Selasa, 11 November 2014

Tentang Dewan Perwakilan Daerah

DPD
Bagian Kesatu
Susunan dan Kedudukan
Pasal 246
DPD terdiri atas wakil daerah provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum.
Pasal 247
DPD merupakan lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara.
Bagian Kedua
Fungsi
Pasal 248
(1) DPD mempunyai fungsi:
a. pengajuan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah kepada DPR;
b. ikut . . .
- 122 -
b. ikut dalam pembahasan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah;
c. pemberian pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang tentang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama; serta
d. pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
(2) Fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijalankan dalam kerangka perwakilan daerah.
Bagian Ketiga
Wewenang dan Tugas
Pasal 249
(1) DPD mempunyai wewenang dan tugas:
a. mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah kepada DPR;
b. ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. menyusun . . .
- 123 -
c. menyusun dan menyampaikan daftar inventaris masalah rancangan undang-undang yang berasal dari DPR atau Presiden yang berkaitan dengan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
d. memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang tentang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama;
e. dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama;
f. menyampaikan hasil pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan undang-undang APBN, pajak, pendidikan, dan agama kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti;
g. menerima hasil pemeriksaan atas keuangan negara dari BPK sebagai bahan membuat pertimbangan kepada DPR tentang rancangan undang-undang yang berkaitan dengan APBN;
h. memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK; dan
i. menyusun program legislasi nasional yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
(2) Dalam menjalankan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, anggota DPD dapat melakukan rapat dengan pemerintah daerah, DPRD, dan unsur masyarakat di daerah pemilihannya.
Pasal 250 . . .
- 124 -
Pasal 250
(1) Dalam melaksanakan wewenang dan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 249, DPD menyusun anggaran yang dituangkan dalam program dan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam menyusun program dan kegiatan DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk memenuhi kebutuhannya, DPD dapat menyusun standar biaya khusus dan mengajukannya kepada Pemerintah untuk dibahas bersama.
(3) Pengelolaan anggaran DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal DPD di bawah pengawasan Panitia Urusan Rumah Tangga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) DPD menetapkan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran DPD dalam peraturan DPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) DPD melaporkan pengelolaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada publik dalam laporan kinerja tahunan.
Pasal 251
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan wewenang dan tugas DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 249 diatur dalam peraturan DPD tentang tata tertib.
Bagian Keempat
Keanggotaan
Pasal 252
(1) Anggota DPD dari setiap provinsi ditetapkan sebanyak 4 (empat) orang.
(2) Jumlah anggota DPD tidak lebih dari 1/3 (satu per tiga) jumlah anggota DPR.
(3) Keanggotaan . . .
- 125 -
(3) Keanggotaan DPD diresmikan dengan keputusan Presiden.
(4) Anggota DPD dalam menjalankan tugasnya berdomisili di daerah pemilihannya dan mempunyai kantor di ibu kota provinsi daerah pemilihannya.
(5) Masa jabatan anggota DPD adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota DPD yang baru mengucapkan sumpah/janji.
Pasal 253
(1) Anggota DPD sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna DPD.
(2) Anggota DPD yang berhalangan mengucapkan sumpah/janji bersama-sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh pimpinan DPD.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengucapan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam peraturan DPD tentang tata tertib.
Pasal 254
Sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 sebagai berikut:
“Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji:
bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota/ketua/wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh-sungguh, demi tegaknya kehidupan demokrasi, serta mengutamakan kepentingan bangsa, negara, dan daerah daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan golongan;
bahwa . . .
- 126 -
bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi daerah yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 255
(1) Di provinsi yang dibentuk setelah pelaksanaan pemilihan umum tidak diadakan pemilihan anggota DPD sampai dengan pemilihan umum berikutnya.
(2) Anggota DPD di provinsi induk juga mewakili provinsi yang dibentuk setelah pemilihan umum.
Bagian Kelima
Hak DPD
Pasal 256
DPD berhak:
a. mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah;
b. ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah;
c. memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pembahasan rancangan undang-undang tentang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama;
d. melakukan . . .
- 127 -
d. melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
Bagian Keenam
Hak dan Kewajiban Anggota
Paragraf 1
Hak Anggota
Pasal 257
Anggota DPD berhak:
a. bertanya;
b. menyampaikan usul dan pendapat;
c. memilih dan dipilih;
d. membela diri;
e. imunitas;
f. protokoler; dan
g. keuangan dan administratif.
Paragraf 2
Kewajiban Anggota
Pasal 258
Anggota DPD berkewajiban:
a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila;
b. melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan perundang-undangan;
c. mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. mendahulukan . . .
- 128 -
d. mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, golongan, dan daerah;
e. menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara;
f. menaati tata tertib dan kode etik;
g. menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain;
h. menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat; dan
i. memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada masyarakat di daerah yang diwakilinya.
Bagian Ketujuh
Alat Kelengkapan
Pasal 259
(1) Alat kelengkapan DPD terdiri atas:
a. pimpinan;
b. Panitia Musyawarah;
c. panitia kerja;
d. Panitia Perancang Undang-Undang;
e. Panitia Urusan Rumah Tangga;
f. Badan Kehormatan; dan
g. alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan, susunan, serta wewenang dan tugas alat kelengkapan DPD diatur dalam peraturan DPD tentang tata tertib.
Paragraf 1 . . .
- 129 -
Paragraf 1
Pimpinan
Pasal 260
(1) Pimpinan DPD terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 2 (dua) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota DPD dalam sidang paripurna DPD.
(2) Dalam hal pimpinan DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terbentuk, DPD dipimpin oleh pimpinan sementara DPD.
(3) Pimpinan sementara DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas 1 (satu) orang ketua sementara dan 1 (satu) orang wakil ketua sementara yang merupakan anggota tertua dan anggota termuda usianya.
(4) Dalam hal anggota tertua dan/atau anggota termuda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berhalangan, sebagai penggantinya adalah anggota tertua dan/atau anggota termuda berikutnya.
(5) Ketua dan wakil ketua DPD diresmikan dengan keputusan DPD.
(6) Pimpinan DPD sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji yang teksnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 258 yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan pimpinan DPD diatur dalam peraturan DPD tentang tata tertib.
Pasal 261
(1) Pimpinan DPD bertugas:
a. memimpin sidang DPD dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan;
b. menyusun rencana kerja pimpinan;
c. menjadi juru bicara DPD;
d. melaksanakan dan memasyarakatkan keputusan DPD;
e. mengadakan . . .
- 130 -
e. mengadakan konsultasi dengan Presiden dan pimpinan lembaga negara lainnya sesuai dengan keputusan DPD;
f. mewakili DPD di pengadilan;
g. melaksanakan keputusan DPD berkenaan dengan penetapan sanksi atau rehabilitasi anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. menetapkan arah dan kebijakan umum anggaran DPD; dan
i. menyampaikan laporan kinerja dalam sidang paripurna DPD yang khusus diadakan untuk itu.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan tugas pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan DPD tentang tata tertib.
Paragraf 2
Panitia Musyawarah
Pasal 262
Panitia Musyawarah dibentuk oleh DPD dan merupakan alat kelengkapan DPD yang bersifat tetap.
Pasal 263
(1) Panitia Musyawarah bertugas menetapkan jadwal dan acara persidangan.
(2) Apabila Panitia Musyawarah tidak dapat mengadakan rapat untuk menetapkan jadwal dan acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan DPD dapat menetapkan jadwal dan acara tersebut.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan dan mekanisme kerja Panitia Musyawarah diatur dalam peraturan DPD tentang tata tertib.
Paragraf 3 . . .
- 131 -
Paragraf 3
Panitia Kerja
Pasal 264
(1) Panitia kerja dibentuk oleh DPD dan merupakan alat kelengkapan DPD yang bersifat tetap.
(2) Keanggotaan panitia kerja ditetapkan oleh sidang paripurna DPD pada permulaan masa kegiatan DPD dan pada setiap permulaan tahun sidang, kecuali pada permulaan tahun sidang terakhir dari masa keanggotaan DPD.
(3) Panitia kerja dipimpin oleh pimpinan panitia kerja.
Pasal 265
(1) Tugas panitia kerja dalam pengajuan rancangan undang-undang adalah mengadakan persiapan dan pembahasan rancangan undang-undang tertentu.
(2) Tugas panitia kerja dalam pembahasan rancangan undang-undang yang berasal dari DPR atau Presiden adalah melakukan pembahasan serta menyusun pandangan dan pendapat DPD.
(3) Tugas panitia kerja dalam pemberian pertimbangan adalah:
a. melakukan pembahasan dan penyusunan pertimbangan DPD mengenai rancangan undang-undang tentang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama; dan
b. menyusun pertimbangan DPD terhadap calon anggota BPK yang diajukan DPR.
(4) Tugas panitia kerja di bidang pengawasan adalah:
a. melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang bidang tertentu; dan
b. membahas hasil pemeriksaan BPK.
Pasal 266 . . .
- 132 -
Pasal 266
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan dan mekanisme kerja panitia kerja diatur dalam peraturan DPD tentang tata tertib.
Paragraf 4
Panitia Perancang Undang-Undang
Pasal 267
(1) Panitia Perancang Undang-Undang dibentuk oleh DPD dan merupakan alat kelengkapan DPD yang bersifat tetap.
(2) Keanggotaan Panitia Perancang Undang-Undang ditetapkan oleh sidang paripurna DPD pada permulaan masa keanggotaan DPD dan pada setiap permulaan tahun sidang, kecuali pada permulaan tahun sidang terakhir masa keanggotaan DPD.
(3) Panitia Perancang Undang-Undang dipimpin oleh pimpinan Panitia Perancang Undang-Undang.
Pasal 268
(1) Panitia Perancang Undang-Undang bertugas:
a. merencanakan dan menyusun program serta urutan prioritas pembahasan usul rancangan undang-undang untuk 5 (lima) tahun dan prioritas tahunan di lingkungan DPD;
b. membahas usul rancangan undang-undang berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan;
c. melakukan kegiatan pembahasan, harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi usul rancangan undang-undang yang disiapkan oleh DPD;
d. melakukan pembahasan, pengubahan, dan/atau penyempurnaan rancangan undang-undang yang secara khusus ditugaskan oleh Panitia Musyawarah dan/atau sidang paripurna;
e. melakukan . . .
- 133 -
e. melakukan koordinasi, konsultasi, dan evaluasi dalam rangka mengikuti perkembangan materi usul rancangan undang-undang yang sedang dibahas oleh panitia kerja;
f. melakukan evaluasi terhadap program penyusunan usul rancangan undang-undang; dan
g. membuat laporan kinerja dan inventarisasi masalah, baik yang sudah maupun yang belum terselesaikan untuk dapat dipergunakan sebagai bahan oleh Panitia Perancang Undang-Undang pada masa keanggotaan berikutnya.
Pasal 269
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan dan mekanisme kerja Panitia Perancang Undang-Undang diatur dalam peraturan DPD tentang tata tertib.
Paragraf 5
Badan Kehormatan
Pasal 270
(1) Badan Kehormatan dibentuk oleh DPD dan merupakan alat kelengkapan DPD yang bersifat tetap.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan Badan Kehormatan diatur dalam peraturan DPD tentang tata tertib.
Pasal 271
(1) Badan Kehormatan bertugas melakukan penyelidikan dan verifikasi atas pengaduan terhadap anggota karena:
a. tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 258;
b. tidak . . .
- 134 -
b. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPD selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan apa pun;
c. tidak menghadiri sidang paripurna dan/atau rapat alat kelengkapan DPD yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;
d. tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPD sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD; dan/atau
e. melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
(2) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Kehormatan melakukan evaluasi dan penyempurnaan peraturan DPD tentang tata tertib dan kode etik DPD.
(3) Badan Kehormatan berwenang memanggil pihak terkait dan melakukan kerja sama dengan lembaga lain.
(4) Badan Kehormatan membuat laporan kinerja pada akhir masa keanggotaan.
Pasal 272
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pelaksanaan wewenang dan tugas Badan Kehormatan diatur dalam peraturan DPD tentang tata beracara Badan Kehormatan.
Paragraf 6
Panitia Urusan Rumah Tangga
Pasal 273
(1) Panitia Urusan Rumah Tangga dibentuk oleh DPD dan merupakan alat kelengkapan DPD yang bersifat tetap.
(2) Keanggotaan . . .
- 135 -
(2) Keanggotaan Panitia Urusan Rumah Tangga ditetapkan oleh sidang paripurna DPD pada permulaan masa kegiatan DPD dan pada setiap permulaan tahun sidang, kecuali pada permulaan tahun sidang terakhir dari masa keanggotaan DPD.
(3) Panitia Urusan Rumah Tangga dipimpin oleh pimpinan Panitia Urusan Rumah Tangga.
Pasal 274
(1) Panitia Urusan Rumah Tangga bertugas:
a. membantu pimpinan DPD dalam menentukan kebijakan kerumahtanggaan DPD, termasuk kesejahteraan anggota dan pegawai Sekretariat Jenderal DPD;
b. membantu pimpinan DPD dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan kewajiban yang dilakukan oleh Sekretariat Jenderal DPD;
c. membantu pimpinan DPD dalam merencanakan dan menyusun kebijakan anggaran DPD;
d. melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan masalah kerumahtanggaan DPD yang ditugaskan oleh pimpinan DPD berdasarkan hasil rapat Panitia Musyawarah; dan
e. menyampaikan laporan kinerja dalam sidang paripurna DPD yang khusus diadakan untuk itu.
(2) Panitia Urusan Rumah Tangga dapat meminta penjelasan dan data yang diperlukan kepada Sekretariat Jenderal DPD.
(3) Panitia Urusan Rumah Tangga membuat inventarisasi masalah, baik yang sudah maupun yang belum terselesaikan untuk dapat digunakan sebagai bahan oleh Panitia Urusan Rumah Tangga pada masa keanggotaan berikutnya.
Pasal 275 . . .
- 136 -
Pasal 275
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan dan mekanisme kerja Panitia Urusan Rumah Tangga diatur dalam peraturan DPD tentang tata tertib.
Bagian Kedelapan
Pelaksanaan Wewenang dan Tugas DPD
Paragraf 1
Pengajuan dan Pembahasan Rancangan Undang-Undang
Pasal 276
(1) DPD dapat mengajukan rancangan undang-undang berdasarkan program legislasi nasional.
(2) Rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang disertai dengan naskah akademik dapat diusulkan oleh Panitia Perancang Undang-Undang dan/atau panitia kerja.
(3) Rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diputuskan menjadi rancangan undang-undang yang berasal dari DPD dalam sidang paripurna DPD.
Pasal 277
(1) Rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (3) beserta naskah akademik disampaikan dengan surat pengantar pimpinan DPD kepada pimpinan DPR dengan tembusan kepada Presiden.
(2) Surat pengantar pimpinan DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyebut juga Panitia Perancang Undang-Undang dan/atau panitia kerja yang mewakili DPD dalam melakukan pembahasan rancangan undang-undang tersebut.
Pasal 278 . . .
- 137 -
Pasal 278
(1) DPD menyampaikan daftar inventarisasi masalah rancangan undang-undang yang berasal dari DPR atau Presiden yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah kepada DPR paling lama 60 (enam puluh) Hari sejak diterimanya usulan rancangan undang-undang dari DPR atau Presiden.
(2) Daftar inventarisasi masalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada DPR dan Presiden dengan surat pengantar pimpinan DPD.
Pasal 279
Dalam pembahasan rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248 ayat (1) huruf b dan huruf c, DPD menyampaikan pandangan dan pendapat dalam pembicaraan tingkat I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1), Pasal 170 ayat (2) huruf b dan huruf e, serta Pasal 170 ayat (4) huruf b.
Pasal 280
Ketentuan lebih lanjut mengenai keikutsertaan DPD dalam pembahasan rancangan undang-undang diatur dalam peraturan DPD tentang tata tertib.
Paragraf 2
Pemberian Pertimbangan
terhadap Rancangan Undang-Undang
Pasal 281
DPD memberikan pertimbangan terhadap rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248 ayat (1) huruf c kepada pimpinan DPR.
Pasal 282 . . .
- 138 -
Pasal 282
(1) Terhadap rancangan undang-undang tentang APBN, DPD memberikan pertimbangan kepada DPR paling lambat 14 (empat belas) Hari sebelum diambil persetujuan bersama antara DPR dan Presiden.
(2) Terhadap rancangan undang-undang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama, DPD memberikan pertimbangan kepada DPR paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak diterimanya surat dari pimpinan DPR.
(3) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan secara tertulis oleh pimpinan DPD kepada DPR setelah diputuskan dalam sidang paripurna DPD.
(4) Dalam pemberian pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) berlaku ketentuan Pasal 176.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian pertimbangan diatur dalam peraturan DPD tentang tata tertib.
Paragraf 3
Pemberian Pertimbangan terhadap Calon Anggota BPK
Pasal 283
(1) DPD memberikan pertimbangan kepada DPR mengenai calon anggota BPK.
(2) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diputuskan dalam sidang paripurna DPD.
(3) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara tertulis oleh pimpinan DPD kepada pimpinan DPR paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum pelaksanaan pemilihan anggota BPK.
(4) Dalam pemberian pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) berlaku ketentuan Pasal 192.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian pertimbangan diatur dalam peraturan DPD tentang tata tertib.
Paragraf 4 . . .
- 139 -
Paragraf 4
Penyampaian Hasil Pengawasan
Pasal 284
(1) DPD menyampaikan hasil pengawasan atas pelaksanaan undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248 ayat (1) huruf d kepada DPR sebagai bahan pertimbangan.
(2) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diputuskan dalam sidang paripurna DPD.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyampaian hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan DPD tentang tata tertib.
Paragraf 5
Pembahasan Hasil Pemeriksaan BPK
Pasal 285
(1) DPD menerima hasil pemeriksaan keuangan negara yang disampaikan oleh pimpinan BPK kepada pimpinan DPD dalam acara yang khusus diadakan untuk itu.
(2) DPD menugasi panitia kerja untuk membahas hasil pemeriksaan keuangan negara oleh BPK setelah BPK menyampaikan penjelasan.
(3) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diputuskan dalam sidang paripurna DPD.
(4) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada DPR dengan surat pengantar dari pimpinan DPD untuk dijadikan bahan pertimbangan bagi DPR.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembahasan hasil pemeriksaan keuangan negara oleh BPK diatur dengan peraturan DPD tentang tata tertib.
Bagian Kesembilan . . .
- 140 -
Bagian Kesembilan
Pelaksanaan Hak Anggota
Paragraf 1
Hak Bertanya
Pasal 286
(1) Anggota DPD mempunyai hak bertanya.
(2) Hak bertanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam sidang dan/atau rapat sesuai dengan wewenang dan tugas DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 249 ayat (1) huruf e.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak bertanya diatur dalam peraturan DPD tentang tata tertib.
Paragraf 2
Hak Menyampaikan Usul dan Pendapat
Pasal 287
(1) Anggota DPD berhak menyampaikan usul dan pendapat mengenai suatu hal, baik yang sedang dibicarakan maupun yang tidak dibicarakan dalam rapat.
(2) Ketentuan mengenai tata cara penyampaian usul dan pendapat diatur dalam peraturan DPD tentang tata tertib.
Paragraf 3
Hak Memilih dan Dipilih
Pasal 288
(1) Anggota DPD mempunyai hak memilih dan dipilih untuk menduduki jabatan tertentu pada alat kelengkapan DPD.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan hak memilih dan dipilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan DPD tentang tata tertib.
Paragraf 4 . . .
- 141 -
Paragraf 4
Hak Membela Diri
Pasal 289
(1) Anggota DPD yang diduga melakukan pelanggaran sumpah/janji, kode etik, dan/atau tidak melaksanakan kewajiban sebagai anggota diberi kesempatan untuk membela diri dan/atau memberikan keterangan kepada Badan Kehormatan.
(2) Ketentuan mengenai tata cara membela diri dan/atau memberikan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan DPD tentang tata beracara Badan Kehormatan.
Paragraf 5
Hak Imunitas
Pasal 290
(1) Anggota DPD mempunyai hak imunitas.
(2) Anggota DPD tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPD ataupun di luar rapat DPD yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPD.
(3) Anggota DPD tidak dapat diganti antarwaktu karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik di dalam rapat DPD maupun di luar rapat DPD yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPD.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal anggota yang bersangkutan mengumumkan materi yang telah disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan atau hal lain yang dimaksud dalam ketentuan mengenai rahasia negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 6 . . .
- 142 -
Paragraf 6
Hak Protokoler
Pasal 291
(1) Pimpinan dan anggota DPD mempunyai hak protokoler.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan hak protokoler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Paragraf 7
Hak Keuangan dan Administratif
Pasal 292
(1) Pimpinan dan anggota DPD mempunyai hak keuangan dan administratif.
(2) Hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh pimpinan DPD dan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kesepuluh
Persidangan dan Pengambilan Keputusan
Paragraf 1
Persidangan
Pasal 293
(1) Tahun sidang DPD dimulai pada tanggal 16 Agustus dan diakhiri pada tanggal 15 Agustus tahun berikutnya, dan apabila tanggal 16 Agustus jatuh pada hari libur, pembukaan tahun sidang dilakukan pada hari kerja sebelumnya.
(2) Khusus pada awal masa jabatan keanggotaan, tahun sidang DPD dimulai pada saat pengucapan sumpah/janji anggota.
(3) Kegiatan . . .
- 143 -
(3) Kegiatan DPD meliputi sidang DPD di ibu kota negara serta rapat di daerah dan tempat lain sesuai dengan penugasan DPD.
(4) Sidang DPD di ibu kota negara dalam hal pengajuan dan pembahasan rancangan undang-undang mengikuti masa sidang DPR.
(5) Sebelum pembukaan tahun sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota DPD dan anggota DPR mendengarkan pidato kenegaraan Presiden dalam sidang bersama yang diselenggarakan oleh DPD atau DPR secara bergantian.
Pasal 294
Semua rapat di DPD pada dasarnya bersifat terbuka, kecuali rapat tertentu yang dinyatakan tertutup.
Pasal 295
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara persidangan dan rapat DPD diatur dalam peraturan DPD tentang tata tertib.
Paragraf 2
Pengambilan Keputusan
Pasal 296
(1) Pengambilan keputusan dalam rapat atau sidang DPD pada dasarnya dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat.
(2) Apabila cara pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
Pasal 297 . . .
- 144 -
Pasal 297
(1) Setiap rapat atau sidang DPD dapat mengambil keputusan apabila memenuhi kuorum.
(2) Kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpenuhi apabila rapat dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota rapat atau sidang.
(3) Apabila kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terpenuhi, rapat atau sidang ditunda paling banyak 2 (dua) kali dengan tenggang waktu masing-masing tidak lebih dari 24 (dua puluh empat) jam.
(4) Setelah 2 (dua) kali penundaan, kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum juga terpenuhi, cara penyelesaiannya diserahkan kepada pimpinan DPD.
Pasal 298
Setiap keputusan rapat DPD, baik berdasarkan musyawarah untuk mufakat maupun berdasarkan suara terbanyak, menjadi perhatian semua pihak yang terkait.
Pasal 299
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengambilan keputusan diatur dalam peraturan DPD tentang tata tertib.
Bagian Kesebelas
Tata Tertib dan Kode Etik
Paragraf 1
Tata Tertib
Pasal 300
(1) Tata tertib DPD ditetapkan oleh DPD dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tata tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku di lingkungan internal DPD.
(3) Tata . . .
- 145 -
(3) Tata tertib DPD paling sedikit memuat ketentuan tentang:
a. pengucapan sumpah/janji;
b. pemilihan dan penetapan pimpinan;
c. pemberhentian dan penggantian pimpinan;
d. jenis dan penyelenggaraan persidangan atau rapat;
e. pelaksanaan fungsi, wewenang dan tugas lembaga, serta hak dan kewajiban anggota;
f. penggantian antarwaktu anggota;
g. pembentukan, susunan, wewenang dan tugas alat kelengkapan;
h. pengambilan keputusan;
i. pelaksanaan konsultasi antara legislatif dan eksekutif;
j. penerimaan pengaduan dan penyaluran aspirasi masyarakat;
k. pengaturan protokoler;
l. pelaksanaan tugas kelompok pakar/ahli; dan
m. mekanisme keterlibatan dan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Paragraf 2
Kode Etik
Pasal 301
DPD menyusun kode etik yang berisi norma yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPD.
Bagian Kedua . . .
- 146 -
Bagian Kedua Belas
Larangan dan Sanksi
Paragraf 1
Larangan
Pasal 302
(1) Anggota DPD dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. pejabat negara lainnya;
b. hakim pada badan peradilan; atau
c. pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD.
(2) Anggota DPD dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat atau pengacara, notaris, dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan wewenang dan tugas DPD serta hak sebagai anggota DPD.
(3) Anggota DPD dilarang melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Paragraf 2
Sanksi
Pasal 303
(1) Anggota DPD yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 258 dikenai sanksi berdasarkan keputusan Badan Kehormatan.
(2) Anggota DPD yang terbukti melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 302 ayat (1) dan/atau ayat (2) dikenai sanksi pemberhentian sebagai anggota DPD.
(3) Anggota DPD yang terbukti melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 302 ayat (3) berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pemberhentian sebagai anggota DPD.
Pasal 304 . . .
- 147 -
Pasal 304
Jenis sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 ayat (1) berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis; dan/atau
c. diberhentikan dari pimpinan pada alat kelengkapan.
Pasal 305
Setiap orang, kelompok, atau organisasi dapat mengajukan pengaduan kepada Badan Kehormatan DPD dalam hal memiliki bukti yang cukup bahwa terdapat anggota DPD yang tidak melaksanakan salah satu kewajiban atau lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 258 dan/atau melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 302.
Pasal 306
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengaduan masyarakat dan penjatuhan sanksi diatur dalam peraturan DPD tentang tata beracara Badan Kehormatan.
Bagian Ketiga Belas
Pemberhentian Antarwaktu, Penggantian Antarwaktu,
dan Pemberhentian Sementara
Paragraf 1
Pemberhentian Antarwaktu
Pasal 307
(1) Anggota DPD berhenti antarwaktu karena:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri; atau
c. diberhentikan.
(2) Anggota . . .
- 148 -
(2) Anggota DPD diberhentikan antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, apabila:
a. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPD selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan apa pun;
b. melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPD;
c. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
d. tidak menghadiri sidang paripurna dan/atau rapat alat kelengkapan DPD yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;
e. tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota DPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan umum; atau
f. melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Pasal 308
(1) Pemberhentian anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 307 ayat (1) huruf a dan huruf b serta pada ayat (2) huruf c diusulkan oleh pimpinan DPD yang diumumkan dalam sidang paripurna.
(2) Paling lama 7 (tujuh) Hari sejak usul pimpinan DPD diumumkan dalam sidang paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan DPD menyampaikan usul pemberhentian anggota DPD kepada Presiden untuk memperoleh peresmian pemberhentian.
(3) Presiden meresmikan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 14 (empat belas) Hari sejak diterimanya usul pemberhentian anggota DPD dari pimpinan DPD.
Pasal 309 . . .
- 149 -
Pasal 309
(1) Pemberhentian anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 307 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf d, huruf e, dan huruf f, dilakukan setelah adanya hasil penyelidikan dan verifikasi yang dituangkan dalam keputusan Badan Kehormatan DPD atas pengaduan dari pimpinan DPD, masyarakat dan/atau pemilih.
(2) Keputusan Badan Kehormatan DPD mengenai pemberhentian anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Badan Kehormatan DPD kepada sidang paripurna.
(3) Paling lama 7 (tujuh) Hari sejak keputusan Badan Kehormatan DPD yang telah dilaporkan dalam sidang paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pimpinan DPD menyampaikan keputusan Badan Kehormatan DPD kepada Presiden untuk memperoleh peresmian pemberhentian.
(4) Presiden meresmikan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 14 (empat belas) Hari sejak diterimanya usulan pemberhentian anggota DPD dari pimpinan DPD.
Pasal 310
(1) Dalam hal pelaksanaan penyelidikan dan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 309 ayat (1), Badan Kehormatan DPD dapat meminta bantuan dari ahli independen.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelidikan, verifikasi, dan pengambilan keputusan oleh Badan Kehormatan DPD diatur dalam peraturan DPD tentang tata beracara Badan Kehormatan.
Paragraf 2 . . .
- 150 -
Paragraf 2
Penggantian Antarwaktu
Pasal 311
(1) Anggota DPD yang berhenti antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 307 ayat (1) digantikan oleh calon anggota DPD yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara calon anggota DPD dari provinsi yang sama.
(2) Dalam hal calon anggota DPD yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara calon anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meninggal dunia, mengundurkan diri, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPD, anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digantikan oleh calon anggota DPD yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya.
(3) Masa jabatan anggota DPD pengganti antarwaktu melanjutkan sisa masa jabatan anggota DPD yang digantikannya.
Pasal 312
(1) Pimpinan DPD menyampaikan nama anggota DPD yang diberhentikan antarwaktu dan meminta nama calon pengganti antarwaktu kepada KPU.
(2) KPU menyampaikan nama calon pengganti antarwaktu berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 ayat (1) dan ayat (2) kepada pimpinan DPD paling lambat 5 (lima) Hari sejak diterimanya surat pimpinan DPD.
(3) Paling lambat 7 (tujuh) Hari sejak menerima nama calon pengganti antarwaktu dari KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pimpinan DPD menyampaikan nama anggota DPD yang diberhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu kepada Presiden.
(4) Paling . . .
- 151 -
(4) Paling lambat 14 (empat belas) Hari sejak menerima nama anggota DPD yang diberhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu dari pimpinan DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Presiden meresmikan pemberhentian dan pengangkatannya dengan keputusan Presiden.
(5) Sebelum memangku jabatannya, anggota DPD pengganti antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengucapkan sumpah/janji yang pengucapannya dipandu oleh pimpinan DPD, dengan tata cara dan teks sumpah/janji sebagaimana diatur dalam Pasal 253 dan Pasal 254.
(6) Penggantian antarwaktu anggota DPD tidak dilaksanakan apabila sisa masa jabatan anggota DPD yang digantikan kurang dari 6 (enam) bulan.
Paragraf 3
Pemberhentian Sementara
Pasal 313
(1) Anggota DPD diberhentikan sementara karena:
a. menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana umum yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun; atau
b. menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana khusus.
(2) Dalam hal anggota DPD dinyatakan terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau huruf b berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, anggota DPD yang bersangkutan diberhentikan sebagai anggota DPD.
(3) Dalam hal anggota DPD dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau huruf b berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, anggota DPD yang bersangkutan diaktifkan.
(4) Anggota . . .
- 152 -
(4) Anggota DPD yang diberhentikan sementara, tetap mendapatkan hak keuangan tertentu.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentian sementara diatur dalam peraturan DPD tentang tata tertib.

Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat

Sekilas Tentang MPR

MPR

Susunan dan Kedudukan
  • MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum.
  • MPR merupakan lembaga permusyawaratan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara.


Wewenang dan Tugas
MPR berwenang:
  • mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden hasil pemilihan umum;
  • memutuskan usul DPR untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya, setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden;
  • melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya;
  • memilih Wakil Presiden dari 2 (dua) calon yang diusulkan oleh Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya; dan
  • memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, dari 2 (dua) pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon presiden dan wakil presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.

MPR bertugas:
  1. memasyarakatkan ketetapan MPR;
  2. memasyarakatkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
  3. mengkaji sistem ketatanegaraan, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta pelaksanaannya; dan
  4. menyerap aspirasi masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


Pasal 6
(1) Dalam melaksanakan wewenang dan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 MPR memiliki kemandirian dalam menyusun anggaran yang dituangkan ke dalam program dan kegiatan disampaikan kepada Presiden untuk dibahas bersama DPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam menyusun program dan kegiatan MPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk memenuhi kebutuhannya, MPR dapat menyusun standar biaya khusus dan mengajukannya kepada Pemerintah untuk dibahas bersama.
(3) Anggaran MPR dikelola oleh Sekretariat Jenderal MPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) MPR menetapkan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran MPR dalam peraturan MPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keanggotaan
Pasal 7
(1) Keanggotaan MPR diresmikan dengan keputusan Presiden.
(2) Masa jabatan anggota MPR adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota MPR yang baru mengucapkan sumpah/janji.
Pasal 8
(1) Anggota MPR sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna MPR.
(2) Anggota MPR yang berhalangan mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh pimpinan MPR.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengucapan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam peraturan MPR tentang tata tertib.

Hak dan Kewajiban Anggota
Hak Anggota
Anggota MPR berhak:
  1. a. mengajukan usul pengubahan pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. b. menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan;
  3. c. memilih dan dipilih;
  4. d. membela diri;
  5. e. imunitas;
  6. f. protokoler; dan
  7. g. keuangan dan administratif.


Kewajiban Anggota

Anggota MPR berkewajiban:
  1. a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila;
  2. b. melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan perundang-undangan;
  3. c. memasyarakatkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
  4. d. mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  5. e. mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan; dan
  6. f. melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah.


Fraksi dan Kelompok Anggota MPR
Fraksi
(1) Fraksi merupakan pengelompokan anggota MPR yang mencerminkan konfigurasi partai politik.
(2) Fraksi dapat dibentuk oleh partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara dalam penentuan perolehan kursi DPR.
(3) Setiap anggota MPR yang berasal dari anggota DPR harus menjadi anggota salah satu fraksi.
(4) Fraksi dibentuk untuk mengoptimalkan kinerja MPR dan anggota dalam melaksanakan tugasnya sebagai wakil rakyat.
(5) Pengaturan internal fraksi sepenuhnya menjadi urusan fraksi masing-masing.
(6) MPR menyediakan sarana bagi kelancaran tugas fraksi.

Kelompok Anggota
Pasal 13
(1) Kelompok anggota merupakan pengelompokan anggota MPR yang berasal dari seluruh anggota DPD.
(2) Kelompok anggota dibentuk untuk meningkatkan optimalisasi dan efektivitas kinerja MPR dan anggota dalam melaksanakan tugasnya sebagai wakil daerah.
(3) Pengaturan internal kelompok anggota sepenuhnya menjadi urusan kelompok anggota.
(4) MPR menyediakan sarana bagi kelancaran tugas kelompok anggota.

Alat kelengkapan MPR terdiri atas:
a. pimpinan; dan
b. panitia ad hoc MPR.

Pimpinan
Pasal 15
(1) Pimpinan MPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 4 (empat) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota MPR.
(2) Pimpinan MPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari dan oleh anggota MPR dalam satu paket yang bersifat tetap.
(3) Bakal calon pimpinan MPR berasal dari fraksi dan/atau kelompok anggota disampaikan di dalam sidang paripurna.
(4) Tiap fraksi dan kelompok anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mengajukan 1 (satu) orang bakal calon pimpinan MPR.
(5) Pimpinan MPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih secara musyawarah untuk mufakat dan ditetapkan dalam rapat paripurna MPR.
(6) Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak tercapai, pimpinan MPR dipilih dengan pemungutan suara dan yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pimpinan MPR dalam rapat paripurna MPR.
(7) Selama pimpinan MPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terbentuk, sidang MPR pertama kali untuk menetapkan pimpinan MPR dipimpin oleh pimpinan sementara MPR.
(8) Pimpinan sementara MPR sebagaimana dimaksud pada ayat (7) berasal dari anggota MPR yang tertua dan termuda dari fraksi dan/atau kelompok anggota yang berbeda.
(9) Pimpinan MPR ditetapkan dengan keputusan MPR.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan pimpinan MPR diatur dalam peraturan MPR tentang tata tertib.

Pasal 16
(1) Pimpinan MPR bertugas:
a. memimpin sidang MPR dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan;
b. menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja antara ketua dan wakil ketua;
c. menjadi juru bicara MPR;
d. melaksanakan putusan MPR;
e. mengoordinasikan . . .
- 11 -
e. mengoordinasikan anggota MPR untuk memasyarakatkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
f. mewakili MPR di pengadilan;
g. menetapkan arah dan kebijakan umum anggaran MPR; dan
h. menyampaikan laporan kinerja pimpinan dalam sidang paripurna MPR pada akhir masa jabatan.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan tugas pimpinan MPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan MPR tentang tata tertib.
Pasal 16
Pasal 17
(1) Pimpinan MPR berhenti dari jabatannya karena:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri; atau
c. diberhentikan.
(2) Pimpinan MPR diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila:
a. diberhentikan sebagai anggota DPR atau anggota DPD; atau
b. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai pimpinan MPR.
(3) Dalam hal pimpinan MPR berhenti dari jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota dari fraksi atau kelompok anggota asal pimpinan MPR yang bersangkutan menggantikannya paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak pimpinan berhenti dari jabatannya.
(4) Penggantian pimpinan MPR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan keputusan pimpinan MPR dan dilaporkan dalam sidang paripurna MPR berikutnya atau diberitahukan secara tertulis kepada anggota.
PPPPPasal 1
A
Pasal 18 . . .
- 12 -
Pasal 18
(1) Dalam hal salah seorang pimpinan MPR atau lebih berhenti dari jabatannya, para anggota pimpinan lainnya mengadakan musyawarah untuk menentukan pelaksana tugas sementara sampai terpilihnya pengganti definitif.
(2) Dalam hal pimpinan MPR dinyatakan sebagai terdakwa karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, pimpinan MPR yang bersangkutan tidak boleh melaksanakan tugasnya.
(3) Dalam hal pimpinan MPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pimpinan MPR yang bersangkutan melaksanakan tugasnya kembali sebagai pimpinan MPR.
Pasal 19
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentian dan penggantian pimpinan MPR diatur dalam peraturan MPR tentang tata tertib.
Paragraf 2
Panitia Ad Hoc MPR
Pasal 20
(1) Panitia ad hoc MPR terdiri atas pimpinan MPR dan paling sedikit 5% (lima persen) dari jumlah anggota dan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari jumlah anggota yang susunannya mencerminkan unsur DPR dan unsur DPD secara proporsional dari setiap fraksi dan kelompok anggota MPR.
(2) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh unsur DPR dan unsur DPD dari setiap fraksi dan kelompok anggota MPR.
Pasal 21 . . .
- 13 -
Pasal 21
(1) Panitia ad hoc MPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) melaksanakan tugas yang diberikan oleh MPR.
(2) Setelah terbentuk, panitia ad hoc MPR segera menyelenggarakan rapat untuk membahas dan memusyawarahkan tugas yang diberikan oleh MPR.
Pasal 22
(1) Panitia ad hoc MPR bertugas:
a. mempersiapkan bahan sidang MPR; dan
b. menyusun rancangan putusan MPR.
(2) Panitia ad hoc MPR melaporkan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam sidang paripurna MPR.
(3) Panitia ad hoc MPR dibubarkan setelah tugasnya selesai.
Pasal 23
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan, susunan, dan tugas panitia ad hoc MPR diatur dalam peraturan MPR tentang tata tertib.
Bagian Ketujuh
Pelaksanaan Wewenang dan Tugas
Paragraf 1
Perubahan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pasal 24
(1) MPR berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
(2) Dalam mengubah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota MPR tidak dapat mengusulkan pengubahan terhadap Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 25 . . .
- 14 -
Pasal 25
(1) Usul pengubahan pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diajukan oleh paling sedikit 1/3 (satu per tiga) dari jumlah anggota MPR.
(2) Setiap usul pengubahan diajukan secara tertulis dengan menunjukkan secara jelas pasal yang diusulkan diubah beserta alasannya.
Pasal 26
(1) Usul pengubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diajukan kepada pimpinan MPR.
(2) Setelah menerima usul pengubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan MPR memeriksa kelengkapan persyaratannya yang meliputi:
a. jumlah pengusul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1); dan
b. pasal yang diusulkan diubah dan alasan pengubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2).
(3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak usul pengubahan diterima.
Pasal 27
Dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3), pimpinan MPR mengadakan rapat dengan pimpinan fraksi dan pimpinan kelompok anggota MPR untuk membahas kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2).
Pasal 28 . . .
- 15 -
Pasal 28
(1) Dalam hal usul pengubahan tidak memenuhi kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2), pimpinan MPR memberitahukan penolakan usul pengubahan secara tertulis kepada pihak pengusul beserta alasannya.
(2) Dalam hal usul pengubahan dinyatakan oleh pimpinan MPR memenuhi kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2), pimpinan MPR wajib menyelenggarakan sidang paripurna MPR paling lama 60 (enam puluh) Hari.
(3) Anggota MPR menerima salinan usul pengubahan yang telah memenuhi kelengkapan persyaratan paling lambat 14 (empat belas) Hari sebelum dilaksanakan sidang paripurna MPR.
Pasal 29
Dalam sidang paripurna MPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dilakukan kegiatan sebagai berikut:
a. pengusul menjelaskan usulan yang diajukan beserta alasannya;
b. fraksi dan kelompok anggota MPR memberikan pemandangan umum terhadap usul pengubahan; dan
c. membentuk panitia ad hoc untuk mengkaji usul pengubahan dari pihak pengusul.
Pasal 30
(1) Dalam sidang paripurna MPR berikutnya panitia ad hoc melaporkan hasil kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c.
(2) Fraksi dan kelompok anggota MPR menyampaikan pemandangan umum terhadap hasil kajian panitia ad hoc.
Pasal 31 . . .
- 16 -
Pasal 31
(1) Sidang paripurna MPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota MPR.
(2) Sidang paripurna MPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memutuskan pengubahan pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dengan persetujuan paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari jumlah anggota ditambah 1 (satu) anggota.
Pasal 32
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengambilan keputusan terhadap usul pengubahan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 diatur dalam peraturan MPR tentang tata tertib.
Paragraf 2
Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden
Hasil Pemilihan Umum
Pasal 33
MPR melantik Presiden dan Wakil Presiden hasil pemilihan umum dalam sidang paripurna MPR.
Pasal 34
(1) Pimpinan MPR mengundang anggota MPR untuk menghadiri sidang paripurna MPR dalam rangka pelantikan Presiden dan Wakil Presiden hasil pemilihan umum.
(2) Pimpinan MPR mengundang pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih untuk dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden dalam sidang paripurna MPR.
(3) Dalam . . .
- 17 -
(3) Dalam sidang paripurna MPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, pimpinan MPR membacakan keputusan KPU mengenai penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih hasil pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden.
(4) Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden dilakukan dengan bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan sidang paripurna MPR.
(5) Dalam hal MPR tidak dapat menyelenggarakan sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan rapat paripurna DPR.
(6) Dalam hal DPR tidak dapat menyelenggarakan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan MPR dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung.
(7) Berita acara pelantikan Presiden dan Wakil Presiden ditandatangani oleh Presiden dan Wakil Presiden serta pimpinan MPR.
(8) Setelah mengucapkan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden, Presiden menyampaikan pidato awal masa jabatan.
Pasal 35
Sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 sebagai berikut:
Sumpah Presiden (Wakil Presiden):
“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa.”
Janji . . .
- 18 -
Janji Presiden (Wakil Presiden):
“Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa.”
Paragraf 3
Pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden
dalam Masa Jabatannya
Pasal 36
(1) MPR hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
(2) Pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh DPR.
Pasal 37
(1) MPR wajib menyelenggarakan sidang paripurna MPR untuk memutuskan usul DPR mengenai pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden pada masa jabatannya paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak MPR menerima usul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2).
(2) Usul DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) harus dilengkapi putusan Mahkamah Konstitusi bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum, baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya maupun perbuatan tercela; dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Pasal 38 . . .
- 19 -
Pasal 38
(1) Pimpinan MPR mengundang Presiden dan/atau Wakil Presiden untuk menyampaikan penjelasan yang berkaitan dengan usulan pemberhentiannya dalam sidang paripurna MPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1).
(2) Apabila Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak hadir untuk menyampaikan penjelasan, MPR tetap mengambil keputusan terhadap usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1).
(3) Keputusan MPR terhadap usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diambil dalam sidang paripurna MPR yang dihadiri paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota dan disetujui oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota yang hadir.
Pasal 39
(1) Dalam hal MPR memutuskan memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden atas usul DPR, Presiden dan/atau Wakil Presiden berhenti dari jabatannya.
(2) Dalam hal MPR memutuskan tidak memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden atas usul DPR, Presiden dan/atau Wakil Presiden melaksanakan tugas dan kewajibannya sampai berakhir masa jabatannya.
(3) Keputusan MPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan ketetapan MPR.
Pasal 40
Dalam hal Presiden dan/atau Wakil Presiden mengundurkan diri sebelum diambil keputusan MPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3), sidang paripurna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) tidak dilanjutkan.
Paragraf 4 . . .
- 20 -
Paragraf 4
Pelantikan Wakil Presiden Menjadi Presiden
Pasal 41
Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai berakhir masa jabatannya.
Pasal 42
(1) Jika terjadi kekosongan jabatan Presiden, MPR segera menyelenggarakan sidang paripurna MPR untuk melantik Wakil Presiden menjadi Presiden.
(2) Dalam hal MPR tidak dapat mengadakan sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan rapat paripurna DPR.
(3) Dalam hal DPR tidak dapat mengadakan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan MPR dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung.
Pasal 43
Sumpah/janji Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 sebagai berikut:
Sumpah Presiden:
“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa.”
Janji Presiden:
“Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa.”
Pasal 44 . . .
- 21 -
Pasal 44
Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) ditetapkan dengan ketetapan MPR.
Pasal 45
Setelah mengucapkan sumpah/janji, Presiden menyampaikan pidato pelantikan.
Paragraf 5
Pemilihan dan Pelantikan Wakil Presiden
Pasal 46
(1) Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, MPR menyelenggarakan sidang paripurna dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) Hari untuk memilih Wakil Presiden.
(2) Presiden mengusulkan 2 (dua) calon Wakil Presiden beserta kelengkapan persyaratan kepada pimpinan MPR paling lambat 14 (empat belas) Hari sebelum penyelenggaraan sidang paripurna MPR.
(3) Dalam sidang paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (1), MPR memilih satu di antara 2 (dua) calon wakil presiden yang diusulkan oleh Presiden.
(4) Dua calon wakil presiden yang diusulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menyampaikan pernyataan kesiapan pencalonan dalam sidang paripurna MPR sebelum dilakukan pemilihan.
(5) Calon wakil presiden yang memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan di sidang paripurna MPR ditetapkan sebagai Wakil Presiden.
(6) Dalam hal suara yang diperoleh tiap-tiap calon sama banyak, pemilihan diulang 1 (satu) kali lagi.
(7) Dalam hal pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) hasilnya tetap sama, Presiden memilih salah satu di antara calon wakil presiden.
Pasal 47 . . .
- 22 -
Pasal 47
(1) MPR melantik Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (5) atau ayat (7) dalam sidang paripurna MPR dengan bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan sidang paripurna MPR.
(2) Dalam hal MPR tidak dapat mengadakan sidang paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wakil Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan rapat paripurna DPR.
(3) Dalam hal DPR tidak dapat mengadakan rapat paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wakil Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan MPR dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung.
Pasal 48
Sumpah/janji Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 sebagai berikut:
Sumpah Wakil Presiden:
“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Wakil Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa.”
Janji Wakil Presiden:
“Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Wakil Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa.”
Pasal 49 . . .
- 23 -
Pasal 49
Wakil Presiden terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ditetapkan dengan ketetapan MPR.
Paragraf 6
Pemilihan dan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden
Pasal 50
Dalam hal Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama.
Pasal 51
(1) Apabila Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara ber-samaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, MPR menyelenggarakan sidang paripurna paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan.
(2) Paling lama 3 (tiga) kali 24 (dua puluh empat) jam sejak Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan MPR memberitahukan kepada partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon presiden dan wakil presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
(3) Paling . . .
- 24 -
(3) Paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diterimanya surat pemberitahuan dari pimpinan MPR, partai politik atau gabungan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan calon presiden dan wakil presidennya kepada pimpinan MPR.
(4) Pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menyampaikan kesediaannya secara tertulis yang tidak dapat ditarik kembali.
(5) Calon presiden dan wakil presiden yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai pemilihan umum presiden dan wakil presiden.
(6) Ketentuan mengenai tata cara verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen administrasi pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diajukan diatur dalam peraturan MPR tentang tata tertib.
Pasal 52
(1) Pemilihan 2 (dua) pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam sidang paripurna MPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) dilakukan dengan pemungutan suara.
(2) Pasangan calon presiden dan wakil presiden yang memperoleh suara terbanyak dalam sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih.
(3) Dalam hal suara yang diperoleh setiap pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama banyak, pemungutan suara diulang 1 (satu) kali lagi.
(4) Dalam . . .
- 25 -
(4) Dalam hal hasil pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tetap sama, MPR memutuskan untuk mengembalikan kedua pasangan calon presiden dan wakil presiden kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusul untuk dilakukan pemilihan ulang oleh MPR.
(5) Dalam hal MPR memutuskan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6).
Pasal 53
(1) MPR melantik Presiden dan Wakil Presiden terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) dalam sidang paripurna MPR dengan bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan sidang paripurna MPR.
(2) Dalam hal MPR tidak dapat mengadakan sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan rapat paripurna DPR.
(3) Dalam hal DPR tidak dapat mengadakan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan MPR dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung.
Pasal 54
Sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 sebagai berikut:
Sumpah Presiden (Wakil Presiden):
“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden (Wakil Presiden) Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa.”
Janji . . .
- 26 -
Janji Presiden (Wakil Presiden):
“Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden (Wakil Presiden) Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa.”
Pasal 55
Presiden dan Wakil Presiden terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ditetapkan dengan ketetapan MPR.
[
Pasal 56
Setelah mengucapkan sumpah/janji, Presiden menyampaikan pidato pelantikan.
Bagian Kedelapan
Pelaksanaan Hak Anggota
Paragraf 1
Hak Imunitas
Pasal 57
(1) Anggota MPR mempunyai hak imunitas.
(2) Anggota MPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam sidang atau rapat MPR ataupun di luar sidang atau rapat MPR yang berkaitan dengan wewenang dan tugas MPR.
(3) Anggota MPR tidak dapat diganti antarwaktu karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik di dalam sidang atau rapat MPR maupun di luar sidang atau rapat MPR yang berkaitan dengan wewenang dan tugas MPR.
(4) Ketentuan . . .
- 27 -
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal anggota yang bersangkutan mengumumkan materi yang telah disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan atau hal lain yang dimaksud dalam ketentuan mengenai rahasia negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 2
Hak Protokoler
Pasal 58
(1) Pimpinan dan anggota MPR mempunyai hak protokoler.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan hak protokoler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Paragraf 3
Hak Keuangan dan Administratif
Pasal 59
(1) Pimpinan dan anggota MPR mempunyai hak keuangan dan administratif.
(2) Hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota MPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh pimpinan MPR dan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 60
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan hak anggota MPR diatur dalam peraturan MPR tentang tata tertib.
Bagian Kesembilan . . .
- 28 -
Bagian Kesembilan
Persidangan dan Pengambilan Keputusan
Paragraf 1
Persidangan
Pasal 61
(1) MPR bersidang sedikitnya sekali dalam 5 (lima) tahun di ibu kota negara.
(2) Persidangan MPR diselenggarakan untuk melaksanakan wewenang dan tugas MPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5.
Pasal 62
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara persidangan diatur dalam peraturan MPR tentang tata tertib.
Paragraf 2
Pengambilan Keputusan
Pasal 63
Sidang MPR dapat mengambil keputusan apabila:
a. dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota MPR dan disetujui oleh paling sedikit 50% (lima puluh persen) ditambah 1 (satu) anggota dari seluruh anggota MPR untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. dihadiri paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota MPR dan disetujui oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota MPR yang hadir untuk memutuskan usul DPR tentang pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden;
c. dihadiri paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari jumlah anggota MPR ditambah 1 (satu) anggota MPR dan disetujui oleh paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari jumlah anggota ditambah 1 (satu) anggota MPR yang hadir untuk sidang selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b.
Pasal 64 . . .
- 29 -
Pasal 64
(1) Pengambilan keputusan dalam sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 terlebih dahulu diupayakan dengan cara musyawarah untuk mufakat.
(2) Dalam hal cara pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, keputusan diambil melalui pemungutan suara.
(3) Dalam hal keputusan berdasarkan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tercapai, dilakukan pemungutan suara ulang.
(4) Dalam hal pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hasilnya masih belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berlaku ketentuan:
a. pengambilan keputusan ditangguhkan sampai sidang berikutnya; atau
b. usul yang bersangkutan ditolak.
Pasal 65
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengambilan keputusan sidang MPR diatur dalam peraturan MPR tentang tata tertib.
Bagian Kesepuluh
Penggantian Antarwaktu
Pasal 66
(1) Penggantian antarwaktu anggota MPR dilakukan apabila terjadi penggantian antarwaktu anggota DPR atau anggota DPD.
(2) Pemberhentian dan pengangkatan sebagai akibat penggantian antarwaktu anggota MPR diresmikan dengan keputusan Presiden.
BAB III . . .
- 30 -

Rabu, 05 November 2014

Anonymous : Antara Guy Fawkes dan V For Vendeta, Dalam Kesabaran, Kecerdasan dan Keberanian

Apabila Anda termasuk orang yang sering mengikuti perkembangan seputar teknologi dan aksi peretasan, setidaknya Anda mengetahui sedikit banyak informasi tentang hacktivist Anonymous. Namun, tahukah Anda kenapa kelompok hacktivist ini menggunakan topeng Guy Fawkes?

Selain menggunakan simbol seseorang tanpa kepala yang berpakaian lux atau menggunakan setelan tuxedo hitam serta dasi dan kemeja putih, hacktivist Anonymous identik dengan sebuah topeng yang dinamakan Guy Fawkes mask atau topeng Guy Fawkes.

Siapa Guy Fawkes itu dan kenapa kelompok hacktivist satu ini selalu menggunakan topeng tersebut sebagai simbol?

Guy Fawkes atau juga yang memiliki nama asli Guido Fawkes ini adalah seorang prajurit Inggris dan juga salah sorang anggota dari misionari Katolik yang menentang pemerintahan Inggris yang waktu itu dikuasai oleh orang-orang gereja pemeluk Protestan.

Guy Fawkes yang lahir pada tanggal 13 April 1570 ini sejak kecil dan mendapatkan pendidikan dasar di York, Inggris. Ketika dia menginjak usia ke-8 tahun, Fawkes ditinggal mati ayahnya dan ibunya menikah lagi dengan salah seorang pemberontak Katolik. Sejak itulah Fawkes memeluk Katolik.

Di usianya yang sangat muda, Fawkes ikut berperang dalam Eighty Years' War bersama dengan orang-orang Katolik Spanyol melawan orang-orang Protestan Belanda. 

Ketika dia mencoba untuk pergi ke Spanyol untuk meminta bantuan dari para pemberontak Katolik di Spanyol, ternyata usahanya tidak membuahkan hasil. Saat itu, dia berkenalan dengan Thomas Wintour, seorang pemberontak dan penganut Katolik yang taat, yang kemudian mengajaknya kembali ke Inggris. Dari perkenalan itulah, semua sejarah Fawkes mulai tercatat.

Setelah berkenalan dengan Wintour, dari situ lah semua berawal dan sejarah tercatat bahwa ada sebuah rencana kudeta dengan menghancurkan gedung parlemen dan membunuh raja.

Sekembali ke Inggris, Wintour memperkenalkan Fawkes ke beberapa orang kelompoknya. Salah seorang dari orang-orang yang dikenalkan oleh Wintour bernama Robert Catesby. 

Dikarenakan ketidaksukaan masyarakat Katolik terhadap pemerintahan Protestan, maka Catesby mengutarakan satu idenya untuk meledakkan gedung parlemen Inggris serta membunuh sang raja, yaitu King James.

Akhirnya, dikumpulkanlah orang-orang yang terpercaya dengan visi sama. Pertemuan pertama diadakan pada hari Minggu, 20 Mei 1604, di sebuah tempat di London yang bernama Duck and Drake. 

Penyusunan rencana membutuhkan waktu yang cukup lama. Setelah dirasa rencana tersebut matang, maka Fawkes menjadi seorang yang bertugas menjaga 20 drum berisi bubuk mesiu yang ditanam di gorong-gorong di bawah gedung parlemen.

Untuk memasukkan drum demi drum dibutuhkan beberapa hari agar tidak ketahuan penjaga dan orang-orang yang pro Protestan. Setelah semua drum ditempatkan di tunnel bawah gedung parlemen, rencana puncaknya adalah meledakkan semua drum pada tanggal 5 November 1605.

Sayangnya, sebelum rencana berhasil dilakukan, beberapa pasukan kerajaan berhasil menangkap Fawkes di gorong-gorong tersebut beserta barang buktinya. Peristiwa tersebut akhirnya dikenal dengan nama Gunpowder Plot.

Sebelum rencana kudeta dengan cara meledakkan gedung parlemen dan membunuh raja sekaligus beberapa orang yang pro kerajaan, Guy Fawkes tertangkap dengan barang buktinya.

Setelah Fawkes tertangkap, otomatis, kelompok yang merencanakan peledakan dan pembunuhan raja tersebut melarikan diri dan berpencar. Dalam masa penangkapan dan interogasi, Fawkes disiksa dan disuruh mengaku serta mengatakan siapa saja orang-orang yang terlibat dalam Gunpowder Plot tersebut.

Awalnya, Fawkes mengaku bahwa namanya adalah John Johnson. Fawkes juga mengatakan bahwa dia melakukan aksi tersebut sendiri tanpa bantuan siapapun. "Aku akan meledakkan semuanya dan mengirim kalian semua ke tempat asalmu," ujar Fawkes seperti yang tertulis di Wikipedia.

Dalam Tower of London atau Menara London, di mana Fawkes ditahan dan disiksa, para pasukan kerajaan tidak serta merta mempercayai apa yang diucapkan Fawkes. Mereka terus memaksa agar dia membeberkan segala sesuatunya.

Mulai dari ditangkap tanggal 5 November sampai dengan tanggal 6 November, Fawkes memberikan pernyataan yang berbelit dan menggunakan bahasa Prancis ketika ditanya.

Akhirnya, Sir William Waad, seorang Letnan penjaga menara yang juga mengawasi penahanan serta penyiksaan Fawkes menemukan secarik kertas yang terdapat tulisan Guido Fawkes yang ditulis oleh Fawkes sendiri.

Dari situlah semua terbongkar, dan mungkin sudah tidak kuat akan kejamnya siksaan, pada tanggal 7 November, Fawkes mulai memberitahukan nama aslinya dan pada tanggal 8 November, dia membeberkan segalanya dengan menggunakan bahasa Inggris. 

Dari pernyataan tersebut, orang-orang yang terlibat dalam Gunpowder Plot berhasil ditangkap walaupun tidak semua karena ada beberapa di antaranya yang memutuskan untuk bunuh diri daripada ditangkap dan disiksa pihak kerajaan.

Berbagai cara dilakukan oleh pihak kerajaan untuk mengungkap rencana dan siapa saja yang terlibat dalam Gunpowder Plot, termasuk dengan cara penyiksaan.

Pada hari Senin tanggal 27 Januari 1606, pengadilan terhadap Fawkes dan beberapa orang yang terlibat diadili. Di pengadilan, Fawkes bersikeras mengatakan bahwa dirinya bersalah, namun keputusan pengadilan mengatakan bahwa dia bersalah dan harus digantung serta nanti tubuhnya harus diceraiberaikan.

Di tanggal yang sudah ditetapkan oleh pengadilan atau tanggal eksekusi, Fawkes dan beberapa orang yang terlibat Gunpowder Plot dibawa ke arah tempat gantungan.

Fawkes adalah orang terakhir yang dieksekusi. Namun, sebelum dia digantung oleh pihak kerajaan, Fawkes memutuskan untuk melompat dari altar gantungan yang tinggi dan sukses mematahkan lehernya.

Guy Fawkes akhirnya meninggal tanpa merasakan sakitnya tiang gantungan. Dia memutuskan untuk mengakhiri hidupnya sendiri daripada disiksa oleh pihak kerajaan.

Walaupun banyak yang bersyukur atas gagalnya pembunuhan sang raja dan dibunuhnya para pemberontak, namun tidak sedikit yang mengatakan bahwa kematian Fawkes dengan cara sendiri menyimbolkan bahwa tidak ada kekuatan (manusia) yang dapat membelenggu kebebasan.

Kisah perlawanan sampai akhir hidup Guy Fawkes dijadikan simbol anti-tirani oleh banyak orang.

Dari sejarah Guy Fawkes tersebut, beberapa abad setelahnya, ada satu komik strip yang laris di Inggris pada tahun 1982 dengan judul V for Vendetta. Dalam komik tersebut juga menceritakan pergerakan serta penentangan terhadap kekuatan besar (tirani) oleh seseorang yang menggunakan topeng dengan nama Guy Fawkes.

Ide komik tersebut akhirnya dibeli oleh DC Comics dan dicetak dalam bentuk warna serta digambar ulang oleh Alan Moore serta David Lloyd. Popularitas komik tersebut memunculkan banyak topeng-topeng V di pasaran.

Karena popularitas tersebutlah, pada tahun 2006, sebuah film berjudul V for Vendetta yang dibintangi oleh Natalie Portman dan Hugo Weaving sebagai sosok V diputar di bioskop-bioskop dunia.

Awalnya, desain topeng Guy Fawkes tidak seperti yang dapat dilihat seperti sekarang ini. Desain dari topeng tersebut, lebih mirip wajah seseorang yang mencerminkan Guy Fawkes sendiri. 

Namun, ketika akan dibuat dalam versi film, pihak produser kesulitan mendapatkan topeng Guy Fawkes tersebut. Akhirnya, Lloyd kembali membuat satu desain berdasarkan desain lama topeng tersebut dengan sentuhan sedikit berbeda dan stylish.

Dalam film yang kembali mengangkat tema perjuangan kaum bawah terhadap tirani dan kekuasan besar yang mencoba menguasai segalanya untuk kepentingan pribadi dan kelompok termasuk membungkam suara rakyat itu, akhirnya mengikuti popularitas komiknya.

Dari popularitasnya itu, banyak pihak yang mengatakan bahwa (walaupun tidak ada catatan tertulis resmi akan hal ini) topeng Guy Fawkes adalah simbol dari perlawanan masyarakat terhadap tirani.

Selain dibuat dalam bentuk komik strip hitam putih, komik bergambar dan berwarna, tema perlawanan kepada kekuatan besar juga dibuat dalam bentuk film layar lebar.

Di tahun yang sama dirilisnya film V for Vendetta. di Thailand ada sebuah pergolakan anti-pemerintah yang dilakukan oleh Thai Patriotic Front. 

Hanya berlangsung sebentar saja, demonstrasi melawan pemerintah meluas. Tidak sedikit dari para demonstran yang menggunakan topeng Guy Fawkes sebagai simbol kampanye melawan rezim Thasin pada saat itu. 

Bahkan boleh dikatakan, demonstrasi di Thailand ini adalah pertama kalinya di dunia dalam hal pemakaian topeng Guy Fawkes untuk tujuan menyembunyikan identitas (wajah) dalam aksi demonstrasi. 

Dari demonstrasi anti-Thaksin dan pemerintahan Thailand itulah, muncul satu kelompok besar yang terdiri dari banyak elemen di masyarakat bernama People's Alliance for Democracy.

Nampaknya, demonstrasi ini memantik dunia luar untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi. Setelah banyak media mengekspos dan tidak sedikit yang memberikan dukungan, mulailah protes dalam format cyber bergelora.

Banyak serangan-serangan terhadap situs-situs pemerintahan yang dilancarkan oleh banyak peretas baik dari Thailand sendiri maupun dari luar, dan semuanya menggunakan simbol topeng Guy Fawkes.

Bahkan boleh dikatakan, demonstrasi di Thailand ini adalah pertama kalinya di dunia dalam hal pemakaian topeng Guy Fawkes untuk tujuan menyembunyikan identitas (wajah) dalam aksi demonstrasi.

Sedikit mundur beberapa tahun ke belakang, sebelum penggunaan topeng Guy Fawkes ini meraka sebagai simbol perlawanan anti-tirani, sekitar tahun 2003/2004-an, ada sebuah forum yang bernama 4chan menjadi salah satu tempat nongkrong dari banyak orang termasuk kumpulan hacker dari seluruh dunia.

Dikarenakan banyaknya postingan yang tidak memiliki nama dan avatar, maka administrator forum tersebut mengaktivasi protokol Force-Anon agar semua postingan berganti dan bernama Anonymous.

Dari situlah, cikal bakal berdirinya kelompok hacktivist Anonymous yang mimiliki satu visi yaitu anti-tirani. Dikarenakan simbol perlawanan anti-tirani pada saat itu adalah menggunakan topeng Guy Fawkes, maka sesuai dengan visi dan kesamaan tujuan, secara tidak langsung Anonymous juga menggunakan topeng tersebut sebagai simbol.

Menurut Lloyd ketika diwawancarai oleh IB Times pada tanggal 11 Juni lalu menjelaskan, "Kemungkinan Anonymous menggunakan topeng ini untuk menutupi identitas mereka serta menandakan bahwa Anonymous itu tidak dapat dikategorikan dalam satu nama atau bentuk paten. Anonimitas adalah sesuatu yang 'diketahui' namun 'tidak diketahui'."

Source: Berbagai sumber

Senin, 03 November 2014

Daftar Nama Walikota dan Wakil Seluruh Indonesia

Daftar Nama Walikota dan Wakil Seluruh Indonesia

  1. Walikota dan Wakil Walikota ............
  2. Walikota dan Wakil Walikota ............
  3. Walikota dan Wakil Walikota ............
  4. Walikota dan Wakil Walikota ............
  5. Walikota dan Wakil Walikota ............
  6. Walikota dan Wakil Walikota ............
  7. Walikota dan Wakil Walikota ............
  8. Walikota dan Wakil Walikota ............
  9. Walikota dan Wakil Walikota ............
  10. Walikota dan Wakil Walikota ............
  11. Walikota dan Wakil Walikota ............
  12. Walikota dan Wakil Walikota ............
  13. Walikota dan Wakil Walikota ............
  14. Walikota dan Wakil Walikota ............
  15. Walikota dan Wakil Walikota ............
  16. Walikota dan Wakil Walikota ............
  17. Walikota dan Wakil Walikota ............
  18. Walikota dan Wakil Walikota ............
  19. Walikota dan Wakil Walikota ............
  20. Walikota dan Wakil Walikota ............

Minggu, 02 November 2014

Daftar Nama Gubernur dan Wakil Gubernur di Indonesia

Daftar Nama
Gubernur dan Wakil Gubernur
Di Indonesia


  1. Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi
  2. Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi
  3. Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi
  4. Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi
  5. Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi
  6. Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi
  7. Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi
  8. Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi
  9. Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi
  10. Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi
  11. Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi
  12. Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi
  13. Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi
  14. Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi
  15. Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi
  16. Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi
  17. Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi
  18. Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi
  19. Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi
  20. Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi
  21. Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi
  22. Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi
  23. Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi
  24. Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi
  25. Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi
  26. Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi
  27. Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi
  28. Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi
  29. Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi
  30. Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi
  31. Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi
  32. Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi
  33. Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi
  34. Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi