Jumat, 26 Februari 2016

Legal Standing Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan

Legal Standing Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas (Perusahaan)



Akhir-akhir ini media cetak (online) sering meliput aksi-aksi masyarakat di daerah (desa-desa) terkait dengan desakan masyarakat kepada perusahaan mengenai pelaksanaan CSR (Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan).

Sebelum kita membahas lebih jauh, sebaiknya kita memahami terlebih dahulu Legal Standing Pelaksanaan CSR di Indonesia.

Tanggung Jawab Sosial dan Perusahaan diatur pertama kali melalui UU No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal. Di dalam UU ini, CSR "hanya" diatur dalam Pasal 15 huruf b yang berbunyi Setiap Penanam Modal berkewajiban untuk melaksanakan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan. Pengertian dari poin tersebut dalam penjelasannya adalah : Yang dimaksud dengan “tanggung jawab sosial perusahaan” adalah tanggung jawab yang melekat pada setiap perusahaan penanaman modal untuk tetap menciptakan hubungan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat.

Selain itu dalam Penjelasan Umumnya disebuatkan bahwa :

Hak, kewajiban, dan tanggung jawab penanam modal diatur secara khusus
guna memberikan kepastian hukum, mempertegas kewajiban penanam
modal terhadap penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang sehat,
memberikan penghormatan atas tradisi budaya masyarakat, dan
melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan. Pengaturan tanggung
jawab penanam modal diperlukan untuk mendorong iklim persaingan
usaha yang sehat, memperbesar tanggung jawab lingkungan dan
pemenuhan hak dan kewajiban tenaga kerja, serta upaya mendorong
ketaatan penanam modal terhadap peraturan perundang-undangan.

Dari UU Tersebut dapat kita simpulkan sementara bahwa setiap Penanam Modal di Indonesia wajib untuk melakukan atau menyelenggarakan  Kegiatan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. 

Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan untuk kedua kalinya diatur juga didalam UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Di dalam UU ini, BAB 1 Ketentuan Umum Pasal 1 ayat (3) menjelaskan bahwa : "Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya."

Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan tersebut juga di atur dialam Pasal 66 ayat 2 huruf (c)yang menyebutkan bahwa laporan pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan wajib disampaikan dalam Laporan Tahunan oleh Direksi.

Secara Khusus UU Perseroan Terbatas ini menempatkan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan kedalam BAB V yang berbunyi : 

BAB V
TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN
Pasal 74
(1) Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
(2) Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
(3) Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan diatur dengan Peraturan Pemerintah. 

Sedangkan Peraturan Pemerintah yang khusus mengatur tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012.

Di dalam PP ini, Perusahaan yang wajib untuk melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan hanya Perusahaan  yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam berdasarkan Undang-Undang.

Di PP ini juga menjelaskan bahwa Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (CSR) dilaksanakan oleh Dewan Direksi berdasarkan pada Rencana Kerja Tahunan yang diselenggarakan oleh Perusahaan. Dan dalam melaksanakan Tanggung Jawab Sosial Tersebut, Perusahaan wajib untuk menyusun dan menetapkan rencana kegiataan berdasarkan pada asas kepatutan dan kewajaran.

Berdasarkan ulasan di atas maka dapat di tarik kesimpulan sebagai berikut :
  1. Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Rencana Kerja Perusahaan.
  2. Dalam Melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, Perusahaan wajib untuk mengedepankan kepentingan atau manfaat kegiatan bagi  Perusahaan itu sendiri, Komunitas Setempat  dan Masyarakat pada umumnya.
  3. Penanam Modal di daerah memikul tanggung jawab sosial dan lingkungan serta berkewajiban menciptakan hubungan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat.
  4. Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan lingkungan Perusahaan diharapkan mampu Menciptakan Iklim yang kondusif di sekitar lokasi perusahaan beraktivitas.
  5. Tidak semua perusahaan berkewajiban melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, hanya Perusahaan yang memiliki keterkaitan aktivitasnya terhadap Pengelolaan Sumber Daya Alam.
Demikianlah ulasan singkat tentang Legal Standing Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, semoga kedepannya masyarakat, pemerintah desa maupun aparatur di daerah dapat mengoptimalkan dan memaksimalkan Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan tersebut sebagai sarana untuk membangun dan memajukan daerah dan masyarakat setempat.