL dengan dokumen/kajian lingkungan lainnya ?

AMDAL-UKL/UPL

Rencana kegiatan yang sudah ditetapkan wajib menyusun AMDAL tidak lagi diwajibkan menyusun UKL-UPL (lihat penapisan Keputusan Menteri LH 17/2001). UKL-UPL dikenakan bagi kegiatan yang telah diketahui teknologi dalam pengelolaan limbahnya.

AMDAL dan Audit Lingkungan Hidup Wajib

Bagi kegiatan yang telah berjalan dan belum memiliki dokumen pengelolaan lingkungan hidup (RKL-RPL) sehingga dalam operasionalnya menyalahi peraturan perundangan di bidang lingkungan hidup, maka kegiatan tersebut tidak bisa dikenakan kewajiban AMDAL, untuk kasus seperti ini kegiatan tersebut dikenakan Audit Lingkungan Hidup Wajib sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 30 tahun 2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Audit Lingkungan yang Diwajibkan.

Audit Lingkungan Wajib merupakan dokumen lingkungan yang sifatnya spesifik, dimana kewajiban yang satu secara otomatis menghapuskan kewajiban lainnya kecuali terdapat kondisi-kondisi khusus yang aturan dan kebijakannya ditetapkan oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup.

Kegiatan dan/atau usaha yang sudah berjalan yang kemudian diwajibkan menyusun Audit Lingkungan tidak membutuhkan AMDAL baru.

AMDAL dan Audit Lingkungan Hidup Sukarela

Kegiatan yang telah memiliki AMDAL dan dalam operasionalnya menghendaki untuk meningkatkan ketaatan dalam pengelolaan lingkungan hidup dapat melakukan audit lingkungan secara sukarela yang merupakan alat pengelolaan dan pemantauan yang bersifat internal. Pelaksanaan Audit Lingkungan tersebut dapat mengacu pada Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 42 tahun 1994 tentang Panduan umum pelaksanaan Audit Lingkungan.

Penerapan perangkat pengelolaan lingkungan sukarela bagi kegiatan-kegiatan yang wajib AMDAL tidak secara otomatis membebaskan pemrakarsa dari kewajiban penyusunan dokumen AMDAL. Walau demikian dokumen-dokumen sukarela ini sangat didorong untuk disusun oleh pemrakarsa karena sifatnya akan sangat membantu efektifitas pelaksanaan pengelolaan lingkungan sekaligus dapat “memperbaiki” ketidaksempurnaan yang ada dalam dokumen AMDAL.

Dokumen lingkungan yang bersifat sukarela ini sangat bermacam-macam dan sangat berguna bagi pemrakarsa, termasuk dalam melancarkan hubungan perdagangan dengan luar negeri. Dokumen-dokumen tersebut antara lain adalah Audit Lingkungan Sukarela, dokumen-dokumen yang diatur dalam ISO 14000, dokumen-dokumen yang dipromosikan penyusunannya oleh asosiasi-asosiasi industri/bisnis, dan lainnya.

http://harimawan.wordpress.com/2008/03/22/amdal/

Senin, 04 Mei 2009

DI UJUNG GANG YANG SEMPIT

DI UJUNG GANG YANG SEMPIT

BY: Suhendri,sh (00.00 Wib,23 jan 08)

aku melihat seorang pemabuk yang bingung di ujung gang yang sempit...

aku melihat seorang pencopet yang bingung di ujung gang yang sempit...

aku melihat seorang pembunuh yang bingung dan gemetar di sudut gang yang sempit...

aku saksikan seorang pemerkosa yang menangis telanjang di ujung gang yang sempit...

aku melihat seorang penipu yang bingung tertipu oleh gang yang sempit...

aku bingung melihat koruptor yang bingung di ujung gang yang tidak sempit...

aku melihat seorang politikus karatan yang terjerat janji janji dikejar-kejar slogan persis di ujung gang yang sempit...

aku melihat seorang pengemis yang malu-malu sembunyikan cacat fisiknya tepat di depan masjid saat adzan berkumandang di ujung gang yang sempit...

aku melihat seorang dukun yang tak berguna ilmunya mencari jalan keluar di ujung gang yang sempit...

aku melihat seorang pejabat negara berkeringat sejadi-jadinya ketika sang pengawal tak lagi ada di samping...dan dia bingung sembunyikan wajah wibawanya di ujung gang yang sempit...

aku melihat seorang ahli agama menangis sejadi-jadinya dan bersimpuh persis di depan kalimat-kalimat hatinya di ujung gang sempit...

aku melihat jiwa-jiwa berkelana...bahkan setiap orang juga akan menangis hanya karena jiwanya tak tenang...tak dapat lagi baginya mengingkari terbitnya mentari...

lalu jiwa-jiwa pendosa juga akan bersimpuh meratap ampunan...dan biarkanlah jiwa-jiwa itu berkelana...

perbaiki sajalah jalan-jalan gang kebaikan agar jiwa-jiwa itu tak lagi bingung bila berada di ujung jalan hidup...

sebab jiwa-jiwa itu juga berhak bermimpi dan berharap masuk surga...

bahkan mereka sebenar-benarnya juga takut akan sumpah serapah...

bahkan mereka terlalu sering bermimipi masuk neraka...

DAN JIWA-JIWA YANG BINGUNG TELAH SADAR...HANYA KARENA MEMBACA PUISIKU YANG TERUKIR DI UJUNG GANG YANG SEMPIT...

BUKANKAH BERHARAP DAN BERMIMIPI MASUK SURGA ITU JAUH LEBIH BAIK DARI PADA BERPURA-PURA ALIM DALAM AGAMA TAPI AKHIRNYA MASUK NERAKA !!!




PIKIRAN DAN MIMPI SEORANG PETANI

Siang hari yang terik, angin sepoi-sepoi menerpa wajah yang berkeringat, sekian menit berlalu namun tak jua keringkan dan hapuskan lelah; wajah bersahaja seorang petani yang menikmati hidup di alam Indonesia di mana dia telah terlahir, ayah ibunya terlahir, kerabat-kerabatnya terlahir, sahabat-sahabatnya terlahir, anak cucunya terlahir, bahkan tak pernah ia bermimpi untuk menutup mata di negeri lain selain “INDONESIA’’. Dia paham betul bagaimana Indonesia tentang perjuangannya, tentang darah dan pengorbanan pahlawan-pahlawannya, tentang budaya luhur dan simbol-simbol kebenaran, tentang kebanggaan dwi warna, tentang indah negeri “Nyiur Melambai”. Pikirannya melayang akan sesuatu, akan perubahan-perubahan jaman, akan perubahan-perubahan yang berbalik arah, tentang semangat reformasi yang dijadikan tameng kebebasan; lamunannya tercurah bagai air terjun yang begitu derasnya:
1. Pikiran petani itu tentang bait-bait nasionalisme
Andai kata berjuta-juta roh pahlawan dapat didengar suaranya, mungkin di jaman republik yang luluh lantak oleh slogan-slogan nasionalisme anak negerinya roh pahlawan itu akan menangis sejadi-jadinya, meraung, meratap sesal, sebab sesuatu yang telah berubah nilai. Sesak dada petani itu, batinya teriris-iris ketika nyanyian “INDONESIA RAYA’’ Sudah tak lagi khidmat, tak mampu membuat bulu kuduk merinding, tak mampu membangkitkan semangat, bahkan sebagian generasi muda memilih lari dari upacara meninggalkan nyanyian dan membiarkan sang dwi warna naik dengan sendirinya...”duhai pahlawanku, mampu apa aku atas semua itu??”...”biarlah saja aku akan mengajari anak-anakku, anak-anak desaku untuk menjunjung tinggi nama Indonesia,menghargai jasa-jasa pahlawannya, agar kelak mereka paham bahwa Indonesia ini berdiri bukan karena belas kasihan kaum penjajah, tapi karena darah dan perjuangan yang suci”.
2. Pikirannya tentang arti kesatuan yang damai dan tenteram
Satu nusa, satu bangsa, satu bahasa; terngiang dalam batinnya ikrar pemuda 28 Oktober 1928, duh indahnya..Petani itu sedih bukan karena pecahnya negara tercinta, namun dia sedih karena begitu kuat putaran jaman merubah arti dan nilai-nilai kesatuan bangsa, beragam pertanyaan yang muncul dalam benaknya: di mana letak persatuan itu, ketika ibu pertiwi menggigil oleh perbedaan-perbedaan politik anak-anak bangsa?, benarkah kita telah bersatu, tapi hanya diukur dari ikrar manis bibir saja?, sadarkah kita telah terpecah belah dan terkotak-kotak oleh sistem yang diajarkan dan telah mengakar?
Sederhana saja petani itu berpikir, bila seluruh rakyat Indonesia paham akan bahasa persatuan, arti penting kebersamaan, konsep perubahan yang baik untuk negeri tercinta dia mengajak duduk bersila, mengelilingi lambang negara burung garuda dan sang saka merah putih, lalu sejenak melupakan perbedaan, melepaskan dendam dan amarah, menghentikan ocehan-ocehan provokatif, dan sejenak menikmati secangkir kopi nusantara, dan memulai bicara dengan senyum dan dari hati nurani.
3. Pikirannya tentang kesejahteraan yang adil dan beradab
Dia tersenyum lalu bergumam dalam hati: “aku yakin akan terjadi perbedaan antara pikiranku dan para petinggi negara, sebab kesejahteraan menurutku adalah rakyat, rakyatlah sebagai tolak ukur kesejahteraan itu, cukup bagiku aku dan keluargaku dapat makan, minum dan berteduh di sebuah rumah kecil dan mungil, sebidang sawah tempat aku bermain dengan pacul dan bibit-bibit padiku setiap hari. Aku tak menuntut apa-apa dari para petinggi negara, tak perlu ada BLT, tak perlu ada dana kompensasi yang akhirnya akan memperkeruh kemuliaan tujuan, menjadi kebijakan yang harus dituding dan dikritik habis-habisan, sebab aku telah diajarkan oleh nenek moyangku untuk tidak hanya sekedar “Menadahkan tangan” untuk sesuatu yang sesungguhnya aku mampu dari tenaga dan pikiranku.
Pernahkah petinggi-petinggi negara berpikir, agar seluruh rakyat Indonesia dapat berpikir seperti aku? Seorang petani yang selalu bangga atas kemampuan sendiri, seorang petani yang berdiri di atas kakinya sendiri (BERDIKARI).
Bukan maksud petani itu menolak konsep dan kebijakan tentang kesejahteraan dan pengentasan kemiskinan, petani itu hanya berkeinginan adanya pemerataan yang benar-benar rata dan adil, dia pun paham begitu sulit mengatasi hal itu, apalagi yang berhubungan dengan perut rakyat. Dan petani itu tersenyum dalam hatinya berkata : “besok aku harus lebih giat lagi bertani, mencangkul lahan, siapa tahu hasil panen kali ini berlimpah, amin!!!”
4. Pikirannya tentang penegakan hukum yang katanya Indonesia adalah Negara Hukum
Dia tak mengerti apa tentang hukum, tentang aturan-aturan hukum tapi sedikitnya dia tahu bahwa hukum itu ada karena rakyat menginginkan ketertiban dan kepastian hukum.
Kenapa begitu sulit menegakkan hukum di negara Indonesia yang menjunjung tinggi moralitas hukum, bukankah kita telah punya segala aturan-aturan hukum dengan segala hierarkisnya, telah ada aparatur yang menegakkannya, telah ada lembaga peradilan yang menyelesaikannya.
Apa yang tidak beres di negeri ini? Aturan hukumnyakah? Atau aparatur penegak hukumnya?
Selayang pandang petani itu berkhayal, bila aku jadi hakim,maka aku akan menjadi hakim yang adil, yang salah kuputuskan salah, yang benar kukatakan benar;dan bila aku menjadi jaksa maka aku akan menjadi seorang jaksa yang menjunjung kebenaran dan rasa keadilan tak perlu bagiku memanipulasi kasus,memeras orang-orang yang dalam sengketa, apalagi memperjualbelikan dokumen dan barang bukti, bila aku jadi pengacara dan penasihat hukum, maka aku akan menjadi pengacara yang selalu mengedepankan kebenaran, bukan kebenaran yang diskenariokan lalu bagi-bagi upeti, atau dana keringanan hukuman, bila aku jadi polisi,maka aku akan menjadi tauladan dan mengayomi rakyat; semua itu aku lakukan bukan hanya ada dan melekat pada lencana, sumpah jabatan dan sederet tanda penghargaan yang menempel indah dan memenuhi baju kebesaranku.
Begitu sederhana pikiran dan khayalan petani itu, antara mungkin dan sangat mengarah pada “tidak mungkin”, tapi setidaknya petani itu menggugah kesadaran, tak terasa air matanya menetes tepat di ujung paculnya yang berkilau tajam, dalam hatinya berkata : “bukankah setiap perbuatanku, sejengkal langkahku, sedetik waktuku, sepotong kata-kataku harus aku pertanggungjawabkan kehadapan Allah,SWT,raja sekalian alam,hakim agung yang sesungguhnya agung??”
5. Pikirannya tentang Demokrasi Rakyat atau Rakyat Berdemokrasi
Dalam pikirannya demokrasi itu salah satunya adalah PEMILU (Pemilihan Umum) yang memilih wakil rakyat yang nantinya akan dipercaya mengemban amanat rakyat, penyambung lidah rakyat, pembela rakyat, benteng pertahanan rakyat, tidur bersama-sama dengan penderitaan rakyat, maka seharusnya wakil rakyat juga tahu mencangkul seperti aku (petani itu tertawa dalam hati).
Rampai ingatannya akan cerita-cerita jaman dulu, jaman kerajaan-kerajaan termasyhur nusantara, ketika diadakan pemilihan pangeran perang, maka terpilih adalah kesatria gagah pemberani, seorang kesatria yang pantas dipilih karena keahlian perangnya, yang dicintai rakyat dan prajurit-prajuritnya, yang loyal dan siap berkorban jiwa dan raga demi panji-panji kerajaannya, maka pangeran perang itu terpilih secara aklamasi meskipun ada beberapa kandidat masa itu; begitu damai pemilihan itu sehingga kandidat yang kalah pun merasakan kemenangan bersama.
Lalu petani itu berpikir, apakah pemilihan pangeran perang masa itu melalui kampanye-kampanye yang menyudutkan dan membakar semangat perpecahan?, apakah pemilihan masa itu melalui tekanan politik atau intimidasi kepentingan?, apakah rakyat dan prajurit-prajurit yang memilih, tergiur karena janji-janji politik perangnya? Kesatria itu berhasil karena rakyat, dan tanpa mengeluarkan sepeser pun upeti!!!
Petani itu tersenyum berbeda makna,ketika dengan cermat mengikuti perkembangan hasil pemilu yang sekarang; betapa tidak, dalam satu minggu atau satu bulan terakhir sebelum Pemilihan Umum, miliaran rupiah bahkan trilyunan rupiah telah tertumpah ruah di bumi Indonesia, beredar ke seluruh pelosok negeri melalui kantong-kantong kedermawanan para calon legislatif (katanya seperti itu,dan siapa bilang orang Indonesia miskin??,red) yang berusaha membeli kepercayaan rakyat melalui cara yang super instan “politik uang”.
Lalu petani itu lagi-lagi tersenyum, lalu berkata dalam hatinya, apakah kepercayaan rakyat itu harus dibeli dengan rupiah?, siapa yang memulai politik seperti ini? Rakyatkah yang menuntut atau pemimpinnya yang kehilangan rasa kepercayaan rakyat?, mengapa rakyat Indonesia (konstituen) mau menerima uang sogokan yang mengatasnamakan kedermawanan itu?, bagaimana rupa wajah parlemen bila wakil rakyat melakukan politik seperti itu?, apa yang mereka mampu perbuat untuk rakyat?,wajarlah banyak yang stres dan gila karenanya!!!
Kembali petani itu menitikkan air mata, namun kali ini air mata itu kering dan dengan mudah diseka oleh raut wajahnya yang getir. “Ini harus di ubah”,”cara ini salah dan benar-benar gila”.
Pernahkah para petinggi negara, ahli pikir negara, tokoh panutan negara, tokoh masyarakat dan tokoh agama memikirkan dan melakukan tindakan “bagaimana mengajari rakyat berpolitik secara santun, jujur dan sesuai dengan hati nurani?”.
Bila Money politik itu salah, katakan salah,katakan perang terhadap unsur-unsur Money politik bagaimanapun bentuknya, katakan haram dan buat fatwa kebenaran, buat aturan yang tegas, dan tegakkan setegak-tegaknya.
Duhai rakyatku senasib sepenanggungan , ubahlah cara berpikir kita tentang pemimpin, jangan mau ditipu oleh lembaran-lembaran rupiah yang secara sengaja atau tidak sengaja telah kita belanjakan untuk makan dan minum anak istri kita, kita berdosa karena itu, kita zalimi hidup kita, kita titipkan suatu dosa yang besar untuk anak cucu kita, untuk negeri kita tercinta INDONESIA (akhir kalimat dan bahasa hati petani, yang telah tertidur lelap di alam mimpi panen yang berlimpah). 

M E R D E K A !!!!

Jumat, 01 Mei 2009

Filosofi Ki Hajar Dewantara

Ki Hajar Dewantara

Siapa yang tidak tahu dengan Ki Hajar Dewantara, tokoh pelopor pendidikan di Indonesia yang telah mempelopori pendidikan untuk pribumi dari mulai penjajahan belanda ini. Ki Hajar mempelopori pendidikan dengan mendirikan sekolah dengan nama Nationaal Onderwijs Instituut Taman siswa atau Perguruan Nasional Tamansiswa yang sekarang lebih dikenal dengan nama Tamana Siswa saja. Taman siswa merupakan suatu lembaga pendidikan yang memberikan kesempatan bagi para pribumi jelata untuk bisa memperoleh hak pendidikan seperti halnya para priyayi maupun orang-orang Belanda.

3 Pandangan Hidup Ki Hajar Dewantara Yang menjadi semboyan Taman siswa

3 Pandangan Hidup Ki Hajar Dewantara Yang menjadi semboyan Taman siswa sangat terkenal hingga sekarang yaitu : “ing ngarso sung tulodo, ing madyo mbangun karso, tut wuri handayani” (“di depan menjadi teladan, di tengah membangkitkan semangat, dari belakang mendukung”). semboyan ini juga memiliki pengetian sebagai berikut :

Ing Ngarso Sun Tulodo

artinya Ing ngarso itu didepan / dimuka, Sun berasal dari kata Ingsunyang artinya saya, Tulodo berarti tauladan. Jadi makna Ing Ngarso Sun Tulodo adalah menjadiseorang pemimpin harus mampu memberikan suri tauladan bagi orang – orang disekitarnya.Sehingga yang harus dipegang teguh oleh seseorang adalah kata suri tauladan.

Ing Madyo Mbangun Karso

Ing Madyo artinya di tengah-tengah, Membangun berartimembangkitan atau menggugah dan Karso diartikan sebagai bentuk kemauan atau niat. Jadimakna dari kata itu adalah seseorang ditengah kesibukannya harus juga mampumembangkitkan atau menggugah semangat . Karena itu seseorang juga harus mampumemberikan inovasi-inovasi dilingkungannya dengan menciptakan suasana yang lebih kodusif untuk keamanan dan kenyamanan

Tut Wuri Handayani

artinya mengikuti dari belakang dan handayani berati memberikandorongan moral atau dorongan semangat. Sehingga artinya Tut Wuri Handayani ialahseseorang harus memberikan dorongan moral dan semangat kerja dari belakang. Doronganmoral ini sangat dibutuhkan oleh orang – orang disekitar kita menumbuhkan motivasi dansemangat.