Kamis, 02 Januari 2014

Curricullum Vitae

Judulnya memang Curricullum Vitae, tapi disini saya hanya mengulas tentang Pendidikan Formal dan Non Formal yang pernah saya jalani..

Pendidikan Formal

Riwayat Organisasi
Seminar dan Pelatihan

Rabu, 01 Januari 2014

Sekilas Tentang Partai Politik

Sebuah partai politik adalah organisasi politik yang menjalani ideologi tertentu atau dibentuk dengan tujuan khusus. Definisi lainnya adalah kelompok yang terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama. Tujuan kelompok ini ialah untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik - (biasanya) dengan cara konstitusionil - untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan mereka.

Deskripsi 
Partai politik adalah sarana politik yang menjembatani elit-elit politik dalam upaya mencapai kekuasaan politik dalam suatu negara yang bercirikan mandiri dalam hal finansial, memiliki platform atau haluan politik tersendiri, mengusung kepentingan-kepentingan kelompok dalam urusan politik, dan turut menyumbang political development sebagai suprastruktur politik.

Dalam rangka memahami partai politik sebagai salah satu komponen infrastruktur politik dalam negara, berikut beberapa pengertian mengenai partai politik, yakni:

  • Carl J. Friedrich : partai Politik adalah sekelompok manusia yang terorganisir secara stabil dengan tujuan merebut atau mempertahankan penguasan pemerintah bagi pemimpin partainya, dan berdasarkan penguasaan ini memberikan kepada anggota partainya kemanfaatan yang bersifat ideal maupun materil.
  • R.H. Soltou : partai Politik adalah sekelompok warga negara yang sedikit banyaknya terorganisir, yang bertindak sebagai satu kesatuan politik, yang dengan memanfaatkan kekuasan memilih, bertujuan menguasai pemerintah dan melaksanakan kebijakan umum mereka.
  • Sigmund Neumann : partai politik adalah organisasi dari aktivis-aktivis Politik yang berusaha untuk menguasai kekuasan pemerintah serta merebut dukungan rakyat atas dasar persaingan melawan golongan-golongan lain yang tidak sepaham.
  • Miriam Budiardjo : partai politik adalah suatu kelompok yang terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama dengan tujuan memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik (biasanya), dengan cara konstitusional guna melaksanakan kebijakan-kebijakan mereka.


Sejarah Partai Politik di Indonesia :

Partai politik adalah organisasi politik yang menjalani ideologi tertentu atau dibentuk dengan tujuan khusus. Bisa juga di definisikan, perkumpulan (segolongan orang-orang) yang seasas, sehaluan, setujuan di bidang politik. Baik yang berdasarkan partai kader atau struktur kepartaian yang dimonopoli oleh sekelompok anggota partai yang terkemuka. Atau bisa juga berdasarkan partai massa, yaitu partai politik yang mengutamakan kekuatan berdasarkan keunggulan jumlah anggotanya.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), partai politik berarti perkumpulan yang didirikan untuk mewujudkan ideologi politik tertentu. Dalam sejarah Indonesia, keberadaan Partai politik di Indonesia diawali dengan didirikannya organisasi Boedi Oetomo (BO), pada tahun 1908 di Jakarta oleh Dr. Wahidin Soediro Hoesodo dkk. Walaupun pada waktu itu BO belum bertujuan ke politik murni, tetapi keberadaan BO sudah diakui para peneliti dan pakar sejarah Indonesia sebagai perintis organisasi modern. Dengan kata lain, BO merupakan cikal bakal dari organisasi massa atau organisasi politik di Indonesia.

Pada masa penjajahan Belanda, partai-partai politik tidak dapat hidup tentram. Tiap partai yang bersuara menentang dan bergerak tegas, akan segera dilarang, pemimpinnya ditangkap dan dipenjarakan atau diasingkan. Partai politik yang pertama lahir di Indonesia adalah Indische Partij yang didirikan pada tanggal 25 Desember 1912, di Bandung.

Dipimpin oleh Tiga Serangkai, yaitu Dr. Setiabudi, Dr. Cipto Mangunkusumo, dan Ki Hadjar Dewantara. Tujuan partai itu adalah Indonesia lepas dari Belanda. Partai itu hanya berusia 8 bulan karena ketiga pemimpin masing-masing dibuang ke Kupang, Banda, dan Bangka, kemudian diasingkan ke Belanda.

Ideologi Partai Politik

Dalam ilmu sosial, Ideologi politik adalah sebuah himpunan ide dan prinsip yang menjelaskan bagaimana seharusnya masyarakat bekerja, dan menawarkan ringkasan order masyarakat tertentu. Ideologi politik biasanya mengenai dirinya dengan bagaimana mengatur kekuasaan dan bagaimana seharusnya dilaksanakan.

Teori komunis Karl Marx, Friedrich Engels dan pengikut mereka, sering dikenal dengan marxisme, dianggap sebagai ideologi politik paling berpengaruh dan dijelaskan lengkap pada abad 20.

Contoh ideologi lainnya termasuk: anarkisme, kapitalisme, komunisme, komunitarianisme, konservatisme, neoliberalisme, demokrasi kristen, fasisme, monarkisme, nasionalisme, nazisme, liberalisme, libertarianisme, sosialisme, dan demokrat sosial.

Ideologi adalah seperangkat tujuan dan ide-ide yang mengarahkan pada satu tujuan, harapan, dan tindakan. Jadi, ideologi politik dapat diartikan sebagai seperangkat tujuan dan ide yang menjelaskan bagaimana suatu rakyat bekerja, dan bagaimana cara mengatur kekuasaan.

Sistem dan Klasifikasi Partai Politik

Sistem Satu Partai (Tunggal)
Dalam system ini terdapat dua variasi : pertama, di Negara tersebut hanya terdapat satu partai yang boleh hidup dan berkembang. Kedua , partai tunggal mendominasi kehidupan kepartaian, tidak ada suasana bersaing karena partai lainnya harus menerima kepemimpinan dari partai tersebut.

Beberapa Negara baru, terutama di Negara Afrika, juga mengambil system partai tunggal. Pilihan mereka didasarkan pertimbangan perlu adanya Integrasi Nasional yang kuat. Pada umumnya Negara – Negara baru mengalami ancaman perpecahan karena masalah golongan, suku, ras dan agama yang sangat berbeda dan saling bersaing. Diharapkan masalah perpecahan dan perbedaan dapat diatasi bila ada partai politik yang kuat serta dominant, karena di kuatirkan dengan tidak adanya partai yang kuat maka mudah terjadi perpecahan yang dapat mengancam kelangsungan hidup berbangsa. Dilain pihak, dengan system satu partai yang kuat dapat mematikan aspirasi dari kelompok-kelompok kecilyang terjelma dalam partai-partai kecil. Dengan kata lain aspirasi mereka dikuatirkan akan tenggelam karena dominasi partai besar tersebut.

Giovanni Sartori, seorang pakar studi partai politik menegaskan bahwa tipe partai tunggal tidak bias di masukkan dalam kategori system kepartaian, karena suatu system pada dasarnya membutuhkan lebih dari satu unit untuk dapat bekerja sebagai system.

Sistem Dua Partai
Pengertian dua partai merujuk pada 3 kemungkinan :

  • memang hanya dua partai besar yang mendominasi sementara partai-partai lain terlalu kecil untuk memiliki signifikansi politik
  • Adanya dua partai dimana salah satu berperan sebagai partai berkuasa sedangkan yang lain menjadi oposisi secara bergantian.
  • Adanya satu partai dominant yang biasanya memerintah sendiri dengan sebuah partai lain yang selalu menjadi kekuatan oposan.

Negara-negara yang terkenal dengan system dua partai ialah Inggris (dengan partai konservafatif dan partai buruh) dan Amerika Serikat (dengan partai Republik dan Partai Demokrat). Sistem dua partai di Inggris di anggap paling ideal. Sistem dua partai dapat berjalan di Inggris karena didukung oleh beberapa factor di antaranya masyarakat yang homogen, tradisi politik yang sudah berakar sebagai dasar budaya politik Inggris serta pengawasan terhadap aturan permainan politik sebagai consensus masyarakat yang harus di taati oleh segenap lapisan masyarakat.

Sistem dua partai biasanya dilaksanakan dengan pemilihan yang berdasarkan atas system simple majority di mana setiap daerah pemilihan hanya diwakili oleh satu wakil.

Kekuatan Sistem dua partai adalah memudahkan terbentuknya integrasi nasional, karena partai yang kecil lebih cenderung bergabung dengan salah satu partai yang dominan jika partai yang besar itu merasa perlu mendapatkan dukungan tambahan, atau bergabung dengan partai kecil lain (misalnya Partai Liberal dan Partai Sosial Demokrat di Inggris yang membentuk koalisi yang disebut ALLIENCE). Keuntungan lain adalah adanya pengawasan (control) yang terus menerus dari partai oposisi.

Kelemahan dari system ini adalah memudahkan timbulnya polarisasi antara partai yang berkuasa dan partai yang beroposisi. Bahaya ini terutama bias muncul di Negara-negara yang kadar consensus nasionalnya masih rendah, seperti di banyak Negara dunia ketiga.

Sistem Multi Partai

Pengertian system banyak partai menunjuk adanya lebih dari dua partai. Negara-negara seperti Belanda, Belgia dan Norwegiamenjalankan system multi partai sejak lama.

Dalam pelaksanaanya, perlu dibentuk pemerintahan koalisi dari beberapa partai karena tidak ada partai yang cukup kuat untuk memebentuk suatu pemerintahan yang mandiri.

Adakalanya usaha membentuk pemerintah koalisi mengalami kegagalan karena partai-partai yang berupaya membentuk pemerintah koalisi tidak mencapai persetujuan.

Sistem banyak partai ini sering ditemukan dalam Negara-negara yang memakai system pemilihan berdasarkan perwakilan berimbang (proportional representation). Sistem ini memberi kesempatan kepada partai kecil untuk memenangakan beberapa kursi.

Partai kecil dapat menarik keuntungan jika dapat membentuk pemerintahan koalisi. Secara proporsional mereka dapat ikut menentukan terbentuknya pemerintah yang akan membuat kebijakan umum.

Kelemahan system banyak partai yang paling utama adalah bahwa banyaknya partai yang merupakan wakil kelompok dan golongan menyulitkan terbentuknya consensus nasional.

Dari pembahasan system kepartaian di atas dapat kita tarik beberapa kesimpulan :

  • Masing-masing system punya kelemahan dan kekuatan.
  • Masing-masing system menuntut terpenuhinya beberapa prasyarat agar system tsb dapat berjalan dengan baik di suatu Negara.
  • Setiap Negara mempunyai latar belakang sejarah dan tradisi politik yang sangat berpengaruh dalam pemilihan system kepartaian Negara tsb.
  • Banyak Negara baru, termasuk Indonesia, pernah mengalami masa kepartaian dengan berbagai bentuk dan variasinya. Dengan katablain system kepartaian selalu berkembang sesuai kebutuhan dan tuntutan masyarakat. Dapat dikatakan bahwa pembangunan politik biasanya diikuti oleh perkembangan kehidupan system kepartainnya.


Klasifikasi Partai Politik
Klasifikasi partai politik dapat didasarkan atas beberapa hal antara lain :

Dari segi komposisi, fungsi keanggotaan dan dasar ideologinya. Dalam klasifikasi berdasarkan komposisi dan fungsi keanggotaan, partai politik dapat dibagi dalam dua golongan, yaitu partai kader dan partai massa.

  • Partai kader biasanya lebih mementingkan keketatan, disiplin dan kualitas anggota. Kelemahan partai kader ini teutama dalam mencari dukungan, biasanya mereka kalah dalam persaingan mengumpulkan jumlah dukungandi masyarakat luas karena dianggap anggota partai kader terbatas pada kelompok-kelompok tertentu.
  • Partai massa merupakan kebalikan dari partai kader karena mereka lebih menekankan pada pencarian jumlah dukungan yang banyak di masyarakat atau dengan kata lain lebih menekankan aspek kuantitas. Kelemahan partai massa adalah bahwa disiplin anggota biasanya lemah, juga lemahnya ikatan organisasi sesame anggota, bahkan kadang kala tidak saling kenal, karena luasnya dukungan dari berbagai golongan dan lapisan masyarakat.


Perkembangn partai massa sebenarnya berawal dari partai kader. Partai – partai kader yang sebelumnya masih terbatas keanggotaannya pada kalangan tertentu mulai membuka diri untuk keanggotaan yang lebih luas.

Pada tahun 1966, Otto von Kircheimer menambahkan lagi sebuah jenis partai berdasarkan keanggotaannya, yang disebut partai catch-all. Partai jenis ini adalah perkembangan lebih lanjut dari partai massa.

Pada tahun 1980-an, Richard S. katz dan Peter Mair menambahkan lagi sebuah jenis partai berdasarkan perkembangan kecenderungan Negara-negara Barat untuk memberikan subsidi bagi partai-partai politik yang ada dan meningkatnya peran media elektronik dalam kampanye pemilu. Katz dan Mair mengutip kesuksesan kerja sama tiga partai politik Austria (the socialist Party, the people’s Party and the freedom Party), yang berhasil mempertahankan kemenangannya dalam pemilu selama bertahun-tahun.

Klasifikasi partai politik dapat juga didasarkan atas sifat dan orientasinya. Dalam hal ini partai politik dibagi atas partai lindungan dan partai ideologi atau asas. Partai lindungan umumnya memiliki organisasi nasional yang kendor, meskipun pada tingkat lokal sering kalicukup ketat.

Partai ideologi atau partai asas, adalah partai yang mengikat diri pada ideologi atau asas tertentu dalam menyusun program kerja partainya. Klaus von Beyme pada tahun 1985 dalam bukunya Political Parties in western Democracies, mengklasifikasikan 9 kelompok partai yang selama ini berkembang di Eropa Barat berdasarkan ideologinya (familles spiritualles) yaitu :

  1. Partai Liberal dan Radikal.
  2. Partai Konservatif.
  3. Partai Sosialis dan Sosial Demokrat.
  4. Partai Kristen Demokrat.
  5. Partai Komunis.
  6. Partai Agraris.
  7. Partai Regional dan Etnis.
  8. Partai Ekstrim Kanan.
  9. Gerakan Ekonomi/Lingkungan.

Von Beyme tidak menutup kemungkinan bahwa ada partai-partai politik dengan ideologi lain yang kemudian tidak bisa dimasukkan dalam klasifikasi yang ia buat.

Orientasi para pemilih tersebut bisa dikelompokan menjadi empat klasifikasi yang muncul dalam masyarakat bersamaan dengan perkembangan sosial politik di Negara itu sendiri, yaitu:

  1. Pusat daerah (centre-periphery)
  2. Negara gereja (state-church)
  3. Ladang Industri (land-industri)
  4. Pemilik modal pekerja (owner-worker)


Sistem, Fungsi dan Struktur Partai Politik di Indonesia
Sesuai dengan isi pada Pembukaan UUD 1945 dan Batang Tubuh UUD 1945 bahwa Indonesia menganut sistem multi partai yaitu sistem yang pada pemilihan kepala negara atau pemilihan wakil-wakil rakyatnya dengan meelalui pemilihan umum yang diikuti oleh banyak partai.

Sistem multi partai dianut karena keanekaragaman yang dimiliki oleh negara Indonesia sebagai negar kepulaaan yang di dalamnya terdapat perbedaan ras, agama, atau suku bangsa adalah kuat,golongan-golongan masyarakat lebih cenderung untuk menyalurkan ikatan-ikatan terbatas (primodial) tadi dalam saru wadah saja.

Di dalam sistem demokrasi yang ada di Indonesia. Partai politik diselenggarakan dengan tujuan sebagai berikut:

Partai Sebagai Sarana Komunikasi Politik
Partai politik mempunyai tugas adalah menyalurkan aneka ragam pendapat dan inspirasi masyarakat dan mengatur dari pada kesimpangsiuran pendapat dari masyarakat berkurang. Pendapat yang telah disalurkan akan ditampung dan disatuikan agar tercipta kesamaan tujuan. Proses penggabungan pendapat dan inspirasi tersebut dinamakan penggabungan kepentingan (interest aggregation). Sesudah penggabungan tersebut

Di sisi lain partai politik juga sebagai bahan perbincangan dalam menyebarluaskan kebijakan-kebijakan pemerintah. Di sisi ini politik sebagai wahana perantara anatara pemerintah dengan warga negara. Dimana wahana ini berfungsi sebagai pendengar bagi pemerinytah dan sebagai pengeras suara bagi masyarakat.

Partai sebagai sarana Sosialisasi Politik
Partai politik memiliki peranan yaitu sebagai sarana sosialisasi politik. Di dalam ilmu poltik, Sosialisasi Politik diartikan sebagai proses melalaui mana seseorang memperoleh sikap dan orientsi terhadap fenomena politik, yang umumnya berlaku dalam masyarakat di mana ia berada. Biasanya proses sosialisasi berjalan secara berangsur-angsur dari mssa kanak-kanak sampai dewasa.

Dalam hal ini partai politik sebagai salah satu sarana sosialisasi politik. Dalam menguasai pemerintah melalui kemenangan dalam pemilihan umum, dan partai harus mendapat dukungan secara seluas-luasnya.

Partai sebagai sarana Recruitment Politik
Partai politik juga berfungsi untuk mencari dan mengajak orang yang berbakat untuk turut dalam kegiatan politik sebagai anggota partai (political recruitment). Dengan demikian partai turut memperluas partisipasi politik. Caranya dengan melalui kotak pribadi, persuasi dan lain-lain. Dan partai politik juga, berfungsi juga dalam mendidik kader-kader muda untuk menggantikan kader yang lama.

Partai sebagai sarana Pengatur Konflik
Dalam suasana demokrasi, persaingan dan perbedaan pendapat dalam masyarakat merupakan soal yang wajar. Jika sampai terjadi konflik, partai politik berusaha dalam mengatasinya.

Daftar Anggota Legislatif 2014-2019

DAFTAR ANGGOTA LEGISLATIF KALIMANTAN BARAT 2014-2019
DPR-RI, DPD, DPRD PROVINSI DAN DPRD KABUPATEN/KOTA
Berdasarkan Pemilihan Umum 9 April 2014


  1. Daftar Anggota DPR-RI Dapil Kalimantan Barat
  2. Daftar Anggota DPD-RI Dapil Kalimantan Barat
  3. Daftar Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat
  4. Daftar Anggota DPRD Kota Pontianak
  5. Daftar Anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya
  6. Daftar Anggota DPRD Kabupaten Pontianak
  7. Daftar Anggota DPRD Kota Singkawang
  8. Daftar Anggota DPRD Kabupaten Bengkayang
  9. Daftar Anggota DPRD Kabupaten Sambas
  10. Daftar Anggota DPRD Kabupaten Landak
  11. Daftar Anggota DPRD Kabupaten Sanggau
  12. Daftar Anggota DPRD Kabupaten Sekadau
  13. Daftar Anggota DPRD Kabupaten Sintang
  14. Daftar Anggota DPRD Kabupaten Kapuas Hulu
  15. Daftar Anggota DPRD Kabupaten Melawi
  16. Daftar Anggota DPRD Kabupaten Ketapang
  17. Daftar Anggota DPRD Kabupaten Kayong Utara
Daftar Partai Politik berdasarkan Jumlah Perolehan Kursi Legislatif di DPR-RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota

  1. Partai Politik ............................................................. (Jumlah Kursi DPR RI : ..... Jumlah Kursi DPRD Provinsi : .................... Jumlah Kursi DPRD Kabupaten/Kota : .......................)
  2. Partai Politik ............................................................. (Jumlah Kursi DPR RI : ..... Jumlah Kursi DPRD Provinsi : .................... Jumlah Kursi DPRD Kabupaten/Kota : .......................)
  3. Partai Politik ............................................................. (Jumlah Kursi DPR RI : ..... Jumlah Kursi DPRD Provinsi : .................... Jumlah Kursi DPRD Kabupaten/Kota : .......................)
  4. Partai Politik ............................................................. (Jumlah Kursi DPR RI : ..... Jumlah Kursi DPRD Provinsi : .................... Jumlah Kursi DPRD Kabupaten/Kota : .......................)
  5. Partai Politik ............................................................. (Jumlah Kursi DPR RI : ..... Jumlah Kursi DPRD Provinsi : .................... Jumlah Kursi DPRD Kabupaten/Kota : .......................)
  6. Partai Politik ............................................................. (Jumlah Kursi DPR RI : ..... Jumlah Kursi DPRD Provinsi : .................... Jumlah Kursi DPRD Kabupaten/Kota : .......................)
  7. Partai Politik ............................................................. (Jumlah Kursi DPR RI : ..... Jumlah Kursi DPRD Provinsi : .................... Jumlah Kursi DPRD Kabupaten/Kota : .......................)
  8. Partai Politik ............................................................. (Jumlah Kursi DPR RI : ..... Jumlah Kursi DPRD Provinsi : .................... Jumlah Kursi DPRD Kabupaten/Kota : .......................)
  9. Partai Politik ............................................................. (Jumlah Kursi DPR RI : ..... Jumlah Kursi DPRD Provinsi : .................... Jumlah Kursi DPRD Kabupaten/Kota : .......................)
  10. Partai Politik ............................................................. (Jumlah Kursi DPR RI : ..... Jumlah Kursi DPRD Provinsi : .................... Jumlah Kursi DPRD Kabupaten/Kota : .......................)
  11. Partai Politik ............................................................. (Jumlah Kursi DPR RI : ..... Jumlah Kursi DPRD Provinsi : .................... Jumlah Kursi DPRD Kabupaten/Kota : .......................)
  12. Partai Politik ............................................................. (Jumlah Kursi DPR RI : ..... Jumlah Kursi DPRD Provinsi : .................... Jumlah Kursi DPRD Kabupaten/Kota : .......................)

Selasa, 31 Desember 2013

Term of Service

Terms of Service for Koran Parlemen

If you require any more information or have any questions about our Terms of Service, please feel free to contact us by email at http://www.koranparlemen.com/p/admin.html.

Introduction

These terms and conditions govern your use of this website; by using this website, you accept these terms and conditions in full and without reservation. If you disagree with these terms and conditions or any part of these terms and conditions, you must not use this website.

You must be at least 18 [eighteen] years of age to use this website. By using this website and by agreeing to these terms and conditions, you warrant and represent that you are at least 18 years of age.

License to use website

Unless otherwise stated, www.KoranParlemen.com and/or its licensors own the intellectual property rights published on this website and materials used on www.KoranParlemen.com. Subject to the license below, all these intellectual property rights are reserved.

You may view, download for caching purposes only, and print pages, files or other content from the website for your own personal use, subject to the restrictions set out below and elsewhere in these terms and conditions.

You must not:

  • republish material from this website in neither print nor digital media or documents (including republication on another website);
  • sell, rent or sub-license material from the website;
  • show any material from the website in public;
  • reproduce, duplicate, copy or otherwise exploit material on this website for a commercial purpose;
  • edit or otherwise modify any material on the website;
  • redistribute material from this website - except for content specifically and expressly made available for redistribution; or
  • republish or reproduce any part of this website through the use of iframes or screenscrapers.

Where content is specifically made available for redistribution, it may only be redistributed within your organisation.

Acceptable use

You must not use this website in any way that causes, or may cause, damage to the website or impairment of the availability or accessibility of www.KoranParlemen.com or in any way which is unlawful, illegal, fraudulent or harmful, or in connection with any unlawful, illegal, fraudulent or harmful purpose or activity.

You must not use this website to copy, store, host, transmit, send, use, publish or distribute any material which consists of (or is linked to) any spyware, computer virus, Trojan horse, worm, keystroke logger, rootkit or other malicious computer software.

You must not conduct any systematic or automated data collection activities on or in relation to this website without www.KoranParlemen.com's express written consent.
This includes:

  • scraping
  • data mining
  • data extraction
  • data harvesting
  • 'framing' (iframes)
  • Article 'Spinning'

You must not use this website or any part of it to transmit or send unsolicited commercial communications.

You must not use this website for any purposes related to marketing without the express written consent of www.KoranParlemen.com.

Restricted access

Access to certain areas of this website is restricted. www.KoranParlemen.com reserves the right to restrict access to certain areas of this website, or at our discretion, this entire website. www.KoranParlemen.com may change or modify this policy without notice.

If www.KoranParlemen.com provides you with a user ID and password to enable you to access restricted areas of this website or other content or services, you must ensure that the user ID and password are kept confidential. You alone are responsible for your password and user ID security..

www.KoranParlemen.com may disable your user ID and password at www.KoranParlemen.com's sole discretion without notice or explanation.

User content

In these terms and conditions, “your user content” means material (including without limitation text, images, audio material, video material and audio-visual material) that you submit to this website, for whatever purpose.

You grant to www.KoranParlemen.com a worldwide, irrevocable, non-exclusive, royalty-free license to use, reproduce, adapt, publish, translate and distribute your user content in any existing or future media. You also grant to www.KoranParlemen.com the right to sub-license these rights, and the right to bring an action for infringement of these rights.

Your user content must not be illegal or unlawful, must not infringe any third party's legal rights, and must not be capable of giving rise to legal action whether against you or www.KoranParlemen.com or a third party (in each case under any applicable law).

You must not submit any user content to the website that is or has ever been the subject of any threatened or actual legal proceedings or other similar complaint.

www.KoranParlemen.com reserves the right to edit or remove any material submitted to this website, or stored on the servers of www.KoranParlemen.com, or hosted or published upon this website.

www.KoranParlemen.com's rights under these terms and conditions in relation to user content, www.KoranParlemen.com does not undertake to monitor the submission of such content to, or the publication of such content on, this website.

No warranties

This website is provided “as is” without any representations or warranties, express or implied. www.KoranParlemen.com makes no representations or warranties in relation to this website or the information and materials provided on this website.

Without prejudice to the generality of the foregoing paragraph, www.KoranParlemen.com does not warrant that:

  • this website will be constantly available, or available at all; or
  • the information on this website is complete, true, accurate or non-misleading.

Nothing on this website constitutes, or is meant to constitute, advice of any kind. If you require advice in relation to any legal, financial or medical matter you should consult an appropriate professional.

Limitations of liability

www.KoranParlemen.com will not be liable to you (whether under the law of contact, the law of torts or otherwise) in relation to the contents of, or use of, or otherwise in connection with, this website:

  • to the extent that the website is provided free-of-charge, for any direct loss;
  • for any indirect, special or consequential loss; or
  • for any business losses, loss of revenue, income, profits or anticipated savings, loss of contracts or business relationships, loss of reputation or goodwill, or loss or corruption of information or data.

These limitations of liability apply even if www.KoranParlemen.com has been expressly advised of the potential loss.

Exceptions

Nothing in this website disclaimer will exclude or limit any warranty implied by law that it would be unlawful to exclude or limit; and nothing in this website disclaimer will exclude or limit the liability of Koran Parlemen in respect of any:

  • death or personal injury caused by the negligence of www.KoranParlemen.com or its agents, employees or shareholders/owners;
  • fraud or fraudulent misrepresentation on the part of www.KoranParlemen.com; or
  • matter which it would be illegal or unlawful for www.KoranParlemen.com to exclude or limit, or to attempt or purport to exclude or limit, its liability.

Reasonableness

By using this website, you agree that the exclusions and limitations of liability set out in this website disclaimer are reasonable.

If you do not think they are reasonable, you must not use this website.

Other parties

You accept that, as a limited liability entity, www.KoranParlemen.com has an interest in limiting the personal liability of its officers and employees. You agree that you will not bring any claim personally against www.KoranParlemen.com's officers or employees in respect of any losses you suffer in connection with the website.

Without prejudice to the foregoing paragraph, you agree that the limitations of warranties and liability set out in this website disclaimer will protect www.KoranParlemen.com's officers, employees, agents, subsidiaries, successors, assigns and sub-contractors as well as www.KoranParlemen.com.

Unenforceable provisions

If any provision of this website disclaimer is, or is found to be, unenforceable under applicable law, that will not affect the enforceability of the other provisions of this website disclaimer.

Indemnity

You hereby indemnify www.KoranParlemen.com and undertake to keep www.KoranParlemen.com indemnified against any losses, damages, costs, liabilities and expenses (including without limitation legal expenses and any amounts paid by www.KoranParlemen.com to a third party in settlement of a claim or dispute on the advice of www.KoranParlemen.com's legal advisers) incurred or suffered by www.KoranParlemen.com arising out of any breach by you of any provision of these terms and conditions, or arising out of any claim that you have breached any provision of these terms and conditions.

Breaches of these terms and conditions

Without prejudice to www.KoranParlemen.com's other rights under these terms and conditions, if you breach these terms and conditions in any way, www.KoranParlemen.com may take such action as www.KoranParlemen.com deems appropriate to deal with the breach, including suspending your access to the website, prohibiting you from accessing the website, blocking computers using your IP address from accessing the website, contacting your internet service provider to request that they block your access to the website and/or bringing court proceedings against you.

Variation

www.KoranParlemen.com may revise these terms and conditions from time-to-time. Revised terms and conditions will apply to the use of this website from the date of the publication of the revised terms and conditions on this website. Please check this page regularly to ensure you are familiar with the current version.

Assignment

www.KoranParlemen.com may transfer, sub-contract or otherwise deal with www.KoranParlemen.com's rights and/or obligations under these terms and conditions without notifying you or obtaining your consent.

You may not transfer, sub-contract or otherwise deal with your rights and/or obligations under these terms and conditions.

Severability

If a provision of these terms and conditions is determined by any court or other competent authority to be unlawful and/or unenforceable, the other provisions will continue in effect. If any unlawful and/or unenforceable provision would be lawful or enforceable if part of it were deleted, that part will be deemed to be deleted, and the rest of the provision will continue in effect.

Entire agreement

These terms and conditions, together with www.KoranParlemen.com's Privacy Policy constitute the entire agreement between you and www.KoranParlemen.com in relation to your use of this website, and supersede all previous agreements in respect of your use of this website.

Law and jurisdiction

These terms and conditions will be governed by and construed in accordance with the laws of Indonesia, and any disputes relating to these terms and conditions will be subject to the exclusive jurisdiction of the courts of Indonesia.

About these website Terms of Service

We created these website terms and conditions using the TOS/T&C generator available from Privacy Policy Online.

www.KoranParlemen.com's details

The full name of www.KoranParlemen.com is Koran Parlemen.

Koran Parlemen's registered address is

Jalan Adi Sucipto No. 234 Pontianak

Privacy Policy Online Approved Site

You can contact www.KoranParlemen.com by email at our email address link at the top of this Terms of Service document.

Disclaimer

Disclaimer for Koran Parlemen

If you require any more information or have any questions about our site's disclaimer, please feel free to contact us by email at http://www.koranparlemen.com/p/admin.html

Disclaimers for www.KoranParlemen.com:

All the information on this website is published in good faith and for general information purpose only. www.KoranParlemen.com does not make any warranties about the completeness, reliability and accuracy of this information. Any action you take upon the information you find on this website (www.KoranParlemen.com), is strictly at your own risk. www.KoranParlemen.com will not be liable for any losses and/or damages in connection with the use of our website.

From our website, you can visit other websites by following hyperlinks to such external sites. While we strive to provide only quality links to useful and ethical websites, we have no control over the content and nature of these sites. These links to other websites do not imply a recommendation for all the content found on these sites. Site owners and content may change without notice and may occur before we have the opportunity to remove a link which may have gone 'bad'.

Please be also aware that when you leave our website, other sites may have different privacy policies and terms which are beyond our control. Please be sure to check the Privacy Policies of these sites as well as their "Terms of Service" before engaging in any business or uploading any information.

Consent

By using our website, you hereby consent to our disclaimer and agree to its terms.

Update

This site disclaimer was last updated on: Thursday, March 26th, 2015
· Should we update, amend or make any changes to this document, those changes will be prominently posted here.


Timeline

Timeline atau Lini Masa ini merupakan sebuah deskripsi singkat dari pemilik blog Bung Fajrin...
Bung Fajrin


Namaku Fajrin, lengkapnya Muhammad Fajrin, itulah nama yang diberikan oleh orang tuaku saat aku lahir pada tanggal 28 Desember 1982 di Kampung Bangka Belitung Laut, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat. Di tahun itu, beberapa waktu yang lalu, masih sangat jarang dilalui oleh kendaraan, dan aku dilahirkan disebuah rumah bergaya panggung ala Melayu Pontianak. Namun pemandangan tersebut tidak lagi dapat ditemui sekarang ini, kampungku udah menjadi pusat kota, jalur lintas bagi angkutan antar kota dalam provinsi dan jalur utama dari pelabuhan menuju ke daerah-daerah di hulu. Apalagi sejak adanya Jembatan Tol Kapuas II yang terletak di Kubu Raya, otomatis, kampungku menjadi ramai dengan jalur-jalurnya yang padat.

Aku dibesarkan di Kampung Bangka Belitung ini, dan sedikit banyak, memoriku tentang budaya dan kebiasaan sehari-hari disini cukup melekat kuat, bahkan beberapa kebiasaan anak-anak kampung juga pernah kualami, salah satunya mandi di Paret,  bermain guli, dan beberapa permainan juga sempat ku alami dimasa kecilku...

bersambung