Kamis, 08 September 2011

Alasan Rasullullah Menyukai Kucing

Ternyata Inilah Alasan Mengapa Nabi Sangat Sayang Dengan Kucing


Nabi menekankan di beberapa hadisnya bahwa kucing itu tidaklah najis. Bahkan diperbolehkan untuk berwudhu menggunakan air bekas minum kucing karena dianggap suci. Lantas kenapa Rasulullah Saw berani mengatakan bahwa kucing suci, tidak najis? Lalu, bagaimana Nabi mengetahui kalau pada badan kucing tidak terdapat najis?

Pada kulit kucing terdapat otot yang berfungsi untuk menolak telur bakteri. Otot kucing itu juga dapat menyesuaikan dengan sentuhan otot manusia.


Pada permukaan lidah kucing tertutupi oleh berbagai benjolan kecil yang runcing, benjolan ini bengkok mengerucut seperti kikir atau gergaji. Bentuk ini sangat berguna untuk membersihkan kulit. Ketika kucing minum, tidak ada setetes pun cairan yang jatuh dari lidahnya.


Sedangkan lidah kucing sendiri merupakan alat pembersih yang paling canggih, permukaannya yang kasar bisa membuang bulu-bulu mati dan membersihkan bulu-bulu yang tersisa di badannya.

Telah dilakukan berbagai penelitian terhadap kucing dan berbagai perbedaan usia, perbedaan posisi kulit, punggung, bagian dalam telapak kaki, pelindung mulut, dan ekor. Pada bagian-bagian tersebut dilakukan pengambilan sample dengan usapan. Di samping itu, dilakukan juga penanaman kuman pada bagian-bagian khusus. Terus diambil juga cairan khusus yang ada pada dinding dalam mulut dan lidahnya.



Hasil yang didapatkan adalah:

1. Hasil yang diambil dari kulit luar tenyata negatif berkuman, meskipun dilakukan berulang-ulang.
2. Perbandingan yang ditanamkan kuman memberikan hasil negatif sekitar 80% jika dilihat dari cairan yang diambil dari dinding mulut.
3. Cairan yang diambil dari permukaan lidah juga memberikan hasil negatif berkuman.
4. Hanya sekali kuman yang ditemukan saat proses penelitian, kuman itu masuk kelompok kuman yang dianggap sebagai kuman biasa yang berkembang pada tubuh manusia dalam jumlah yang terbatas seperti, enterobacter, streptococcus, dan taphylococcus. Jumlahnya kurang dan 50 ribu pertumbuhan.
5. Tidak ditemukan kelompok kuman yang beragam.

Berbagai sumber yang dapat dipercaya dan hasil penelitian laboratorium menyimpulkan bahwa kucing tidak memiliki kuman dan mikroba. Liurnya bersih dan membersihkan.

Komentar Para Dokter yang Bergelut dalam Bidang Kuman
Menurut Dr. George Maqshud, ketua laboratorium di Rumah Sakit Hewan Baitharah, jarang sekali ditemukan adanya kuman pada lidah kucing. Jika kuman itu ada, maka kucing itu akan sakit. Subhanallaah !

Dr. Gen Gustafsirl menemukan bahwa kuman yang paling banyak terdapat pada anjing, manusia 1/4 anjing, kucing 1/2 manusia. (baca: Inilah sebabnya jika terkena liur anjing harus dibasuh dengan tanah).


Dokter hewan di rumah sakit hewan Damaskus, Sa’id Rafah menegaskan bahwa kucing memiliki perangkat pembersih yang bemama lysozyme.

Kucing tidak suka air karena air merupakan tempat yang sangat subur untuk pertumbuhan bakteri, terlebih pada genangan air (lumpur, genangan hujan, dll) Kucing juga sangat menjaga kestabilan kehangatan tubuhnya. Ia tdk banyak berjemur dan tidak dekat2 dgn air. Tujuannya agar bakteri tidak berpindah kepadanya. Inilah yang menjadi faktor tidak adanya kuman pada tubuh kucing.

Tetapi ketika sebagian dokter dan percobaan yang telah di lakukan di laboratorium hewan, ditemukan bahwa badan kucing bersih secara keseluruhan dan Ia lebih bersih dari manusia, banyak dari pembaca situslakalaka yang mengkhawatirkan keberadaan Toxoplasma pada kucing, benarkah toxoplasma itu virus? ataukah hanya sekedar parasit yang bisa menempel pada tubuh makhluk yang hidup?

Mengapa Toxoplasma disebabkan oleh kucing?


Kucing dan juga hewan-hewan lain dari famili Fellidae seperti cheetah, leopard dan lain-lain merupakan induk semang defenitif dari Toxoplasma gondii, penyebab toxoplasmosis. Jadi seandainya di dunia ini tidak ada kucing dan hewan sebangsanya itu maka parasit toxo pun tak dapat menyempurnakan siklus hidupnya.

Tapi lantas bukan berarti kita harus “menghabisi” hewan yang disayang Nabi ini. Tidak semua kucing harus dituduh sebagai penyebab toxoplasmosis, sangat kasihan jika ternyata mereka harus ditelantarkan. Pun sesungguhnya tak hanya kucing yang bisa terinfeksi parasit Toxoplasma, karena pada hakekatnya semua hewan berdarah panas termasuk burung dan mamalia bisa terinfeksi parasit ini, yaitu sebagai induk semang perantaranya (Intermediate host).

Hanya saja hewan-hewan intermediated host ini tidak bisa menulari manusia selama kita tidak mengkonsumsinya. Beda dengan kucing. Karena pada usus halus kucinglah Toxoplasma menyelesaikan keseluruhan siklus hidupnya, dan akan dikeluarkan bersamaan dengan feces/kotorannya.

Mungkin karena alasan inilah maka kucing menjadi “sangat berdosa” bagi sebagian kita sementara sapi, kambing, ayam, anjing dan hewan lainnya tidak, meski sama-sama punya “bibit” Toxoplasma di tubuhnya. Ini tidak adil, bukan? Lantas, perlakuan “adil” bagaimana yang seharusnya kita tempuh agar kucing tak lagi tertuduh dan kita juga terhindar dari bahaya? Berikut adalah tipsnya:

1. Sediakan pasir/tempat kotoran untuk kucing dan sebaiknya dibersihkan setiap hari.
2. Cegahlah kucing agar tidak berburu tikus, burung, lalat dan kecoa.
3. Jangan memberi makan hewan peliharaan dengan daging, jeroan, tulang dan susu mentah, tapi masaklah terlebih dahulu.
4. Setelah mencuci daging mentah sebaiknya cuci tangan dengan sabun agar tak ada parasit yang tertinggal di tangan.
5. Cucilah tangan dengan sabun setiap kali hendak makan.
6. Hindari memakan daging mentah/setengah matang. Makanlah daging yang benar-benar telah dimasak sampai matang.
7. Cuci bersih sayur-mayur dan buah-buahan yang hendak dikonsumsi mentah sebelum dimakan (dilalap).
8. Untuk ibu-ibu hamil, sebaiknya tidak membersihkan tempat kotoran kucing ataupun mencuci daging/jeroan selama masa kehamilan. Mintalah bantuan orang lain untuk mengerjakannya.
9. Untuk ibu-ibu yang berencana untuk hamil sebaiknya melakukan pemeriksaan darah untuk mengetahui ada tidaknya infeksi Toxoplasma. 10. Jika anda memelihara kucing, latihlah dari kecil kucing tersebut dengan membiasakannya buang kotoran tidak sembarangan yaitu di kamar mandi sehingga mudah dibersihkan.

Terakhir, sesungguhnya bukan sebab seseorang memelihara kucing atau tidak, juga bukan karena seseorang “akrab” dengan kucing atau tidak yang membuka peluang terkena penyakit toxoplasmosis ini, melainkan bagaimana cara orang tersebut menjaga kebersihan diri dan lingkungannya.

Karena seorang yang teramat “anti” dengan kucing pun bisa saja terinfeksi Toxoplasma jika tidak peduli dengan kebersihan. Misalnya malas mencuci tangan saat hendak makan atau gemar memakan daging mentah/setengah matang.

Dan sebaliknya, seorang yang hidup dengan banyak kucing disekelilingnya bisa tetap aman dari toxoplasmosis selama dia peduli dan menjaga kebersihan. Mudah-mudahan dengan menjaga kebersihan diri dan lingkungan sekitar rumah kita terhindar dari ancaman Toxoplasma yang selama ini menakutkan, hingga kitapun dapat berkata dengan tenang: “Toxoplasmosis, siapa takuuut…!!!”.

Perhatikan apa yang diperlihatkan Rosulullah pada sahabatnya berikut ini:
Hadis Kabsyah binti Ka’b bin Malik menceritakan bahwa Abu Qatadah, mertua Kabsyah, masuk ke rumahnya lalu ia menuangkan air untuk wudhu. Pada saat itu, datang seekor kucing yang ingin minum. Lantas ia menuangkan air di bejana sampai kucing itu minum. Kabsyah berkata, “Perhatikanlah.” Abu Qatadah berkata, “Apakah kamu heran?” Ia menjawab, “Ya.” Lalu, Abu Qatadah berkata bahwa Nabi SAW pernah bersabda, “Kucing itu tidak najis. Ia binatang yang suka berkeliling di rumah (binatang rumahan),” (HR At-Tirmidzi, An-Nasa’i, Abu Dawud, dan Ibnu Majah).

Diriwayatkan dan Ali bin Al-Hasan, dan Anas yang menceritakan bahwa Nabi Saw pergi ke Bathhan suatu daerah di Madinah. Lalu, beliau berkata, “Ya Anas, tuangkan air wudhu untukku ke dalam bejana.” Lalu, Anas menuangkan air. Ketika sudah selesai, Nabi menuju bejana. Namun, seekor kucing datang dan menjilati bejana. Melihat itu, Nabi berhenti sampai kucing tersebut berhenti minum lalu berwudhu. Nabi ditanya mengenai kejadian tersebut, beliau menjawab, “Ya Anas, kucing termasuk perhiasan rumah tangga, ia tidak dikotori sesuatu, bahkan tidak ada najis.”

Diriwayatkan dari Dawud bin Shalih At-Tammar dan ibunya yang menerangkan bahwa budaknya memberikan Aisyah semangkuk bubur. Namun, ketika ia sampai di rumah Aisyah, tenyata Aisyah sedang shalat. Lalu, ia memberikan isyarat untuk menaruhnya. Sayangnya, setelah Aisyah menyelesaikan shalat, ia lupa ada bubur. Datanglah seekor kucing, lalu memakan sedikit bubur tersebut. Ketika ia melihat bubur tersebut dimakan kucing, Aisyah lalu membersihkan bagian yang disentuh kucing, dan Aisyah memakannya. Rasulullah Saw bersabda, “Ia tidak najis. Ia binatang yang berkeliling.” Aisyah pernah melihat Rasulullah Saw berwudhu dari sisa jilatan kucing, (HR AlBaihaqi, Abd Al-Razzaq, dan Al-Daruquthni).

Subhaanallah!! Kalaulah bukan dari wahyu Allah tentulah Rasulullah Saw yang buta baca-tulis ini takkan berani mengatakan bahwa kucing itu bersih? Segala sesuatu yang baru ditemukan oleh para ilmuwan saat ini, ternyata sudah diketahui ilmunya oleh Rosul Kita Muhammad saw sejak 1500 tahun

Rabu, 07 September 2011

Jenis-Jenis Alat Bukti Surat Dalam Hukum Pidana

Jenis-Jenis Alat Bukti Surat

Pasal 187 KUHAP membagi surat sebagai alat bukti menjadi :
1. Surat resmi
Yang dimaksud dengan surat resmi adalah surat yang dibuat oleh pejabat yang berwenang atau berdasar ketentuan atau surat keterangan ahli yang bersifat khusus mengenai keadaan tertentu yang dibuat atas sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah. Syarat dari surat resmi yang dikeluarkan oleh pejabat harus memuat :
a. keterangan tentang kejadian atau keadaan yang di dengar, dilihat, atau yang dialami pejabat itu sendiri.
b. Disertai dengan alasan yang jelas dan tegas tentang keterangannya itu.
Bentuk surat resmi adalah seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 187 KUHAP huruf (a), (b), (c). Surat-surat yang dimaksud dalam Pasal 187 huruf (a) KUHAP adalah akta-akta resmi berupa akta-akta otentik atau akta-akta jabatan, misalnya akta notariat yang dibuat oleh notaris atau berita acara pemeriksaan surat. Sedangkan contoh surat yang dimaksud dalam Pasal 187 huruf (b) KUHAP adalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB), surat izin ekspor atau impor, paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Kartu Tanda Penduduk (KTP), surat akta kelahiran dan sebagainya.
Surat yang dimaksud dalam Pasal 187 huruf (c) KUHAP berbeda dengan surat dalam Penjelasan Pasal 186 KUHAP. Penjelasan Pasal 186 alinea pertama menyatakan bahwa keterangan ahli ialah keterangan yang dimintakan penyidik kepada seorang ahli pada taraf pemeriksaan penyidikan dan dituangkan dalam bentuk laporan dan dinilai sebagai alat bukti “laporan”. Sedangkan surat yang disebut dalam Pasal 187 huruf (c) adalah “surat keterangan ahli” yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai suatu hal atau keadaan yang dapat dinilai sebagai alat bukti keterangan surat. Contoh surat keterangan ahli yang dapat dinilai sebagai alat bukti surat adalah Visum Et Repertum dari Ahli Kedokteran Kehakiman. Jadi disini dapat terlihat adanya dualisme mengenai keterangan ahli yang dituangkan dalam bentuk laporan atau dalam bentuk surat keterangan ahli.
Meskipun berbeda penyebutannya, tetapi keduanya mempunyai pengertian yang sama dan serupa nilai pembuktiannya. Sama-sama sekaligus menyentuh dua sisi alat bukti yang sah menurut undang-undang. Hal ini terserah kepada hakim untuk mempergunakan alat bukti apa yang akan diberikan.
2. Surat tidak resmi
Yang dimaksud dengan surat tidak resmi adalah surat yang dimaksud dalam Pasal 187 huruf (d) KUHAP. Surat yang dimaksud di dalam ketentuan tersebut adalah “surat pada umumnya”, bukan surat berita acara atau surat keterangan resmi yang dibuat pejabat yang berwenang, juga bukan surat yang dibuat menurut ketentuan perundang-undangan dan tidak pula surat keterangan ahli yang dibuat oleh seorang ahli. Hal ini menunjukkan bahwa Pasal 187 tidak konsisten mendukung isi ketentuan KUHAP, dimana bunyi kalimat pertama Pasal 187 menegaskan bahwa surat yang dianggap sah adalah surat yang dibuat atas sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah. Secara nyata, terdapat beberapa perbedaan antara surat yang disebut pada Pasal 187 huruf (a), (b), dan (c) dengan surat yang disebut pada Pasal 187 huruf (d).
Beberapa perbedaan tersebut adalah :
a. Bentuk surat yang disebut pada huruf (a), (b), dan (c) adalah “surat resmi” yang dibuat pejabat yang berwenang atau dibuat berdasar ketentuan atau surat keterangan ahli yang bersifat khusus mengenai keadaan tertentu yang dibuat atas sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah.
b. Bentuk surat yang disebut pada huruf (a), (b), (c) bernilai sebagai alat bukti yang sah sejak surat itu dibuat.
c. Sedangkan surat yang dimaksud pada huruf (d) dengan sendirinya merupakan :
1) Bentuk surat pada umumnya, seperti surat yang lebih bersifat pribadi, surat petisi, pengumuman, surat cinta, surat selebaran gelap, tulisan berupa karangan baik berupa novel, petisi, dan sebgainya.
2) Tidak dibuat oleh pejabat yang berwenang dan dengan sendirinya dibuat tanpa sumpah.
3) Dan surat huruf (d) tidak dengan sendirinya merupakan alat bukti yang sah menurut undang-undang, karena surat ini baru mempunyai nilai sebagai alat bukti atau pada dirinya melekat nilai pembuktian, apabila isi surat yang bersangkutan “mempunyai hubungan” dengan alat bukti yang lain. Kalau isinya tidak ada hubungan dengan alat pembuktian yang lain, maka surat bentuk “yang lain” tidak mempunyai nilai pembuktian.
B. Alat Bukti Surat dan Pengaturannya dalam Peraturan Perundang-undangan di Indonesia.
Dalam makalah ini kami akan membahas beberapa undang-undang yang didalamnya terdapat beberapa ketentuan yang mengatur tentang surat, antara lain :
1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan
Dokumen Perusahaan adalah data, catatan, dan atau keterangan yang dibuat dan atau diterima oleh perusahaan dalam rangka pelaksanaan kegiatannya baik tertulis di atas kertas atau sarana lain maupun merekam dalam bentuk apapun yang dapat dilihat, dibaca atau didengar.
2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan Pokok-pokok Kearsipan
Disamping menentukan pengertian mengenai dokumen, diatur juga tentang arsip yang diartikan sebagai sesuatu yang tertulis, dapat dilihat, dan didengar seperti kumpulan naskah atau kumpulan dokumen yang berupa tulisan.
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
Dokumen adalah data, rekaman atau informasi yang dapat dilihat, dibaca atau didengar yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik tertuang diatas kertas, benda disik apapun selain kertas, atau yang terekam secara elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada :
a. Tulisan, suara, atau gambar,
b. Peta rancangan foto atau sejenisnya.
c. Dalam Pasal 38 ayat 2 Undang-undang No. 25 tahun 2003 disebutkan bahwa alat bukti dalam Undang-undang ini adalah :
1) Alat bukti pemeriksaan tindak pidana pencucian uang berupa alat bukti sebagaimana yang dimaksudkan dalam Hukum Acara Pidana.
2) Alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optic atau yang serupa dengan itu.
3) Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 7.
4. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Terorisme
Alat bukti dalam tindak pidana terorisme meliputi :
a. alat bukti sebagaimana dimaksud dalam KUHAP (surat termasuk di dalamnya)
b. alat bukti lain yang berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu.
c. data, rekaman, atau informasi yang dapat dilihat, dibaca dan atau didengar yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, atau yang terekam secara elektronik, termasuk tapi tidak terbatas pada:
1) Tulisan,suara, atau gambar, rancangan foto atau sejenisnya.
2) Huruf, tanda, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau dapat dipahami oleh perang yang mampu membaca atau memahaminya.
5. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi
Alat bukti yang sah dalam bentuk petunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, khusus untuk Tindak Pidana Korupsi juga dapat diperoleh dari :
a. Alat bukti lain yang berupa informasi yang diucapkan, dikirim, diterima atau disimpan secara elektronik dengan alat optik.
b. Dokumen yakni setiap rekaman data atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan atau;
c. Didengar yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa suatu sarana, baik yang tertuang diatas kertas, benda fisik selain kertas, maupun yang terekam secara elektronik yang berupa tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, huruf, tanda, angka atau perforasi yang memiliki makna.
Dalam undang-undang ini dokumen dan alat bukti surat digital dimasukkan ke dalam alat bukti petunjuk yang merupakan alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP.
Jadi dapat kita simpulkan bahwa dalam praktek pengadilan di Indonesia, alat bukti surat yang tidak tertulis diatas kertas seperti email dan arsip elektronik lainnya masih belum mempunyai kekuatan pembuktian yang cukup. Namun dalam tindak pidana khusus yang telah diatur dalam undang-undang tersendiri yang disebutkan di atas, data elektronik sudah diakui secara sah sebagai alat bukti. Penyebutan data-data elektronik sebagai alat bukti dalam undang-undang tersebut tidaklah jelas sebagai alat bukti apa, kecuali dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang disebutkan tambahan alat bukti selain yang terdapat di KUHAP (termasuk data-data elektronik) adalah termasuk alat bukti petunjuk.
Mengapa bahasan mengenai alat bukti selain yang terdapat dalam Pasal 184 KUHAP kami bahas dalam makalah mengenai alat bukti surat? Karena data-data elektronik tersebut dapat di print out di atas kertas, sehingga perlu dibedakan dengan alat bukti surat yang dalam bentuk kertas sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP.

http://raja1987.blogspot.com/2010/03/surat-sebagai-alat-bukti-dalam-hukum.html

DEWI JUSTICE

Dewi Justice


Tentang Dewi Themis tentang keadilan yang coba dihadirkan manusia sebagai sebagai wakil Tuhan di muka bumi. Themis dalam mitologi Yunani adalah salah seorang Titan wanita yang memiliki hubungan dekat dengan Zeus. Ia memiliki Anak Horae dan Astraea dari Zeus. Ia juga ada di Delos untuk menyaksikan kelahiran Apollo. Themis berarti Hukum alam. Ia adalah tubuh dari aturan, hukum, dan adat.
Saat ia diacuhkan Zeus, Nemesis menyatakan bahwa Themis sangat marah. Tapi Themis tidaklah seperti itu. Titan berpipi indah ini malah jadi yang pertama menawarkan cangkir pada Hera saat ia kembali ke Olympus.Themis adalah salah satu dewi yang memiliki kaitan dengan Oracle Delphi karena ia turut membangunnya. Ia menerimanya dari ibunya, Gaia dan memberikannya pada Phoebe.
Banyak penganut Neo-Pagan terutama Helenistic NeoPagan menganggap Themis adalah dewi kebajikan dan keadilan.Banyak sekte modern menganggap Themis berperan dalam menentukan kehidupan setelah mati. Ia membawa seperangkat timbangan yang digunakan untuk menimbang kebaikan dan keburukan seseorang. Themis juga memberikan masukan terakhir sebelum nasib sang jiwa tersebut ditentukan oleh Hades.
Pengikut Pagan biasanya berdo’a, membakar minyak dan kemenyan, makanan, atau menumpahkan minuman sebagai persembahan pada Themis. Mereka menganggap Themis menjanjikan kesehatan, kesenangan, kejantanan, dan kharisma bagi para pengikutnya. Themis biasanya disembah oleh para pria.

Kalau menurut mitologi Romawi, dewi keadilan itu namanya Lady Justice (Iustitia, atau cukup “Justice”) adalah personifikasi dari dorongan moral yang bernaung di bawah sistem hukum. Sejak era Renaissance,
Justitia telah kerapkali digambarkan sebagai wanita yang bertelanjang dada, membawa sebuah pedang dan timbangan, serta terkadang mengenakan tutup mata.Ikonografinya yang lebih modern, yang banyak menghiasi ruang persidangan, merupakan paduan dari Dewi Fortuna Romawi yang mengenakan tutup mata dengan Dewi Tyche Yunani Helleinistik (masa penjajahan Aleksander Agung).
Justitia secara pararel merupakan Themis, pernyataan dari adanya sebuah aturan, hukum, dan kebiasaan, dalam aspeknya sebagai personifikasi dari kebenaran mutlak dari hukum. Bagaimanapun, hubungan mitologikal keduanya tidaklah langsung. Yang membawa timbangan biasanya adalah putri Themis, Dike.

Gambaran Justitia yang paling umum adalah timbangan yang menggantung dari tangan kiri, dimana ia mengukur pembelaan dan perlawanan dalam sebuah kasus. Dan kerapkali, ia digambarkan membawa pedang bermata dua yang menyimbolkan kekuatan Pertimbangan dan Keadilan. Kemudian, ia juga digambarkan mengenakan tutup mata. Ini dimaksudkan untuk mengindikasikan bahwa keadilan harus diberikan secara objektif tanpa pandang bulu, blind justice & blind equality. Yang menarik, tutup mata ini baru ‘dikenakannya’ setelah abad ke-15, saat tutup mata tampaknya menjadi ‘trend di kalangan dewi’. Koin kuno Roma berhias gambar Justitia memegang pedang dan timbangan, tetapi matanya tidak tertutup. “Lady Justice” atau “Lord Justice” juga merupakan gelar bagi hakim pengadilan banding di Inggris dan Wales.

Hukum hadir untuk menyempurnakan ritus perjalanan manusia menuju kesempurnaan. Melahirkan satu tatanan sosial yang berkeadilan dan berkeadaban. Sebagai spirit, Dewi Keadilan adalah mimpi bagi pendamba keadilan dimanapun, tak terkecuali di Indonesia.
Sumber : Disini

PRENUPTIAL AGREEMENT


Apakah Perjanjian Pranikah itu?
Perjanjian pra nikah atau Prenuptial Agreement adalah perjanjian yang dibuat sebelum pernikahan dilangsungkan dan mengikat kedua belah pihak calon pengantin yang akan menikah. Perjanjian pra nikah berlaku sejak pernikahan dilangsungkan dan isinya mengatur bagaimana harta kekayaan Anda berdua akan dibagi jika terjadi perceraian, kematian dari salah satu pasangan. Perjanjian ini juga bisa memuat bagaimana semua urusan keuangan keluarga akan diatur atau ditangani selama pernikahan berlangsung.
Apakah membuat perjanjian diantara calon pasangan yang akan menikah bisa dibenarkan secara hukum? Sesungguhnya membuat perjanjian yang dilakukan sebelum pernikahan dilangsungkan di perbolehkan asalkan tidak bertentangan dengan hukum, agama dan kesusilaan, nilai-nilai moral dan adat istiadat. Hal ini telah diatur sesuai dengan pasal 29 UU No.1 tahun 1974.
·         Dalam membuat perjanjian pranikah perlu dipertimbangkan beberapa aspek yaitu :
Keterbukaan dalam mengungkapkan semua detil kondisi keuangan baik sebelum maupun sesudah pernikahan. Berapa jumlah harta bawaaan masing-masing pihak sebelum menikah dan bagaimana potensi pertambahannya sejalan dengan meningkatnya penghasilan atau karena hal lain misalnya menerima warisan.
·         Kemudian berapa jumlah hutang bawaan masing-masing pihak sebelum menikah, bagaimana potensi hutang setelah menikah dan siapa yang bertanggung jawab terhadap pelunasan hutangnya. Tujuannya agar Anda tahu persis apa yang akan diterima dan apa yang akan di korbankan jika perkimpoian berakhir, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan nantinya,
·         Kerelaan, perjanjian pranikah harus disetujui dan ditanda tangani oleh ke dua belah pihak secara sukarela tanpa paksaan. Jika salah satu pihak merasa dipaksa, karena diancam atau berada dalam tekanan sehingga terpaksa menandatanganinya, perjanjian pranikah bisa terancam batal karenanya.
·         Pejabat yang objektif. Pilihlah pejabat berwenang yang yang bereputasi baik dan bisa menjaga obyektifitas, sehingga dalam membuat isi perjanjian pranikah bisa tercapai keadilan bagi kedua belah pihak,
·         Notariil. Perjanjian pranikah sebaiknya tidak dibuat dibawah tangan tetapi harus disahkan oleh notaries. Kemudian harus dicatatkan pula dalam lembaga pencatatan perkimpoian. Artinya pada saat pernikahan dilangsungkan perjanjian pra nikah juga harus disahkan pula oleh pegawai pencatat perkimpoian (KUA mauapun Kantor Catatan Sipil).

Apa Saja Isi Perjanjian Pranikah?
Biasanya perjanjian pranikah dibuat untuk kepentingan perlindungan hukum terhadap harta bawaan masing-masing,suami ataupun istri, meskipun undang-undang tidak mengatur tujuan perjanjian perkimpoian dan apa yang dapat diperjanjikan, segalanya diserahkan pada pihak calon pasangan yang akan menikah. Asalkan isinya tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, hukum dan agama, seperti sudah disebutkan diatas.
Karena itu pada dasarnya isi perjanjian pranikah dapat mengatur penyelesaian dari masalah yang kira-kira akan timbul selama masa perkimpoian,
·         antara lain :
·         Tentang pemisahan harta kekayaan, jadi tidak ada ada harta gono gini. Syaratnya, harus dibuat sebelum pernikahan, kalau setelah menikah baru dibuat, jadi batal demi hukum dan harus dicatatkan di tempat pencatatan perkimpoian.Kalau sudah menikah, sudah tidak bisa lagi bikin pisah harta. Semuanya menjadi harta gono gini.
·         Harta gono-gini adalah harta yang diperoleh setelah/dalam perkimpoian. Kalau harta sebelumnya, sewaktu masih sendiri, itu adalah harta bawaan masing- masing. Mungkin dalam rangka proses cerai, ingin memisahkan harta, bisa saja bikin perjanjian pembagian harta. Intinya dalam perjanjian pranikah bisa dicapai kesepakatan tidak adanya percampuran harta pendapatan maupun aset-aset baik selama pernikahan itu berlangsung mauapun apapbila terjadi perpisahan, perceraian, atau kematian.
·         Tentang pemisahan utang, jadi dalam perjanjian pranikah bisa juga diatur mengenai masalah uatang yang akan tetap menjadi tanggungan dari pihak yang membawa atau mengadakan utang itu. Utang yang dimaksud adalah utang yang terjadi sebelum pernikahan, selama masa pernikahan, setelah perceraian, bahkan kematian,
·         Tanggung jawab terhadap anak-anak hasil pernikahan tersebut. Terutama mengenai masalah biaya hidup anak juga biaya pendidikannya harus diatur sedemikian rupa berapa besar kontribusi masing-masing orang tua dalam hal ini tujuannya agar kesejahteraan anak-anak tetap terjamin.

 Perjanjian Pranikah Tidak Kaku
Setelah 10 tahun menikah, mungkin Anda berdua ingin merubah perjanjian pra nikah dan bersikap lebih lunak satu sama lain. Maka kemungkinan perubahan perjanjian pranikah bisa dilakukan di kemudian hari., sepanjang tidak ada pihak yang dirugikan.
Memang tidak mudah membicarakan masalah uang sebelum pernikahan berlangsung,. Karena itu tidak semua pasangan pengantin mau membuat perjanjian pra nikah. Biasanya perjanjian pranikah dibuat oleh calon pasangan pengantin yang sudah mapan atau bisa dikatakan mempunyai harta bawaan atau warisan dalam jumlah besar. Perjanjian pra nikah juga biasanya dibuat bagi mereka yang sudah pernah bercerai dan kini akan menikah kembali. Pernikahan yang juga berarti komitmen cinta dan finansial tentu membawa dampak bagi kondisi kehidupan dan keuangannya.
Karena itu pemikiran panjang mengenai perjanjian pra nikah akhirnya dilaksanakan dengan tujuan tetap memiliki hak-hak atas aset-aset maupun harta yang dibawa sebelum, selama dan setelah putusnya pernikahan, tanpa harus melalui proses yang berbelit-belit. Selain itu mengurangi penderitaan, emosi dan rasa tertekan semua pihak akibat putusnya pernikahan bagi ke dua belah pihak terutama penderitaan anak-anak.
Pernikahan bukan hanya penyatuan emosi dan fisik semata tetapi juga penyatuan finansial, dan perjanjian pranikah adalah sebuah langkah bijaksana dari sisi hukum maupun sisi finansial yang bertujuan untuk menjamin kesejahteraan finansial bagi ke dua belah pihak pasangan menikah dan terutama anak-anak.
Tanpa perjanjian pranikah, maka dalam proses pembagian harta gono-gini seringkali terjadi pertikaian dalam hal siapa yang berhak mendapatkan apa dan buka bukanlah suatu pemandangan yang indah dilihat oleh anak-anak. Jika perceraian saja sudah terlalu berat untuk mereka apalagi menyaksikan orang tuanya bersitegang tentang harta.
Kesimpulannya perjanjian pranikah tidaklah seburuk yang kita duga, sebab jika kita bisa terlusuri lebih jauh ternyata cukup banyak manfaat yang bisa didapat terutama pagi pasangan yang membutuhkannya.

PENTINGKAH PERJANJIAN PISAH HARTA SEBELUM NIKAH??
Sadar atau tidak sadar, suka atau tidak suka belakangan ini terjadi suatu fenomena semakin bertambahnya angka perceraian di Indonesia. Sudah menjadi bagian sarapan pagi rupanya acara infotainment di layar kaca yang menayangkan perceraian di kalangan artis/selebritis yang berbuntut perebutan anak atau pun harta kekayaan. Entah karena sebagai wujud kesadaran bahwa lembaga pernikahan juga adalah sebuah komitmen finansial seperti pentingnya hubungan cinta itu sendiri atau hanya sekedar ingin menghindarkan diri dan menjadi perlindungan hukum dari buntut  perselisihan harta kekayaan, hal ini tentu saja menjadi salah satu alasan keinginan orang untuk membuat perjanjian pisah harta pra nikah. Namun, hati-hati pembicaraan tentang hal ini jika diajukan bisa jadi berakibat mematikan romantisme sedemikian cepat.
Tidak percaya?
Berdasarkan pengalaman pribadi saya selama ini, seringkali bukan hanya calon pasangan pengantin saja yang bertengkar ketika ide perjanjian pisah harta pranikah dilontarkan, namun malah merembet sampai menjadi egoisme keluarga antara calon besan. Terkadang hal ini terjadi karena pandangan kebanyakan orang terhadap perjanjian pisah harta pranikah disini masih dianggap tabu, kasar, materialistik, juga egois, tidak etis, dianggap tidak sesuai dengan adat timur dan lain sebagainya.
Sayangnya dengan keterkaitan emosi yang begitu tinggi diantara pasangan yang akan menikah bisa menjadi penghalang objektivitas agar dapat mengantisipasi potensi masalah finansial dalam sebuah pernikahan, termasuk resiko perceraian. Anggapan bahwa jika kita saling mencintai maka kita tidak akan memiliki masalah keuangan, sebenarnya kurang tepat. Faktanya, masalah keuangan tetap saja muncul tidak peduli betapa Anda berdua saling mencintai. Nah, bayangkan betapa besarnya masalah keuangan yang akan muncul ketika seandainya anda tidak lagi saling mencintai dan memutuskan bercerai.
Tanpa bermaksud menyinggung perasaan siapapun, bersikap sinis, skeptis maupun pesimis, calon pasangan sekarang banyak yang mempunyai pikiran lebih terbuka terhadap keputusan untuk membuat perjanjian pisah harta pranikah ini dan melihatnya dari sudut pandang berbeda yang lebih positif. Mereka ingat akan pepatah lama “Sedia payung sebelum hujan”.
Dengan membuat suatu perjanjian pisah harta pra nikah, diharapkan pasangan calon pengantin mempunyai kesempatan untuk lebih saling terbuka terutama masalah finansial. Mereka bisa berbagi rasa atas keinginan yang hendak disepakati dan diatur bersama tanpa ada yang ditutup-tutupi atau salah satu pihak merasa dirugikan karena satu sama lain toh sudah mengetahui dan menyetujui dan mau menjalani isi perjanjian pisah harta pranikah tersebut.
Sering org salah paham dikira karena salah satu pasangan lebih kaya makanya takut bahas soal beginian. Di perjanjian itu tidak ditulis bahwa salah satu pasangan tidak boleh memberi nafkah kepada pasangannya atau hanya satu pihak yg diuntungkan. Keadaan di Indonesia lebih membela kaum wanita karena kebanyakan pihak yg dirugikan maka dari itu kebanyakan org lebih mau menghindar perjanjian pra nikah ini terutama wanita. Jadi ini dijadikan semacam “default” atau keadaan yg standar bahwa emang harusnya suami kerja dan uang diberikan istri yg pegang. takut suaminya macam2 dan istri gak dapat apa2 cuma urusin anak setiap hari.
Dari pihak cowo juga tanya balik gimana dengan para wanita yg emang tujuannya menjadi “golddigger” atau pemburu harta? Tentu kami sebagai laki ada hak melindungi aset sendiri dengan kondisi yg kami atur sendiri Bukan mengikuti “katanya orang” begini2…..yg dicari kan mengikuti apa maunya kita sendiri.
Padahal ini juga sebagai wadah, ini pasangan kalo cinta perjanjian ini gak jadi masalah kan? Toh kan bukan karena uangnya? karena orangnya kan? kalo mampu buat apa permasalahkan hal harta? Jangan lupa juga bahwa ini juga masalah hutang.
Yg paling umum gua jumpai wanita di Indo menggunakan anak sebagai jaminan atau asuransi hari tuanya…kalo bisa anak laki karena itu si ahli warisnya….nah si wanita ini nanti alasannya dia hanay sebagai ibu rumah tangga dan tidak berpenghasilan makanya wajar diberikan sewajarnya versi dia.
Boleh aja, ada teman gua yg udah atur….pokoknya kalo beneran cere wanita hanya dapet santunan sekian dan perabot rumah tangga tidak otomatis harta separo. Di lain pihak istrinya dibebaskan dari segala kewajiban suami terhadap pihak ketiga. Ini udah lebih menguntungkan si istri kan? Ibarat kalo menang si isgtri dapet tapi kalo kalah si istri gak usah bayar. emang si suami lebih kaya.
jadi tergantung masing2 mau aturnya gimana?


CONTOH PERJANJIAN PERNIKAHAN
PERJANJIAN
PERNIKAHAN
DI LUAR PERSEKUTUAN
HARTA BENDA
Nomor:
………………………………………………….
Pada hari ini,
Hadir di hadapan saya, Notaris, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, Notaris, kenal, dan akan disebut nama-namanya pada bagian akhir akta ini:—————-
I.
Selanjutnya dalam akta ini disebut juga —————-
——————- PIHAK PERTAMA; ———————
II.
Selanjutnya dalam akta ini disebut juga —————-
——————— PIHAK KEDUA. ———————
Para penghadap telah dikenal oleh saya, Notaris.——–
Para penghadap menerangkan bahwa para penghadap tersebut bermaksud melangsungkan pernikahan dan telah sepakat untuk mengatur akibat-akibat hukum dari pernikahan yang akan mereka langsungkan di mengenai harta benda mereka, menurut syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:—————————————-————————- Pasal 1 ———————-
Antara kedua belah pihak yang akan menikah tidak akan terjadi percampuran harta benda, baik percampuran untung rugi maupun percampuran penghasilan dan pendapatan, sehingga singkatnya harta masing-masing pihak terpisah sama sekali dari pihak lainnya.————————-
——– Pasal 2 ————————
Harta benda yang dimiliki dan dibawa oleh masing-masing pihak pada waktu pernikahan dilangsungkan dan/atau yang diperoleh di kemudian hari akan tetap menjadi miliknya masing-masing pihak, demikian pula hutang-hutang yang terjadi sebelum dan sesudah pernikahan yang dimaksud akan tetap dipikul dan dibayar oleh masing-masing pihak.————————————————–
————————- Pasal 3 ———————-
PIHAK KEDUA berhak mengurus dan menguasai harta bendanya, baik barang-barang tetap maupun barang-barang bergerak serta berhak pula menggunakan dengan bebas segala hasil dan pendapatannya sendiri, yang di peroleh dengan cara apapun juga.——————————–
————————- Pasal 4 ———————-
Segala biaya-biaya rumah tangga, termasuk pula biaya-biaya penghidupan dan pendidikan anak-anak yang lahir dari pernikahan itu, semuanya ditanggung dan dibayar oleh PIHAK PERTAMA, sehingga PIHAK KEDUA bebas dari kewajiban-kewajiban tersebut.————————–
————————- Pasal 5 ———————-
Pakaian dan perhiasan badan yang diperuntukkan dan dipakai oleh masing-masing pihak pada waktu pernikahan berakhir karena perceraian maupun karena meninggalnya salah satu pihak tetap menjadi hak dan miliknya masing-masing.————————————————-
————————- Pasal 6 ———————-
Barang-barang perabotan rumah tangga yang ada di dalam rumah dimana suami isteri tersebut bertempat tinggal, pada waktu pernikahan berakhir atau pada waktu diadakan perhitungan menurut hukum, akan dianggap kepunyaan PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA masing-masing untuk bagian yang sama besarnya.——————————————
————————- Pasal 7 ———————-
 Harta benda yang dibawa oleh masing-masing pihak dalam perkimpoian- dan/atau yang didapat dengan cara apapun juga oleh masing-masing pihak pada waktu sesudah pernikahan dilangsungkan harus ternyata dari surat-surat.—————————————–
 Bilamana tidak terdapat bukti atau penjelasan lain tentang asal- usulnya barang yang berkenaan, pihak suami tidak berhak menganggap barang itu sebagai miliknya, sedang pihak istri atau para ahli warisnya berhak untuk membuktikan adanya atau harga barang-barang yang demikian, dengan saksi-saksi ataupun oleh karena umum telah mengetahuinya.———————
 Bilamana mengenai apa yang dimaksud dalam pasal ini tidak dapat- diberikan pembuktian, maka barang-barang yang terkenaaan, dianggap sebagai milik bersama secara bebas dari suami isteri (vrije medeigendom), masing-masing untuk bagian yang sama.—————-
————————- Pasal 8 ———————-
Mengenai segala akibat yang dapat timbul dari akta ini para penghadap menerangkan telah memilih tempat kediaman hukum yang umum dan tetap di Kantor Panitera Pengadilan Negeri .—————————-
—————— DEMIKIAN AKTA INI ——————-
Dibuat sebagai minuta dibacakan dan ditanda-tangani di
pada hari dan tanggal tersebut dalam kepala akta ini dengan dihadiri oleh dan
kedua-duanya pegawai kantor Notaris, dan bertempat tinggal di , sebagai saksi-saksi.—
Segera setelah akta ini dibacakan oleh saya, Notaris, kepada para penghadap dan saksi-saksi, maka akta ini ditanda-tangani oleh para penghadap, saksi-saksi dan saya, Notaris.——————————————


 Sumber Disini

Selasa, 06 September 2011

PERJANJIAN PRA NIKAH

Apakah Perjanjian Pranikah itu?

Perjanjian pra nikah atau Prenuptial Agreement adalah perjanjian yang dibuat sebelum pernikahan dilangsungkan dan mengikat kedua belah pihak calon pengantin yang akan menikah. Perjanjian pra nikah berlaku sejak pernikahan dilangsungkan dan isinya mengatur bagaimana harta kekayaan Anda berdua akan dibagi jika terjadi perceraian, kematian dari salah satu pasangan. Perjanjian ini juga bisa memuat bagaimana semua urusan keuangan keluarga akan diatur atau ditangani selama pernikahan berlangsung.

Apakah membuat perjanjian diantara calon pasangan yang akan menikah bisa dibenarkan secara hukum? Sesungguhnya membuat perjanjian yang dilakukan sebelum pernikahan dilangsungkan di perbolehkan asalkan tidak bertentangan dengan hukum, agama dan kesusilaan, nilai-nilai moral dan adat istiadat. Hal ini telah diatur sesuai dengan pasal 29 UU No.1 tahun 1974.

Dalam membuat perjanjian pranikah perlu dipertimbangkan beberapa aspek yaitu :
• Keterbukaan dalam mengungkapkan semua detil kondisi keuangan baik sebelum maupun sesudah pernikahan. Berapa jumlah harta bawaaan masing-masing pihak sebelum menikah dan bagaimana potensi pertambahannya sejalan dengan meningkatnya penghasilan atau karena hal lain misalnya menerima warisan.
Kemudian berapa jumlah hutang bawaan masing-masing pihak sebelum menikah, bagaimana potensi hutang setelah menikah dan siapa yang bertanggung jawab terhadap pelunasan hutangnya. Tujuannya agar Anda tahu persis apa yang akan diterima dan apa yang akan di korbankan jika perkimpoian berakhir, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan nantinya,
• Kerelaan, perjanjian pranikah harus disetujui dan ditanda tangani oleh ke dua belah pihak secara sukarela tanpa paksaan. Jika salah satu pihak merasa dipaksa, karena diancam atau berada dalam tekanan sehingga terpaksa menandatanganinya, perjanjian pranikah bisa terancam batal karenanya,
• Pejabat yang objektif. Pilihlah pejabat berwenang yang yang bereputasi baik dan bisa menjaga obyektifitas, sehingga dalam membuat isi perjanjian pranikah bisa tercapai keadilan bagi kedua belah pihak,
• Notariil. Perjanjian pranikah sebaiknya tidak dibuat dibawah tangan tetapi harus disahkan oleh notaries. Kemudian harus dicatatkan pula dalam lembaga pencatatan perkimpoian. Artinya pada saat pernikahan dilangsungkan perjanjian pra nikah juga harus disahkan pula oleh pegawai pencatat perkimpoian (KUA mauapun Kantor Catatan Sipil).
Apa Saja Isi Perjanjian Pranikah?
Biasanya perjanjian pranikah dibuat untuk kepentingan perlindungan hukum terhadap harta bawaan masing-masing,suami ataupun istri, meskipun undang-undang tidak mengatur tujuan perjanjian perkimpoian dan apa yang dapat diperjanjikan, segalanya diserahkan pada pihak calon pasangan yang akan menikah. Asalkan isinya tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, hukum dan agama, seperti sudah disebutkan diatas.

Karena itu pada dasarnya isi perjanjian pranikah dapat mengatur penyelesaian dari masalah yang kira-kira akan timbul selama masa perkimpoian,

antara lain :
• Tentang pemisahan harta kekayaan, jadi tidak ada ada harta gono gini. Syaratnya, harus dibuat sebelum pernikahan, kalau setelah menikah baru dibuat, jadi batal demi hukum dan harus dicatatkan di tempat pencatatan perkimpoian.Kalau sudah menikah, sudah tidak bisa lagi bikin pisah harta. Semuanya menjadi harta gono gini.
Harta gono-gini adalah harta yang diperoleh setelah/dalam perkimpoian. Kalau harta sebelumnya, sewaktu masih sendiri, itu adalah harta bawaan masing- masing. Mungkin dalam rangka proses cerai, ingin memisahkan harta, bisa saja bikin perjanjian pembagian harta. Intinya dalam perjanjian pranikah bisa dicapai kesepakatan tidak adanya percampuran harta pendapatan maupun aset-aset baik selama pernikahan itu berlangsung mauapun apapbila terjadi perpisahan, perceraian, atau kematian.

• Tentang pemisahan utang, jadi dalam perjanjian pranikah bisa juga diatur mengenai masalah uatang yang akan tetap menjadi tanggungan dari pihak yang membawa atau mengadakan utang itu. Utang yang dimaksud adalah utang yang terjadi sebelum pernikahan, selama masa pernikahan, setelah perceraian, bahkan kematian,

• Tanggung jawab terhadap anak-anak hasil pernikahan tersebut. Terutama mengenai masalah biaya hidup anak juga biaya pendidikannya harus diatur sedemikian rupa berapa besar kontribusi masing-masing orang tua dalam hal ini tujuannya agar kesejahteraan anak-anak tetap terjamin.
</UL< li>Perjanjian Pranikah Tidak Kaku
Setelah 10 tahun menikah, mungkin Anda berdua ingin merubah perjanjian pra nikah dan bersikap lebih lunak satu sama lain. Maka kemungkinan perubahan perjanjian pranikah bisa dilakukan di kemudian hari., sepanjang tidak ada pihak yang dirugikan.
Memang tidak mudah membicarakan masalah uang sebelum pernikahan berlangsung,. Karena itu tidak semua pasangan pengantin mau membuat perjanjian pra nikah. Biasanya perjanjian pranikah dibuat oleh calon pasangan pengantin yang sudah mapan atau bisa dikatakan mempunyai harta bawaan atau warisan dalam jumlah besar. Perjanjian pra nikah juga biasanya dibuat bagi mereka yang sudah pernah bercerai dan kini akan menikah kembali. Pernikahan yang juga berarti komitmen cinta dan finansial tentu membawa dampak bagi kondisi kehidupan dan keuangannya.
Karena itu pemikiran panjang mengenai perjanjian pra nikah akhirnya dilaksanakan dengan tujuan tetap memiliki hak-hak atas aset-aset maupun harta yang dibawa sebelum, selama dan setelah putusnya pernikahan, tanpa harus melalui proses yang berbelit-belit. Selain itu mengurangi penderitaan, emosi dan rasa tertekan semua pihak akibat putusnya pernikahan bagi ke dua belah pihak terutama penderitaan anak-anak.
Pernikahan bukan hanya penyatuan emosi dan fisik semata tetapi juga penyatuan finansial, dan perjanjian pranikah adalah sebuah langkah bijaksana dari sisi hukum maupun sisi finansial yang bertujuan untuk menjamin kesejahteraan finansial bagi ke dua belah pihak pasangan menikah dan terutama anak-anak.
Tanpa perjanjian pranikah, maka dalam proses pembagian harta gono-gini seringkali terjadi pertikaian dalam hal siapa yang berhak mendapatkan apa dan buka bukanlah suatu pemandangan yang indah dilihat oleh anak-anak. Jika perceraian saja sudah terlalu berat untuk mereka apalagi menyaksikan orang tuanya bersitegang tentang harta.

Kesimpulannya perjanjian pranikah tidaklah seburuk yang kita duga, sebab jika kita bisa terlusuri lebih jauh ternyata cukup banyak manfaat yang bisa didapat terutama pagi pasangan yang membutuhkannya. 

PENTINGKAH PERJANJIAN PISAH HARTA SEBELUM NIKAH??

Sadar atau tidak sadar, suka atau tidak suka belakangan ini terjadi suatu
fenomena semakin bertambahnya angka perceraian di Indonesia. Sudah menjadi
bagian sarapan pagi rupanya acara infotainment di layar kaca yang
menayangkan perceraian di kalangan artis/selebritis yang berbuntut perebutan
anak atau pun harta kekayaan. Entah karena sebagai wujud kesadaran bahwa
lembaga pernikahan juga adalah sebuah komitmen finansial seperti pentingnya
hubungan cinta itu sendiri atau hanya sekedar ingin menghindarkan diri dan
menjadi perlindungan hukum dari buntut perselisihan harta kekayaan, hal ini
tentu saja menjadi salah satu alasan keinginan orang untuk membuat
perjanjian pisah harta pra nikah. Namun, hati-hati pembicaraan tentang hal
ini jika diajukan bisa jadi berakibat mematikan romantisme sedemikian cepat.
Tidak percaya?

Berdasarkan pengalaman pribadi saya selama ini, seringkali bukan hanya calon
pasangan pengantin saja yang bertengkar ketika ide perjanjian pisah harta
pranikah dilontarkan, namun malah merembet sampai menjadi egoisme keluarga
antara calon besan. Terkadang hal ini terjadi karena pandangan kebanyakan
orang terhadap perjanjian pisah harta pranikah disini masih dianggap tabu,
kasar, materialistik, juga egois, tidak etis, dianggap tidak sesuai dengan
adat timur dan lain sebagainya.

Sayangnya dengan keterkaitan emosi yang begitu tinggi diantara pasangan yang
akan menikah bisa menjadi penghalang objektivitas agar dapat mengantisipasi
potensi masalah finansial dalam sebuah pernikahan, termasuk resiko
perceraian. Anggapan bahwa jika kita saling mencintai maka kita tidak akan
memiliki masalah keuangan, sebenarnya kurang tepat. Faktanya, masalah
keuangan tetap saja muncul tidak peduli betapa Anda berdua saling mencintai.
Nah, bayangkan betapa besarnya masalah keuangan yang akan muncul ketika
seandainya anda tidak lagi saling mencintai dan memutuskan bercerai.

Tanpa bermaksud menyinggung perasaan siapapun, bersikap sinis, skeptis
maupun pesimis, calon pasangan sekarang banyak yang mempunyai pikiran lebih
terbuka terhadap keputusan untuk membuat perjanjian pisah harta pranikah ini
dan melihatnya dari sudut pandang berbeda yang lebih positif. Mereka ingat
akan pepatah lama "Sedia payung sebelum hujan".

Dengan membuat suatu perjanjian pisah harta pra nikah, diharapkan pasangan
calon pengantin mempunyai kesempatan untuk lebih saling terbuka terutama
masalah finansial. Mereka bisa berbagi rasa atas keinginan yang hendak
disepakati dan diatur bersama tanpa ada yang ditutup-tutupi atau salah satu
pihak merasa dirugikan karena satu sama lain toh sudah mengetahui dan
menyetujui dan mau menjalani isi perjanjian pisah harta pranikah tersebut.
Sering org salah paham dikira karena salah satu pasangan lebih kaya makanya takut bahas soal beginian. Di perjanjian itu tidak ditulis bahwa salah satu pasangan tidak boleh memberi nafkah kepada pasangannya atau hanya satu pihak yg diuntungkan. Keadaan di Indonesia lebih membela kaum wanita karena kebanyakan pihak yg dirugikan maka dari itu kebanyakan org lebih mau menghindar perjanjian pra nikah ini terutama wanita. Jadi ini dijadikan semacam "default" atau keadaan yg standar bahwa emang harusnya suami kerja dan uang diberikan istri yg pegang. takut suaminya macam2 dan istri gak dapat apa2 cuma urusin anak setiap hari.

nah dari pihak cowo juga tanya balik gimana dengan para wanita yg emang tujuannya menjadi "golddigger" atau pemburu harta? Tentu kami sebagai laki ada hak melindungi aset sendiri dengan kondisi yg kami atur sendiri Bukan mengikuti "katanya orang" begini2.....yg dicari kan mengikuti apa maunya kita sendiri.

Padahal ini juga sebagai wadah, ini pasangan kalo cinta perjanjian ini gak jadi masalah kan? Toh kan bukan karena uangnya? karena orangnya kan? kalo mampu buat apa permasalahkan hal harta? Jangan lupa juga bahwa ini juga masalah hutang.

Yg paling umum gua jumpai wanita di Indo menggunakan anak sebagai jaminan atau asuransi hari tuanya...kalo bisa anak laki karena itu si ahli warisnya....nah si wanita ini nanti alasannya dia hanay sebagai ibu rumah tangga dan tidak berpenghasilan makanya wajar diberikan sewajarnya versi dia.

Boleh aja, ada teman gua yg udah atur....pokoknya kalo beneran cere wanita hanya dapet santunan sekian dan perabot rumah tangga tidak otomatis harta separo. Di lain pihak istrinya dibebaskan dari segala kewajiban suami terhadap pihak ketiga. Ini udah lebih menguntungkan si istri kan? Ibarat kalo menang si isgtri dapet tapi kalo kalah si istri gak usah bayar. emang si suami lebih kaya.

jadi tergantung masing2 mau aturnya gimana? 

CONTOH PERJANJIAN PERNIKAHAN
PERJANJIAN kimpoi
DI LUAR PERSEKUTUAN HARTA BENDA
Nomor:

Pada hari ini,

Hadir di hadapan saya, Notaris, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, Notaris, kenal, dan akan disebut nama-namanya pada bagian akhir akta ini:----------------
I.







Selanjutnya dalam akta ini disebut juga ----------------
------------------- PIHAK PERTAMA; ---------------------
II.









Selanjutnya dalam akta ini disebut juga ----------------
--------------------- PIHAK KEDUA. ---------------------
Para penghadap telah dikenal oleh saya, Notaris.--------
Para penghadap menerangkan bahwa para penghadap tersebut bermaksud melangsungkan pernikahan dan telah sepakat untuk mengatur akibat-akibat hukum dari pernikahan yang akan mereka langsungkan di mengenai harta benda mereka, menurut syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:----------------------------------------
------------------------- Pasal 1 ----------------------
Antara kedua belah pihak yang akan menikah tidak akan terjadi percampuran harta benda, baik percampuran untung rugi maupun percampuran penghasilan dan pendapatan, sehingga singkatnya harta masing-masing pihak terpisah sama sekali dari pihak lainnya.-------------------------
----------------------- Pasal 2 ------------------------
Harta benda yang dimiliki dan dibawa oleh masing-masing pihak pada waktu pernikahan dilangsungkan dan/atau yang diperoleh di kemudian hari akan tetap menjadi miliknya masing-masing pihak, demikian pula hutang-hutang yang terjadi sebelum dan sesudah pernikahan yang dimaksud akan tetap dipikul dan dibayar oleh masing-masing pihak.--------------------------------------------------
------------------------- Pasal 3 ----------------------
PIHAK KEDUA berhak mengurus dan menguasai harta bendanya, baik barang-barang tetap maupun barang-barang bergerak serta berhak pula menggunakan dengan bebas segala hasil dan pendapatannya sendiri, yang di peroleh dengan cara apapun juga.--------------------------------
------------------------- Pasal 4 ----------------------
Segala biaya-biaya rumah tangga, termasuk pula biaya-biaya penghidupan dan pendidikan anak-anak yang lahir dari pernikahan itu, semuanya ditanggung dan dibayar oleh PIHAK PERTAMA, sehingga PIHAK KEDUA bebas dari kewajiban-kewajiban tersebut.--------------------------
------------------------- Pasal 5 ----------------------
Pakaian dan perhiasan badan yang diperuntukkan dan dipakai oleh masing-masing pihak pada waktu pernikahan berakhir karena perceraian maupun karena meninggalnya salah satu pihak tetap menjadi hak dan miliknya masing-masing.-------------------------------------------------
------------------------- Pasal 6 ----------------------
Barang-barang perabotan rumah tangga yang ada di dalam rumah dimana suami isteri tersebut bertempat tinggal, pada waktu pernikahan berakhir atau pada waktu diadakan perhitungan menurut hukum, akan dianggap kepunyaan PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA masing-masing untuk bagian yang sama besarnya.------------------------------------------
------------------------- Pasal 7 ----------------------
 Harta benda yang dibawa oleh masing-masing pihak dalam perkimpoian dan/atau yang didapat dengan cara apapun juga oleh masing-masing pihak pada waktu sesudah pernikahan dilangsungkan harus ternyata dari surat-surat.-----------------------------------------
 Bilamana tidak terdapat bukti atau penjelasan lain tentang asal usulnya barang yang berkenaan, pihak suami tidak berhak menganggap barang itu sebagai miliknya, sedang pihak istri atau para ahli warisnya berhak untuk membuktikan adanya atau harga barang-barang yang demikian, dengan saksi-saksi ataupun oleh karena umum telah mengetahuinya.---------------------
 Bilamana mengenai apa yang dimaksud dalam pasal ini tidak dapat diberikan pembuktian, maka barang-barang yang terkenaaan, dianggap sebagai milik bersama secara bebas dari suami isteri (vrije medeigendom), masing-masing untuk bagian yang sama.----------------
------------------------- Pasal 8 ----------------------
Mengenai segala akibat yang dapat timbul dari akta ini para penghadap menerangkan telah memilih tempat kediaman hukum yang umum dan tetap di Kantor Panitera Pengadilan Negeri .----------------------------
------------------ DEMIKIAN AKTA INI -------------------
Dibuat sebagai minuta dibacakan dan ditanda-tangani di
pada hari dan tanggal tersebut dalam kepala akta ini dengan dihadiri oleh dan
kedua-duanya pegawai kantor Notaris, dan bertempat tinggal di , sebagai saksi-saksi.---
Segera setelah akta ini dibacakan oleh saya, Notaris, kepada para penghadap dan saksi-saksi, maka akta ini ditanda-tangani oleh para penghadap, saksi-saksi dan saya, Notaris.------------------------------------------
Dilangsungkan dengan